Berita

Terdakwa an. Dewi Farni Dja'far Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam proses pemberian kredit Refinancing kepada Debitur PT. Barito Riau di Tuntut JPU 4 Tahun Penjara

Kamis, 26 Januari 2023,

Terdakwa  an. Dewi Farni Dja'far Perkara Perkara Tindak Pidana Korupsi   dalam proses pemberian kredit Refinancing kepada Debitur PT. Barito Riau menjalani sidang dengan Agenda Pembcaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Pekanbaru.

Bahwa Tuntutan an terdakwa an. Dewi Farni Dja'far binti Denai Dja'far dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum:

1. Menyatakan Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai telah terbukti secara sah dan meyakinkan, “Melakukan Tindak Pidana Membantu Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Kedua Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.

2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dewi Farni Dja’far Binti Dja’far Denai dengan Pidana Penjara selama 4 (empat) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam Penahanan Kota, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) Subsidiair pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

3. Menyatakan pembayaran uang penganti sebesar Rp. 37.095.000.000,00 (tiga puluh tujuh milyar sembilan puluh lima juta rupiah) dibebankan kepada Esron Napitupulu (Penuntutannya dilakukan dalam berkas perkara terpisah)

4. Menyatakan Barang bukti berupa :

    Barang Bukti No 01 s/d 500 Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara.

5. ​Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

 

kasus posisi:

Sekira tanggal 15 Juli 2008, tanggal 18 September 2008, tanggal 23 September 2008 dan tanggal 23 Desember 2008 di Pekanbaru, telah terjadi dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam proses pemberian kredit Refinancing kepada Debitur PT. Barito Riau Jaya (Erson Napitupulu sebagai Direktur Utama) sebesar Rp. 17.000.000.000 (tujuh belas milyar rupiah) tahun 2007 dan sebesar Rp. 23.000.000.000 (dua puluh tiga milyar rupiah) tahun 2008 yaitu orang yang membantu pemenuhan salah satu syarat pemohon kredit maupun pencairan atas penambahan plafon Kredit Investasi Rifenancing yang diajukan oleh debitur PT. Barito Riau Jaya kepada PT. BNI Pekanbaru sebesar Rp. 23 Milyar tahun 2008 dengan cara melawan hukum (membuat/menandatangani covermote yang isinya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya) sehingga PT. BNI SKC Pekanbaru mengabulkan permohonan kredit dimaksud yang mengakibatkan kerugian negara dan telah memenuhi unsur pasal 1 atau pasal 3 dan pasal 18 UU RI no. 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.