Lampiran VI Keputusan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru
Nomor : KEP- 10/L.4.10/Cr.5/07/2023
Tanggal : 25 Juli 2023
STANDAR PELAYANAN LAYANAN LELANG BARANG RAMPASAN
Komponen Standar Pelayanan yang terkait dengan proses penyampaian pelayanan meliputi:
1. Persyaratan
Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyelenggarakan lelang eksekusi Barang Rampasan melalui sarana internet dengan perantara KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PEKANBARU, melalui website lelang.go.id Syarat dan ketentuan dapat dibaca pada website milik Direktorat Jenderal Kekayaan Negara: https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Lelang / E-Auction:
1). Pelelangan barang rampasan negara dan benda sita eksekusi
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dilakukan untuk pemenuhan pidana denda, uang
pengganti, ganti rugi, restitusi, dan/atau pidana tambahan lainnya yang terkait perampasan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
2). Pelelangan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Izin pimpinan atau pejabat yang berwenang
b. pembentukan panitia lelang selaku pejabat penjual
c. penilaian dan penetapan nilai limit
d. pengajuan permohonan lelang
e. pengumuman
f. pelaksanaan lelang
g. penyerahan barang dan bukti kepemilikan (jika ada) kepada
pemenang lelang; dan
h. penatausahaan hasil lelang
3). Pelelangan dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
4). Memiliki Akun di www.lelang.go.id dan apabila belum dapat mendaftar
melalui www.lelang.go.id dengan mengisi E-mail, password, serta
mengisi identitas yang sesuai
5). Setelah memiliki akun, masuk ke laman www.lelang.go.id kemudian
memilih benda yang diminati berdasarkan kategori benda atau lokasi
kantor cabang pelelangan;
6). Klik “ikuti lelang” dan centang status keikutsertaan dengan memilih
salah satu opsi dari “saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri”
atau "saya mengikuti lelang atas kuasa dari badan hukum”
7). Lengkapi dokumen yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, lalu
centang pernyataan “saya berkendak untuk mengikuti lelang serta telah
membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini” dan kilik
“ikuti lelang ini”
8). Setelah mengikuti prosedur di atas, Anda dapat setor uang jaminan
lelang berdasarkan petunjuk pembayaran yang telah disediakan
9). Selanjutnya tinggal menunggu verifikasi penyetoran uang jaminan dari
Pegawai KPKNL untuk dapat mengajukan penawaran lelang
10). Jika dinyatakan “menang” maka kewajiban pembeli melunasi jumlah
penawaran dalam jangka watu pemabayaran 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang.
11). Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang
dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila
Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu
tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
12). Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan
Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
13). Produk Pelayanan yang dihasilkan adalah Risalah lelang dari KPKNL dan
Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan
3. Jangka Waktu Pelayanan: Mengikuti syarat & ketentuan lelang KPKNL
4. Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
5. Produk Pelayanan: Layanan Lelang Barang Rampasan
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
- Melalui website www.lapor.go.id
- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Melalui DM Instagram Kejari.pku
2. Sistem, mekanisme, dan prosedur
- Lelang / E-Auction:
1). Pelelangan barang rampasan negara dan benda sita eksekusi
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap dilakukan untuk pemenuhan pidana denda, uang
pengganti, ganti rugi, restitusi, dan/atau pidana tambahan lainnya yang terkait perampasan aset sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
2). Pelelangan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Izin pimpinan atau pejabat yang berwenang
b. pembentukan panitia lelang selaku pejabat penjual
c. penilaian dan penetapan nilai limit
d. pengajuan permohonan lelang
e. pengumuman
f. pelaksanaan lelang
g. penyerahan barang dan bukti kepemilikan (jika ada) kepada
pemenang lelang; dan
h. penatausahaan hasil lelang
3). Pelelangan dilakukan dengan mengedepankan prinsip efektif, efisien,
transparan, dan akuntabel.
4). Memiliki Akun di www.lelang.go.id dan apabila belum dapat mendaftar
melalui www.lelang.go.id dengan mengisi E-mail, password, serta
mengisi identitas yang sesuai
5). Setelah memiliki akun, masuk ke laman www.lelang.go.id kemudian
memilih benda yang diminati berdasarkan kategori benda atau lokasi
kantor cabang pelelangan;
6). Klik “ikuti lelang” dan centang status keikutsertaan dengan memilih
salah satu opsi dari “saya mengikuti lelang ini untuk diri saya sendiri”
atau "saya mengikuti lelang atas kuasa dari badan hukum”
7). Lengkapi dokumen yang disyaratkan dalam pengumuman lelang, lalu
centang pernyataan “saya berkendak untuk mengikuti lelang serta telah
membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan lelang ini” dan kilik
“ikuti lelang ini”
8). Setelah mengikuti prosedur di atas, Anda dapat setor uang jaminan
lelang berdasarkan petunjuk pembayaran yang telah disediakan
9). Selanjutnya tinggal menunggu verifikasi penyetoran uang jaminan dari
Pegawai KPKNL untuk dapat mengajukan penawaran lelang
10). Jika dinyatakan “menang” maka kewajiban pembeli melunasi jumlah
penawaran dalam jangka watu pemabayaran 5 (lima) hari kerja setelah
pelaksanaan lelang.
11). Pembeli tidak diperkenankan mengambil/menguasai barang yang
dibelinya sebelum memenuhi kewajiban pembayaran lelang. Apabila
Pembeli melanggar ketentuan ini, maka dianggap telah melakukan suatu
tindak kejahatan yang dapat dituntut oleh pihak yang berwajib.
12). Barang yang telah terjual pada lelang ini menjadi hak dan tanggungan
Pembeli dan harus dengan segera mengurus barang tersebut.
13). Produk Pelayanan yang dihasilkan adalah Risalah lelang dari KPKNL dan
Berita Acara Serah Terima Barang Rampasan
3. Jangka Waktu Pelayanan: Mengikuti syarat & ketentuan lelang KPKNL
4. Biaya/Tarif: Tidak di pungut biaya
5. Produk Pelayanan: Layanan Lelang Barang Rampasan
6. Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi:
- Melalui website www.lapor.go.id
- Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru
- Melalui DM Instagram Kejari.pku




