Berita

Senin, 27 November 2023

Memasuki masa kampanye, Kejari Pekanbaru akan lebih memaksimalkan perannya terkhusus di bidang intelijen dan penanganan perkara di Sentra Gakkumdu.

Hal itu diungkapkan Kajari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi Kasi Intelijen Lasargi Marel kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (27/11) siang.

“Khusus bidang intelijen akan kita dorong lagi untuk memetakan Ancaman Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT.red),” katanya.

Menurut Asep, pemetaan AGHT sangat penting sebagai bentuk deteksi dini dan pencegahan dini pelanggaran pemilu.

Lebihlajut, Asep Sontani mengatakan hingga akhir November 2023, belum ada laporan dugaan tindak pidana  pelanggaran pemilu yang masuk ke Posko Pemilu di Kejari Pakanbaru.

“Sejauh ini belum ada laporan, tetapi kita terus berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu terkhusus melalui Sentra Gakkumdu,” katanya.

Asep mengatakan, khusus untuk penanganan pemilu pihaknya sejak jauh-jauh hari telah menunjuk 6 orang jaksa yang saat ini tergabung di Sentra Gakkumdu.

“Enam jaksa itu dari Bidang Intelijen, Pidum dan Datun yang tugasnya menindaklanjuti temuan, laporan serta mulai dari tahap pra penuntutan hingga pelaksaan putusan nantinya,” katanya.

Terkait penanganan perkara, Asep berharap jaksa dan penegak hukum lainnya di Sentra Gakkumdu bisa terus berkolaborasi.

Asep juga berharap penanganan perkara bisa sesuai dengan perspektif jaksa karena nantinya jaksa-lah yang akan melakukan penuntutan dan proses persidangan.

“Kepada jaksa yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu diharapkan bisa melakukan supervisi penyidikan tindak pidana sebelum berkasnya dilimpahkan,” ungkapnya.(*)

Selasa, 28 November 2023

Jenda Riahta Silaban resmi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang baru. Terhadap mantan Kasi Intelijen Kejari Sarolangun itu diharapkan dapat bekerja dengan baik, sebagaimana yang telah dilakukan pejabat sebelumnya.

Jenda bertugas di Kota Bertuah menggantikan Anggara Hendra Setya Ali yang promosi sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Barat. Proses pelantikan dan serah terima jabatan (sertijab) Kasi PB3R Pekanbaru dilaksanakan pada Senin (27/11/2023).

“Dengan adanya peralihan ini, karena itu kebutuhan organisasi dan refreshing pembinaan terkait dengan arus mutasi, maka dari itu Kejari Pekanbaru hari ini dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah,” kata Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya usai memimpin pelantikan Kasi PB3R Kejari Pekanbaru.

Pelaksanaan pelantikan dihadiri para Kasi dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) serta pegawai Kejari Pekanbaru. Kegiatan itu diselenggarakan di Aula Kejari Pekanbaru.

“Tentunya dengan adanya promosi, mutasi yang merupakan hal biasa yang ada di suatu organisasi untuk Kejaksaan, kami berharap agar (pejabat baru) lebih bagus lagi dalam hal melaksanakan kinerja, khususnya melaksanakan fungsi di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan,” lanjut Kajari.

Disampaikan Kajari, dalam penanganan suatu perkara yang berkualitas, baik itu pidana umum maupun pidana khusus, tidak hanya berakhir pada pelaksanaan eksekusi badan saja. Melainkan juga sampai dengan eksekusi barang bukti dan barang rampasan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Artinya, tugas Jaksa ini tidak hanya eksekusi badan tapi juga melaksanakan eksekusi barang rampasan atau barang barang bukti yang ada di dalam isi putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Kajari.

Seperti diketahui, selama Anggara menjabat Kasi PB3R, Kejari Pekanbaru berhasil menghimpun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp10 miliar. Jumlah tersebut dihasilkan dari lelang barang rampasan yang dilakukan dalam tahun 2023 ini. Atas kinerja apik tersebut, Kejari Pekanbaru mendapat tambahan anggaran sebesar Rp310 juta guna pengelolaan barang bukti dan barang rampasan dari Kejaksaan Agung RI.

“Tentunya saya berharap, Kasi PB3R yang baru ini yang menggantikan Pak Anggara, akan bekerja lebih baik lagi sehingga PNBP Kejari Pekanbaru bisa bertambah lagi,” harap Kajari.

“Karena kan barang bukti yang ada di Pekanbaru ini sangat banyak sekali. Saya sudah perintahkan, tugaskan untuk menginventarisir semua barang bukti yang ada di Kejari Pekanbaru untuk penyelesaiannya,” tutup Asep Sontani Sunarya.(sony)

Rabu, 15 November 2023

Dua bulan lebih, pihak keluarga tidak mengetahui jika Septian Susanto berada di dalam penjara karena terjerat tindak pidana pencurian.

 

Kini, pria 23 tahun itu telah bebas dan bisa kembali berkumpul dengan keluarganya.

Septian sebelumnya menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Mapolsek Senapelan.

Dia diduga melakukan pencurian satu unit handphone merek IPhone 12 Pro Max milik Farhan Abdillah pada Senin (28/8) lalu.

Dia sempat membawa barang tersebut ke konter handphone dengan tujuan agar icloud dari handphone tersebut terbuka kuncinya.

Namun keinginannya itu ditolak oleh pihak konter.

Lalu, pada Senin (4/9) sekitar pukul 16.00 WIB, dia hendak mengembalikan gawai tersebut ke pemiliknya.

Namun dalam perjalanan, dia ditangkap oleh anggota Polsek Senapelan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Singkat cerita, berkas perkaranya dinyatakan lengkap berdasarkan penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke JPU atau tahap II pada 2 November 2023.

Difasilitasi Jaksa, dilakukan mediasi perdamaian antara tersangka dengan korban.

Hal itu disambut baik korban dengan memberikan maaf, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Kejari Pekanbaru kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice atau keadilan restoratif. Usulan itu pun disetujui.

“Kita telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Perkara (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka Septian Susanto, dimana tersangka diduga melanggar Pasal 362 KUHPidana,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Zulham Pardamean Pane, Rabu (15/11).

Dikatakan Kajari, persetujuan itu dipastikan melalui ekspos yang dilakukan bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI yang diwakili Direktur Oharda Nanang Ibrahim Soleh. Ekspos tersebut juga diikuti Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas didampingi Wakajati Hendrizal Husin dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Martinus Hasibuan.

“Alhamdulilah pada hari ini, usulan kita sudah disetujui,” sebut Asep

“Dan hari ini saudara tersangka Septian sudah bisa menghirup udara bebas udah bisa dikeluarkan dari tahanan Polsek Senapelan,” sambung Asep seraya menyerahkan SKP2 kepada Septian yang didampingi Aldininggar Pandanwangi selaku JPU yang menangani perkara itu.

Dalam kesempatan itu, Kajari mengucapkan selamat kepada Septian. Kepadanya, Kajari menyampaikan pesan penting agar yang bersangkutan tidak lagi melakukan tindak pidana di masa mendatang.

“Adapun terkait dengan syarat Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif, dan Pedoman Nomor 24 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Umum, bahwa terhadap perkara ini sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif,” pungkas Kajari Pekanbaru.

Di tempat yang sama, Septian tak dapat menyembunyikan rasa bahagianya. Usai menerima SKP2 dan rompi tahanan dibuka, pria pengangguran itu langsung sujud syukur.

“Saya sangat senang. Senang bisa jumpa dengan keluarga lagi. Waktu kena tangkap itu memang keluarga tak tahu sama sekali. Selama 2 bulan 13 hari di dalam tu, tak tahu keluarga,” kata dia.

Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah menghentikan penuntutan perkaranya sehingga tidak berlanjut ke meja hijau. “Terima kasih banyak buat Kejaksaan, walaupun saya salah. Untuk ke depannya, saya akan berubah menjadi lebih baik lagi,” pungkas Septian.

Selasa, 07 November 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru memusnahkan barang bukti 682 perkara tindak pidana umum, Selasa (7/11/2023). Barang bukti terbanyak dari perkara narkotika.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya. Ikut di acara itu Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang, perwakilan Bea Cukai, BPOM, pengadilan dan undangan lain.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini sesuai amar putusan hakim yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Asep didampingi Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari
Pekanbaru, Anggara Hendra Setya Ali.

Asep menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang rampasan sejak Januari hingga Oktober 2023. "Terbanyak adalah perkara narkotika," ujar Asep.

Narkotika itu terdiri dari perkara psikotropika dan zat adiktif lainnya sebanyak 434 perkara. Dengan rincian sabu-sabu 91,5 gram, ganja 3,15 gram dan pil ekstasi 294 butir.

Perkara kedua terkait dengan keamanan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya sebanyak 154 perkara. Dengan rincian perkara perjudian 29 perkara, perlindungan konsumen dan kesehatan 13 perkara dan Undang-undang ITE sebanyak 29 perkara.

Kemudian, perkara pencabulan sebanyak 43 perkara, pemalsuan, KDRT dan tajam 37 perkara. "Perkara yang terkait dengan orang dan harta benda ada 97 perkara," tutur Asep.

Asep menyebut, tujuan dari pemusnahan ini merupakan implementasi dari salah satu tugas fungsi kewenangan jaksa untuk melaksanakan putusan hakim secara tuntas.

"Karena barang bukti ini merupakan objek eksekusi sehingga ke depannya diharapkan tidak ada tunggakan penyelesaian barang bukti tahun 2023. Selain itu juga mengurangi tumpukan barang bukti, terutama narkotika dan obat-obatan terlarang," jelas Asep.

Asep juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Pekanbaru sebagai pelaksana awal penegakan hukum dalam perkara tindak pidana dan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru yang membuat keputusan serta Kepala Rutan Kelas I Pekanbaru.

"Penegakan hukum yang berkualitas dan sempurna tidak hanya eksekusi badan. Ada kolaborasi hingga tercapai penegakan hukum yang sempurna," pungkas Asep.

Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar dalam beberapa tong, dan ekstasi dibelender dengan campuran cairan pembersih. Sementara barang elektronik dimusnahkan dengan dihancurkan.*

Kamis, 02 November 2023

Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih memburu keberadaan Fauzan, terpidana korupsi anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

 

Fauzan merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Saat proses penyidikan di Kejari Pekanbaru, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 April 2021.

Persidangan terhadap Fauzan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absetia atau tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan menghukum Fauzan dengan pidana penjara selama 5 tahun pada persidangan, Kamis (25/5/2023).

 

Hakim juga menghukum Fauzan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Fauzan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga kini, keberadaan Fauzan belum diketahui. Kendati begitu, Kejaksaan masih melakukan pencarian terhadap Fauzan agar dia dapat menjalankan hukuman.

"Masih kami cari yang bersangkutan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, Rabu (1/11/2023).

Rionov mengatakan, pihaknya juga sudah meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk mencari keberadaan Fauzan.

"Sudah kami minta bantuan, mungkin menunggu antrean. Kami follow up terus," tegas Rionov.

Sebelumnya, jaksa sudah melayangkan surat panggilan terhadap Fauzan. Jaksa meminta terpidana bisa kooperatif untuk menjalani putusan pengadilan.

Dalam perkara ini, Fauzan tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra yang telah lebih dahulu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Abdimas juga dihukum pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Bedanya, dia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsider 1 tahun kurungan.

Jumat, 03 November 2023

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi AQ terkait dengan perkara BAKTI KOMINFO.
Direktur Pentidikan Kuntadi menjelaskan pada konferensi pers yang dilakukan pada hari ini Jumat(03/11/2023) bahwasannya sodara AQ telah merima uang sebesar ± Rp40 miliar dan diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang ditemukan, Tim Penyidik berkesimpulan bahwa telah ditemukan alat bukti yang cukup. Selanjutnya, saksi AQ ditingkatkan statusnya sebagai TERSANGKA.", jelas Dir Penyidikan. Jumat(03/11)
Terkait dengan perkara yang menjerat tersangka AQ, maka yang bersangkutan disangka telah melanggar  Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dir Penyidikan juga menambahkan pada konferensi pers hari ini terkait dengan kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, di Grand Hyatt Hotel, Tersangka AQ diduga telah menerima sejumlah uang senilai ± Rp40 miliar. Uang tersebut diperoleh Tersangka AQ dari Tersangka IH melalui Tersangka WP dan Tersangka SR. 
"Guna kepentingan penyidikan, Tersangka AQ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 03 November 2023 s/d 22 November 2023.", tambah Dir Penyidikan.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.