Berita

Selasa, 15 Agustus 2023

Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) telah menetapkan IT selaku Anggota Komisi I DPR RI atau Mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 sebagai TERSANGKA, terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan. Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka IT yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta rupiah) pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.”

Selanjutnya untuk mempercepat proses penyidikan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, Tersangka IT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung tanggal 15 Agustus s.d 3 September 2023.

Selasa, 15 Agustus 2023

Selasa 15 Agustus 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan amanat, serta melantik dan mengambil sumpah Dr. Masyhudi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung yang baru. 

Dalam amanat yang dibacakan, Wakil Jaksa Agung mengucapkan selamat atas dilantiknya Dr. Masyhudi sebagai Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Politik, Keamanan, dan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung. Selain itu, Jaksa Agung mengatakan pengambilan sumpah jabatan ini merupakan momen yang sangat sakral sehingga tidak dapat dipandang sebagai acara seremonial belaka, karena di dalamnya memiliki makna sebagai sebuah bentuk pengikatan sumpah dan janji kita kepada Tuhan, masyarakat, bangsa, dan negara, untuk bekerja sebaik-baiknya dan melaksanakan amanah dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Semoga amanah ini dapat ditunaikan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan kita bersama,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa pengangkatan, penempatan, dan alih tugas pejabat di semua sistem organisasi, tidak terkecuali di lingkungan Kejaksaan, merupakan hal yang lumrah dan berkesinambungan dengan didasarkan pada kebutuhan organisasi. Oleh karenanya, hal ini merupakan salah satu bagian upaya pembenahan dan pengukuhan organisasi guna mewujudkan pelayanan optimal bagi masyarakat.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung mengatakan penempatan sumber daya manusia dalam berbagai jabatan diharapkan mampu meningkatkan kinerja organisasi dan dapat menyelesaikan tugas yang diamanatkan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.

“Kebijakan pengisian personil dari satu penugasan ke penugasan lain, dari satu daerah ke daerah lain juga bertujuan sebagai ikhtiar kita untuk senantiasa melakukan penyegaran agar Kejaksaan selalu siap menghadapi berbagai permasalahan dan tantangan yang cenderung semakin kompleks dan beragam,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Dalam rangka mewujudkan tujuan pembangunan nasional, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan di bidang penuntutan dan kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang, memiliki peran yang strategis untuk turut terlibat mengamankan kebijakan pemerintah. Oleh karena itu, kita harus memiliki kepekaan terhadap situasi dan kondisi apapun agar dapat memberikan saran dan solusi atas segala persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah.

“Bagi Saudara Masyhudi yang baru saja dilantik, tanggung jawab yang cukup berat ada di pundak saudara, terlebih permasalahan dan tantangan yang cenderung semakin kompleks dan beragam, sehingga diperlukan kajian yang komprehensif terkait dengan perkembangan hal-hal yang terkait dengan bidang tugas saudara,” imbuh Jaksa Agung.

Tak hanya itu, kontestasi politik yang sudah di depan mata menjadi salah satu dari poin tugas pokok sebagai Staf Ahli, terlebih Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.

Jaksa Agung melalui Wakil Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

Mengakhiri amanat Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung menyampaikan “Saya ingin kita semua memahami bahwa mutasi dan promosi jabatan, merupakan sebuah kepercayaan dan amanah yang harus disikapi dan diimbangi dengan profesionalisme serta integritas,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Hadir dalam acara pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ini, yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, dan Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. (K.3.3.1)

Senin, 14 Agustus 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan  melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa satu orang saksi yang diperiksa pada hari ini Senin(14/08/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya  tersebut yaitu berinisial atas nama IW.

"Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama IW yang merupakan Pegawai Negeri Sipil pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri pada Kementerian Perdagangan.", ujar Tim Penyidik. Senin(14/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.", tambah Tim Penyidik.

Senin, 14 Agustus 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 1 orang sebagai saksi pada hari Senin(14/08/2023) yaitu Saksi yang merupakan seorang Direktur Utama pada PT Archipelago Internasional Indonesia.

"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama JMF yang merupakan seorang Direktur Utama pada PT Archipelago Internasional Indonesia.", ujar Tim Penyidik. Senin(14/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pada pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 s/d April 2022.", tambah Tim Penyidik.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh tersangka berinisial atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018.", ujar Kapuspenkum. 

Senin, 14 Agustus 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), yang dimana telah melakukan pemeriksaan kepada 2 orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 2 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa kedua orang saksi yang diperiksa pada hari ini Senin(14/08/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 yaitu berinisial atas nama P dan LO.

"Para saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama P yang merupakan Staf Teknis Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur, serta saksi berinisial atas nama LO yang merupakan Penasehat Pemasaran PT Hartono Wira Tanik.", ujar Tim Penyidik. Senin(14/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi dilkukan untuk mengumpulkan bukti bukti terkait dengan penyidikan atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.”, tambah Tim Penyidik.

Senin, 14 Agustus 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Senin(14/08/2023), sebanyak 9 dari 10 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 9 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka Reygen Chandra Kentey alias Egen dari Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  2. Tersangka Narcico Hamil alias Siso dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Estevanus Wekwn alias Dode dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
  4. Tersangka I Yusack Poluakan, Tersangka II Joli Poluakan dan Tersangka III Joli Mandey dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  5. Tersangka Melky Rio Kapoh dari Kejaksaan Negeri Manado, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  6. Tersangka Gerson Kamlasi als Som anak dari Soleman Kamlasi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Hufron bin Wastab dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
  8. Tersangka Agung Ramadhan bin Syam Kamal dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka Fardi Dg Sila bin Musirik Dg Tinri dari Kejaksaan Negeri Gowa, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Senin(14/08)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan tidak dikabulkannya 1permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka.

"Sementara berkas perkara atas nama Tersangka Simon Saran als Dom anak dari Matius Umping (alm) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kapuas Hulu yang disangka melanggar Pasal 284 Ayat (1) Ke-1 Huruf a) KUHP tentang Perselingkuhan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.", tambah JAM-Pidum.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.