Berita

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin bersama dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Reda Manthovani beserta jajaran, berkunjung ke tempat pemusatan latihan Para Atlet NPC Indonesia di Solo, Jawa Tengah. Kunjungan yang dilaksankan pada hari Kamis(27/06/2024) tersebut, turut disambut langsung oleh Ketua Umum National Paralympic Committee (NPC) Indonesia Senny Marbun di pusat pelatihan cabang olahraga Boccia.

Kegiatan kunjungan tersebut, dilakukan dalam rangka keikutsertaan Indonesia pada ajang Paralimpiade Musim Panas Tahun 2024 yang diselenggarakan di Paris pada 28 Agustus s/d 8 September 2024. Adapun Kejaksaan Agung melalui JAM-Intelijen Reda Manthovani berperan sebagai Chef de Mission (CdM).

"Kunjungan yang kami dilakukan ini, untuk melihat langsung persiapan Para Atlet NPC Indonesia dari semua cabang olahraga (cabor) yang akan berlaga di Paralimpiade Paris 2024 pada Agustus mendatang. Dalam kesempatan ini, beberapa pimpinan cabang olahraga juga melaporkan kesiapan atletnya menuju perhelatan Paralimpiade Paris 2024.", jelas Jaksa Agung. Kamis(27/06)

Jaksa Agung dalam arahannya mengapresiasi perkembangan Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) cabor yang akan bertanding di Paralympic Paris 2024 dan mendukung penuh seluruh kontingen Indonesia untuk Paralimpiade Paris 2024.

"Saya mengajak agar para atlet tetap semangat dan fokus dalam melakukan latihan untuk bisa meraih prestasi terbaik di ajang olahraga kancah dunia tersebut.", ujar Jaksa Agung.

Secara teknis, CdM Reda Mantovhani mengatakan persiapan Para Atlet perlu dijaga konsistensinya agar tetap semangat serta selalu dalam kondisi yang baik sampai berlangsungnya pertandingan nanti.

“Insya Allah jika Para Atlet konsisten dan metode latihan dipertahankan, maka dapat menargetkan medali. Kontingen NPC Indonesia untuk Paralimpiade Paris 2024 memasang target realistis sesuai target dari Kemenpora namun berharap Indonesia bisa merebut lebih dari satu medali emas,” ujar JAM Intelijen.

JAM-Intelijen juga menyampaikan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima laporan progres dan kesiapan Para Atlet dari masing-masing cabang olahraga. Jaksa Agung juga memberikan apresiasi terhadap perkembangan proses Pemusatan Latihan Nasional (Pelatnas) yang telah dilakukan oleh Para Atlet.

Jaksa Agung RI meminta doa restu seluruh rakyat Indonesia untuk mendukung Para Atlet agar bisa berjaya di perhelatan olahraga Paralimpiade Paris 2024 mendatang.

"Jaksa Agung RI meminta doa restu kepada seluruh rakyat Indonesia dan untuk para Atlet NPC yang sudah lolos dan siap untuk berlaga di ajang tersebut berjumlah 28 Atlet yang turun di 10 cabang olahraga.", tambah JAM-Intel.

News From : https://kejaksaan.go.id/conference/news/870/read

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bersama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto, dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak membuka acara Bhayangkara Fun Walk 2024 yang bertajuk “Berjalan Dalam Kesatuan”. Acara Bhayangkara Fun Walk 2024 ini dilaksanakan pada hari Sabtu(22/06/2024) bertempat di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwasannya, ajang Bhayangkara Fun Walk 2024 ini diselenggarakan dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-78 pada 1 Juli mendatang. Acara ini turut dimeriahkan oleh peserta dari Kemenkopolhukam, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Republik Indonesia.

"Adapun selain ajang olahraga, kegiatan Bhayangkara Fun Walk 2024 merupakan wujud sinergitas di antara pimpinan dan Institusi serta Aparatur Penegak Hukum yang ada di Indonesia.", jelas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Sabtu(22/06)

Acara ini, juga turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Mukri, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman, Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Nurcahyo Jungkung Madyo, serta para pejabat teras dari Polri, TNI dan Kemenkopolhukam RI.

 

News From : https://kejaksaan.go.id/conference/news/848/read

Pelantikan sekaligus serah terima jabatan (sertijab) ini juga mengantarkan Yongki yang kini mendapat jabatan baru sebagai Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau. Sumriadi yang menggantikan Yongki diketahui sebelumnya menjabat Kasi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatra Barat.

Asep Sontani dalam sambutannya menyinggung soal netralitas aparatur sipil negara (ASN). Hal ini berkaitan dengan makin dekatnya pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), khususnya pemilihan Wali Kota Pekanbaru.

"Saya minta perhatian kita semua, pimpinan telah menggarisbawahi bahwa beberapa bulan lagi terdapat pelaksanaan Pilkada. Kepada seluruh pegawai, khususnya Kejaksaan Negeri Pekanbaru dapat menjaga netralitas untuk seluruh tindakan baik pribadi maupun keluarga," pesan Asep.

Asep yang segera pindah tugas sebagai Asisten Intelijen Kejati DKI Jakarta, juga mengingatkan jajaran soal raihan Kejari Pekanbaru beberapa tahun terakhir. Di antaranya predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Kejari Pekanbaru juga meraih Satuan Kerja Bintang Rentan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Terbaru, Kejari yang dipimpin Asep juga meriah penghargaan Satuan Kerja Terbaik dalam Layanan Barang berdasarkan Monev Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik, juga dari Menteri PAN-RB.

"Pencapaian-pencapaian ini agar dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi. Untuk itu diminta kepada pejabat baru setelah dilantik ini untuk segera melaksanakan tugas dan evaluasi terkait tupoksi dan pelaksanaan area perubahan. Sehingga tercapai apa yang dikehendaki oleh pimpinan dan tentunya harus dapat diselesaikan secara cermat, cepat dan tuntas," kata Asep.

Pada kesempatan itu Asep juga meminta pejabat baru itu, Sumriadi, untuk meningkatkan kerja sama antar seksi dan instansi terkait lainnya. Hal itu melalui sinkronisasi instansi vertikal maupun harmonisasi instansi horizontal sesuai bidang tugas dan wewenang masing-masing. Selain itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada pejabat lama.

"Atas nama korps dan pribadi, saya sampaikan terima kasih dan penghargaan kepada saudara Yongki Arvius yang telah melaksanakan tugas dengan sangat baik selama ini," sampainya.

News From : https://riaupos.jawapos.com/riau/2254729000/kajari-pekanbaru-lantik-kasubbag-pembinaan-sumriadi-gantiman-yongki

Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Asep Sontani Sunarya, SH., CN. resmi dilantik sebagai Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta pada hari Senin 03/06/2024. Acara Pelantikan dan pengambilan sumpah ini digelar di Aula Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta lantai 15 Jalan HR Rasuna Said No Kuningan, Jakarta Selatan.  

Adapun Asep Santoni Sunarya dilantik oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta DR Rudi Margono berbarengan dengan 8 pejabat eselon III lain nya yang promosi ke Kejaksaan tinggi DKI Jakarta.

Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini berdasarkan Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor : KEP-IV-523/C/05/2024 pada tanggal 21 Mei 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Di lansir dari haluanriau.co, di awal kata sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Rudi Margono mengatakan, bahwa prosesi pengangkatan, penempatan dan ahli tugas pejabat di lingkungan Kejaksaan merupakan senuah kebijakan organisasi yang senantiasa berkelanjutan sesuai dengan perjalanan organisasi yang terus bergerak maju secara berkesinambungan.

"Seiring dengan berjalannya proses organisasi yang terus bergerak maju secara berkesinambungan, guna memenuhi tuntutan tugas yang semakin kompleks dan berkembang tiada henti", kata Rudi

Lalu pada akhir sambutannya, Kajati DKI Jakarta mengucapkan selamat menjalankan tugas dan tanggung jawab kepada pejabat baru yang dilantik dan berharap agar pejabat baru dapat menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja yang baru.

 

News From : https://www.riaulapor.com/berita/3378/mantan-kepala-kejaksaan-negeri-pekanbaru-asep-sontani-sunarya-resmi-dilantik-sebagai-asisten-intelij

Jaksa Agung RI, Burhanuddin, mengumumkan perombakan besar di jajaran Korps Adhiyaksa di seluruh Indonesia. Perubahan ini termasuk sejumlah pejabat di Kejaksaan Tinggi Riau yang ikut dipindahkan dan dipromosikan.

Pergantian posisi tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-523/C/05/2024 tanggal 21 Mei 2024 dan Nomor: 121 Tahun 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan.

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, menyampaikan bahwa perombakan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas di lingkungan Kejaksaan. "Kami berharap rotasi dan promosi ini dapat membawa semangat baru dan memperkuat penegakan hukum di wilayah masing-masing," katanya pada Kamis (23/5/2024) dikutip dari detiksumut.

Perubahan ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kinerja kejaksaan, baik di tingkat daerah maupun nasional, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang hukum.

Perombakan di Kejaksaan Tinggi Riau:
1. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Riau: Hendrizal Husin dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, dan posisinya diisi oleh Rini Hartatie.
2. Asisten Pembinaan Kejaksaan Tinggi Riau: Romy Rozali menggantikan posisi yang sebelumnya dijabat oleh pejabat lainnya.
3. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau: Muhamat Fahrorozi menggantikan Marcos Simaremare yang kini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
4. Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Riau: Silpia Rosalina diamanahkan mengisi posisi ini.
5. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau: Zulfikar Nasution menggantikan Imran Yusuf yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
6. Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Riau: Furkon Syah Lubis menggantikan Meilinda yang promosi menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari):
1. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru: Marcos Simaremare menggantikan Asep Sontani Sunarya yang dipromosikan menjadi Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
2. Kepala Kejaksaan Negeri Dumai: Pri Wijeksono menggantikan Dr. Agustinus Herimulyanto yang dipromosikan menjadi Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Perpajakan dan Pencucian Uang di Kejaksaan Agung.
3. Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu: Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe menggantikan Romiyasi yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.
4. Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir: Andi Adikawira Putera menggantikan Yuliarni Appy yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Langkat.
5. Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis: Sri Odit Megonondo menggantikan Zainur Arifin Syah yang dipromosikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan.

Jabatan Lainnya:
1. Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Riau: Rama Eka Darma.
2. Kepala Seksi Pengamanan Pembangunan Strategis pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau: Zulham Pardamean dipromosikan menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau: Bambang promosi menjadi Koordinator di Kejaksaan Tinggi Maluku. (*)

 

News From : https://www.halloriau.com/read-otonomi-1453109-2024-05-24-jaksa-agung-lakukan-perombakan-wakajati-riau-dan-kajari-pekanbaru-diganti.html

Dua terdakwa peredaran gelap narkotika yang merupakan jaringan internasional dituntut dengan pidana mati. Keduanya dinilai terbukti sebagai kurir narkotika jenis sabu seberat 64 kilogram.

Dua terdakwa itu adalah Syadfiandi Adrianto alias Andi dan Alamsyah alias Alam. Sidang dengan agenda tuntutan terhadap keduanya telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

 

"Benar. Tuntutan pidana dibacakan JPU Senator Boris Panjaitan (Kepala Sub Seksi Pra Penuntutan) pada pekan kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, M Arief Yunandi, Selasa (21/5).

Dalam tuntutannya, kata Arief, JPU berharap majelis hakim yang diketuai Jefri M Harahap menjatuhkan hukuman mati terhadap kedua terdakwa. Menurut JPU, keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Itu sebagaimana dalam dakwaan primair, yaitu melakukan percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram," jelas Kasi Pidum.

Dalam pembuktian di persidangan, kata M Arief, terungkap fakta hukum bahwa terhadap para terdakwa merupakan Target Operasi (TO) pihak kepolisian. Sebelum dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru sudah terlebih dahulu melakukan penyelidikan dengan teknik penguntitan.

Para terdakwa menjadi kurir becak narkotika jenis sabu sudah 2 kali atas perintah saudara Abang (DPO)," kata M Arief.

Yang pertama terjadi pada Selasa, 5 September 2023 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Jalan Raya Lintas Timur - Bandar Sikijang Simpang Beringin, Kabupaten Pelalawan. Saat itu, para terdakwa berhasil menjemput 10 paket/ bungkus besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus dalam bungkusan teh Cina.

 

Sementara yang kedua pada Jumat, 8 September 2023 sekira pukul 06.30 WIB bertempat di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya, Kota Pekanbaru. Saat itu para terdakwa menjemput 55 paket/bungkus besar sabu, akan tetapi berhasil ditangkap pada saat terdakwa Syadfiandi Adrianto sedang mengangkat karung bewarna coklat berisi barang haram itu ke dalam Mobil CRV warna putih.

 

Di persidangan juga terungkap fakta bahwa para terdakwa sudah mengetahui pekerjaan yang berkaitan dengan transaksi narkotika jenis sabu tersebut. Karena sebelum penangkapan, para terdakwa sudah berkomunikasi dengan saudara Abang (DPO). Bahkan para terdakwa telah mendapat upah sebesar Rp5 juta untuk bekerja membantu menjemput dan menyimpan barang bukti narkotika tersebut.

"Apabila seluruhnya berhasil dijemput, para terdakwa akan kembali diberikan upah sebesar Rp2 juta perkilogram," imbuh M Arief.

Dengan telah dibacakannya tuntutan pidana tersebut, sidang selanjutnya beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh para terdakwa.

 

News From: Jaksa di Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 2 Terdakwa Kurir Sabu 64 Kilogram - Haluan Riau (harianhaluan.com)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.