Berita

Kamis, 17 Agustus 2023

Kejaksaan Agung menyelenggarakan upacara dalam rangka memperingati HUT RI ke 78 yang bertempat di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung. Upacara yang diselenggarakan pada hari Kamis(17/08/2023) ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, IV dan seluruh pegawai pada Kejaksaan Agung.

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin memimpin sekaligus membacakan sambutan Jaksa Agung pada Upacara Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia Tahun 2023 yang bertemakan “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Dalam sambutan Jaksa Agung yang dibacakan, Wakil Jaksa Agung menuturkan peringatan hari kemerdekaan ini membawa kita kepada suatu momentum bersejarah pada 78 tahun yang lalu, tepatnya tanggal 17 Agustus tahun 1945. para founding fathers kita, Soekarno-Hatta, mengumandangkan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia, di tengah geopolitik dunia yang sedang bergejolak.

Lanjutnya, pernyataan kebangsaan sejatinya berakar dan tumbuh dari cita-cita, keinginan yang luhur dan sikap tegas rakyat Indonesia saat itu guna membebaskan diri dari belenggu penjajahan yang mengikat sejak ratusan tahun silam.

“Tonggak bersejarah ini ditancapkan dengan tekad dan semangat yang kokoh dan bulat untuk berdiri di atas kaki sendiri dalam menentukan nasibnya dan mensejahterakan kehidupan rakyat Indonesia serta menempatkan bangsa Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia,” ujar Wakil Jaksa Agung. Kamis(17/08)

Wakil Jaksa Agung mengatakan 78 tahun masa kemerdekaan yang telah kita nikmati bukanlah masa yang singkat, semua halangan dan rintangan telah berhasil kita taklukkan bersama dengan mengedepankan rasa persatuan dan kesatuan. Hal ini tentu merupakan kristalisasi dari jiwa patriotisme para pahlawan yang telah mengorbankan harta, jiwa, dan raga demi meraih kemerdekaan.

“Untuk itu marilah kita mewarnai kemerdekaan dengan memberikan sumbangsih kepada masyarakat, bangsa, dan negara sesuai dengan amanah yang telah diberikan kepada kita semua,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung menyampaikan tema besar yang diusung dalam Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023 ini yaitu “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”. Tema ini mencerminkan semangat dan tekad bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan masa depan serta mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk melanjutkan pembangunan dengan semangat estafet, yaitu saling bekerja sama, berkolaborasi, dan bersinergi untuk mencapai tujuan bersama.

Di samping itu, dalam tema tersebut tersirat makna pesan bahwa kemerdekaan Indonesia tidak boleh disiasiakan dan harus terus dipertahankan dengan jujur, tanggung jawab, dan cerdas, karena hakikatnya perjuangan bangsa Indonesia belum berakhir dan masih banyak tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan bersama-sama.

Sejalan dengan tema tersebut, Wakil Jaksa Agung menyampaikan kepada segenap jajaran dan warga Adhyaksa agar perlu secara konsisten meningkatkan integritas, profesionalisme dan disiplin diri disertai  harapan semua komponen yang ada. Hal-hal tersebut merupakan faktor-faktor penting yang dapat mendorong institusi Kejaksaan untuk terus melaju melalui penegakan hukum yang optimal di tengah dinamika perkembangan yang semakin kompleks dan beragam, sehingga Kejaksaan dapat ikut mensukseskan pembangunan serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional guna mewujudkan Indonesia sebagai negara maju.

Memaknai hari kemerdekaan tahun ini, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung mengingatkan kembali kepada kita semua agar terus dapat mempertahankan dan meningkatkan prestasi yang telah kita raih dengan susah payah, karena mempertahankan itu jauh lebih sulit dari pada sekadar meraih, serta diperlukan konsistensi yang berkesinambungan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi sebagaimana yang diamanahkan kepada kita semua.

“Konsistensi secara profesional dan berintegritas, yang telah menjadikan Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum terdepan, terpuji, teruji dan terpercaya sebagai bentuk sumbangsih nyata dalam mengisi kemerdekaan dalam rangka mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia,” jelas Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum harus mampu mewujudkan kepastian hukum, ketertiban, keadilan dan kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan sebagaimana diharapkan oleh masyarakat.

Dalam perspektif yang lain, Kejaksaan juga dituntut mampu terlibat sepenuhnya dalam mendukung dan mengawal pelaksanaan pembangunan dengan cara menciptakan suasana kondusif bagi keberhasilan pelaksanaan pembangunan, guna mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, juga demi mencapai tujuan nasional.

“Dimana tujuan nasional yang dimaksud yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.”, jelas Wakil Jaksa Agung dalam sambutannya. 

Dalam menyambut pemilihan umum serentak, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung berpesan agar Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik maupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum.

Menjelang Pemilu 2024, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

Oleh karenanya, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa di seluruh penjuru tanah air untuk segera:

Melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini.
Melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan dan melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum.
Melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum.
Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan sebagai salah satu sub sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Pada kesempatan ini, Wakil Jaksa Agung mewakili Jaksa Agung menyampaikan rasa hormat  dan penghargaan setinggi-tingginya dengan senantiasa mengingat dan mendoakan pendiri bangsa, kepada para pahlawan pendahulu, atas segala jerih payah pengorbanan harta, jiwa, dan raga demi mengantarkan segenap bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia.

Terakhir, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung mengucapkan Selamat Memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78, teriring doa dan harapan semoga bangsa Indonesia terus melaju dan mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju, kuat, dan disegani dalam pergaulan dunia. “Dirgahayu Republik Indonesia, Sekali Merdeka Tetap Merdeka!”.

Kamis, 17 Agustus 2023

Kejaksaan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum harus mengawal pembangunan di berbagai sektor strategis nasional. Yang mana upaya itu perlu dilakukan agar tidak tergerus dengan berbagai tindakan koruptif. Dengan mengawal serta mengasistensi sejak dini, upaya ini dilakukan agar menghindari penyimpangan yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga memastikan proyek strategis nasional dapat berjalan tepat mutu, tepat waktu dan juga tepat manfaat serta tujuan. Hal ini sesuai dengan Tema Hari Kemerdekaan “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan, dimana senantiasa melakukan penindakan perkara-perkara “Big Fish” atau perkara-perkara besar yang berpotensi untuk menyebabkan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya tidak sedikit sehingga bisa mencapai angka triliunan rupiah. Penindakan tersebut tidak saja untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga dapat menyetop proses peredaran virus korupsi yang selama ini menggrogoti pembangunan nasional yang masif di seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat fokus terhadap penegakan hukum yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Dengan kata lain, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, terutama pada sektor-sektor pelayanan publik, sektor penerimaan keuangan negara, serta program-program strategis nasional terkait dengan sosial kemasyarakatan.

"Secara khusus saya berpesan kepada seluruh jajaran yang ada di Kejaksaan, agar di tahun politik ini seluruh Insan Adhyaksa untuk tetap menjaga netralitas, petakan potensi konflik, AGHT (ancaman, gangguan, hambatan, tantangan) terkait pelaksanaan pesta demokrasi.", ujar Jaksa Agung.

Selain itu Kejaksaan juga diharapkan agar lebih berperan dalam mensukseskan pesta demokrasi di Indonesia dengan mengoptimalkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Pos Pemilu di seluruh Indonesia.

“Kita hanya bisa berhiktiar semoga apa yang kita lakukan paling tidak dapat berperan untuk kemajuan Indonesia melalui pemberantasan korupsi,” tambah Jaksa Agung.

Kamis, 17 Agustus 2023

Aset berupa harta benda milik Terpidana AKING SOEJATMIKO telah dilakukan sita eksekusi pada hari Selasa s/d Rabu (15 - 16/08/2023). Yang bersangkutan merupakan terpidana yang terlibat dalam perkara tindak pidana perpajakan.

Kegiatan sita eksekusi yang dilakukan selama 2 hari itu juga diikuti oleh Kasi Wilayah 1 dan Kasi Wilayah 2 pada Sub Direktorat Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE, Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banjarbaru, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tim Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Tim Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, serta Anggota Kepolisian dan Aparat Kelurahan setempat.

"Sita eksekusi yang dilakukan pada hari ini, merupakan dalam rangka pelaksanaan eksekusi dari putusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI dengan Nomor: 5643 K/Pid.Sus/2022 tanggal 16 September 2022 dan Surat Perintah Tugas Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) dengan Nomor: Prin-1728/F.4/F.4/Fu.2/08/2023  tanggal 15 Agustus 2023.", jelas Tim Sita Eksekusi

Tim Sita Eksekusi menjelaskan terkait dengan kasus posisi secara singkat dalam perkara ini yaitu dimana Terpidana AKING SOEJATMIKO merupakan seorang Direktur Utama PT Tunas Jaya Pratama bersama-sama dengan TRICIA CASSANDRA TJIOE (dalam berkas perkara terpisah), antara bulan Januari 2012 s/d Desember 2014 di KPP Banjar baru Kota Banjarbaru. Dimana yang bersangkutan telah dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar.

“Yang bersangkutan dengan sengaja telah menyampaikan Surat Pemberitahuan atau Keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, yaitu menyampaikan SPT masa PPN an. PT Tunas Jaya Pratama  yang isinya tidak benar.", jelas Tim Sita Eksekusi.

Tim Sita Eksekusi juga menambahkan bahwasannya beberapa harta benda yang telah dilakukan sita eksekusi yaitu diantaranya 1 (satu) bidang tanah beserta bangunan dan juga 1 (satu) unit Ruko.

"Untuk harta benda yang telah dilakukan sita eksekusi pada hari ini yaitu berupa1 (satu) bidang tanah dan bangunan berupa tempat tinggal a.n NJO LEE HWA (istri Terpidana AKENG SOEJATMIKO), berlokasi di Perumahan Puri Margasatwa Jakarta Selatan dan juga 1 (satu) unit Ruko yang ditempati oleh sdri. TRICIA CASSANDRA TJIOE (anak dari Terpidana AKENG SOEJATMIKO), berlokasi di Jl. Mangga Dua Selatan, Kecamatan Sawah Besar, DKI Jakarta.", ujar Tim Sita Eksekusi.

Tim Sita Eksekusi juga menjelaskan bahwasannya harta benda milik Terpidana yang telah disita tersebut, akan dilakukan pelelangan.

"Untuk harta benda yang berhasil dilakukan sita eksekusi akan kami lelang guna pembayaran pidana denda sebesar Rp.34.850.998.904 (tiga puluh empat milyar delapan ratus lima puluh juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan ratus empat rupiah).", jelas Tim Sita Eksekusi

Rabu, 16 Agustus 2023

Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana hadir menjadi narasumber dalam Diskusi Panel yang bertemakan “Komitmen Bersama Masyarakat Pelabuhan Memberantas Korupsi” dalam acara Forum Konsolidasi Anti Korupsi yang diselenggarakan oleh Kementerian BUMN dan Holding PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).

Dalam diskusi tersebut, Kapuspenkum menyampaikan bahwa pencegahan yang efektif dalam tindak pidana korupsi adalah penindakan yang konsisten dan menimbulkan efek jera. Dengan kata lain, harus melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi Big Fish dengan nilai kerugian yang besar.

Kapuspenkum juga menyampaikan sejumlah capaian penanganan perkara korupsi oleh Kejaksaan Agung yaitu total kerugian negara dan perekonomian negara sebesar Rp152 triliun dan USD 6 juta, dengan jumlah total penyelamatan keuangan negara sekitar Rp39 triliun dalam kurun waktu 2 tahun terakhir Tak hanya itu, Kapuspenkum juga menjelaskan bahwa di antara kasus-kasus yang ditangani, sebagian besar tersebut berkaitan dengan sektor pelabuhan seperti ekspor, impor, perdagangan dan sektor pertambangan.

“Pencegahan tindak pidana korupsi tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh penegak hukum, harus ada kolaborasi dengan lembaga-lembaga lain yang intens dan mempunyai komitmen terhadap pemberantasan korupsi. Hal itu dapat dilakukan dengan  mengesahkan UU Perampasan Aset, mengesahkan UU Pembatasan Penggunaan Uang Tunai dan melakukan transformasi digital diseluruh sektor pelayanan publik,” ujar Kapuspenkum.

Selanjutnya, Kapuspenkum menekankan Kejaksaan Agung adalah institusi yang paling siap sebagai leading sector dalam UU Perampasan Aset karena mulai dari Hulu dan hilir Kejaksaan memiliki kewenangan dalam perkara pidana termasuk tindak pidana porupsi. Tidak kalah penting yaitu adanya pengawasan ketat terhadap lalu lintas uang asing di Indonesia, yang bertransaksi menggunakan mata uang asing tertentu dalam upaya Tindak Pidana Korupsi. Lebih lanjut, Kejaksaan Agung saat ini juga telah berupaya menerapkan unsur perekonomian negara dalam menuntut seseorang ke pengadilan termasuk menyeret korporasi dalam beberapa perkara.

Usulan yang menarik juga disampaikan dalam forum tersebut, saat ini yang paling dominan menentukan arah pemberantasan korupsi adalah di ranah politik, sehingga diusulkan untuk pelaku tindak pidana korupsi agar dicabut hak-hak politiknya secara permanen. Usulan lain yang perlu dipertimbangkan yaitu dikenakan uang restitusi bagi pelaku tindak pidana korupsi guna menggantikan secara riil kerugian masyarakat, sehingga  masyarakat dapat terlibat secara langsung dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Keberadaan Kejaksaan tidak hanya dalam upaya-upaya pemberantasan, tapi juga dapat dilibatkan sejak dini dalam rangka pengamanan dan pedampingan proyek-proyek strategis nasional sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi di berbagai sektor,” pungkas Kapuspenkum.

Rabu, 16 Agustus 2023

Rabu 16 Agustus 2023, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas Tersangka ARPG.

Adapun Tersangka ARPG terkait dalam dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Tersangka APRG disangkakan melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil (P.18).

Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Rabu, 16 Agustus 2023

Selasa 15 Agustus 2023, Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta yaitu Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, hingga Jakarta Barat, yang dilakukan secara mendadak tanpa terjadwal sebelumnya. Kunjungan kerja tersebut dalam rangka melihat kesiapan sarana dan prasarana pelayanan publik.

Dalam kunjungan kerjanya, Jaksa Agung didampingi oleh Asisten Khusus Jaksa Agung Sri Kuncoro dan Asisten Umum Jaksa Agung Herry Hermanus Horo.

Dalam kunjungannya, Jaksa Agung secara khusus menyampaikan kepada setiap satuan kerja agar memperhatikan proses penanganan perkara, tidak hanya mengejar proses cepat tapi harus mampu menghadirkan rasa keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat.

Jaksa Agung juga mengingatkan bahwa eksekusi perkara pidana tidak hanya badan (orang), tetapi juga benda, uang pengganti dan barang. “Khusus terkait dengan barang, agar menjadi perhatian lebih yakni terkait dengan perawatan. Keutuhan dan keaslian barang tersebut harus dijaga,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyempatkan diri bertemu dengan siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) yang sedang mengikuti praktik kerja lapangan di beberapa Kejaksaan Negeri tersebut. Secara spesifik, Jaksa Agung menyampaikan pentingnya membangun integritas, disiplin, dan memupuk diri untuk terus meningkatkan sumber daya manusia.

Semakin hari, modus tindak pidana akan semakin canggih dan beragam. Jaksa harus mampu memecahkan setiap persoalan hukum secara cepat, tepat, akurat dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” imbuh Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung berpesan bahwa menjadi Jaksa di era sekarang tidak mudah, harus menguasai multidisipliner keilmuan, dan tidak cukup hanya belajar hukum, tetapi juga harus menguasai ilmu ekonomi, ilmu komunikasi dan ilmu digitalisasi.

“Saya selalu berpesan agar jaga nama baik institusi, nama baik keluarga, nama baik diri sendiri. Karena ketika kalian di tengah-tengah masyarakat, semua akan dinilai manfaat apa yang anda berikan kepada mereka,” pungkas Jaksa Agung.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.