STANDAR PELAYANAN LAYANAN KONSULTASI HUKUM
Lampiran IV Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Nomor : KEP- 10/L.4.10/Cr.5/07/2023
Tanggal : 25 Juli 2023
STANDAR PELAYANAN LAYANAN KONSULTASI HUKUM
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan
1) Masyarakat Umum
2) KTP / Kartu Identitas Pemohon
3) Tidak mengenakan topi dan kacamata hitam / penutup wajah
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
3. Jangka Waktu Pelayanan: 10 – 60 menit
4. Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
5. Produk Pelayanan: Layanan Konsultasi Hukum
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
- Melalui website www.lapor.go.id
- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Melalui DM Instagram Kejari.pku
2) KTP / Kartu Identitas Pemohon
3) Tidak mengenakan topi dan kacamata hitam / penutup wajah
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
Pelayanan Offline
- Mengajukan Permohonan ke PTSP Kejaksaan Negeri Pekanbaru/ Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru yang berisi permasalahan hukum yang dialami atau yang sedang di hadapi.
- Petugas PTSP/ MPP akan menerima permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas Piket pada Pos Pelayanan Hukum.
- Petugas PTSP/ MPP akan mengarahkan Pemohon ke ruangan pelayanan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi seputar permasalahan hukum dengan petugas Pos Pelayanan Hukum.
Pelayanan Online
- Pemohon dapat mengakses link halojpn.id
- Memilih menu Tanya JPN
- Lalu Pada pilihan Wilayah Hukum, pemohon dapat mengisi Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Pemohon dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk
3. Jangka Waktu Pelayanan: 10 – 60 menit
4. Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
5. Produk Pelayanan: Layanan Konsultasi Hukum
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
- Melalui website www.lapor.go.id
- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Melalui DM Instagram Kejari.pku