Berita

Jumat, 04 Agustus 2023

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/ Dittipidum tanggal 01 Agustus 2023 dari Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) terhadap Tersangka APG.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri) pada tanggal 05 Juli 2023.

Penetapan terhadap Tersangka APG sehubungan dengan “dugaan tindak pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Tersangka APG yaitu Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selanjutnya, JAM-Pidum akan menunjuk Tim Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara.

Kamis, 03 Agustus 2023

Kejaksaan Agung RI meluncurkan Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas Dalam Peradilan Pidana. Peluncuran ini juga dilakukan secara daring  melalui zoom meeting serta luring yang dilaksanakan pada hari Kamis(3/08/2023) pukul 09.00-12.00 WIB yang bertempat di Veranda Hotel Pakubuwono.

Dr. Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) mengatakan didalam sambutannya bahwasannya pedoman Nomor 2 Tahun 2023 yang diluncurkan pada ini diharapkan dapat menjawab beberapa permasalahan yang selama ini dihadapi dalam penanganan perkara penyandang disabilitas dan mencakup beberapa kebaruan kebijakan dan prosedur penanganan perkara penyandang disabilitas.

"Perkembangan global mendorong Indonesia untuk menyesuaikan diri dengan praktik-praktik baik dalam penegakan hukum yang berorientasi pada pemenuhan akses keadilan. Salah satunya adalah dalam hal mewujudkan peradilan yang ramah dan sensitif terhadap penyandang disabilitas," kata JAM-Pidum, Kamis (3/08).

Ia menyampaikan pendekatan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang sama bagi penyandang disabilitas untuk dapat mengakses keadilan atas permasalahan hukum yang dialaminya.

Di sisi lain, perkembangan global juga menghendaki agar negara menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek yang hendak mencari keadilan, bukan sebagai objek yang menjadi sumber permasalahan, sehingga peran yang lebih diharapkan dari lembaga penegak hukum adalah melalui upaya-upaya untuk menghapus hambatan sosial yang dapat mengurangi hak penyandang disabilitas dalam sistem peradilan.

Artinya secara sosiologis, publik menghendaki adanya pergeseran paradigma dari yang sebelumnya menggunakan pendekatan belas kasih, menjadi pendekatan pemenuhan hak. Oleh karena itu, Kejaksaan RI berkomitmen untuk ikut serta dalam menyiapkan Sumber Daya Manusia yang menunjang kerja-kerja penegakan hukum oleh Jaksa dalam rangka pemenuhan akses keadilan bagi penyandang disabilitas dalam peradilan pidana.

JAM-Pidum menyampaikan untuk menegaskan amanat konstitusional dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas sesuai Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (2) yang menyatakan bahwa:

"Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan."

Lalu, Pasal 28 I ayat 2 yang menyatakan bahwa, "Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu."

JAM-Pidum mengatakan kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar lahirnya Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak Bagi Penyandang Disabilitas dalam Sistem Peradilan. Kejaksaan RI merupakan salah satu lembaga yang berkepentingan serta mendapatkan amanat untuk melaksanakan peraturan-peraturan tersebut.

"Artinya, secara filosofis dan yuridis, Kejaksaan RI merupakan lembaga yang memiliki legitimasi kuat untuk turut andil dalam memajukan dan menyiapkan penegakan hukum yang berkeadilan dan ramah terhadap penyandang disabilitas," kata JAM-Pidum.

Salah satu bentuk pelaksanaan amanat tersebut adalah dengan mengesahakan peraturan internal yang memuat tentang akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas.

Selanjutnya, JAM-Pidum mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah mendukung Kejaksaan RI dalam menyusun Pedoman Nomor 2 Tahun 2023 ini. Kepada tim Pokja Akses Keadilan, terima kasih atas kegigihannya dalam mengkaji dan menyusun pedoman ini. Tim ini merupakan kolaborasi antara jaksa-jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung RI dan Organisasi masyarakat sipil, seperti IJRS, Pusham UII, dan SIGAB.

"Tidak lupa saya ucapkan terima kasih pula kepada pemerintah Australia melalui DFAT dan AIPJ2 yang telah mendukung kerja-kerja Kejaksaan RI dalam menyusun pedoman ini," ucapnya.

Selain itu, JAM-Pidum menambahkan bahwa pedoman ini juga mendukung komitmen pemerintah Indonesia untuk meningkatkan akses keadilan sebagaimana dituangkan dalam RPJMN dan Rencana Aksi Nasional Open Government Indonesia.

"Oleh karena itu, kami berharap pedoman ini dapat berkontribusi terhadap pemenuhan indikator-indikator pembangunan sebagaimana dimuat dalam indeks pembangunan hukum ataupun indeks akses keadilan yang selama ini menjadi tolak ukur pencapaian pemerintah di bidang hukum," terangnya.

JAM-Pidum juga memerintahkan para jaksa untuk mempelajari dan menerapkan pedoman ini, serta tetap semangat dan fokus juga disiplin selama bekerja. Tak lupa saya ucapkan terima kasih pula kepada para narasumber pada acara hari ini.

"Semoga kita semua bisa berdiskusi dan menyiapkan apa saja yang kiranya perlu dilakukan untuk memastikan agar penegakan hukum kedepannya lebih aksesibel dan berkeadilan," urai JAM-Pidum.

 Kamis, 03 Agustus 2023

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta selaku Ketua Tim Pengarah Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023 memimpin Rapat Evaluasi dan Technical Meeting Tim Evaluator Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Pelaksanaan Meeting Tim Evaluator Pembangunan Zona Integritas dilakukan pada hari Rabu(02/08/2023) bertempat di Aula Gedung Utama Kejaksaan Agung. 

Meeting Tim Evaluator Pembangunan Zona Integritas ini turut dihadiri oleh para Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi dan Teknologi Informasi selaku Ketua Tim Pelaksana Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI Tahun 2023, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan, Inspektur Keuangan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Kepala Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi pada Biro Perencanaan, Wakil dan Komisioner Komisi Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung menyampaikan didalam rapat tersebut bahwa berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 387 Tahun 2023, Kejaksaan RI diberikan kepercayaan untuk melakukan survei mandiri terhadap unit/satuan kerja dalam memperoleh predikat WBK sehingga hal tersebut menjadi tanggung jawab bersama dalam menentukan unit/satuan kerja yang lolos.

“Sebagai bentuk objektifitas penilaian, setiap tahapan harus didokumentasikan dengan baik sebagai dasar jika ada keberatan dari unit/satuan kerja terhadap hasil penilaian, maka akan dapat dijelaskan sesuai dengan fakta. Hasil dokumentasi dapat turut menjadi bahan pembanding pada saat dilakukan validasi oleh Kementerian PAN-RB,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Berdasarkan rapat evaluasi, diperoleh hasil yaitu terdapat 99 (sembilan puluh sembilan) satuan kerja yang dinyatakan lolos pelaksanaan survei mandiri sehingga dapat mengikuti tahapan Desk Evaluation oleh Tim Evaluator. Sedangkan, terdapat 15 (lima belas) satuan kerja dinyatakan tidak lolos pelaksanaan survei mandiri sehingga tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya atau Desk Evaluation oleh Tim Evaluator.

Kamis, 03 Agustus 2023

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung, telah dilaksanakan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset hasil sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi Terpidana HERU HIDAYAT atas nama pemegang hak PT Belitung Indah Berseri, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Adapun aset yang dilakukan sita eksekusi berupa 13 (tiga belas) SHGB bidang tanah dengan total luas 86.437 M2 yang berlokasi di Desa Keciput, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung. Kemudian aset tersebut dititipkan melalui Kepala Desa Keciput dan Kecamatan Sijuk.

Aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 24 Mei s/d 26 Mei 2023. Setelah berhasil ditemukan, kedua aset tersebut disita eksekusi pada 15 Juni 2023 oleh Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, serta dilakukan pengamanan dengan pemasangan plang di lokasi tanah tersebut.

Terhadap aset tanah yang telah disita eksekusi, akan diproses untuk dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti Terpidana HERU HIDAYAT sebesar Rp10.728.783.375.000.

Sita eksekusi dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana HERU HIDAYAT dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero)

Kegiatan dihadiri oleh Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan TPPU pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution, S.H., M.Hum.,  Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Belitung beserta jajaran, struktural Direktorat UHLBEE Farida Puspitasari, S.H., M.H., Anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE, Jaksa Eksekutor Negeri Jakarta Pusat,  Aparat pemerintah setempat yakni Camat Sijuk, Kepala Desa Keciput, dan Tokoh Masyarakat,

Selasa, 01 Agustus 2023

Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Dr. Wahyoedho Indrajit memberikan amanat pada Acara Pelantikan, Pengambilan Sumpah, dan Serah Terima jabatan eselon II, III dan IV di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL). Acara Pelantikan ini dilaksanakan pada hari Selasa(01/08/2023) bertempat di Lantai 10 Gedung Menara Kartika.

JAM-Pidmil menjelaskan bahwasannya pejabat yang dilantik, serta diambil sumpah dan juga serah terima jabatan hari ini sebanyak 4 orang pejabat yang diantaranya adalah Direktur Penindakan, Kepala Sub Direktorat Penindakan, Kepala Sub Direktorat Koordinasi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi, serta Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian.

"Untuk para pejabat yang dilantik pada hari ini yaitu Laksamana Pertama Farid Maruf, S.H., M.H. selaku Direktur Penindakan pada JAMPIDMIL, kemudian Kolonel Sus Daswanto, S.H., M.Kn. selaku Kepala Sub Direktorat Penindakan pada JAMPIDMIL, selanjutnya Kolonel Laut Totok Sumarsono, S.H., M.H., M.Tr. Hanla. selaku Kepala Sub Direktorat Koordinasi Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi Direktorat Eksekusi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada JAMPIDMIL, serta Inne Elaine, S.H. selaku Kepala Sub Bagian Penyusunan Program dan Laporan Bagian Penyusunan Program, Laporan, dan Penilaian pada Sekretariat JAMPIDMIL.", ujar JAM-Pidmil. Selasa(01/08/2023)

JAM-Pidmil juga mengucapkan selamat datang dan selamat bergabung kepada seluruh pejabat yang baru dilantik, JAM-Pidmil berharap agar seluruh pejabat yang baru dilantik hari ini dapat segera beradaptasi dengan lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Dalam amanatnya, JAM-Pidmil menyampaikan bahwa organisasi JAMPIDMIL adalah sebuah nomenklatur baru dalam sistem peradilan pidana di Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2021 yang dijelaskan bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu Jaksa Agung dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan meliputi koordinasi teknis penuntutan perkara yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Kemudian JAM-Pidmil menjelaskan koneksitas adalah tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang tunduk pada lingkungan peradilan umum dan peradilan militer sebagaimana diatur dalam Pasal 89 KUHAP UU No.8 Tahun 1981.

“Direktorat Penindakan, sebagai bagian terdepan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam penanganan perkara koneksitas, diharapkan dalam pelaksanaannya sesuai dengan perintah Jaksa Agung kepada semua pegawai untuk mengoptimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi dan melaksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas,” ujar JAM-Pidmil.

JAM-Pidmil melanjutkan, sinergitas dan kerjasama antara Kejaksaan dan TNI walau berada pada lingkup tatanan dan ranah yang tidak sepenuhnya sama, yaitu antara sipil dan militer. Namun, keduanya memiliki visi, misi dan kesepahaman pemikiran yang sama yaitu untuk memperkuat penegakan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dari kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut, JAM-Pidmil berharap terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dengan optimal dalam upaya menegakan hukum, menjaga kedaulatan dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

JAM-Pidmil mengatakan bahwa terdapat relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) di bidang penegakan hukum. Hal itu diamanatkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (Undang-Undang Peradilan Militer).

Selanjutnya, JAM-Pidmil menyampaikan relasi kelembagaan antara Jaksa dan Oditurat tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI. Hal tersebut merupakan penegasan tentang asas Dominus Litis, serta single prosecution system.

“Kita pahami bahwa Perkara Koneksitas adalah perkara yang kompleks, maka saya berpesan pada semua jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer untuk mengedepankan kehati-hatian dalam penangannya, tingkatkan kemampuan pribadi sehingga mampu mewujudkan analisa yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penangan perkara,” ujar JAM-Pidmil.

JAM-Pidmil juga berpesan agar selalu menjaga profesionalitas dan integritas dalam pelaksanaannya, karena itu akan menutup celah kemungkinan terjadinya perbuatan tercela yang akan meruntuhkan marwah institusi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selain itu, saya minta seluruh bidang untuk membangun komunikasi koordinasi dan kolaborasi untuk saling bertukar informasi memaksimalkan penanganan perkara dapat berjalan kontinuitas sehingga dapat mengoptimalkan pengembalian kerugian negara dari setiap perkara,” tandas JAM-Pidmil.

Terakhir, JAM-Pidmil berharap bagi pejabat yang baru dilantik agar mampu menjalankan perintah tersebut dengan sebaik-baiknya, profesional dan berintergritas sehingga bisa menjaga marwah Institusi kita di tengah masyarakat. Sementara kepada pejabat lama, atas nama korps dan pribadi, JAM-Pidmil menyampaikan terima kasih atas pengabdian, kerja keras, serta mengucapkan terima kasih atas dukungan istri yang telah mendampingi. Selama bertugas.

Hadir dalam acara pelantikan hari ini yaitu Para Sekretaris Jaksa Agung Muda, Pejabat Eselon II, III dan Eselon IV di Lingkungan Kejaksaan Agung.

Selasa, 01 Agustus 2023.

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji dan/atau mewakilinya dari Tahun 2006 sampai dengan 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Adapun 2 orang Tersangka tersebut dilakukan penahanan yaitu:

FR selaku Pegawai Negeri Sipil (Jaksa). 

S selaku Direktur Utama CV Aneka Ilmu. 

Adapun kasus posisi singkat dalam perkara ini yaitu:  

Tersangka FR dalam kapasitasnya selaku Aparatur Sipil Negara (Jaksa) telah menerima sejumlah uang dari Tahun 2006 s/d 2019 yang tidak sesuai dengan profile sebagai Pegawai Negeri Sipil dari CV Aneka Ilmu yang merupakan perusahaan percetakan dan penerbitan buku dengan pemilik sekaligus Direktur Utama yaitu Tersangka S dengan total penerimaan fee sejumlah Rp24.499.474.500.

Penerimaan uang tersebut seolah-olah merupakan hasil dari pinjaman modal usaha dari Tersangka FR kepada CV Aneka Ilmu dengan total pinjaman modal yang diterima dari Tersangka FR dalam kurun waktu 2006 sampai dengan 2014 sebesar Rp13.473.538.000.

Bahwa pinjaman modal tersebut diduga hanya merupakan modus untuk menutupi pemberian uang fee atas proyek pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu kepada Tersangka FR karena senyatanya Tersangka FR berperan menawarkan buku-buku yang diterbitkan oleh CV Aneka Ilmu khususnya yang didanai dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ataupun Biaya Operasional Sekolah (BOS) kepada pihak Dinas Pemerintahan Daerah, pihak paguyuban desa, dan pihak-pihak terkait lainnya.

Adapun peran Tersangka FR yaitu pada tahun 2018 saat Tersangka FR menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng, telah mengarahkan agar desa-desa di Kabupaten Buleleng membeli buku CV Aneka Ilmu dalam rangka melaksanakan proyek pengadaan buku perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng, yang pada akhirnya CV Aneka Ilmu mendapatkan proyek pengadaan buku untuk perpustakaan desa di Kabupaten Buleleng. 

Bahwa pinjaman modal usaha, diduga hanya sebagai modus Tersangka FR untuk memperoleh keuntungan berupa uang fee, diperkuat dengan adanya fakta bahwa sejak tahun 2007 Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu mengembalikan pinjaman modal tersebut, namun Tersangka FR tidak mau menerimanya dengan alasan ingin tetap memiliki keuntungan dari CV Aneka Ilmu yang memiliki prospek bisnis yang bagus.

Dengan adanya peran Tersangka FR tersebut telah menguntungkan Tersangka S selaku pemilik CV Aneka Ilmu untuk memperoleh proyek-proyek pengadaan buku dan Tersangka FR diuntungkan dengan memperoleh sejumlah uang.

Telah terjadi konflik kepentingan dengan tugas Tersangka FR selaku Jaksa, yang mana penerimaan sejumah uang tersebut diduga merupakan uang fee atas proyek-proyek pengadaan buku yang dilaksanakan oleh CV Aneka Ilmu.

 

Akibat perbuatannya, Tersangka FR disangka melanggar Pasal 12 B atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Tersangka S disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penanganan perkara, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi atas nama BD, AP, ARB, FR, dan S. 

Kemudian, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka FR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka S di Rumah Tahanan Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 27 Juli 2023 s/d 15 Agustus 2023. (K.3.3.1)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.