Berita

Senin, 25 September 2023

Senin 25 September 2023, Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dari tahun 2015 hingga 2022.

Keempat saksi yang diperiksa adalah:

  1. NP, yang menjabat sebagai Sekretariat Tim Evaluasi Pengadaan BBN Tahun 2015 di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.
  2. RDM, Bendahara APROBI.
  3. CADT, seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Kepala Seksi Komersial Bio Diesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Multi Nabati Sulawesi.
  4. TSU, Presiden Direktur PT Petro Andalan Nusantara sekaligus Head Business Bio Diesel di PT Wilmar Bio Energi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Multi Nabati Sulawesi.

Kasus ini menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan”, ujar Tim Penyidik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa proses penyidikan ini merupakan langkah penting dalam menjaga integritas hukum dan berharap agar proses ini dapat berjalan dengan adil demi tercapainya keadilan hukum. Kasus ini akan terus diawasi oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan.

Senin, 25 September 2023

Jakarta, 25 September 2023, Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dari Januari 2022 hingga April 2022.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

  1. Tersangka Korporasi PT MSF - Pemeriksaan terhadap perusahaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk mengungkap potensi keterlibatan korporasi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait ekspor CPO.
  2. D, seorang karyawan swasta yang menjabat sebagai Manager Merchandising di PT Sumber Alfaria Trijaya, Tbk - Pemeriksaan terhadap D bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi terkait perannya dalam proses ekspor CPO dan produk turunannya selama periode yang disebutkan.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian integral dari langkah-langkah penyidikan dalam perkara ini, dimana dugaan tindak pidana korupsi berkaitan dengan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya dalam industri kelapa sawit selama periode Januari 2022 hingga April 2022”, jelas Tim Penyidik.

Pemeriksaan saksi dilakukan dengan tujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung menegaskan komitmen Kejaksaan Agung untuk menjaga integritas hukum dalam penanganan perkara ini. Kapuspenkum juga berharap agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar demi terwujudnya keadilan hukum. Kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum guna memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan adil.

Senin, 25 September 2023

Jakarta 25 September 2023,  Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

  1. M, General Manager UBPE Pongkor di PT Antam, Tbk - Pemeriksaan terhadap M dilakukan dalam rangka mengungkap potensi keterlibatan pihak internal PT Antam dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha komoditi emas.
  2. DI, Vice President Business Innovation & Adventure di PT Antam - Pemeriksaan terhadap DI bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi terkait perannya dalam inovasi dan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode yang disebutkan.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian penting dari upaya penyidikan dalam perkara ini, yang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode yang disebutkan. Proses pemeriksaan saksi ini dilakukan dengan tekun untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan dalam rangka menjalankan proses hukum dengan adil, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dalam penanganan perkara ini dan memastikan bahwa seluruh fakta yang relevan terungkap dengan baik Proses penyidikan ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan”, ujar Kepala Tim Jaksa Penyidik.

Sabtu, 23 September 2023

Bertempat di Merlynn Park Hotel Jakarta, Kamis 21 September 2023, Kejaksaan Agung kembali menerima penghargaan dari Public Relation (PR) Indonesia Group sebagai “Instansi Berpengaruh di Bidang Komunikasi” dalam acara Sewindu Night Public Relation (PR) Indonesia Group 2023.

CEO PR Indonesia Group Asmono Wikan menyampaikan bahwa pemilihan 106 instansi atau perusahaan yang mendapat penghargaan ini diukur berdasarkan survei yang dilakukan melalui berbagai saluran media. Survei-survei tersebut didapat dari sarana media sosial, media massa, media elektronik dan media-media lain.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana menyampaikan apresiasi kepada PR Indonesia Group yang sudah tiga kali berturut-turut memberikan penghargaan kepada Institusi Kejaksaan dengan masing-masing kategori yang berbeda.

Kapuspenkum menambahkan, penghargaan ini tidak lepas dari peningkatan kinerja dari masing-masing bidang dan satuan kerja di Kejaksaan. Menurutnya, media-media independen yang konsisten mempublikasikan kinerja Kejaksaan juga turut berperan dalam capaian citra positif Kejaksaan.

Mengutip pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapuspenkum menyampaikan “Kinerja yang baik dengan diikuti publikasi yang konsisten akan berdampak pada peningkatan Public Trust Kejaksaan”. Jaksa Agung juga berharap Institusi Kejaksaan baik di pusat maupun daerah agar mengoptimalkan komunikasi publik melalui platform media yang ada, karena tanpa publikasi kinerja kita tidak bisa diketahui oleh masyarakat.

Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan Kejaksaan akan terus bertransformasi dengan memanfaatkan berbagai perkembangan teknologi informasi saat ini.

“Dengan pemanfaatan teknologi, informasi yang diterima oleh masyarakat dapat dimanfaatkan dengan baik dan berkesinambungan,” ujar Kapuspenkum.

Sabtu, 23 September 2023

Jumat (22 /09/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta selaku Ketua Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, memberikan pengarahan pada kegiatan Observasi Lapangan Satuan Kerja Menuju Wilayah Satuan Kerja Bebas dari Korupsi (WBK) pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Kegiatan Observasi Lapangan Satuan Kerja Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) pada wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Enen Saribanon, Para Asisten di Kejaksaan Tinggi Jambi, Kepala Kejaksaan Negeri beserta seluruh jajaran di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Jambi.

Mengawali pengarahannya, Wakil Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi beserta jajaran yang telah mempersiapkan kegiatan ini dengan baik. Hal ini membuktikan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi memiliki komitmen dan semangat untuk mensukseskan program Reformasi Birokrasi sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi optimal.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu instrumen untuk membentuk karakter Aparatur Sipil Negara yang mampu mencegah serta menghindari perbuatan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Menyikapi hal tersebut, Wakil Jaksa Agung meminta Insan Adhyaksa agar dapat mewujudkan nilai-nilai yang terkandung dalam Reformasi Birokrasi melalui pengejawantahan Doktrin Tri Krama Adhyaksa.

“Doktrin Tri Krama Adhyaksa sejatinya akan membentuk karakter Insan Adhyaksa menjadi insan yang paripurna. Secara filosofis, Satya melambangkan karakter Insan Adhyaksa yang memiliki integritas dengan semangat kejujuran dan kedisiplinan, Adhi merupakan simbol Insan Adhyaksa yang Profesional dan Wicaksana merupakan figur Insan Adhyaksa yang bijaksana serta memiliki akhlak yang mulia,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa Reformasi Birokrasi merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang fundamental untuk mencapai Good Governance, sehingga diperlukan penguatan dalam tatanan pelaksanaannya. Menurutnya, penguatan yang dapat dilakukan oleh seluruh Insan Adhyaksa adalah dengan memaksimalkan tiga aspek yakni integritas, etos kerja dan semangat kerja sama.

“Reformasi Birokrasi tidak hanya menyangkut WBK/WBBM saja dan Reformasi Birokrasi bukan kontestasi melainkan sarana untuk mengubah dan membentuk pola pikir, pola sikap dan pola tindak menjadi sebuah pola budaya dalam melayani masyarakat khususnya masyarakat pengguna layanan Kejaksaan RI,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Secara historis, Kejaksaan RI merupakan pionir dalam pelaksanaan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung meminta seluruh Insan Adhyaksa untuk menyadari, memahami dan melaksanakan Reformasi Birokrasi dengan sungguh-sungguh. Hal tersebut dapat bermuara pada peningkatan pelayanan publik serta akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan seluruh Insan Adhyaksa melalui peningkatan remunerasi.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo, saat ini Reformasi Birokrasi dilaksanakan dengan Reformasi Birokrasi Tematik yang menitikberatkan kepada pengentasan kemiskinan, peningkatan investasi, akselerasi digitalisasi administrasi pemerintahan, dan percepatan Program Prioritas Pemerintah.

Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan strategi dalam menghadapi Reformasi Birokrasi Tematik adalah dengan pelaksanaan asas-asas umum pemerintahan yang baik, melakukan perbaikan dan/atau peningkatan indeksasi, dan melaksanakan Rencana Aksi Nasional (RAN) serta Perintah Direktif.

Dalam kesempatan ini juga, Wakil Jaksa Agung menyampaikan agar seluruh Insan Adhyaksa untuk memedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Hal itu dapat dilakukan salah satunya dengan sikap bijaksana dalam bermedia sosial.

“Penggunaan media sosial harus memberikan dampak positif dan menjadi ajang edukasi, sehingga saya meminta kita semua agar santun dalam bermedia sosial. Jangan menimbulkan kegaduhan yang dapat mencoreng marwah Institusi,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Menghadapi tahun politik, Wakil Jaksa Agung juga meminta agar seluruh personil Kejaksaan untuk menjaga netralitas serta stabilitas politik dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya. Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.

Terakhir, Wakil Jaksa Agung mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk mendukung, melaksanakan dan mensukseskan 7 Program Prioritas Jaksa Agung sebagai bentuk profesionalisme dan loyalitas kepada institusi.

“Jadikan pelaksanaan tugas-tugas kita sebagai ladang ibadah. Laksanakan seluruh Perintah Jaksa Agung dengan menjaga marwah serta nama baik Insitusi Kejaksaan Republik Indonesia,” pungkas Wakil Jaksa Agung.

Jumat, 22 September 2023

Kamis 21 September 2023, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) telah menerima pengiriman kembali berkas perkara dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI atas nama Tersangka ARPG. Berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor:  B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023 perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara a.n Tersangka ARPG.  

Adapun pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti. Petunjuk tersebut disampaikan oleh Jaksa Peneliti kepada Penyidik melalui Surat JAM PIDUM Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023 perihal Pengembalian Berkas Perkara a.n Tersangka ARPG.   

Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya. Kemudian, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Untuk diketahui, Tersangka ARPG tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.