Lampiran VII Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Nomor : KEP- 10/L.4.10/Cr.5/07/2023
Tanggal : 25 Juli 2023
STANDAR PELAYANAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
A. Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan
- Mengisi formulir permohonan berupa identitas pemohon yang lengkap
beserta tanda tangan.
- Mengisi informasi yang dibutuhkan.
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
1). Pemohon mendatangi lobi layanan informasi PTSP.
2). Pemohon menanyakan kepada petugas PTSP atas informasi publik yang
dibutuhkan.
3). Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP, SIM, atau identitas lain)
serta fotokopi identitas tersebut.
4) Petugas PTSP memberikan form permohonan informasi publik kepada
pemohon untuk ditandatangani.
5) Petugas PTSP meneruskan informasi permohonan tersebut kepada Kepala
Seksi Intelijen selaku pejabat sistem informasi pelayanan publik.
6) Pejabat informasi memeriksa informasi (uji konsekuensi dan uji
kepentingan publik) yang dimohon dan usulan (jika informasi
dikategorikan rahasia).
7) Pejabat pembuat informasi membuat surat pemberitahuan informasi yang
dimohonkan atau membuat surat penolakan.
8) Pemohon menerima informasi.
3. Jangka Waktu Pelayanan: +/- 15 Menit
4. Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
5. Produk Pelayanan: Layanan Informasi Publik
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
- Melalui website www.lapor.go.id
- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Melalui DM Instagram Kejari.pku
beserta tanda tangan.
- Mengisi informasi yang dibutuhkan.
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
1). Pemohon mendatangi lobi layanan informasi PTSP.
2). Pemohon menanyakan kepada petugas PTSP atas informasi publik yang
dibutuhkan.
3). Petugas PTSP meminta identitas pemohon (KTP, SIM, atau identitas lain)
serta fotokopi identitas tersebut.
4) Petugas PTSP memberikan form permohonan informasi publik kepada
pemohon untuk ditandatangani.
5) Petugas PTSP meneruskan informasi permohonan tersebut kepada Kepala
Seksi Intelijen selaku pejabat sistem informasi pelayanan publik.
6) Pejabat informasi memeriksa informasi (uji konsekuensi dan uji
kepentingan publik) yang dimohon dan usulan (jika informasi
dikategorikan rahasia).
7) Pejabat pembuat informasi membuat surat pemberitahuan informasi yang
dimohonkan atau membuat surat penolakan.
8) Pemohon menerima informasi.
3. Jangka Waktu Pelayanan: +/- 15 Menit
4. Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
5. Produk Pelayanan: Layanan Informasi Publik
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
- Melalui website www.lapor.go.id
- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Melalui DM Instagram Kejari.pku




