Pelayanan Izin Besuk Tahanan
Persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
Biaya / Tarif
- Pelayanan Di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Senin s/d Jumat (08.00 s/d 15.00 WIB) - Pelayanan Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Rabu dan Jumat (09.00 s/d 15.00 WIB)
Persyaratan
- Kartu Tanda Penduduk / Kartu Identitas lainnya
- Identitas Tersangka / Terdakwa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon Mengajukan Permohonan Surat Besuk Tahanan melalui PTSP Kejaksaan Negeri Pekanbaru atau Di Mall Pelayanan Publik (MPP)Kota Pekanbaru.
- Petugas PTSP/MPP akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum(Untuk tahanan Pidana Umum)/Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Untuk Tahanan Pidsus) melalui Petugas Administrasi.
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus merintahkan petugas Administrasi tersebut untuk menerbitkan Surat Izin Besuk tahanan (T-10).
- Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Menandatangani Surat Izin Besuk Tahanan (T-10) dan Petugas Adminitrasi mencatat Surat Tersebut Kedalam Register.
- Petugas Administrasi menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut kepada Petugas PTSP/MPP.
- Petugas PTSP/MPP menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut kepada Pemohon.
Biaya / Tarif
- Tidak dipungut biaya