Berita

Rabu, 12 November 2025

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menjebloskan Asri Auzar ke Rutan Kelas I Pekanbaru. Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau itu menjadi tersangka dugaan penipuan dan penggelapan yang merugikan korban hingga Rp5,2 miliar.

Penanganan perkara sebelumnya dilakukan tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 beberapa hari yang lalu. Penyidik kemudian melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU pada Kejari Pekanbaru, Selasa, 11 November 2025.

Kasus yang menjerat Asri Auzar itu bermula pada November 2020 lalu. Saat itu, Asri Auzar meminjam uang kepada Vincent Limvinci melalui seseorang bernama Zulkarnain dengan dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No.1385/1993 atas nama Hajah Fajardah. Namun, setelah jatuh tempo, uang tersebut tidak dikembalikan oleh tersangka.

Selanjutnya, tersangka menjual tanah dan ruko enam pintu tersebut kepada Vincent Limvinci seharga Rp5,2 miliar. Proses jual beli itu dituangkan secara resmi dalam Akta Jual Beli No.08/2021 tanggal 9 Juli 2021 yang dibuat oleh saksi Notaris Rina Andriana, SH, M.Kn.

Kepemilikan tanah kemudian dibaliknamakan menjadi atas nama Vincent Limvinci. Namun, pada Oktober 2021, setelah balik nama selesai, tersangka Asri Auzar meminta uang sewa ruko kepada saksi Hendra Wijaya dan saksi Dr. Khairani Saleh tanpa sepengetahuan pemilik sah, Vincent Limvinci.

Tersangka mengaku bahwa bangunan tersebut masih miliknya dan meminta uang sewa sebesar Rp337,5 juta untuk masa sewa 2021–2025. Mengetahui hal itu, saksi Vincent Limvinci melaporkan tindakan tersangka ke Polresta Pekanbaru untuk diproses secara hukum.

Solusi Drainase Pekanbaru

Akibat perbuatan tersebut, korban Vincent Limvinci mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp5,2 miliar lebih. Asri Auzar kemudian dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana jo Pasal 385 ayat (1) KUHPidana.

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik kemudian melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke JPU pada Selasa (11/11).

"Benar. Bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, telah dilaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Tim JPU. Perkara atas nama tersangka inisial AA alias Eri," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Intelijen, Adhi Thya Febricar.

Usai tahap II, Asri Auzar digiring menuju mobil tahanan bersama tersangka lainnya dalam perkara berbeda. Asri selanjutnya dibawa ke Rutan Pekanbaru untuk dilakukan penahanan.

"Tersangka AA alias Eri dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 11 November 2025 di Rutan Kelas I Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," tegas Jaksa yang juga menjabat sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Pekanbaru itu.

 

News From: Kejari Pekanbaru Tahan Asri Auzar Terkait Kasus Penipuan Rp5,2 Miliar

Senin, 03 November 2025
Kejari Pekanbaru kembali melaksanakan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restoratif Justice) pada perkara penganiayaan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana, dengan tersangka “NF” dan “Z”.

Perkara ini bermula ketika para tersangka melakukan pengeroyokan terhadap seorang pengemudi ojek online yang tengah berdebat dengan pelanggannya saat mengantarkan pesanan, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka memar pada bagian dahi sebagaimana tercantum dalam hasil visum.

Melalui proses mediasi di Bilik Damai Kejari Pekanbaru, yang berada di Gedung LAMR Pekanbaru, yang disaksikan oleh para tersangka dan korban didampingikeluarga, dan Pihak terkait yaitu Tokoh Adat LAMR Pekanbaru, Tokoh Masyarakat dan penyidil Polsek Payung Sekaki, di dapat hasil perdamaian. Atas hasil perdamaian tersebut, Kasi Pidum bersama Jaksa Fasilitator mengusulkan penghentian penuntutan berjenjang kepada Kajati Riau dan Aspidum, dan setelah memperoleh persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kajari Pekanbaru resmi menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP).

Penghentian penuntutan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, setelah terpenuhinya seluruh syarat:
✅ Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana
✅ Kerugian yang ditimbulkan bersifat ringan
✅ Telah terjadi perdamaian dan permintaan maaf
✅ Adanya dukungan dari masyarakat

Dengan diterbitkannya SKPP tersebut, tersangka resmi dibebaskan dari proses hukum dan perkara dinyatakan selesai berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, yakni pemulihan keadaan dan keseimbangan bagi seluruh pihak yang terlibat.

Semoga menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak dan memperkuat nilai kekeluargaan dalam penyelesaian perkara pidana yang memenuhi syarat Restoratif Justice.

#restoratifjustice #penghentianpenuntutan #pidanaumum #kejaksaanri #kejatiriau #kejaksaanrb #kejaripekanbaru #gogreen #gohealthy #gohumanity #gopku

News From: (2) Instagram

Jumat, 31 Oktober 2025.

SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Kasus dugaan korupsi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) segera akan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hal ini menyusul pelimpahan tahap II berkas perkara dan tersangka yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (30/10/2025).

Adapun dua orang tersangka dalam perkara ini yakni mantan Direktur Utama PT SPR, Rahman Akil, dan Direktur Keuangan, Debby Riauma Sary. Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 33 miliar. 

 

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Niky Junismero menerangkan, setelah proses tahap II selesai, kedua tersangka langsung ditahan di lokasi terpisah.

“Tersangka RA (Rahman Akil, red) ditahan di Lapas Gobah, sedangkan DRS (Debby Riauma Sary, red) di Lapas Perempuan Pekanbaru,” kata Niky pada Jumat (31/10/2025). 

 

Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pendirian PT SPR Langgak sebagai anak perusahaan PT SPR pada 15 Oktober 2009. Saat itu, Rahman Akil menjabat sebagai Direktur Utama, sedangkan Debby Riauma Sary menjabat sebagai Direktur Keuangan.

Keduanya diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan proyek kerja sama pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas (migas) Langgak bersama Kingswood Capital Limited (KCL). Kerja sama yang seharusnya menguntungkan justru diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp33,29 miliar dan US$3.000.

 

Dalam proses penyidikan yang dilakukan sejak 11 Juli 2024, penyidik Kortastipidkor Polri telah memeriksa 45 saksi dan empat ahli, serta melakukan penggeledahan di rumah dan kantor para tersangka.

Hasil penyidikan menemukan dua alat bukti kuat, termasuk hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mengungkap adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.

Rahman Akil diduga memerintahkan bagian keuangan PT SPR dan PT SPR Langgak untuk mengeluarkan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menunjuk konsultan keuangan dan hukum tanpa dasar kebutuhan yang jelas serta tanpa kontrak resmi, sehingga merugikan perusahaan sekitar Rp13,4 miliar.

Selain itu, Rahman Akil diduga merekayasa pembukuan agar terlihat seolah-olah perusahaan memperoleh laba, padahal sebenarnya sedang mengalami kerugian.

Sementara itu, Debby Riauma Sary diduga turut melakukan pengeluaran kas tanpa dasar hukum yang sah, serta merekayasa pencatatan keuangan yang tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Dalam perkara ini, Kortastipidkor telah menyita uang tunai sebesar Rp5,4 miliar serta memblokir 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka atau keluarganya dengan total nilai taksiran mencapai Rp50 miliar.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (R-04) 

 

News From: Kasus Korupsi PT SPR Disidangkan di Pekanbaru, Mabes Polri Limpahkan Berkas Perkara Rahman Akil-Debby ke Kejari Pekanbaru

Rabu, 29 Oktober 2025
Kejaksaan Negeri Pekanbaru melaksanakan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan tersangka an. “AS”.

Tersangka sebelumnya mengambil sepeda motor dan handphone milik korban “HU” tanpa izin karena ingin menjual barang tersebut untuk biaya pengobatan anaknya, dengan nilai kerugian sekitar Rp10 juta.
Setelah melalui proses mediasi di Bilik Damai Kejari Pekanbaru yang disaksikan oleh para pihak, tersangka dan korban sepakat berdamai secara sukarela. Berdasarkan hasil tersebut, Kasi Pidum bersama Jaksa Fasilitator mengusulkan penghentian penuntutan kepada Plt. Kajati Riau dan Aspidum, dan setelah mendapat persetujuan dari Jampidum Kejaksaan Agung RI, Kajari Pekanbaru menerbitkan SKPP atas perkara ini.

Penghentian penuntutan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, setelah terpenuhinya seluruh syarat: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian kecil, adanya perdamaian dan permintaan maaf dari tersangka, serta dukungan masyarakat.
Dengan diterbitkannya SKPP tersebut, tersangka resmi dibebaskan dari proses hukum, dan perkara dinyatakan selesai berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif.

#restoratifjustice #penghentianpenuntutan #pidanaumum #kejaksaanri #kejatiriau #kejaksaanrb #kejaripekanbaru #gogreen #gohealthy #gohumanity #gopku

News From: (2) Instagram

Selasa, 21 Oktober 2025,

Kejaksaan Negeri Pekanbaru kembali melaksanakan penghentian penuntutan perkara melalui mekanisme keadilan restoratif (Restoratif Justice) terhadap dua perkara penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana, dengan tersangka an. SA dan LH.
Sebelumnya, SA dan LH ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan. Perkelahian antara keduanya terjadi pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Pramuka, Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru.
Keduanya saling melaporkan, yang pada awalnya LH melaporkan SA ke Polsek Rumbai Pesisir, dan kemudian SA melaporkan juga LH ke Polsek Rumbai Pesisir.
Setelah dilaksanakan tahap II, para tersangka dan korban telah bersepakat untuk berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan, Proses mediasi perdamaian dilaksanakan di Bilik Damai Kejari Pekanbaru di gedung, LAMR Kota Pekanbaru.
Dan setelah tercapainya perdamaian tersebut, Kasi Pidum bersama Jaksa Fasilitator mengusulkan penghentian penuntutan kepada Plt. Kajati Riau dan Aspidum. Setelah memperoleh persetujuan, usulan dari Plt. Kajati Riau dan Aspidum, usulan diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) dan didapat hasil Persetujuan untuk penghentian penuntutan perkara ini dengan mekanisme Restoratif Justice, dan selanjutnya Kajari Pekanbaru menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) terhadap perkara ini melalui mekanisme Restoratif Justice.
Lalu pada hari ini, selasa, 21 oktober 2025, Kajari Pekanbaru secara resmi menyerahkan surat ketetapan penghentian penuntutan (skpp) kepada kedua tersangka sebagai tanda resminya berakhir proses hukum. Dengan diterbitkannya skpp tersebut, para tersangka telah resmi dibebaskan dari proses hukum, dan perkara dinyatakan selesai.

#restoratifjustice #penghentianpenuntutan #pidanaumum #kejaksaanri #kejatiriau #kejaksaanrb #kejaripekanbaru #gogreen #gohealthy #gohumanity #gopku

News From: (2) Instagram

Jum'at, 10 Oktober 2025

PEKANBARU (CAKAPLAH) — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima permohonan pengawalan dan pengamanan 66 proyek strategis tahun 2025 dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru Effendy Zarkasyi menjelaskan, permohonan yang masuk masih dalam tahap penelaahan guna menentukan cakupan pengamanan dan pendampingan hukum yang akan diberikan.

“Permohonan tersebut kami telaah dan evaluasi agar dapat menentukan berapa banyak kegiatan yang akan kami kawal dan dampingi,” ujarnya, Jumat (10/10/2025).

Pria yang akrab disapa Jay menguraikan, pengamanan proyek berada di bawah Seksi Intelijen, yang menangani ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT). 

"Sementara pendampingan hukum menjadi tugas Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," kata Jay.

Meski waktu pelaksanaan proyek tinggal dua bulan lagi hingga akhir tahun anggaran 2025, Jay memastikan pihaknya tetap melakukan kajian mendalam sebelum memberikan keputusan final.

“Kami masih mengkaji dan mengevaluasi secara detail permohonan ini agar pengawalan dan pendampingan dapat berjalan efektif,” ujarnya.

Jay menegaskan, Kejari Pekanbaru berkomitmen mendukung Pemko dalam menjaga kelancaran dan keamanan pelaksanaan proyek strategis tersebut.*

 

News From: Kejari Pekanbaru Evaluasi Permohonan Pengawalan 66 Proyek Strategis Pemko - cakaplah.com - Berpikir Berbuat Bercakap

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.