Berita

Jumat, 11 Agustus 2023

Kamis 10 Agustus 2023 bertempat di Kantor Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana Benny Tjokrosaputro, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Perwakilan Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Roby Arfan., SH., MM, Perwakilan dari  Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Tangerang Jajuk Kustiawan Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Kepala Desa Pasirgadung Herdiana Kades Keciput, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Imam Rahmat Saputra, S.H., M.H.

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 6 (enam) bidang tanah dengan total luas 128.231 M2, yang berlokasi di Desa Pasirgadung, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada pemerintah setempat melalui Kepala Desa Pasirgadung dan Kecamatan Cikupa di lokasi tanah tersebut berada.

Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi sejak tanggal 3 Mei 2023 s/d 5 Mei 2023. Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada hari Senin 22 Mei 2023 di Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000.

Sita Eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero).

Kamis, 10 Agustus 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang dimana telah melakukan pemeriksaan kepada 4 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilis yang dikeluarkannya pada hari ini Rabu(09/08/2023). Dimana dalam rilisnya tersebut, dijelaskan terkait dengan pemeriksaan yang telah dilakukan pada 4 orang yaitu Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016, Mantan Direktur PT Antam, Tbk. Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Kabupaten Sidoarjo, serta Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan.

“Untuk saksi saksi yang telah diperiksa pada hari ini merupakan seorang Kepala Seksi Non Perizinan P2T Dinas Penanaman Modal pada Provinsi Jawa Timur Tahun 2015-2016 yang berinisial atas nama B, seorang Mantan Direktur pada PT Antam, Tbk. yang berinisial atas nama APA, seorang Kepala Bidang Penanaman Modal Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi pada Kabupaten Sidoarjo yang berinisial atas nama A, dan yang teerakhir seorang Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Kementerian Keuangan yang berinisial atas nama MA.”, ujar Kapuspenkum. Kamis(10/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, tambah Tim Penyidik.

Rabu, 09 Agustus 2023

 

Rabu 9 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang TERSANGKA terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu:

  1. RJ selaku Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
  2. HJ selaku Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Peran Tersangka RJ selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM yaitu:

  • Pada tanggal 14 Desember 2021, Tersangka RJ memimpin rapat terbatas guna membahas dan memutuskan untuk melakukan penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, hal itu sebagaimana diatur dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.
  • Akibat pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian tersebut, maka PT Kabaena Kromit Pratama yang sudah tidak memiliki deposit nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya, mendapatkan kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton, demikian juga beberapa perusahaan lain yang berada di sekitar Blok Mandiodo.
  • Pada kenyataannya, RKAB tersebut diguanakan atau dijual oleh PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lainnya kepada PT Lawu Agung Mining untuk melegalkan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk seluas 157 hektar yang tidak mempunyai RKAB. Hal yang sama juga dilakukan terhadap lahan milik PT Antam, Tbk yang dikelola oleh PT Lawu Agung Mining berdasarkan Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Sedangkan, peran Tersangka HJ selaku Sub Koordinator Penerbitan RKAB yaitu:

  • Tersangka HJ bersama dengan Tersangka SW dan Tersangka YB telah memproses permohonan RKAB PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor: 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018, melainkan mengacu pada perintah Tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas tanggal 14 Desember yang tersebut di atas.

Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menetapkan 10 orang tersangka yang berasal dari PT Antam, Tbk, PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM. Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka RJ dan Tersangka HJ dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 9 Agustus-28 Agustus 2023.

Rabu, 09 Agustus 2023

 

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Clude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan bulan Januari hingga bulan April tahun 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan  melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang sebagai saksi.

Tim Penyidik pada Kejaksaan Agung menjelaskan pada konfrensi pers yang dilakukan pada hari ini Rabu(09/08/2023). Dimana dalam konfrensi pers yang dilaksanakan didepan Gedung Bundar Pidana Khusus menjelaskan bahwasannya 1 orang yang dipanggil sebagai saksi pada hari ini merupakan Mantan Menteri Perdagangan RI.

“Untuk saksi yang telah dilakukan pemanggilan pada hari ini untuk dilakukan pemeriksaan merupakan seorang Mantan Menteri Perdagangan RI yang berinisial atas nama ML.", jelas Tim Penyidik Kejaksaan Agung. Rabu(09/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya saksi ML dipanggil untuk diperiksa terkait dengan proses pengambilan keputusan oleh saksi dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan, dalam rangka mengatasi kelangkaan minyak goreng, serta upaya untuk mencukupi kebutuhan minyak goreng dalam negeri.

Pemeriksaan yang dilakukan pada hari ini merupakan pendalaman atas fakta-fakta hukum yang ditemukan didalam persidangan sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) atas nama Terpidana INDRASARI WISNU DKK. Oleh karena itu, Tim Penyidik memandang pemeriksaan kali ini sebagai upaya memotret secara utuh peristiwa yang terjadi dalam perkara tersebut.

Tim Penyidik juga menambahkan bahwasannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Clude Palm Oil (CPO) dan turunannya ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang saksi.

"Hingga saat ini kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 29 orang sebagai saksi termasuk saksi berinisial  ML. Dimana dalam pemeriksaan terhadap saudara ML yang dilakukan pada hari ini telah melalui proses pemeriksaan selama 8 jam dengan jumlah pertanyaan yang diajukan sebanyak 63 pertanyaan dan dijawab dengan baik oleh yang bersangkutan.”, tambah Tim Penyidik.

Rabu, 09 Agustus 2023

Menanggapi rilis resmi yang disampaikan Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung RI yang membacakan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia pada hari Selasa 8 Agustus 2023 terhadap:

Nomor Perkara: 813K/Pid/2023 atas nama Terdakwa FERDY SAMBO dengan vonis hukuman pidana penjara seumur hidup, 

Nomor Perkara 814K/Pid/2023 atas nama Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dengan vonis hukuman pidana 8 tahun penjara. 

Nomor Perkara 815K/Pid/2023 atas nama Terdakwa KUAT MA’RUF dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara.

Nomor Perkara 816K/Pid/2023 atas nama Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI dengan vonis hukuman pidana 10 tahun penjara,

 Melalui siaran pers ini, kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud dan menyampaikan hal-hal terkait dengan putusan tersebut di antaranya: 

Kejaksaan Agung mencermati atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat Kasasi terhadap para Terdakwa dan membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.

Bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI. Penuntut Umum berhasil meyakinkan Majelis Hakim untuk membuktikan Pasal Primair dalam perkara a quo. 

Berkaitan dengan Peninjaun Kembali putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) sebagaimana yang diatur dalam pasal 263 Ayat (1), (2) dan (3) KUHAP dilakukan atas dasar:

Pasal 263 KUHAP 

Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan permintaan peninjuan kembali kepada Mahkamah Agung.

Permintaan Peninjauan Kembali dilakukan atas dasar:

Apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;

Apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;

Apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata. 

Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan peninjauann kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.

Bahwa sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023, yang menyatakan dalam amar putusannya bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga mengugurkan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan Pengadilan Pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya.   

Terhadap putusan Kasasi Mahkamah Agung RI tersebut, Penuntut Umum menyatakan sikap untuk mempelajari lebih lanjut setelah mendapatkan salinan resmi Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung RI. (K.3.3.1)

Selasa, 08 Agustus 2023

ejaksaan Negeri Pekanbaru menyiapkan dua orang jaksa untuk mengikuti perkembangan penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan tersangka RP. Terangka diduga membakar lahan di Jalan Cipta Nusa, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai.

 

Penanganan perkara itu dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal0p (Satreskrim) Polresta Pekanbaru. Penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak kejaksaan pada akhir Juli 2023 lalu.

"Kita telah menerima SPDP dari penyidik Polresta, dengan tersangka inisial RP. SPDP itu kita terima pada tanggal 31 Juli 2023," ujar Kepala Kejari Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Zulham Pardamean Pane, Selasa (8/8/2023).

 

Atas SPDP itu, kata Zulham, pihaknya telah menerbitkan P-16 atau surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara. "Ada 2 orang jaksa di dalam P-16," kata mantan Kasi Pidum Kejari Rokan Hilir (Rohil) itu.

Saat ini, para jaksa itu masih menunggu berkas perkara RP dari penyidik. Jika diterima, pihaknya langsung melakukan penelitian untuk memastikan kelengkapan berkas perkara. "Kita tunggu berkas perkara dari penyidik," tutur Zulham.

Zulham menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah main-main dalam menangani suatu perkara, termasuk yang berkaitan dengan Karhutla. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan mampu membuat jera para pelaku maupun mereka yang berniat untuk melakukan kejahatan lingkungan tersebut.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, RP ditetapkan sebagai tersangka karena diduga dengan sengaja melakukan pembakaran lahan. Ia menceritakan, saat itu warga sekitar melihat lahan milik Anwar dan Supardi sedang terbakar.

Kemudian ia memberitahukan kepada warga lainnya dan mendatangi lahan yang sudah terbakar. Selanjutnya petugas kepolisian yang mengetahui insiden tersebut langsung bergegas menuju ke lokasi untuk melakukan pemadaman.

Pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Gabungan Satgas Gakkum Karhutla yang terdiri dari Subdit lV Ditreskrimsus Polda Riau, Satreskrim Polresta Pekanbaru dan Reskrim Polsek Rumbai Pesisir datang ke lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memasang police line.

"Kami mengumpulkan alat bukti dan petunjuk selanjutnya diamankan 1 orang tersangka berinisial RP (43). Dari hasil interogasi, ia mengakui perbuatannya melakukan pembakaran lahan," kata Bery.

Selanjutnya tersangka dibawa ke Polresta Pekanbaru untuk dilakukan proses lebih lanjut. Untuk penyebab kebakaran diduga pelaku membakar sampah dan tunggul kayu di lahan tersebut.

"Untuk pemilik lahan sudah diperiksa juga, dari hasil pemeriksaan dan konfrontir yang merekrut dia kerja bahwa tidak memerintahkan untuk membakar, dan itu diakui juga oleh pelaku, jadi memang inisiatif pelaku untuk membakar," ungkapnya.

Bery mengingatkan masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar. Pelaku bisa dijerat pidana sebagaimana Undang-Undang (UU) RI Nomor 14 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 187 KUHP,.

"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun dan denda Rp10 miliar," tutur Bery.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.