Berita

Jumat, 10 Oktober 2025

Jakarta (ANTARA) - PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance) memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang bersih, transparan, dan berintegritas melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Riau.

Direktur Utama BRI Finance Wahyudi Darmawan menyatakan kemitraan bersama Kejari Pekanbaru ini diinisiasi oleh Kantor Cabang BRI Finance Pekanbaru sebagai bagian dari pendekatan preventif terhadap risiko hukum.

"Kolaborasi tersebut merupakan langkah strategis dalam membangun ekosistem pembiayaan yang sehat dan berdaya saing," ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kerja sama dengan kejaksaan, katanya lagi, bukan sekadar pendampingan hukum, tetapi juga investasi jangka panjang dalam memperkuat tata kelola dan keberlanjutan bisnis.

"Kami ingin memastikan setiap langkah bisnis BRI Finance selalu berada dalam koridor hukum dan prinsip integritas,” katanya pula.

 

 

 

Ia menambahkan, seluruh inisiatif tersebut sejalan dengan visi BRI Finance dan induk perusahaannya, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk menghadirkan layanan pembiayaan yang tangguh, beretika, dan berorientasi pada keberlanjutan.

Kerja sama kedua instansi tersebut, menurut dia, menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat fondasi hukum dan tata kelola perusahaan di seluruh lini bisnis BRI Finance.

Melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, BRI Finance akan mendapatkan dukungan menyeluruh dalam berbagai aspek hukum, mulai dari penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara, penanganan litigasi maupun non-litigasi, hingga pemberian opini dan audit hukum terhadap isu-isu strategis perusahaan.

Kerja sama ini diharapkan dapat menciptakan mekanisme penegakan hukum yang lebih efisien, transparan, dan berkeadilan, sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi perusahaan serta para pemangku kepentingan.

Sebelumnya dilakukan penandatanganan perjanjian kerja antara BRI Finance Cabang Pekanbaru dengan Kejari Pekanbaru di Pekanbaru, beberapa waktu lalu.

 

 

 

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran pimpinan kedua institusi, antara lain Kepala Kejari Pekanbaru Silpia Rosalina SH MH dan
Kepala Cabang BRI Finance Pekanbaru Dennies Janry Aritonang.

Kepala Cabang BRI Finance Pekanbaru Dennies Janry Aritonang menilai sinergi ini merupakan kolaborasi positif yang berfokus pada penyelesaian pembiayaan bermasalah melalui pendekatan yang berkeadilan.

“Kami percaya pendampingan dari Kejaksaan akan memperkuat langkah kami dalam memberikan edukasi sekaligus memfasilitasi nasabah agar dapat menyelesaikan kewajibannya dengan baik,” ujarnya pula.

News From: BRI Finance-Kejari Pekanbaru mewujudkan tata kelola berintegritas - ANTARA News

Senin, 29 September 2025

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, belum bisa bernapas lega usai divonis 15 bulan penjara pada perkara penipuan senilai Rp2,6 miliar. Hal ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding.

Upaya banding ini dibenarkan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Effendy Zarkasyi. Menurutnya vonis hakim terlalu rendah, hingga JPU naik banding.

''JPU menyatakan banding. Memori banding telah disampaikan ke pengadilan,'' sebut Effendy, Senin (29/9/2025).

JPU pada sidang sebelumnya menuntut Arnaldo hukuman 2,5 tahun. JPU berpendapat terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Namun hakim berpendapat lain, Arnaldo hanya diganjar hukuman 1 tahun 3 bulan penjara atau setengah dari tututan.

Dari penelusuran di Sistem Informasi Pencarian Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru, permohonan banding JPU disampaikan pada Kamis (18/9/2025). Ternyata terdakwa melalui kuasa hukum menyusul dengan mengajukan banding pada hari ini.

Perkara yang menjerat Arnaldo ini bermula pada Januari 2022, ketika Arnaldo menawarkan tiga paket proyek konstruksi di RSD Madani senilai total Rp2,16 miliar kepada Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City.

Untuk meyakinkan korban, Arnaldo menunjukkan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) 2022, meski dokumen tersebut tidak pernah dibahas atau disahkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru. Akibatnya, proyek fiktif itu tidak tercatat dalam APBD.

Arnaldo kemudian meminta fee sebesar Rp500 juta atau 20 persen dari nilai pekerjaan. Meski sempat keberatan, korban akhirnya menyerahkan uang tunai tersebut di RSUD Madani pada Februari 2022.

Berdasarkan keyakinan terhadap janji Arnaldo, CV Batu Gana City mengerjakan proyek pada 15 Maret hingga 18 April 2022 tanpa mekanisme pengadaan resmi. Namun hingga pekerjaan selesai, Surat Perintah Kerja (SPK) tak kunjung terbit, dan pembayaran tidak pernah dilakukan.

Saat korban menagih pembayaran, Arnaldo berulang kali mengumbar janji palsu dengan dalih proyek tunda bayar.

Untuk menutupi kebohongan, pada 2024 ia bahkan memerintahkan pejabat RSUD Madani, Rice Maulana, membuat SPK baru seolah-olah proyek tersebut baru dijalankan pada tahun anggaran itu.

Pada 27 Februari 2024, korban bahkan dipanggil untuk menandatangani SPK bersama Direktur CV Batu Gana City.

Namun proyek itu tidak pernah cair, karena tidak diproses Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru dengan alasan kuat, pelaksanaan tidak sesuai mekanisme APBD.

Akibat perbuatan terdakwa, CV Batu Gana City mengalami kerugian hingga Rp2,66 miliar sesuai laporan ke Polresta Pekanbaru. Dalam dakwaaj JPU, kerugian itu berasal dari pekerjaan senilai Rp2,16 miliar dan fee Rp500 juta yang telah ditarik Arnaldo dimuka.

News From: JPU Banding Vonis Mantan Direktur RSD Madani Pekanbaru, Dinilai Terlalu Rendah - Riau Pos

Kamis, 18 September 2025
Kejaksaan Negeri Pekanbaru Melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang bertempat di SMP Al Azhar Syifa Budi Pekanbaru 2 dengan pembahasan terkait dengan Pungli, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Penkum tersebut dihadiri oleh Kasi Kesiswaan SMP pada Dinas Pendidikan dengan para Kepala SMP Swasta Kota Pekanbaru

 

News From: (2) Instagram

Selasa, 29 Juli 2025.

Kajari Pekanbaru, Silpia Rosalina, melakukan kunjungan perdananya ke Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho, setelah dilantik. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan meningkatkan sinergi antara Kejaksaan Negeri dan Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Agung Nugroho SE MM menerima kunjungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Silpia Rosalina SH MH di Komplek Perkantoran Pemerintah, Tenayan Raya, Selasa (29/7/2025). 

Dalam suasana hangat, Agung menyambut silaturahmi Kajari dan berdiskusi ringan seputar Kota Pekanbaru. Silpia melakukan kunjungan perdananya pasca dilantik, Kamis (24/7/2025) pekan lalu. 

Wako Agung berterimakasih atas kunjungan Kajari Pekanbaru ke kantornya. Dengan silaturrahmi ini, diharapkan memperkuat sinergi antara kedua belah pihak. 

"Kajari merupakan bagian dari jaksanya negara. Makanya kita meningkatkan sinergitas dan kolaboratif kepada Kejaksaan Pekanbaru," ujar Agung Nugroho usai pertemuan. 

Sementara itu, Silpia menuturkan bahwa kunjungan ini merupakan silaturahmi kepada Pemerintah Kota Pekabaru. Pihaknya juga meneruskan sinergitas yang sudah terjadi dengan baik selama ini. 

"Saya satu bagian dari Kota Pekabaru, kami bagian dari Forkopimda. Makanya saya kunjungi pak wali kota saat ini, pak wali sebagai pemilik wilayah. Beliau yang duluan saya kunjungi," terangnya. 

Silpia menyebut, dirinya baru beberapa hari di lantik dan perlu melakukan kunjungan silaturahmi ke Forkopimda guna memperkuat sinergitas yang ada. 

Ia juga berharap, agar jalinan silaturahmi kedua belah pihak sama baiknya terjalin seperti dengan Kajari sebelumnya.

Rabu, 06 Agustus 2025.

Kejaksaan Negeri Pekanbaru Melalui Seksi Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum yang bertempat di Gedung Dharma Wanita Persatuan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru dengan pembahasan terkait dengan Pungli, Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Penkum tersebut dihadiri oleh Kabid Pembinaan SD Kota Pekanbaru bersama dengan Kasi Kesiswaan SD dan para Kepala SD Negeri se-Kota Pekanbaru.

 

Link >>>> Instagram

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.