Pelayanan Hukum kepada Masyarakat (Konsultasi Hukum)
Persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Biaya / Tarif
- Pelayanan Di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Senin s/d Jumat (08.00 s/d 15.00 WIB) - Pelayanan Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Senin dan Rabu (09.00 s/d 15.00 WIB)
Persyaratan
- Masyarakat Umum
- KTP/ Kartu Identitas Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Mengajukan Permohonan ke PTSP Kejaksaan Negeri Pekanbaru/ Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru yang berisi permasalahan hukum yang dialami atau yang sedang di hadapi.
- Petugas PTSP/ MPP akan menerima permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas Piket pada Pos Pelayanan Hukum.
- Petugas PTSP/ MPP akan mengarahkan Pemohon ke ruangan pelayanan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi seputar permasalahan hukum dengan petugas Pos Pelayanan Hukum.
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya