Lampiran VI Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Nomor : KEP- 10/L.4.10/Cr.5/07/2023
Tanggal : 25 Juli 2023
STANDAR PELAYANAN LAYANAN IZIN BESUK
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan
1) Kartu Tanda Penduduk / Kartu Identitas lainnya
2) Identitas Tersangka / Terdakwa
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
1) Pemohon Izin Besuk mengisi formulir izin besuk yang sudah disediakan
2) Petugas PTSP/MPP akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum(Untuk tahanan Pidana Umum)/Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus (Untuk Tahanan Pidsus) melalui Petugas
Administrasi.
3) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
merintahkan petugas Administrasi tersebut untuk menerbitkan Surat Izin
Besuk tahanan (T-10).
4) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Menandatangani Surat Izin Besuk Tahanan (T-10) dan Petugas Adminitrasi
mencatat Surat Tersebut Kedalam Register. 5. Petugas Administrasi
menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut kepada Petugas
PTSP/MPP.
6) Petugas PTSP/MPP menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut
kepada Pemohon
3. Jangka Waktu Pelayanan: +/- 15 Menit
4. Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
5. Produk Pelayanan: Besuk Tahanan
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
- Melalui website www.lapor.go.id
- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Melalui DM Instagram Kejari.pku
2) Identitas Tersangka / Terdakwa
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
1) Pemohon Izin Besuk mengisi formulir izin besuk yang sudah disediakan
2) Petugas PTSP/MPP akan meneruskan permohonan tersebut kepada Kepala
Seksi Tindak Pidana Umum(Untuk tahanan Pidana Umum)/Kepala Seksi
Tindak Pidana Khusus (Untuk Tahanan Pidsus) melalui Petugas
Administrasi.
3) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
merintahkan petugas Administrasi tersebut untuk menerbitkan Surat Izin
Besuk tahanan (T-10).
4) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum / Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus
Menandatangani Surat Izin Besuk Tahanan (T-10) dan Petugas Adminitrasi
mencatat Surat Tersebut Kedalam Register. 5. Petugas Administrasi
menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut kepada Petugas
PTSP/MPP.
6) Petugas PTSP/MPP menyerahkan Surat Izin Besuk tahanan tersebut
kepada Pemohon
3. Jangka Waktu Pelayanan: +/- 15 Menit
4. Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
5. Produk Pelayanan: Besuk Tahanan
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
- Melalui website www.lapor.go.id
- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Melalui DM Instagram Kejari.pku




