STANDAR PELAYANAN LAYANAN KONSULTASI HUKUM

Lampiran IV Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Nomor : KEP- 10/L.4.10/Cr.5/07/2023
Tanggal : 25 Juli 2023

STANDAR PELAYANAN LAYANAN KONSULTASI HUKUM

Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:

1. Persyaratan
    1) Masyarakat Umum
    2) KTP / Kartu Identitas Pemohon
    3) Tidak mengenakan topi dan kacamata hitam / penutup wajah

2. Sistem, mekanisme, dan prosedur

Pelayanan Offline

  1. Mengajukan Permohonan ke PTSP Kejaksaan Negeri Pekanbaru/ Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru yang berisi permasalahan hukum yang dialami atau yang sedang di hadapi.
  2. Petugas PTSP/ MPP akan menerima permohonan tersebut dan menyerahkan kepada Petugas Piket pada Pos Pelayanan Hukum.
  3. Petugas PTSP/ MPP akan mengarahkan Pemohon ke ruangan pelayanan hukum untuk bertemu dan berkonsultasi seputar permasalahan hukum dengan petugas Pos Pelayanan Hukum.

Pelayanan Online

  1. Pemohon dapat mengakses link halojpn.id
  2. Memilih menu Tanya JPN
  3. Lalu Pada pilihan Wilayah Hukum, pemohon dapat mengisi Kejaksaan Negeri Pekanbaru
  4. Pemohon dapat mengikuti langkah selanjutnya sesuai petunjuk

3. Jangka Waktu Pelayanan: 10 – 60 menit
4Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
5Produk Pelayanan: Layanan Konsultasi Hukum
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi: 
     - 
Melalui website www.lapor.go.id 
     - Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru 
     - Melalui DM Instagram Kejari.pku

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.