Berita

Rabu, 11 Oktober 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam Tindak Pidana Narkotika melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Rabu(11/10/2023), sebanyak 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sampang dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu Abd. Karim bin Akram. Tersangka yang terlibat dalam kasus ini disangka telah melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.", jelas JAM-Pidum. Rabu(11/10)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan
  • Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan berkas perkara atas nama Tersangka Robin Christianto dari Kejaksaan Negeri Batam, yang disangka melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tidak dikabulkan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratifnya.

"Alasan ditolaknya permohonan tersebut karena perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.", jelas JAM-Pidum.

Selasa, 10 Oktober 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Selasa(10/10/2023), sebanyak 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka Amiluddin dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandailing Natal di Kotanopan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Halomoan, SSI dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  3. Tersangka Haryanto bin (Alm.) Wongso Dijoyo dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  4. Tersangka Dheni Candra Saftian bin Sarmin dari Kejaksaan Negeri Lampung Timur, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.
  5. Tersangka I Muhammad Farid Abdurrohman bin Muslim Panani dan Tersangka II Agung Reza Andika bin Samin dari Kejaksaan Negeri Lampung Barat, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3, ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  6. Tersangka Jainuddin bin Suhanda dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  7. Tersangka Fandy Ahmad Fadillah Pawae dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka France Yarangga Siwana alias France dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Selasa(10/10)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selasa, 10 Oktober 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Dalam kunjungannya tersebut, Jaksa Agung didampingi oleh Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo, Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo, Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum Martha Parulina Berliana.

Turut hadir dan menyambut Jaksa Agung yakni Kepala Kejaksaan Negeri Balikpapan Slamet Riyanto, Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Tommy Kristianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan.

Kunjungan kerja Jaksa Agung di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur diawali dengan kunjungan ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, lalu dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara dan terakhir dengan mengunjungi Kejaksaan Negeri Samarinda.

Dalam kunjungannya pada hari pertama pada hari Selasa(10/10/2023), Jaksa Agung berkesempatan memberikan arahan tentang membangun karakter anti korupsi dari Internal agar Kejaksaan dapat terus dipercaya dan diapresiasi oleh masyarakat. Jaksa Agung juga mendorong agar penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan dapat memberikan kepastian hukum.

“Jangan berlama-lama dalam menggantungkan perkara, hal itu dapat berdampak pada citra buruk institusi dan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku dan bagi masyarakat. Kita harus cepat dan tepat dalam mengambil keputusan terhadap suatu perkara,” ujar Jaksa Agung. Selasa(10/10)

Selain itu, di tengah pelaksanaan tahun politik ini, Jaksa Agung berharap agar para Insan Adhyaksa tidak terlibat dalam ranah politik.

“Kejaksaan harus berperan untuk menciptakan suasana damai dan tentram sehingga proses demokratisasi dapat berjalan dengan baik,” ujar Jaksa Agung.

Mengakhiri pengarahannya, Jaksa Agung berpesan agar Insan Adhyaksa terus menjaga soliditas dan kekeluargaannya. Kemudian, Jaksa Agung menekankan agar proses penegakan hukum harus dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Selasa, 10 Oktober 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana menjelaskan bahwasannya pemeriksaan terkait dengan perkara korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada hari Selasa(10/10/2023) tersebut dilakukan dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi, dimana para saksi tersebut yaitu diantaranya 4 orang Direktur, 2 orang Managing Partner.

"Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 yaitu saksi berinisial FPS yang merupakan Direktur PT Nusantara Global Telematika, saksi berinisial JR yang merupakan Managing Partner AGPR, saksi berinisial DAY yang merupakan Direktur PT Schenker Petrolog Utama, saksi berinisial RA yang merupakan Direktur PT Symmetry Contracting Indonesia, saksi berinisial SSS yang merupakan Direktur PT Waradana Yusa Abadi, saksi berinisial A yang merupakan Managing Partner ANG Law Firm.", jelas Kapuspenkum. Selasa(10/10)

Kapuspenkum juga menjelaskan bahwasannya keenam orang saksi yang diperiksa pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka yang terlibat yaitu berinisial atas nama atas nama Tersangka EH dkk dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum.

Kamis, 05 Oktober 2023

Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi Penuntut Umum dalam perkara Pembunuhan berencana atas nama Terpidana Feriadi, dkk. Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah menuntut Feriadi, Muhammad Yahya, Tarmizi alias Abu Midi, Darwis, Zardan, dan Nazar “secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Azwir Basyah “menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana” melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP. Namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho dalam Putusannya Nomor Nomor : 145/Pid.B/2022/PNJth, 150/Pid.B/2022/PNJth, 149/Pid.B/2022/PNJth, 147/Pid.B/2022/PNJth tanggal 06 Maret 2023 menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama” melanggar Pasal 353 ayat (3) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara untuk Feriadi selama 9 Tahun, Muhammad Yahya selama 9 Tahun, Tarmizi 9 Tahun, Darwis 8 Tahun, Zardan 8 Tahun, dan Nazar 7 tahun. Dan terhadap Azwir Basyah Pengadilan Negeri Jantho 146/Pid.B/2022/PN Jth membebaskan Azwir Basyah dari seluruh dakwaan Penuntut Umum dan mengeluarkannya dari tahanan.

Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jantho, Jaksa penuntut Umum mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Aceh, namun Pengadilan Tinggi Aceh dalam putusannya nomor 114/PID/2023/PT BNA, 118/PID/2023/PT BNA, 117/PID/2023/PT BNA dan 115/PID/2023/PT BNA tanggal 24 Mei 2023 pada pokoknya tetap menguatkan putusan Pengadilan negeri jantho. Sementara untuk Azwir Basyah Jaksa Penuntut Umum Mengajukan Kasasi dikarenakan putusan Bebas.

Terhadap Putusan Banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Kasasi pada tanggal 29 Mei 2023. Kemudian Mahkamah Agung RI melalui putusannya Nomor : 1042 K/Pid/2023, Nomor : 1045 K/Pid/2023, Nomor 1043 K/Pid/2023 tanggal 23 September 2023, dan Nomor : 1019 K/Pid/2023 tanggal 23 Agustus 2023 yang pada pokoknya menyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana” melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum dengan pidana masing-masing terhadap Feriadi selama 20 (dua puluh) tahun, Zardan selama 15 (lima belas) tahun, Tarmizi selama 18 (delapan belas) tahun, Darwis selama 15 (lima belas) tahun dan Muhammad Yahya selama 15 (lima belas) Tahun. Kemudian Jaksa Penuntut Umum telah melakukan Eksekusi terhadap Feriadi dan Zardan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro) pada tanggal 02 Oktober 2023, terhadap Tarmizi di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro), Darwis di Lembaga Permasyarakatan Lhoknga pada tanggal 29 September 2023, dan Muhammad Yahya di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh (Lambaro) tanggal 22 September 2023. Sedangkan untuk Nazar belum dilakukan Eksekusi dikarenakan adanya kesalahan (redaksional) terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung dan hal tersebut telah diberitahukan oleh Pihak Mahkamah Agung melalui surat Resmi ke Kejari Aceh Besar. Namun, pada pokoknya sesuai dengan tuntutan Penuntut Umum.

Bahwa terhadap Azwir Basyah Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 736K/Pid/2023, Azwir Basyah terbukti melakukan tindak pidana menganjurkan orang lain supaya melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun sesuai dengan Tuntutan Penuntut Umum. Namun, dikarenakan putusan Pengeadilan Negeri Jantho bebas, Azwir Basyah dibebaskan dari tahanan dan pada saat akan melakukan Eksekusi kepada Azwir Basyah, yang bersangkutan tidak berada di tempat tinggalnya, dan terhadap Terpidana Azwir Basyah telah menjadi buronan berdasarkan surat Nomor : B-2443/l.1.27.3/Eoh.3/08/2023 tanggal 29 Agustus 2023. Terhadap Terpidana Azwir Basyah diminta untuk dapat menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar serta kepada masyarakat dapat membantu dengan menginformasikan keberadaan buronan yang bersangkutan apabila mengetahuinya.

Rabu, 04 Oktober 2023

Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejaksaan Agung menyelenggarakan Focus Group Discussion yang bertemakan “Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana”. Acara yang berlangsung pada hari Rabu(04/10/2023) bertempat di The Tribrata Darmawangsa Jakarta ini turut didukung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.

Acara ini turut dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri B. Maria Erna Elastiyani serta para narasumber yakni Panitera Muda Pidana Khusus pada Mahkamah Agung Sudharmawatiningsih, ICHIP Attorney Advisor for Southeast Asia Scott Bradford, Magistrate Judge Amerika Serikat Zia Faruqui, dan Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Perdagangan Berjangka BAPPEBTI Tirta Karma Senjaya.

Acara Focus Group Discussion ini, merupakan bentuk sinergitas guna mendapatkan sumbangsih pemikiran untuk penyusunan Pedoman Jaksa Agung dan Surat Edaran dalam rangka penanganan barang bukti aset kripto dalam perkara pidana.

Acara FGD dengan tema “Penanganan Aset Kripto dalam Perkara Pidana” ini dibuka dengan sambutan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dibacakan oleh Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pertimbangan dan Pengembangan Hukum Dr. Asri Agung Putra. Dimana dalam sambutannya, JAM PIDUM menyambut baik dan sekaligus mengapresiasi ide dari Kepala Biro Hukum Dan Hubungan Luar Negeri untuk melaksanakan kegiatan diskusi kelompok terpumpun ini.

"Penegakan hukum di era transformasi digital saat ini dihadapkan dengan modus operandi kejahatan yang sangat canggih. Salah satu bentuknya adalah kejahatan yang menggunakan sarana mata uang virtual atau disebut aset kripto (cryptocurrency).", ujar JAM PIDUM dalam sambutan yang dibacakan oleh Dr. Asri Agung Putra. Rabu(04/10)

Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (BAPPEBTI) terkait dengan kepemilikan aset kripto, Jumlah pengguna aset kripto yang terdaftar naik dari 11,2 juta pada tahun 2021 menjadi 16,55 juta pada tahun 2022. Sedangkan nilai transaksi aset kripto mencapai Rp296,66 triliun pada bulan November 2022.

“Data tersebut memberikan gambaran faktual bahwa potensi penggunaan aset kripto dalam tindak pidana di indonesia dapat terjadi dalam skala besar,” ujar Dr. Asri Agung Putra.

Melanjutkan penjelasannya, Dr. Asri Agung Putra menyampaikan bahwa aset kripto sering digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana atau sebagai hasil tindak pidana. Kejahatan tindak pidana tersebut dilakukan melalui skema pembobolan email bisnis, skema phising, pemerasan, ransomware, pembajakan kripto, skema ponzi, penipuan percintaan/pekerjaan, bisnis layanan keuangan tidak berlisensi, dark web activity, pornografi anak, penjualan narkotika, perdagangan senjata, terorisme sampai pencucian uang.

Aset kripto merupakan barang bukti yang memiliki sifat yang sangat rentan, nilainya fluktuatif, serta mudah berubah dan dipindahtangankan. Oleh karena itu, menurut Dr. Asri Agung Putra penanganannnya harus dilakukan dengan cepat dan tepat, terutama dalam hal pembuktian perkara pidana.

“Tanggung jawab pembuktian ada di pundak aparat penegak hukum. Terutama dalam menjaga integritasnya saat penanganan aset kripto, baik pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di persidangan, maupun pelaksanaan putusan pengadilan,” ujar Dr. Asri Agung Putra.

Dalam praktiknya, terdapat berbagai kendala dalam praktik penanganan aset kripto sebagai barang bukti. Kendala tersebut antara lain metode/tahapan penanganan aset kripto yang masih menggunakan metode konvesional dengan cara menkonversi aset kripto menjadi mata uang fiat (tunai), metode penentuan nilai aset kripto yang belum pasti, kedudukan aset kripto sebagai barang/alat bukti dan cara mengidentifikasi terhadap aset kripto pada setiap tahapan penanganan perkara.

Selanjutnya, Dr. Asri Agung Putra menyampaikan penyelenggaraan diskusi kelompok terpumpun ini adalah salah satu upaya kerja cerdas untuk membina koordinasi yang terpadu antara Penyidik, Jaksa, Hakim, PPATK, OJK, BAPPEBTI serta pedagang aset kripto untuk menyamakan persepsi terkait perkembangan kripto.

Guna merespon kebutuhan hukum tersebut, maka saat ini Kejaksaan melalui Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri sedang menyusun pedoman tentang penanganan aset kripto dalam perkara pidana. Pedoman tersebut akan menjadi petunjuk (guidance) bagi para jaksa dalam menangani aset kripto pada tahap penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Mengakhiri sambutannya, Dr. Asri Agung Putra berharap diskusi kelompok terpumpun ini mampu menyerap masukan dari narasumber yang berpengalaman. Selain itu, diskusi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang sama terhadap penanganan aset kripto yang ideal dalam perkara pidana.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.