Lampiran IV Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Nomor : KEP- 10/L.4.10/Cr.5/07/2023
Tanggal : 25 Juli 2023
STANDAR PELAYANAN E-TILANG
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan
1) Pelanggar e-tilang telah mengetahui kapan jadwal persidangan
2) Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
3) Setiap pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggar
tilang
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
ada biaya tambahan
5. Produk Pelayanan:
- Melalui website www.lapor.go.id
- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Melalui DM Instagram Kejari.pku
2) Perkara telah putus dan berkekuatan hukum tetap
3) Setiap pelanggar e-tilang harus membawa bukti pelanggar
tilang
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Pelanggar e-tilang mendatangi loket pelayanan tilang
- Pelanggar bisa melihat jumlah denda e- tilang melalui website kejaksaan.go.id
- Pelanggar e-tilang mengambil nomor antrian yang telah disediakan
- Pelanggar e-tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas
- Petugas e-tilang memproses pengambilan barang bukti tilang
- Pelanggar dapat menerima barang bukti e-tilang setelah melakukan pembayaran di Bank BRI, maupun pembayaran melalui merchant lainnya dan memperlihatkan bukti pembayarannya berupa Resi atau Struk yang telah dibayar di Bank BRI kepada petugas
3. Jangka Waktu Pelayanan: +/- 2 menit sejak pelanggar memberikan bukti
pelanggaran tilang
ada biaya tambahan
5. Produk Pelayanan:
- Pengambilan barang bukti tilang
- Konsultasi terkait mekanisme tilang
- Drive thru tilang
- Melalui website www.lapor.go.id
- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Melalui DM Instagram Kejari.pku








