Berita

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya yang langsung menyambut menjelaskan, Komjak ingin memastikan penanganan laporan pengaduan masyarakat, pemantauan perilaku jaksa, penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sosialisasi berjalan baik.

“Kita memperkenalkan dan menunjukkan langsung  sarana prasarana yang ada di Kejari Pekanbaru yang kita gunakan untuk menunjang pelayanan pada masyarakat. Hasilnya sejauh ini memuaskan dan beberapa memang mendapatkan pengakuan,” kata Asep.

 

Adapun pengakuan yang disebutkan Asep itu adalah catatan prestasi Kejari Pekanbaru sekitar empat tahun belakangan. Hampir setiap tahun Kejari Pekanbaru menerima penghargaan.

Itu mulai dari Predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang diraih pada 2019 dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) pada 2020. Kemudian menyusul Bintang Rentan pada 2022 dan Penghargaan Terbaik Layanan Barang pada 2023. Sementara pada 2024 ini Kejari Pekanbaru  diganjar sebagai Satuan Kerja Terbaik untuk Pengelolaan Barang Milik Negara pada Kegiatan Kekayaan Negara Award.

“Kedatangan Tim Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ini kita harapkan dapat memberikan arahan serta masukan kepada Kejaksaan Negeri Pekanbaru,” ujar Asep.

Sementara itu Kasi Intelijen Lasargi Marel menambahkan, kedatangan Tim Komjak  juga bertujuan untuk mendukung kinerja Kejari Pekanbaru ke arah yang lebih baik.

Sekretaris Komjak Dahlena juga memberikan paparan materi dan arahan. “Tadi juga disampaikan terkait peran Komjak dalam penilaian kinerja Kejaksaan RI, serta beberapa rekomendasi Komisi Kejaksaan Republik Indonesia untuk peningkatan Kejaksaan RI,” kata Marel.

 

News From: https://riaupos.jawapos.com/riau/2254653429/komjak-ri-kunjungi-kejari-pekanbaru-pastikan-sarana-pelayanan-lengkap

Senin, 29 April 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Kejari Pekanbaru (SI-PEKA), Senin (29/4). Aplikasi ini merilis penyempurnaan dari sebelumnya, dengan lengkapi fasilitas chatbot berbasis Artificial Intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Launching aplikasi dilakukan Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin). Dikatakan Kajari, aplikasi ini merupakan Rencana Aksi dari Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kepemimpinan (PIM) IV dari Yongki Arvius selaku Kasubbagbin Kejari Pekanbaru.

Asep Sontani sendiri merupakan Mentor dari Yongki Arvius dalam mengikuti Diklat PIM 4.

"SI-PEKA ini merupakan bentuk penyempurnaan sistem pelayanan yang ada di Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang lebih terintegrasi," ujar Kajari, Asep Sontani.

Disampaikan Asep, di Kejari Pekanbaru terdapat 6 bidang. Yakni, Intelijen, Pidana Khusus (Pidsus), Pidana Umum (Pidum), Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).

"Keenam bidang yang ada ini, akan melayani dengan sistem aplikasi yang dinamakan SI-PEKA," lanjut Kajari.

Lanjut Kajari, aplikasi SI-PEKA ini merupakan bentuk penyempurnaan dari aplikasi yang telah ada di Kejari Pekanbaru. Yakni, aplikasi Gurindam dan Si Lancang Kuning.

Di dalam aplikasi sebelumnya itu, terdapat layanan izin besuk, konsultasi hukum, pengambilan tilang, dan sebagainya.

Di tempat yang sama, Yongki Arvius membenarkan jika aplikasi ini merupakan Rencana Aksi dirinya dalam mengikuti Diklat PIM IV.

"Karena saya selalu Kasubbagbin, tentu terkait dengan pelayanan publik di PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red). Jadi aplikasi ini merupakan penyempurnaan dari yang sebelumnya, yang diberi nama SI-PEKA," kata Yongki.

Dijelaskan Yongki, pada tahap awal aplikasi ini masih berbasis android mobile, yakni menggunakan website di laman https://kejari-pekanbaru.kejaksaan.go.id/.

"Ke depannya, insta Allah bisa diupload melalui Play Store," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Rohil itu.

Dalam kesempatan itu, Yongki memaparkan sedikit keunggulan SI-PEKA dibandingkan aplikasi sebelumnya. Yakni, adanya fasilitas chatbot.

Chatbot adalah sebuah program buatan berbasis AI atau kecerdasan buatan, yang dapat mensimulasikan percakapan atau obrolan dengan pengguna lain layaknya manusia melalui aplikasi pesan, situs web, aplikasi seluler, atau melalui telepon.

"Masyarakat bisa bertanya di chatbot apa saja masalah hukum. Jadi akan dijawab lebih cepat dan responsif," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pelalawan ini.

News From: Kejari Pekanbaru Luncurkan Aplikasi SI-PEKA, Layanan Publik dengan Fasilitas Chatbot AI - Haluan Riau - Halaman 2 (harianhaluan.com)

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya menginisiasi pertemuan terkait criminal justice system. Dalam pertemuan itu dihasilkan sejumlah kesepakatan, salah satunya terkait pelaksanaan sidang secara offline atau tatap muka.

Hadir dalam pertemuan yang digelar di Ruang Kerja Kajari Pekanbaru itu, yakni Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Mashuri Effendie, Plt Karutan Kelas I Pekanbaru, Subakdo, Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Pekanbaru, Sukir dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai, Hendri Alfa Edison Damanik.

Hadir juga, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika yang diwakilkan oleh Kasat Tahti, AKP Muchlis Hannafi Lubis.

Usai pertemuan, Kajari menyampaikan beberapa hal terkait dengan criminal justice system. Di antaranya, terkait dengan penempatan tahanan usai tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Terkait permasalahan ini tadi sudah disepakati. Untuk tahanan setelah tahap II bisa langsung ke rutan asalkan koordinasi dulu berapa yang akan dipindahkan," ujar Kajari.

Persoalan lain yang dibahas, kata Kajari, terkait dengan pelaksanaan proses sidang di PN Pekanbaru. Dimana dalam beberapa bulan terakhir, sidang digelar secara online dan offline.

"Kita akan melaksanakan sesuai dengan surat keputusan Presiden, surat keputusan Dirjen Kumham, instruksi Mendagri, itu akan dilaksanakan sidang secara offline," lanjut Asep Sontani.

Pelaksana sidang offline itu, lanjut Kajari, akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sidang tatap muka itu akan dilaksanakan dengan memperhatikan sarana dan prasarana yang ada di PN Pekanbaru.

"Kalau sekarang kita melihat sidang setiap hari bisa lebih 70. Melihat kapasitas yang ada di rutan yang ada di pengadilan, itu bisa 50. Untuk itu kita sepakat dilaksanakan sidang dijadwalkan pada pagi dan sore . Mudah2an secepatnya (pelaksanaan sidang offline)," tuturnya.

"Tadi juga disepakati, bila nanti ada pemeriksaan saksi harus secara online, bisa (dilaksanakan) online," sambung mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI itu.

 

Pertemuan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk menyelesaikan permasalahan yang ada dalam penegakan hukum di Pekanbaru. Dengan sinergi dan kolaborasi yang baik, diharapkan proses penegakan hukum dapat berjalan lebih lancar dan adil.

"Kita ini tidak bisa berdiri sendiri secara parsial mempertahankan ego masing-masing. Kita harus berkerja bersama-sama bersinergi untuk melihat permasalahan di setiap instansi sehingga ada solusi dengan koordinasi dan kolaborasi. Dengan begitu, akan tercipta penanganan perkara yang efektif efisien," pungkas Kajari Pekanbaru.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, M Arief Yunandi menegaskan kesiapan pihaknya jika proses sidang dilaksanakan secara offline. Termasuk, para Jaksa maupun sarana dan prasarana penunjang.

"Kalau tim kita, untuk Jaksa kita siap dengan sarpras (sarana dan prasarana, red) yang ada saat ini," ungkap Arief didampingi Kasubsi Prapenuntutan, Boris Senator Panjaitan.

Menurut dia, tentu ada juga hal-hal yang harus dibenahi demi kelancaran pelaksanaan sidang offline.

"Di pengadilan terkait bongkar muat tahanan. Posisi parkir mobil dimana dan selnya bagaimana," lanjut Arief.

Begitu juga dengan percepatan pengeluaran tahanan dari rutan maupun lapas. Hal seperti itu juga dibahas dalam pertemuan tersebut.

"Dan itu sudah dijawab semua (dalam pertemuan itu)," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Kasi Pidum menyampaikan bahwa rata-rata sidang setiap harinya antara 70 sampai 80. Bahkan menurut dia, bisa lebih.

"Itu, rata-rata 70-80, itu standar. Masih biasa. Lagi banyak-banyaknya kemarin, bisa mencapai 100 atau lebih," pungkas M Arief Yunandi.

 

https://riau.harianhaluan.com/daerah/1112494011/sidang-secara-offline-segera-digelar-di-pekanbaru

Selasa, 16 April 2024

 

Tingkat kehadiran pegawai Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru di hari pertama usai libur Lebaran Idul Fitri 1445 H cukup menggembirakan. Korps Adhyaksa yang dikomandoi Asep Sontani Sunarya itu langsung tancap gas bekerja dan melayani masyarakat.

Dari total 91 orang pegawai baik Jaksa maupun Tata Usaha, 83 orang di antaranya telah kembali bekerja. Untuk mereka yang tidak hadir, 2 orang sakit yang dibuktikan dengan adanya surat keterangan sakit dari dokter.

 

"6 orang pegawai cuti," ujar Kepala Sub Bagian Pembinaan (Kasubbagbin) Kejari Pekanbaru, Yongki Arvius, Selasa (16/04/24).

 

Sementara itu, untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PNPN) hadir semua.

Dilanjutkan Yongki, institusi Kejaksaan RI tidak ada memberlakukan Work From Home (WFH) di hari pertama kerja usai cuti bersama lebaran. Dengan begitu, semua pegawai, baik Jaksa, Tata Usaha, dan PNPN siap memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

 

Masyarakat, kata dia, dipersilakan datang ke kantor jika ingin mengurus izin besuk tahanan. Begitu juga, layanan Halo JPN untuk konsultasi hukum juga telah berjalan normal.

"Untuk E-Tilang, pengaduan, dan pengambil barang bukti juga telah bisa dilakukan. Silahkan saja masyarakat untuk datang ke kantor. Semua akan dilayani dengan baik," pungkas mantan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

 

https://www.liputanoke.com/read-54099-2024-04-16-tingkat-kehadiran-pegawai-kejari-pekanbaru-ngantor-menggembirakan-2-pegawai-berhalangan-hadir.html

Kamis, 18 Januari 2024

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan peninjauan dan pemantauan ke Gudang Logistik Pemilu 2024 KPU Kota Pekanbaru, Kamis (18/1/2024). Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya langsung memimpin rombongan turun ke lokasi.

Kajari yang didamping Kasi Intelijen Lasargi Marel dan jajaran, disambut langsung Komisioner KPU Pekanbaru Yelli Nofiza, Ariya Ghuna Saputra dan beberapa orang staf. Rombongan ini memantau logistik penting dalam kontestasi politik yang sudah di depan mata tersebut.

Asep menyebutkan, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman. Pihaknya pada kesempatan itu juga melihat langsung aktivitas pelipatan suara yang sedang berlangsung.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan aman. Oleh karena itu, kami melakukan monitoring terhadap kegiatan pelipatan surat suara yang sedang berlangsung di KPU Kota Pekanbaru," kata Asep.

Terpisah, Lasargi Marel menambahkan, kunjungan dan pemantauan ini merupakan bentuk peran serta Kejari Pekanbaru sebagai penegak hukum pada pelaksanaan Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan arahan Jaksa Agung Muda Intelijen melalui Surat Nomor B-1311/D/Ds.2/8/2023 tanggal 18 Agustus 2023 Perihal Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Pengamanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.

Dalam arahannya Jaksa Agung Muda Intelijen, yang juga ditekankan Kajari, salah satu poinnya yang harus dilaksanakan adalah menciptakan pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan. Kejari, kata Marel, juga harus melakukan koordinasi dengan para stakeholder yang berkaitan dengan pelaksanaan Pemilu.

"Kegiatan Bapak Kajari hari ini sebagai bentuk implementasi dari arahan tersebut. Kita melakukan monitoring terhadap kegiatan pelipatan surat suara yang sedang berlangsung di KPU Kota Pekanbaru," sebut Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru ini.

Rabu, 17 Januari 2024.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyita aset milik terpidana korupsi Arif Budiman. Aset milik pria yang akrab disapa Arif Palembang tersebut berupa beberapa bidang tanah di Pekanbaru dan Kampar.

Arif Budiman merupakan terpidana korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja konstruksi (KMKK) kepada debitur di salah satu bank milik pemerintah Jawa Barat yang memiliki cabang di Pekanbaru. Kredit diberikan pada Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya.

Pemberian kredit itu diduga menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp7 miliar.

 

Dalam perkara ini pengadilan menyatakan Arif Budiman bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Ia dihukum 8 tahun penjara, denda Rp400 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Arif juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp7.233.091.582, ke kas negara melalui bank daerah tersebut.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Arif Budiman disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 4,5 tahun.

Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, melalui Kasi Pidana Khusus, Rionov Oktana Sembiring mengatakan, sita eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 30 Agustus 2023 dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print-21/L.4.10/Fu.1/ 10/2023 tanggal 03 Oktober 2023.

"Kegiatan sita eksekusi dilaksanakan pada awal pekan kemarin, dan diikuti oleh Tim Eksekusi Tindak Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, didampingi oleh tim legal bank serta pihak Desa Tanah Merah, Siak Hulu, Kampar," ujar Rionov, Rabu (17/1/2024).

Dalam pelaksanaannya, Tim Eksekusi menyita sejumlah barang milik terpidana Arif Budiman, di antaranya 6 bidang tanah di Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Lalu, 3 bidang tanah di Kota Pekanbaru.

"Total 9 bidang tanah. Seluruh barang yang disita akan dilelang untuk menutup kerugian negara yang diakibtkan oleh perbuatan terpidana (Arif Budiman, red)," kata Rionov.

Diketahui, Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di bank bjb cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Atas pencairan KMKK tersebut masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Budiman.

Arif Budiman selaku nasabah memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer Gunawan Hutahuruk selaku Manager Bisnis bank tersebut. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh Arif Budiman yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing.

Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar sebesar Rp7.233.091.582.

Angka itu didapat berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

 

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.