Rabu, 30 Juli 2025,
Kajari Pekanbaru, Dr. Silpia Rosalina, SH. MH., berserta Kasubag dan para Kasi menerima Kunjungan dari Rupbasan Pekanbaru beserta jajaran.
Pada kesempatan ini, Pihak Rubasan melakukan koordinasi dengan Kajari Pekanbaru, terkait Peralihan Status dan Fungsi Pengelolaan Rupbasan Pekanbaru kepada Kejaksaan, dan juga terkait beberapa pegawai dari Rupbasan yang akan alih tugas pindah ke Kejaksaan.
Bahwa berdasarkan amanat Pasal 76 Peraturan Presiden Nomor 155 Tahun 2024 tentang Kementerian Hukum, yang menyatakan bahwa fungsi pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara dialihkan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kepada Kejaksaan RI melalui unit organisasi yang membidangi pemulihan aset.
#kejaksaanri #kejatiriau #kejaksaanrb #kejaripekanbaru #gogreen #gohealthy #gohumanity #gopku






