Kamis, 15 September 2022.
Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Pekanbaru, Jl. St. Syarif Qasim, Rintis kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru, yang mana kegiatan ini diikuti oleh siswa lebih kurang berjumlah 60 siswa.
kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah ini di hadiri oleh:
- Lasargi Marel, MH., Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru.
- Ismardi Ilyas, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
- Nurbaiti, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
- Raja Izda Chairani, S.Pd., Kepala Sekolah SMP 1 Pekanbaru.
- Mistiati Ningsih, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah SMP 1 Pekanbaru.
- Jumieko Andra, MH., Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru
- Edhie Junaidi Zarly, , Plt. Kasubsi B Intelijen Kejari Pekanbaru
- Yasrizal, MH., Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru
- Donni Prima Jaya, Kom, Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.
- Dwi Puji Oktadina, A. Md. T. Pengelola Pengaduan Publik pada seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.
- Para Guru SMP 1 Pekanbaru
Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah ini juga dihadiri oleh Kepala dan Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Kepala dan Wakil Kepala SMP 1 Pekanbaru dengan tema “Kenakalan Remaja”, Lasargi Marel, SH. MH., selaku Kasi Intelijen langsung memaparkan materi kepada para Siswa-siswi sebagai berikut:
1. Pengenalan tentang Kejaksaan
2. Pengertian Kenakalan Remaja.
3. Penyebab dan cara menangatasi Kenakalan Remaja
4. Jenis- jenis Kenakalan Remaja.
5. Dan Sekilas tentang Undang-undang Peradilan anak.
Bahwa dan setelah pemamaparan materi, dibuka lah sesi tanya jawab, yang mana para siswa-siswi peserta sangat antusias untuk bertanya, dan pertanyaan tersebut dijawab secara bergantian oleh Jumieko Andra, SH. MH., selaku Kasubsi A Intelijen, dan, Edhie Junaidi Zarly, SH. Selaku Plt. Kasubsi B Intelijen Kejari Pekanbaru, dan pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, pihak Kejari Pekanbaru membagikan Cendramata berupa mug dan Buku kepada para siswa-siswi dan guru SMP 1 Pekanbaru.
Bahwa Sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi Melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN”.
#KejaksaanRI #jamintel #kejatiriau #kejaripekanbaru #disdikpekanbaru #smp1pekanbaru #jms #kenalihukumjauhihukuman