Berita

Rabu, 06 September 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Rabu(06/09/2023), sebanyak 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 13 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka Yoyo Suhandi bin Ukat dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga.
  2. Tersangka Asep Koswara bin Samsudin (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Aldi Subianto bin (Alm) Sunardi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 76 C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Dede Jenal Arifinn als Ajo bin Alis dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  5. Tersangka Fio Sonjaya bin Entang Rusmana dari Kejaksaan Negeri Purwakarta, yang disangka melanggar Pasal 362 Jo Pasal 53 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Andi dari Kejaksaan Negeri Kota Bogor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka Wahyudi bin Suryadi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mukomuko, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Benli Okman Putra alias Ben bin Alm Maulana dari Kejaksaan Negeri Bengkulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka Ramadiansyah dari Kejaksaan Negeri Pontianak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  10. Tersangka Friadi alias Ekeng bin Tolo dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Pengancaman.
  11. Tersangka Moh. Wawan Firmansyah dari Kejaksaan Negeri Bangkalan, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  12. Tersangka Djoko Purnomo alias Djoko bin Suwito dari Kejaksaan Negeri Ngawi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  13. Tersangka Yulia Fitri binti alm. Parulian dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP atau Pasal 167 Ayat (2) KUHP tentang Memasuki Pekarangan Rumah Tanpa Izin.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Rabu(06/09)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selasa, 05 September 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang dimana telah melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilis yang dikeluarkannya pada hari ini Selasa(05/09/2023). Dimana dalam rilisnya tersebut, dijelaskan terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada 2 orang Direktur Utama sebagai saksi yaitu saksi yang pertama merupakas seorang Direktur Jenderal Bina Marga dengan periode jabatan tahun 2017-2019, dan saksi yang kedua merupakan seorang Pimpinan Proyek Area 1 (Cikunir-Bekasi Timur) pada PT Jasamarga.

“Untuk saksi saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan seorang Direktur Jenderal Bina Marga dengan periode jabatan tahun 2017-2019 berinisial S, dan saksi yang kedua merupakan seorang Pimpinan Proyek Area 1 (Cikunir-Bekasi Timur) pada PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek berinisial P.”, ujar Kapuspenkum. Selasa(05/09)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.”, tambah Tim Penyidik.

Selasa, 05 September 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 2 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Selasa(22/08/2023) yaitu satu orang saksi yang merupakan seorang Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk dan saksi kedua yang dilakukan pemeriksaan seorang Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk.

"Dua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi yang merupakan seorang Refining Service Trading Assisten Manager PT Antam Tbk berinisial atas nama IS dan saksi kedua yang dilakukan pemeriksaan seorang Financial Reporting dan Consolidation Manager PT Antam Tbk berinisial atas nama AAW.", jelas Tim Penyidik. Selasa(05/09)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada 2(dua) orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik.

Selasa, 05 September 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam Tindak Pidana Narkotika melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Selasa(05/09/2023), sebanyak 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 3 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya

  1. Tersangka Tsaqif Adna Adika dari Kejaksaan Negeri Surakarta, yang disangka melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka Wira Bagas Pratama als Bawer bin Awang Setiawan dari Kejaksaan Negeri Surakarta, yang disangka melanggar Pertama Primair Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. Tersangka Andi alias E alias Andi Taufik Irawan dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidair Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.", jelas JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Para Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Ada surat jaminan para Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Selasa, 05 September 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Selasa(05/09/2023), sebanyak 14 dari 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka I Abdullah Arifin alias Dula dan Tersangka II Zulkifli Noho alias Dayat dari Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Tersangka Eko Apriyanto als Eko bin Antonius Widarto dari Kejaksaan Negeri Sleman, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka Vicky Wildan Kurniawan bin Didik Kurniawan dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 Ayat (1) atau (2) KUHP tentang Penganiayaan.
  4. Tersangka Hilman Datu Karamat dari Kejaksaan Negeri Bitung, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  5. Tersangka Adrie Oroh dari Kejaksaan Negeri Minahasa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Donny S. Podung alias Donny dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Teguh Aldiansyah Mokodongan alias Teguh dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Petrus Buntuminanga dari Kejaksaan Negeri Mamasa, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman/Perbuatan Tidak Menyenangkan.
  9. Tersangka R. Jati Satria Nugroho, S.T. als Djati bin Sujatmoko dari Kejaksaan Negeri Karanganyar, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  10. Tersangka Ladix Pradiansyah bin Jarmu dari Kejaksaan Negeri Kudus, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  11. Tersangka Rifki Muhamad Aziz bin Suryana dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka Mohamad Thalib alias Imam dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, yang disangka melanggar Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  13. Tersangka Agustinus Manek Lau alias Agus dari Kejaksaan Negeri Lembata, yang disangka melanggar Pasal 49 Huruf a Jo. Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  14. Tersangka Murni bin Nahrawi dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Selasa(05/09)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Milna Hasan alias Milna dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo yang disangka melanggar Pasal 362 Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Senin, 04 September 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dimana Buronan yang berhasil diamankan pada hari Minggu(03/09/2023) sekitar pukul 20.56 WIB bertempat di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan berinisial atas nama RF.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya sodara RF merupakan warga Binong Permai yang kesehariannya adalah seorang Karyawan BUMN.

"Sodara RF merupakan saksi dalam perkara tindak korupsi pelaksanaan dan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) terhadap 16 puskesmas di Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2022.", jelas Tim Tabur. Minggu(03/09)

Tim Tabur menjalaskan bahwasannya pada saat pelaksanaan pengamanan terhadap tersangka RF, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

"Untuk selanjutnya tersangka RF dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menunggu kedatangan penyidik dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu.", ujar Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.