Kamis, 31 Agustus 2023
Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam Tindak Pidana Narkotika melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Kamis(31/08/2023), sebanyak 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya atas nama Tersangka Rozzan Reviza Abadi Bin Ahmad Zainul Amin.
"Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Rozzan Reviza Abadi Bin Ahmad Zainul Amin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.", ujar JAM Pidum. Kamis(31/08)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor LAB: 04001/NNF/2023 tanggal 25 Mei 2023, Tersangka ROZZAN REVIZA ADABI Bin AHMAD ZAINUL AMIN positif menggunakan narkotika jenis ganja.
"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.", jelas JAM-Pidum.
JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
- Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
- Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
- Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.





