Berita

Kamis, 31 Agustus 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dalam Tindak Pidana Narkotika melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Kamis(31/08/2023), sebanyak 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 1 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya atas nama Tersangka Rozzan Reviza Abadi Bin Ahmad Zainul Amin.

"Adapun berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Tersangka Rozzan Reviza Abadi Bin Ahmad Zainul Amin dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.", ujar JAM Pidum. Kamis(31/08)

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor LAB: 04001/NNF/2023 tanggal 25 Mei 2023, Tersangka ROZZAN REVIZA ADABI Bin AHMAD ZAINUL AMIN positif menggunakan narkotika jenis ganja.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.", jelas JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, Tersangka positif menggunakan narkotika;
  • Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
  • Ada surat jaminan Tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.

Kamis, 31 Agustus 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Kamis(31/08/2023), sebanyak 27 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 27 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka Faruk Andrean Maulana als Andre dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  2. Tersangka Nyoman Sutama dari Kejaksaan Negeri Denpasar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) atau Ayat (2) KUHP tentang Penadahan.
  3. Tersangka Eka Wahyuni dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka Ilham dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka Saiful Alias Pulu alias Papa Rian dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka Ramadhan Saleh dari Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  7. Tersangka Sahrial Apandi Siregar dari Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  8. Tersangka Wawan Suheru dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  9. Tersangka Firdiansyah alias Ferdi bin Ma Nudin dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  10. Tersangka Kiky Pratama bin Benyamin dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  11. Tersangka Muhammad Yusran bin (Alm.) Muhammad Yusuf dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  12. Tersangka Saprudin bin (Alm.) Marolah Saini dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  13. Tersangka Zainal Ilmi bin Suwarno dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  14. Tersangka Joko Cahyo Widodo bin Yatiman dari Kejaksaan Negeri Blitar, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  15. Tersangka Nanang Ma’ruf, S.H. bin Basori dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang  Penggelapan.
  16. Tersangka Lusi Mariani alias Mami Lusi binti Marminto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 76C Jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  17. Tersangka Samsul Arifin bin Hasan Besri dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP tentang Penadahan.
  18. Tersangka Adit Tia Revaldi bin Juwanto dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP tentang Penadahan.
  19. Tersangka Fauzi bin (Alm.) M. Yusuf dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 atau ke-2 KUHP tentang Penadahan.
  20. Tersangka Nur Hasan bin (Alm.) Waiman dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  21. Tersangka Warsono dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  22. Tersangka A. Saroni bin (Alm.) Wafik dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  23. Tersangka Syamsul Arifin bin Mat Holil dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  24. Tersangka Yanuar Winata bin Woen Hendra Winata dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  25. Tersangka Abdul Rohman Wahid bin Hasan Besri dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
  26. Tersangka Irawati alias Mamah Yoga alias Ira anak dari Mastali Uhat dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  27. Tersangka Margareta alias Mama Laura anak dari Edoar Ganti dari Kejaksaan Negeri Palangkaraya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Kamis(3108)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Kamis, 31 Agustus 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana berhasil mengamankan Buronan berinisial atas nama NEK yang merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Kaimana. Terpidana NEK merupakan seorang tersangka yang terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pematangan dan Talud Lokasi PLTG (100 m x 200 m) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2017.

Pengamanan terhadap terpidana NEK dilakukan pada hari Kamis(31/08/2023) pukul 15.00 WIB. Terpidana NEK merupakan seorang PNS  (Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupatren Kaimana) yang bertempat tinggal di Jalan Batu Putih, RT/RW 006/002, Kelurahan Krooy, Kabupaten Kaimana / JaIan Budi Utomo, Gang Sabang Merauke, RT.024/RW/OOO, Kelurahan Otomona, Kecamatan Mimika Bary, Timika, Papua.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya pengamanan terhadap sodara NEK dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1127 K/Pid.Sus/2022 tanggal 22 Maret 2022, mengadili menolak permohonan kasasi dari pemohon/terdakwa NEK.

"Sebelumnya dalam Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT Jap, tanggal 5 Oktober 2021, menyatakan terdakwa NEK terbukti bersalahmelakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NEK dengan pidana penjara 4 tahun dan denda sejumlah Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.", jelas Tim Tabur. Kamis(31/08

Tim Tabur menjekaskan bahwasannya akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.793.851.488,22 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah koma dua puluh dua sen).

"Tim kami sudah memantau keberadaan terdakwa NEK selama 2 (dua) minggu dan ketika terdakwa NEK berada di Manokwari Tim Tabur langsung mengamankan terdakwa dan menjebloskan ke dalam Rutan di Lapas Kelas II B Manokwari.", ujar Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat.

Bahwa terdakwa NEK sudah dipanggil secara patut untuk dieksekusi namun terdakwa NEK tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan yang sudah disampaikan. Oleh karena itu yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan bekerjasama dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung. 

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung.

Rabu, 30 Agustus 2023

Selasa 29 Agustus 2023, Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) mengembalikan berkas perkara untuk dilengkapi (P-19) kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri atas nama Tersangka ARPG untuk dilengkapi.

Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri sesuai dengan petunjuk Jaksa.

Selanjutnya, guna mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-Undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun Tersangka ARPG tersebut terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Rabu, 30 Agustus 2023

Rabu(30/08/2023) bertempat di SCTV Tower Jakarta. Dalam Acara “Merdeka Award”, Kejaksaan Agung menerima penghargaan dalam kategori Program Inovatif Untuk Negeri. Dimana penghargaan tersebut diberikan berkat program program yang dalam pelaksanaannya menerapkan tentang “Penegakan Hukum Humanis”. Didalam Program yang Penegakan Hukum Humanis inilah menghadirkan sosok para jaksa di tengah-tengah masyarakat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menuturkan bahwa tingkat kepercayaan publik 81.2% yang diraih Kejaksaan tidak saja disumbangkan oleh kinerja penindakan semata, tetapi juga berkat program-program humanis Kejaksaan selama sembilan tahun terakhir ini telah dilaksanakan bersama oleh para insan adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia.

"Kejaksaan sejauh ini juga telah melakukan penangkapan perkara Big Fish (koruptor kakap) yang berdampak pada kerugian dan perekonomian negara mencapai Rp152 triliun dan USD 6 juta.", ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum. Rabu(30/08)

Banyak program-program “Penegakan Hukum Humanis” yang telah dibuat serta dilaksanakan selama ini seperti pembentukan rumah restoratif, rumah rehabilitasi, Program OmJak Menjawab, Program Jaga Desa, Jaksa Masuk Sekolah dan program progam lainnya.

"Program-program Penegakan Hukum Humanis yang telah dibuat selama ini merupakan sebagai upaya menghadirkan Jaksa di tengah-tengah masyarakat untuk lebih bermanfaat dan sebagai solusi berbagai persoalan hukum di  masyarakat.", ujar Kapuspenkum.

Terakhir, Kapuspenkum menyampaikan bahwa berbagai penghargaan yang diterima sepanjang Tahun 2022 dan Tahun 2023 sebagai motivasi untuk berkinerja lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat.

Rabu, 30 Agustus 2023

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) Feri Wibisono menjadi Keynote Speaker pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum yang dilakukan pada hari Selasa(29/08/2023). Acara Focus Group Discussion (FGD) dilaksanakan secara virtual ini mempunyai tema tentang “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif  Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021”, yang diikuti oleh para peserta dari seluruh satuan kerja di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri hingga Cabang Kejaksaan Negeri.

JAM-Datun menyampaikan perkara korupsi yang bisa diungkap masih berada pada angka di bawah 10% dari kasus korupsi itu sendiri. Oleh karena itu, masih banyak beberapa kasus korupsi dari masa lalu hingga sekarang yang tidak ditangani dikarenakan tidak adanya pengaduan mengenai perkara korupsi, sehingga hanya beberapa perkara korupsi saja yang dapat terungkap dan dari perkara tersebut yang bisa di recover dan dikemabalikan berada dibawah 10%.

“Konsentrasi dari penegak hukum tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga mencari aset yang bisa di sita sebagai bagian dari pengembalian harta negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa. Penyitaan aset dilakukan sebagai bagian dari bayaran uang pengganti,” ujar JAM-Datun.

Selanjutnya, JAM-Datun menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam pemulihan keuangan negara diantaranya (1) White Collar Crime(2) Korupsi memiliki sifat yang terorganisir dan transnasional, (3) Penyembunyian aset di luar negeri, (4) Hasil tindak pidana korupsi diatasnamakan kepada pihak ketiga, (5) Aset dapat dialihkan dengan waktu yang cepat, sedangkan profiling membutuhkan waktu yang cukup lama, dan (6) Informasi transaksi seringkalli terlambat sehingga dapat direkayasa.

Oleh karenanya, JAM-Datun menuturkan bahwa instrumen yang dapat menjadi alat bukti dalam perkara tindak pidana korupsi meliputi dokumen elektronik mengenai data pribadi dan bukti mutasi rekening pelaku. Berdasarkan bukti yang telah dilacak, dapat diketahui gender dan pemilik dari aset tersebut (pelaku). Mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, informasi atau dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. menjadi narasumber dengan materinya “Peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam Pengembalian Keuangan Negara dari Tindak Pidana Korupsi yang berimplikasi pada Keperdataan untuk Kepentingan Pemulihan Keuangan Negara dan Perekonomian Negara”.

Dalam materinya, ia menyampaikan bahwa Jaksa Pengacara Negara bertugas sebagai penegak hukum yang melindungi kepentingan negara yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundang undangan dalam rangka melakukan pemeliharaan ketertiban hukum, kepastian hukum dan pemerintah serta hak-hak keperdataan masyarakat.

Selanjutnya, Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M. mengatakan Jaksa Pengacara Negara dapat melakukan penindakan di luar penegakan hukum, bantuan hukum, pelayanan hukum dan pertimbangan hukum, yakni dilakukannya tindakan hukum lainnya seperti memulihkan kekayaan negara akibat kerugian dari tindak pidana korupsi.

“Dilakukannya juga Pertimbangan Hukum oleh JPN kepada Negara atau Pemerintah dalam bentuk Legal Opinion (LO/Pendapat Hukum) dalam bentuk tertulis sesuai dengan fakta hukum dari permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara atas permintaan dan kepentingan negara atau Legal Assistance (Pendampingan Hukum) dan diakhiri dengan kesimpulan dari pendapat hukum dan/atau Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata,” ujar Dr. Muhammad Yusuf, S.H., M.M.

Selain itu, ia menyampaikan terdapat paradigma baru dalam penindakan terhadap tindak pidana korupsi, yaitu menggugat pelaku tindak pidana korupsi dengan hukuman efek jera dengan membuat terpidana korupsi menjadi miskin, sehingga terpidana yang melakukan korupsi yang berdampak pada kerugian perkonomian negara dapat dikembalikan dan dihitung secara proposional.

Narasumber terakhir, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegero Prof. Achmad Busro menuturkan bahwa Jaksa Pengacara Negara  dalam pengembalian keuangan dan/atau aset negara hasilnya cukup efektif tetapi belum optimal. Dalam hal kinerja, JPN tampak mengembalikan keuangan dan/atau aset negara atas dasar kerugian keperdataan tampak lebih banyak diselesaikan melalui jalur non litigasi.

Berdasarkan hal tersebut, Prof. Achmad Busro menyampaikan konsep yang perlu dikembangkan untuk lebih mengoptimalkan kinerja JPN adalah melalui konsep hukum yang progresif dalam upaya mengembalikan keuangan dan atau aset negara hasil dari tindak pidana korupsi ataupun keperdataan.

“JPN bisa mengoptimalkan perannya dengan cara meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan fasilitas dan sarana untuk menunjang kinerja JPN, membuatkan anggaran khusus untuk mengakomodir segala biaya operasional yang memadai dalam melaksanakan kegiatan JPN,” ujar Prof. Achmad Busro.

Focus Group Discussion (FGD) Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum dengan tema “Strategi Keperdataan Guna Keberhasilan Pemulihan dan Pengembalian Kerugian Negara dalam Perspektif  Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021” hari pertama telah berjalan dengan baik dan lancar.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.