Berita

Rabu, 13 September 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 3 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa 3 orang saksi yang diperiksa pada hari ini Senin(14/08/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya  tersebut yaitu saksi pertama yang merupakan seorang Karyawan BUMN, saksi kedua yang merupakan seorang Kepala Admin Penjualan Lokal , dan dan saksi yang ketiga merupakan seorang Direktur.

"Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi pertama yang merupakan seorang Karyawan BUMN (Vice President Digital Bisnis PT Pos Indonesia) yaitu berinisial atas nama IF, saksi kedua yang merupakan seorang Kepala Admin Penjualan Lokal pada PT Mikie Oleo Nabati Industri yang berinisial atas nama TJM, dan dan saksi yang ketiga merupakan seorang Direktur pada PT Megasurya Mas yang berinisial atas nama John.", ujar Tim Penyidik. Senin(14/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.", tambah Tim Penyidik.

Rabu, 13 September 2023

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 3 orang sebagai TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilis yang dikeluarkannya pada hari ini Rabu(13/09/2023). Dimana dalam rilisnya tersebut, dijelaskan terkait dengan Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya 3 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut yaitu tersangka pertama yang merupakan seorang Direktur Utama pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), kemudian tersangka kedua yang merupakan Ketua Panitia Lelang pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dan tersangka yang ketiga yang merupakan  Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Untuk ketiga orang tersaka yang telah ditetapkan pada hari ini yaitu yaitu tersangka pertama yang merupakan seorang Direktur Utama pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) dengan periode Tahun 2016 s/d 2020 berinisial atas nama DD, kemudian tersangka kedua yang merupakan Ketua Panitia Lelang pada PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) yang berinisial atas nama YM dan tersangka yang ketiga yang merupakan  Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting berinisial atas nama TBS.", ujar Tim Penyidik. Rabu(13/09)

Kepala Pusat Penerangan Hukum juga menambahkan bahwasannya dalam mempercepat proses penyidikan  dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, ketiga orang Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 13 September 2023 s/d 2 November 2023.

Kasus posisi dalam perkara ini yaitu pada pelaksanaan pengadaan pekerjaan, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan jahat guna mengatur spesifikasi barang yang dimaksudkan untuk menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Untuk Tersangka berinisial atas nama DD telah secara melawan hukum turut serta menetapkan pemenang lelang setelah sebelumnya mengatur spesifikasi barang yang secara khusus ditujukan menguntungkan penyedia tertentu. Kemudian Tersangka berinisial atas nama YM telah secara melawan hukum turut serta mengkondisikan pengadaan yang sudah ditentukan pemenangnya. Dan Tersangka terakhir berinisial atas nama TBS secara melawan hukum menyusun Gambar Rencana Tehnik Akhir (DED/Detail Engineering Design) yang didalamnya terdapat pengkondisian pengurangan volume pekerjaan.", ujar Kapuspenkum.

Akibat perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selasa, 12 September 2023

Selasa 12 September 2023, sekitar pukul 13.20 WIB, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:

Nama : Arwan Koty

Tempat lahir : Tanjung Karang

Umur/tanggal lahir : 57 tahun / 7 Februari 1966

Jenis kelamin : Laki - laki

Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal : Jl. K.H. Hasyim Ashari 75 A, Cideng, Kec. Gambir dan Jl. Akasia Golf V No. 16 RT 03 / RW 05, Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah Kapuk

Pekerjaan : Wiraswasta

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 897 K/Pid.Sus/2022 tanggal 29 September 2022, Arwan Koty dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan tindak pidana pengaduan fitnah dan diancam pidana dalam Pasal 317 Ayat (1) KUHP sesuai dakwaan alternatif kedua dari Penuntut Umum. Oleh karenanya, Arwan Koty dijatuhkan pidana penjara 6 bulan.

Terpidana Arwan Koty diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, Terpidana Arwan Koty dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pada saat diamankan, Terpidana Arwan Koty bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

Selasa, 12 September 2023

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan Kasasi terhadap Terpidana “BA” terkait kasus pemalsuan surat Gendang Pitu Wa’u Pitu Tana Boleng yang pada akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Senin (11/09/2023). Demikian dikatakan Kajari Manggarai Barat Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai Barat, Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH mengatakan bahwa Pelaksanaan Putusan Pengadilan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 865 K/Pid/2023 tanggal 24 Agustus 2023, dengan amar putusan sebagai berikut:

  1. Menyatakan Terdakwa BONAVENTURA ABUNAWAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja memakai atau menggunakan surat palsu jika pemakaian atau penggunaan surat tersebut dapat menimbulkan kerugian”;
  2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  4. Menetapkan barang bukti berupa:
  • (lima) lembar surat pernyataan Surat Kesatuan Adat Wau Pitu Tana Boleng;

DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN;

  • 5 (lima) lembar fotocopy surat pernyataan Surat Kesatuan Adat Wau Pitu Tana Boleng;

DIRAMPAS UNTUK DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA;

  • Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara Perdata Nomor 10/PDT.G/2018/PN LBJ;
  • Putusan Pengadilan Tinggi Kupang perkara Perdata Nomor 127/PDT.G/2019/PT.KPG;
  • 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sketsa tanah persekutuan adat kampung (beo) Terlaing Nggesik/Pola Tobedo Status Adat Gendang Weta Nara abad 16 sampai sekarang;

DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BONEFASIUS BOLA;

  1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);

"Petikan putusan kita terima tanggal 5 September. Intinya upaya hukum kita untuk kasasi diterima oleh Mahkamah Agung dan diputuskan bahwa terdakwa terbukti tindak pidana pemalsuan surat, dipidana penjara 1,6 tahun,”terang Kajari.

Kajari menjelaskan, kemudian juga sebelumnya terdakwa “BA” diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor 2/Pid.B/2023/PN Lbj tanggal 13 April 2023, dengan amar putusan : 

  1. Menyatakan Terdakwa BONAVENTURA ABUNAWAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative Kesatu dan Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum;
  2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
  3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan;
  4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
  5. Menetapkan barang bukti berupa:
  • Surat pernyataan “KESATUAN ADAT WAU PITU GENDANG PITU TANA BOLENG” yang terdiri dari 5 (lima) lembar;
  • Fotocopy Surat pernyataan “KESATUAN ADAT WAU PITU GENDANG PITU TANA BOLENG” yang terdiri dari 4 (empat) lembar;

DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA;

  • Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo perkara Perdata Nomor 10/PDT.G/2018/PN LBJ;
  • Putusan Pengadilan Tinggi Kupang perkara Perdata Nomor 127/PDT.G/2019/PT.KPG;
  • 1 (satu) lembar fotocopy legalisir sketsa tanah persekutuan adat kampung (beo) Terlaing Nggesik/Pola Tobedo Status Adat Gendang Weta Nara abad 16 sampai sekarang;

DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI BONEFASIUS BOLA;

  1. Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa kepada Negara;

 

Diketahui, bahwa dalam Eksekusi badan perkara atas nama Terpidana BA yaitu dengan cara menitipkan sementara terpidana BA ke Rutan Polres Manggarai Barat, sebelum dilakukan Eksekusi badan ke Rutan Kelas IIB Ruteng untuk menjalani pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Bahwa pada Pukul 12.00 Wita Terpidana dibawa ke Rutan Polres Manggarai Barat dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat yang dikawal oleh 2 (dua) orang Pengawal Tahanan dan 1 (satu) Pengemudi Tahanan. (per)

Sabtu, 09 September 2023

ANDI (34 tahun) lahir dari seorang ayah dan ibu di Sukabumi dengan 12 (dua belas) orang bersaudara. Kerasnya kehidupan membuat ANDI berusaha mendapatkan uang dengan cara berjualan cilok di sekitar rumahnya sejak tahun 2018, guna membantu keuangan orang tuanya yang sudah renta.

Namun, hasil dan pendapatan dari berjualan cilok ternyata tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang terus bertambah. Untuk itu, ANDI memutuskan berhenti berjualan cilok lalu pergi meninggalkan rumah untuk mencari pekerjaan ke kota guna mendapat upah yang layak dan cukup untuk dirinya sendiri serta orang tuanya.

Dengan membawa kantong plastik berisi selembar baju dan bekal uang sebesar Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), pada hari Jumat pagi tanggal 30 Juni 2023, ANDI naik bus jurusan Sukabumi – Bogor untuk pergi ke Kota Bogor dan tiba di terminal Baranangsiang Kota Bogor pada siang hari.

ANDI dengan berjalan kaki lalu berkeliling di sekitar terminal Baranangsiang untuk mencari lowongan pekerjaan, namun tidak juga mendapatkan pekerjaan. ANDI kemudian berjalan kaki menuju arah Kebun Raya Bogor. Sesampainya di alun – alun Kota Bogor pada sekitaran pukul 16.00 WIB, ANDI berkeliling alun – alun dan akhirnya duduk ditrotoar sekitaran pintu alun -alun Kota Bogor.

Pada saat yang sama sekitar pukul 17.20 WIB di sekitar pintu alun – alun Kota Bogor EKO SATRIO PURNOMO sedang melakukan kampanye green peace. Pada saat itu EKO SATRIO PURNOMO meletakkan tasnya di trotoar dekat pintu alun-alun yang berjarak sekitar 3 (tiga) meter dari tempat EKO SATRIO PURNOMO berdiri untuk berdoa selesai kampanye.

Selesai berdoa, EKO SATRIO PURNOMO melihat ada laki – laki yang menghampiri tasnya lalu mengambil tas dengan tangan kanan dan ternyata yang mengambil tasnya adalah ANDI. Setelah mengambil tas, ANDI berusaha meninggalkan kawasan alun -alun Kota Bogor.

EKO SATRIO PURNOMO yang melihat perbuatan ANDI langsung memanggil ANDI dan menanyakan kenapa mengambil tas miliknya. ANDI beralasan mengambil tas tersebut untuk menyimpan pakaiannya yang sebelumnya disimpan di kantong plastik.

EKO SATRIO PURNOMO lalu meminta bantuan petugas Satpol PP yang sedang berada disekitar alun – alundihadapan petugas Satpol PP, ANDI mengakui perbuatannya mengambil tas yang bukan miliknya. Tas milik EKO SATRIO PURNOMO tersebut berisi satu buah handphone merk Vivo Y 15 warna merah maroon dan 13 (tiga belas) merchandise gantungan kunci bertuliskan green peace. Atas pengakuan ANDI tersebutpetugas Satpol PP langsung membawa ANDI ke kantor Polisi.

Akibat perbuatannya tersebut, ANDI ditetapkan sebagai TERSANGKA yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, selanjutnya berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

Setelah menerima berkas perkara, mendengar kronologis kejadian dan mengetahui alasan Tersangka mencuri, menggugah hati Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor Waito Wongateleng, S.H., M.H dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023 bertempat di Bale Badami Adhyaksa (Rumah Keadilan Restoratif) Kel. Cimahpar Kec. Bogor Utara, Kota Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kota Bogor dan Jaksa Penuntut Umum telah melakukan mediasi dan upaya perdamaian antara korban dan Tersangka yang disaksikan langsung oleh Penyidik Polresta Bogor Kota, Pejabat Pemerintahan setempat, tokoh agama setempat dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan tersebut, Tersangka ANDI menyampaikan rasa maaf dan penyesalan atas perbuatan yang dilakukannya. Mendengar kata maaf dan penyesalan yang tulus, EKO SATRIO PURNOMO memaafkan kesalahan Tersangka dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka ANDI telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada hari Rabu tanggal 06 September 2023.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan yaitu:

  1. Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
  2. Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
  3. Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka (surat pernyataan perdamaian tanggal 23 Agustus 2023).
  4. Bahwa tersangka mengambil tas yang berisi 1 (satu) unit hand phone merk Vivo Y 15 warna merah maroon milik saksi EKO SATRIO PURNOMO dengan tujuan menggunakan tas tersebut untuk menyimpan baju milik tersangka.
  5. Korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  6. Bahwa tersangka tergolong sebagai orang yang tidak mampu (Surat Keterangan Tidak Mampu No. 410/384/KESOS/2023)

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ANDI dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Jumat, 08 September 2023

Penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro kembali dilakukan, hal ini juga dilakukan untuk pengendalian eksekusi dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan hasil dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018. Proses penitipan asen hasil sita eksekusi ini dilakukan pada hari Kamis(07/09/2023) yang bertempat di Kantor Kejaksan Negeri Deli Serdang.

Kegiatan Penitipan aset dipimpin oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H serta didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H., Perwakilan Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deli serdang beserta Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE Roby Arfan, S.H., M.M, Aparat Pemerintah setempat Camat Tanjung Morawa Rio Lakadewa, Kepala Desa Bangunsari Muhammad Rifai, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Rachdityo Pandu Wardhana., SH.

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 1 (satu) bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2, yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan disaksikan aparat pemerintah setempat yakni Camat Tanjung Morawa dan Kepala Desa Bangunsari di lokasi aset tanah tersebut berada.

Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak (UHLBEE) tanggal 7 Juni 2023 s/d 9 Juni 2023. Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Selasa 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000.

Sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.