Berita

Kamis, 02 November 2023.

ST Burhanuddin di awal pengangkatan sebagai Jaksa Agung, banyak yang meragukan kapasitasnya. Banyak pihak yang belum mengetahui rekam jejak sosok ST Burhanuddin berasal dari partai ataukah dari kalangan profesional.

Menanggapi situasi tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawabnya dengan santai bahwa track record jabatan sebelumnya hanya sebatas Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun), yang lebih banyak bergelut dalam bidang bantuan hukum, legal opinionlegal assistant.

“Saat itu, saya diberikan kekuasaan dan kewenangan yang belum maksimal. Jabatan JAM-Datun saat itu memberikan pengalaman dalam posisi pencegahan dan penyelamatan serta pemulihan keuangan negara,” ujar Jaksa Agung.

Memasuki tahun pertama kepemimpinannya, Jaksa Agung lebih banyak melakukan konsolidasi internal atau perbaikan internal Kejaksaan, karena menurutnya perbaikan kinerja harus dimulai dari pihak kita sendiri, sebelum membenahi pihak luar.

“Tidak mungkin menangkap orang, sementara internal kami masih bobrok. Hal yang harus dibenahi adalah mindset dan perilaku Jaksa untuk membentuk karakter yang jujur. Moral Value yang harus dimiliki ialah Jaksa yang berintegritas,” ujar Jaksa Agung.

Tahun kedua kepemimpinan Jaksa Agung, Kejaksaan mulai mengungkap kasus-kasus besar. Pada pertengahan tahun 2021, kasus Asuransi Jiwasraya muncul dengan menimbulkan kerugian negara senilai Rp13 triliun. Tak hanya itu, perkara besar lain seperti Asabari menyusul dengan kerugian negara yang lebih besar yakni Rp26 triliun.

“Pada tahun-tahun pengungkapan perkara besar tersebut, kita semua dihadapkan dengan pandemi Covid-19. Penyidik Kejaksaan Agung tetap bekerja maksimal walau dengan risiko tinggi tertular virus Covid-19,” imbuh Jaksa Agung.      

Pada tahun selanjutnya yakni 2022, Kejaksaan mulai menampakkan taring dengan menangkap koruptor-koruptor kelas kakap, seperti kasus minyak goreng, BUMN Garuda Indonesia, Waskita Karya, Tol Japek, BTS 4G, dan kasus-kasu lain. Kerugian negara yang berhasil ditangani dalam perkara-perkara tersebut mencapai Rp152 triliun lebih. Dalam penanganannya, tidak sedikit pejabat negara dan pejabat pemerintahan setingkat menteri yang dilakukan pemeriksaan, sehingga membawa harapan baru dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam pembenahan Kejaksaan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mendorong Undang-Undang baru yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang hampir 16 tahun tidak dilakukan perubahan. Penerbitan Undang-Undang tersebut memperluas kewenangan serta tugas pokok Kejaksaan secara keseluruhan.

Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meletakkan dasar yang kuat tentang branding “Penegakan Hukum Humanis” dengan memutarbalikkan adagium hukum masyarakat yang keliru selama ini yaitu “Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah”. Kini adagium tersebut telah berubah menjadi “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”.

Adagium tersebut diwujudkan dengan Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 15 Tahun 2020 yaitu Penghentian Perkara Tahap Penuntutan melalui Restorative Justice. Berkat produk tersebut, Jaksa Agung dinobatkan sebagai Profesor Restorative Justice dengan Penegakan Hukum Humanis. Kini, telah lebih dari 3000 kasus telah dihentikan dengan konsep perdamaian dan kemanusian melalui mekanisme Restorative Justice.

“Ternyata yang mengilhami saya ialah Adagium “Solus Populi Supremi Lex Esto” yakni keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi, jadi masyarakatlah yang menentukan hukumnya sendiri. Tujuan hukum itu selain kepastian dan keadilan harus bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Di era Jaksa Agung ST Burhanuddin, juga menambah dan melakukan pengembangan kelembagaan sehingga memperkuat kelembagaan kejaksaan sebagai penegak hukum yang bisa sidang di semua otoritas pengadilan. Hal itu diimplementasikan dengan menambah bidang pidana militer di Kejaksaan RI yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmiil) setingkat eselon 1 sampai pada Kejaksaan Tinggi dipimpin oleh Asisten Pidana Militer (setingkat eselon 3).

Dalam rangka memperkuat kelembagaan, Jaksa Agung juga sedang menunggu proses pembentukan Badan Perampasan Aset (setingkat eselon 1). Pembentukannya, bukan saja mengakselerasi penyelamatan keuangan negara tapi juga mengantisipasi terbentuknya Undang Undang perampasan aset.

Secara berangsur, kepercayaan publik yang diraih Kejaksaan berangsur-angsur meningkat dengan diawali pada saat dilantik menjadi Jaksa Agung hanya sekitar 50,6% di tahun 2019, kemudian ditahun 2020 naik menjadi 61,5%, tahun 2021 meningkat di angka 70,2% dan diakhir tahun 2022 meningkat 77%. Puncaknya, pada tahun 2023 meningkat menjadi 81.2% berdasarkan Lembaga Survei Nasional. Pencapaian tersebut menjadikan Kejaksaan menjadi Lembaga Penegak Hukum yang paling dipercaya masyarakat. Bahkan Presiden Joko Widodo memuji Kinerja Kejaksaan karena tingkat kepercayaan masyarakat yang sangat luar biasa sepanjang masa kepemimpinannya.

“Berbagai legasi yang dibangun tidak terlepas dari kontribusi seluruh insan Adhyaksa, ini adalah prestasi kalian. Jangan disalahgunakan, jangan sampai menyakiti hati masyarakat, jadilakanlah lembaga ini tidak saja bermanfaat bagi masyarakat tetapi memiliki hati nurani,” tutur Jaksa Agung menutup sesi wawancara dengan tim media Pusat Penerangan Hukum.

Jumat, 27 Oktober 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengunjungi Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas guna membahas pembentukan Badan Perampasan Aset dan Manajemen Kepegawaian. Kunjungan ini dilaksanakan pada hari Jumat(27/10/2023) bertempat di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) RI, Jakarta.

Dalam kunjungan ini Jaksa Agung turut didampingi oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum, Kepala Biro Perencanaan, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Asisten Umum dan Asisten Khusus Jaksa Agung. Sementara itu, jajaran Kementerian PAN-RB yang turut hadir ialah Sekretaris Menteri PAN-RB dan seluruh Deputi pada Kementerian PAN-RB.

Jaksa Agung mengucapkan terima kasih kepada Kementerian PAN-RB didalam kunjungannya karena telah membantu dan mendukung pembentukan Badan Perampasan Aset. Adapun tujuan pembentukan Badan Perampasan Aset terkait dengan proses penegakan hukum terkait dengan aset dimulai dari asset tracing sampai dengan recovery asset, yakni dari proses penyelidikan sampai eksekusi terutama mengenai uang pengganti atau denda.

“Pembentukan Badan Perampasan Aset ini memberikan harapan kepada kita dalam mempermudah akselerasi penegakan hukum, khususnya dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara,” ujar Jaksa Agung. Jumat(27/10)

Menteri PAN-RB beserta jajarannya sangat mendukung langkah-langkah Kejaksaan dalam penegakan hukum yang dirasakan langsung manfaatnya oleh negara dan masyarakat. Sebagai informasi, RUU tentang Perampasan Aset saat ini sudah mulai dibahas. Oleh karenanya, Menteri PAN-RB merasa kebutuhan akan kelembagaan sudah sangat diperlukan.

“Kementerian PAN-RB harus mendukung secara kelembagaan, sehingga koordinasi dan pelaksanaan tugas-tugas terkait perampasan aset dapat berjalan sesuai dengan tujuan pembentukannya,” ujar Menteri PAN-RB.

Selain itu, Jaksa Agung dan Menteri PAN-RB juga berkesempatan untuk berdiskusi mengenai Reformasi Tata Laksana Manajemen Kepegawaian, yang terkait dengan Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan.

Jaksa Agung menyampaikan yang dimaksud dengan Kekhususan Kelembagaan Kejaksaan yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan memiliki kewenangan yang bisa mewakili negara atau pemerintah dalam upaya litigasi dan non-litigasi.

Jaksa Agung menambahkan, di era Reformasi Birokrasi dan Digitalisasi ini, diperlukan kerja-kerja ekstra dalam beradaptasi dengan kebutuhan hukum di masyarakat.

“Agar akselerasi Organisasi Tata Kerja dan Tata Laksana dalam penegakan hukum dapat berjalan dengan baik, kami butuh dukungan semua pihak saat ini dan di masa yang akan datang,” ujar Jaksa Agung.

Menanggapi pernyataan Jaksa Agung, Menteri PAN-RB menyatakan dukungan penuh agar seluruh ASN khususnya Kejaksaan, tidak hanya sebagai Lembaga Penegak Hukum semata, tetapi dapat mewakili masyarakat, pemerintah, dan negara dalam berbagai lembaga dan jenjang peradilan.

Kamis, 26 Oktober 2023

Rabu 25 Oktober 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:

Terdakwa Anang Achmad Latif

Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.

Barang bukti terlampir;

Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Terdakwa Johnny Gerard Plate

Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun;

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000 subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan; 

Barang bukti terlampir;

Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

 

Terdakwa Dr. Yohan Suryanto

Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan;

Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400 subsidair pidana penjara selama 3 tahun;

Barang bukti terlampir;

Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Persidangan berikutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023 terhadap tiga terdakwa lain yakni Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali.

Kamis, 26 Oktober 2023

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Dr. Amir Yanto menghadiri serta membuka sekaligus memberikan sambutan pada acara Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (Tim PAKEM) Tingkat Pusat 2023. Acara Rapat koordinasi ini dilaksanakan pada hari Rabu(25/10/2023) bertempat di Hotel Ambhara, Jakarta.

Rapat Koordinasi Tim PAKEM juga dihadiri oleh Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan (Direktur B) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Ricardo Sitinjak, para peserta Rakor dari Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Dalam Negeri, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Majelis Ulama Indonesia serta Pimpinan Organisasi Keagamaan dan Kepercayaan di Indonesia.

JAM-Intelijen Dr. Amir Yanto menjelaskan bahwasannya rapat koordinasi Tim PAKEM kali ini mengusung tema “Peran Tokoh Agama dan Tokoh Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam Memperkuat Persatuan dan Kesatuan Bangsa Guna Menyukseskan Pemilu Tahun 2024”.

“Rapat Koordinasi ini diharapkan dapat meningkatkan kerja sama dan sinergitas dalam rangka deteksi dini dan mengantisipasi munculnya aliran-aliran keagaamaan yang dapat meresahkan masyarakat, mengganggu ketentraman dan ketertiban umum,” ujar JAM-Intelijen. Rabu(24/10)

Dr. Amir Yanto menyampaikan didalam sambutannya bahwa Tim PAKEM telah menorehkan hasil yang positif dalam menangkal ajaran-ajaran ataupun paham-paham yang menyimpang dari agama, seperti Islam Jama’ah, Ahmadiyah dan Al Qiyadah Al Islamiyah (Gafatar).

Selain itu, pada acara Rakor ini telah menghadirkan narasumber yakni Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika pada Kemeterian Kominikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan. Dimana materi yang disampaikan yaitu mengenai perkembangan teknologi informasi yang dapat berdampak positif dan negatif, khususnya terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian.

"Saya berharap agar perbedaan-perbedaan paham, Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) dapat dilakukan pencegahannya.", ujar JAM-Intelijen.

Selain itu, JAM-Intelijen juga menekankan agar media sosial di masyarakat perlu dikelola dengan baik. Penyebaran paham-paham keagamaan yang menggunakan media sosial perlu menjadi perhatian para Tokoh Agama dan Kepercayaan.

“Sering terjadi percakapan dalam media sosial yang isinya saling mencaci, memaki, bahkan menghina antara kelompok satu dengan kelompok lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Oleh karena itu, perlu adanya pemahaman yang benar dalam ber-sosial media dari hulu sampai ke hilir,” ujar JAM-Intelijen.

Selanjutnya, JAM-Intelijen mengapresiasi atas kehadiran narasumber Prof. Dr. M. Nuh yang menyampaikan materi terkait kiat-kiat menciptakan kondisi yang harmonis dan sejuk antara para tokoh agama dan penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Selain permasalahan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan tersebut, saat ini kita sudah memasuki pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pilpres 2024, JAM-Intelijen menyampaikan Tim Koordinasi PAKEM dapat melakukan peringatan dini (early warning) dan deteksi dini (early detection) terhadap potensi-potensi konflik yang berlatarbelakang agama dan mencari pemecahan masalahnya.

Dalam rangka menyambut pesta demokrasi tahun 2024, JAM-Intelijen juga membekali tokoh-tokoh Agama tentang literasi media melalui materi yang disampaikan oleh narasumber.

"Dengan pembekalan materi tersebut, diharapkan dapat menetralisir terjadinya polarisasi keagamaan yang disebabkan oleh narasi hoax dan hate speech tentang agama yang akan memecah belah persatuan dan kesatuan anak bangsa.", jelas JAM-Intelijen.

Rabu, 25 Oktober 2023

Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023 sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang telah dilaksanakan pelimpahan 2 (dua) berkas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 atas nama Tersangka CMT dan Tersangka DC oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum yang melakukan pelimpahan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, antara lain Alfian, S.H., Noviantje Sina, S.H., Tony Aji Kurniawan, S.H.

Dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat Bambang Dwi Mucolono, bahwa Kerugian Keuangan Negara / Daerah yang diakibatkan oleh Terdakwa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan Desa Nangalili, Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 dan Tahun Anggaran 2022 adalah kurang lebih Rp. 612.933.159,- (enam ratus dua belas juta sembilan ratus tiga puluh tiga ribu seratus lima puluh sembilan rupiah).

Dikatakannya, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Manggarai Barat langsung menuju ke Petugas PTSP pada kantor Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang untuk menyerahkan dan diperiksa kelengkapan berkas perkara yang dilimpahkan setelah selesai Tim Jaksa Penuntut umum akan menunggu Penetapan Penahanan dan Penetapan Hari Sidang untuk dilakukan kegiatan Penuntutan dan pembuktian di dalam persidangan.

Rabu, 18 Oktober 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan kunjungan kerja pada hari Rabu(18/10/2023) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. Dimana dalam kunjungannya kerjanya, Jaksa Agung turut didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro. Turut hadir dan menyambut Jaksa Agung yakni Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Andi Muhammad Taufik dan Para Kepala Kejaksaan Negeri serta para jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Kunjungan kerja yang dilakukan oleh Jaksa Agung tersebut dilaksanakan dalam rangka memantau kinerja daerah sekaligus memastikan kesiapan seluruh jajaran yang ada diwilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk menghadapi Pemilihan Umum 2024.

Jaksa Agung berkesempatan mengunjungi 4 satuan kerja Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara pada hari pertama kunjungannya yaitu diantaranya Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Kejaksaan Negeri Tomohon, dan Kejaksaan Negeri Manado. Dalam kunjungannya, Jaksa Agung meninjau terkait dengan sarana dan prasarana yang ada di masing-masing satuan kerja. Dimana menurut Jaksa Agung, sarana dan prasarana yang ada disatuan kerja ini sudah mulai usang sehingga perlu untuk dilakukan revitalisasi.

“Pembaharuan sarana dan prasarana perlu dilakukan guna menunjang pelayanan penegakan hukum yang humanis, karena di gedung inilah tempat membangun Jaksa yang bernurani dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Jaksa Agung. Rabu(18/10)

Jaksa Agung juga menyampaikan bahwasannya menjadi seorang Jaksa harus memiliki keberanian dalam mengungkap dan menangani kasus-kasus yang melibatkan penguasa daerah dan para oknum yang ada diwilayah hukum masing masing tanpa pandang bulu.

"Jika terdapat perbuatan yang menyimpang sehingga menyebabkan kerugian negara dan menyengasarakan masyarakat, segera dilakukan tindakan tegas terhadap para oknum tersebut.", jelas Jaksa Agung. 

Pada kesempatan yang sama, Jaksa Agung juga menyampaikan kepada seluruh jajaran yang ada di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara untuk memperhatikan tentang tata kelola manajemen kepegawaian di daerah, terutama mengenai pemerataan pengisian jabatan struktural dan Jaksa. Hal itu dilakukan agar pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik.

Jaksa Agung juga berpesan kepada para jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara agar selalu menjaga kekompakan dan soliditas dalam menghadapi berbagai persoalan.

“Saya titipkan institusi ini kepada seluruh jajaran yang ada di daerah, agar terus menjaga marwah Kejaksaan dan terus merawat kepercayaan dari masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.