Pelayanan Tilang
Persyaratan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pelayanan Di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Senin s/d Jumat (08.00 s/d 15.00 WIB) - Pelayanan Di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru
Jadwal Pelayanan: Setiap Hari Jumat (09.00 s/d 15.00 WIB)
Persyaratan
- Pelanggar e-tilang telah mengetahui kapan jadwal persidangan
- Perkara telah putus dan berkekuatan Hukum Tetap
- Setiap pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggaran tilang
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pelanggar tilang mendatangi loket pelayanan tilang (PTSP Kejaksaan Negeri Pekanbaru/Mall Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru)
- Pelanggar tilang mengambil nomor antrian yang telah disediakan;
- Pelanggar tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas PTSP/MPP;
- Petugas PTSP/MPP memproses pengambilan barang bukti tilang;
- Petugas PTSP /MPP Memperlihatkan jumlah denda dan barang bukti tilang;
- Pelanggar dapat menerima barang bukti tilang setelah melakukan pembayaran di Bank BRI dan memperlihatkan bukti pembayarannya berupa Resi/Struk yang telah dibayar di Bank BRI kepada petugas;
Biaya / Tarif
Biaya atau denda tilang sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru dan tidak ada biaya tambahan.