Berita


Kamis, 15 September 2022.
Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah di Sekolah Menengah Pertama (SMP) 1 Pekanbaru, Jl. St. Syarif Qasim, Rintis kec. Lima Puluh Kota Pekanbaru, yang mana kegiatan ini diikuti oleh siswa lebih kurang berjumlah 60 siswa.

kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah ini di hadiri oleh:

  1. Lasargi Marel, MH., Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru.
  2. Ismardi Ilyas, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
  3. Nurbaiti, Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru.
  4. Raja Izda Chairani, S.Pd., Kepala Sekolah SMP 1 Pekanbaru.
  5. Mistiati Ningsih, S.Pd., Wakil Kepala Sekolah SMP 1 Pekanbaru.
  6. Jumieko Andra, MH., Kasubsi A Intelijen Kejari Pekanbaru
  7. Edhie Junaidi Zarly, , Plt. Kasubsi B Intelijen Kejari Pekanbaru
  8. Yasrizal, MH., Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru
  9. Donni Prima Jaya, Kom, Pengolah Bahan Informasi dan Publikasi  seksi  Intelijen Kejari Pekanbaru.
  10. Dwi Puji Oktadina, A. Md. T. Pengelola Pengaduan Publik pada seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.
  11. Para Guru SMP 1 Pekanbaru

Kegiatan Penyuluhan Hukum program Jaksa Masuk Sekolah ini juga dihadiri oleh Kepala dan Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Kepala dan Wakil Kepala SMP 1 Pekanbaru dengan tema “Kenakalan Remaja”, Lasargi Marel, SH. MH., selaku Kasi Intelijen langsung memaparkan materi kepada para Siswa-siswi sebagai berikut:
1. Pengenalan tentang Kejaksaan
2. Pengertian Kenakalan Remaja.
3. Penyebab dan cara menangatasi Kenakalan Remaja
4. Jenis- jenis Kenakalan Remaja.
5. Dan Sekilas tentang Undang-undang Peradilan anak.

 

Bahwa dan setelah pemamaparan materi, dibuka lah sesi tanya jawab, yang mana para siswa-siswi peserta sangat antusias untuk bertanya, dan pertanyaan tersebut dijawab secara bergantian oleh Jumieko Andra, SH. MH., selaku Kasubsi A Intelijen, dan, Edhie Junaidi Zarly, SH. Selaku Plt. Kasubsi B Intelijen Kejari Pekanbaru, dan pada kegiatan Jaksa Masuk Sekolah ini, pihak Kejari Pekanbaru membagikan Cendramata berupa mug dan Buku kepada para siswa-siswi dan guru SMP 1 Pekanbaru.

Bahwa Sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita point ke-8 yang berbunyi Melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan Negeri Pekanbaru dengan terlaksananya Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).

Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah. Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitemen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan “KENALI HUKUM JAUHKAN HUKUMAN”.


#KejaksaanRI #jamintel #kejatiriau #kejaripekanbaru #disdikpekanbaru #smp1pekanbaru #jms #kenalihukumjauhihukuman

 

Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru akan melaksanakan Lelang Eksekusi Barang Rampasan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, terhadap barang-barang sebagai berikut:

1. NAMA TERDAKWA SUAZMITA ALS MITA
1 (satu) paket rotan dan kayu balok dengan
rincian sebagai berikut:
- 271 (dua ratus tujuh puluh satu) bundel
rotan (berat netto: 17 ton):
- 277 (dua ratus tujuh puluh tujuh) bundel
rotan (berat netto: 17,5 ton);
- 268 (dua ratus enam puluh delapan) Kayu
balok (berat netto: 8,2 ton);

Nilai Limit sebesar Rp. 132.000.000,
Uang Jaminan sebesar Rp. 66.000.000,-*

Yang akan dilaksanakan pada:
Hari tanggal: Selasa, 30 Agustus 2022"

Waktu Penawaran 10.00 s.d. 11.00 waktu server Aplikasi Lelang Internet (sesuai WIB) Setelah batas akhir penawaran.

INFO LEBIH LANJUT DAPAT MENGHUBUNGI
- KPKNL PEKANBARU, JL. SUDIRMAN NO. 24 PEKANBARU. @kpknlpekanbaru
- PANITIA LELANG KEJARI PEKANBARU, JL. JEND. SUDIRMAN NO. 295 PEKANBARU.
- BAGIAN LAYANAN BARANG BUKTI & BARANG RAMPASAN KEJARI PEKANBARU.
WA. 082283059991

WASPADA TERHADAP PENIPUAN YANG MENGATASNAMAKAN LELANG...!!!

LELANG RESMI HANYA MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA (KPKNL)
lelang.go.id

Jumat, 19 Agustus 2022. Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dibantu oleh Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Agung Irawan, SH. MH, beserta tim Pidsus Kejari Pekanbaru dan Kejati Riau serta Tim Intelijen Kejati Riau dan Kejari Pekanbaru melakukan Penyitaan Aset kantor PT. Duta Palma di Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya Kota
Pekanbaru.

Adapun yang di sita oleh Penyidik adalah:

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti dari 1.049 perkara tindak pidana umum, Kamis (4/8/2022). Barang bukti tersebut didominasi perkara narkoba dan OHARDA (Orang dan Harta Benda).

Pemusnahan barang bukti dipimpin Kepala Kejari Pekanbaru, Teguh Wibowo. Hadir perwakilan dari Polresta Pekanbaru, Pengadilan Negeri Pekanbaru, BPOM Pekanbaru, dan Lapas Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memperpanjang masa tahanan Anggi Syaputra. Pemuda 21 tahun ini terjerat tindak pidana ilegal akses terhadap warga negara asal Amerika.

Anggi sempat menjadi buruan Federal Bureau of Investigation atau FBI karena kejahatan lintas negara ini. Kasus ini kemudian dikoordinasikan interpol ke Bareskrim Mabes Polri hingga akhirnya tersangka tertangkap beberapa bulan lalu di Pekanbaru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan penyitaan aset berupa sebuah hotel di Bali milik empat terpidana kasus investasi bodong sudah sesuai prosedur dan sah. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru Zulham Pardamean Pane menyatakan hal itu, menyusul adanya gugatan dari Altus Spesial Situation yang melayangkan gugatan terhadap objek yang telah disita dan ada putusan sah dari pengadilan. "Kami tegaskan bahwa penyitaan aset Hotel Westin di Bali sudah sesuai kaidah hukum yang berlaku. Ini terbukti dari putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang dikuatkan dengan Pengadilan Tinggi Pekanbaru," ujarnya dalam siaran pers, Kamis (7/7/2022).

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.