Standar Pelayanan Penyelenggaraan Publik
STANDAR PELAYANAN PENYELENGGARA PELAYANAN PUBLIK
Pelayanan pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Pelayanan Kelompok Rentan
Dasar Hukum:
- Undang- undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
- PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan
- Peraturan Jaksa Agung Nomor 032/A/JA/08/2010 Tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan Republik Indonesia
- INSJA RI Nomor : INS-001/A/JA/11/2018 tanggal 30 November Tentang Pelaksanaan Hasil Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2018 dan Surat Edaran dari Plt. Jaksa Agung Muda Pembinaan Nomor : B-348/C/Cr/5/12/2018 Tanggal 27 Desember 2018 Tentang Petunjuk Pembangunan Satuan Kerja Zona Integritas menuju WBK/WBBM di seluruh Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri
- SE Menteri PANRB No. 66 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Srana Prasarana Bagi Kelompok Rentan Dalam Penyelenggaraan Pelayanan Publik
- Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : 27/L.4.10/Cp.1/08/2022 Tentang Tim Kerja Evaluasi Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Kejaksaan Negeri Pekanbaru
No |
Topik |
Pelaksanaan |
|
1. |
Persyaratan Layanan |
Pemohon mendatangi PTSP. |
|
2. |
Sarpras / fasilitas |
ATK, Printer, Ruang Kerja, Meja dan Kursi |
|
3. |
Kompetensi Pelaksana Layanan |
1. Memahami peraturan perundang-undangan 2. Mampu menjalankan aplikasi |
|
4. |
Pelaksanaan Pengawasan Internal / Penanggungjawab (Unit Kepatuhan) |
Kepala Sub Bagian Pembinaan |
|
5. |
Tata Cara |
Sistem mekanisme / prosedur yang harus ditaati oleh setiap pelanggar tilang |
1. Pemohon mendatangi lobi layanan informasi PTSP. 2. Pemohon dipandu petugas terkait permintaan layanan oleh pemohon. 3. Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP, SIM, atau identitas lain) serta fotokopi identitas tersebut. 4. Petugas PTSP membantu kebutuhan layanan pemohon. 5. Petugas PTSP melakukan entry data pemohon. 6. Petugas PTSP memberikan data terkait layanan tersebut kepada pemohon. 7. Pemohon menerima informasi layanan yang diminta. 8. Petugas Pemandu mengantarkan pemohon tersebut hingga parkiran/kendaraan pemohon. |
6. |
Waktu Pelayanan Diberikan |
+/- 10 Menit |
|
7. |
Biaya / Tarif yang timbul *jika ada |
Tidak dipungut biaya |
|
8. |
Produk |
Tilang, Izin Besuk, Informasi Penting, Konsultasi Hukum Gratis dan Informasi Publik |
|
9. |
Jaminan |
Pelaksana |
Dibantu Petugas Pemandu |
Pelayanan |
Penerimaan Informasi Publik yang mudah |
||
10. |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku |