Berita

Sabtu, 22 Juli 2023

bertempat di Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Presiden RI Joko Widodo hadir memimpin dan memberikan sambutan pada Upacara Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 dengan tema “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis Mengawal Pembangunan Nasional.”

Dalam sambutannya, Presiden RI mengucapkan selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 kepada seluruh keluarga besar Kejaksaan RI. Presiden RI menyampaikan bahwa bakti seluruh insan Adhyaksa sangat dibutuhkan rakyat Indonesia, yakni bakti menegakkan hukum, bakti menjunjung keadilan, dan bakti untuk kemajuan Indonesia.

Presiden RI menyampaikan kewenangan Kejaksaan sangat besar yang meliputi penyidikan, penuntutan, perampasan dan pengembalian aset dan kewenangan lainnya. Oleh karenanya, kewenangan besar itu harus dimanfaatkan secara benar, profesional dan tanggung jawab.

Selanjutnya, Presiden menyampaikan rasa senangnya atas kepercayaan publik terhadap Kejaksaan yang terus mengalami peningkatan. Merujuk salah satu lembaga survei pada Agustus 2022 di angka 75,3%, dan di Juli 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan mencapai 81,2%.

“Ini (persentase tingkat kepercayaan publik) adalah angka tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir. Saya mengucapkan selamat, namun tetap hati-hati. Sebab mempertahankan/meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak gampang. Jangan cepat berpuas diri,” ujar Presiden RI.

Presiden RI berpesan bahwa kepercayaan masyarakat harus dipertahankan dan ditingkatkan dengan kinerja semakin baik, melalui kerja-kerja sistematis dan terlembaga, serta melakukan transformasi terencana dan komprehensif dari pusat ke daerah.

“Kepercayaan publik yang tinggi itu menjadi modal penting untuk melakukan transformasi, menggerakkan reformasi Kejaksaan di semua aspek/tingkatan, dan meningkatkan kualitas SDM melalui perekrutan Jaksa yang selektif melalui pelatihan intensif, meningkatkan standar etika, profesionalitas dan integritas Jaksa,” ujar Presiden RI.

Presiden RI juga mengapresiasi kerja keras dan kinerja Kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara yang cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir ini. Presiden RI berharap Kejaksaan mampu terus meningkatkan kinerjanya dan memperoleh kepercayaan masyarakat yang tinggi.

Selain itu, Presiden RI berpesan untuk terus meningkatkan efektivitas kerja, digitalisasi, mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, mempermudah akses masyarakat pada pelayanan hukum, meningkatkan keterbukaan informasi, serta responsif menangani laporan-laporan masyarakat.

“Aparat yang bersih dan akuntabel itu wajib. Perbaiki terus akuntabilitas aparat dan pelayanan kepada masyarakat. Jangan ada oknum aparat Kejaksaan yang mempermainkan hukum,  menitip rekanan proyek, menitip barang impor, dan berbagai tindakan tidak terpuji lainnya,” ujar Presiden RI.

Selanjutnya, Presiden RI menyampaikan peran Jaksa sebagai pengacara negara sangat penting untuk melindungi kepentingan negara, mencegah penyalahgunaan keuangan negara, mempertahankan dan mengembalikan aset negara, termasuk menyelesaikan sengketa tanah negara dan sengketa perdagangan internasional.

Menutup sambutannya, Presiden RI menuturkan bahwa amanat yang disampaikannya tidak hanya berlaku untuk aparat Kejaksaan, namun juga untuk seluruh aparat penegak hukum lainnya, termasuk Kepolisian Negara RI, KPK, pengawas, dan auditor pada tingkat pusat dan daerah.

“Selamat Hari Bhakti Adhyaksa, selamat menegakkan hukum, selamat menjunjung tinggi keadilan, serta selamat berjuang untuk kepentingan rakyat dan negara,” ujar Presiden RI.

Hadir dalam upacara yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Purna Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh, Hendarman Supandji, HM Prasetyo, Purna Wakil Jaksa Agung Darmono, dan Ketua KBPA Noor Rochmad.

Jumat, 21 Juli 2023

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru meluncurkan aplikasi Si Gurindam 295. Dalam aplikasi itu terdapat 7 jenis layanan yang dapat diakses masyarakat secara gratis.

Launching aplikasi itu dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya di sela-sela acara Syukuran Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-63, Jumat (21/7). Di hari yang sama juga dirayakan Hari Ulang Tahun (HUT) XXIII Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) tahun 2023.

Hadir pada kegiatan itu para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), Kepala Subseksi (Kasubsi) serta seluruh pegawai Kejari Pekanbaru.

Dikatakan Kajari, aplikasi Si Gurindam 295 ini tidak hanya bermanfaat untuk peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih maksimal lagi, namun juga sebagai perwujudan penguatan integritas.

 

"Yakni, dengan meningkatkan inovasi dan kualitas pelayanan publik sesuai esensi dalam mempertahankan Zona Integritas WBK yang telah diraih 2019 dan WBBM pada tahun 2020 serta pelayanan publik kategori kelompok rentan yang telah diraih pada 2022," ujar Kajari dalam sambutannya.

"Yang mana dalam pelaksanaannya, kami mengikuti 7 arahan Jaksa Agung terkhusus dalam hal pemanfaatan sarana IT dan terus melakukan inovasi," sambungnya.

Hal itu, sebut Kajari, selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Pada poin ketujuh Prioritas Nasional, yang mana beberapa arahan Presiden RI Joko Widodo dan Program Pelaksanaan Transformasi Digital, dinyatakan "Transformasi digital mutlak diperlukan karena merupakan salah satu infrastruktur dasar dalam pelaksanaan Misi Nawacita dan pencapaian sasaran Visi Indonesia 2045 (Berdaulat, Maju, Adil, dan Makmur)" serta janji Presiden 'Pemerintahan Digital Melayani'.

"Kami harapkan kegiatan ini dapat menumbuhkembangkan hubungan kekeluargaan, sinergisitas serta meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi bagi kami untuk lebih baik lagi dalam melayani masyarakat, tentunya menyesuaikan dengan perkembangan zaman," harap Kajari.

Aplikasi Si Gurindam 295 ini merupakan bentuk inovasi digital dari pelayanan yang ada di Kejari Pekanbaru. Ini sebagai wujud implementasi dari WBK-WBBM.

Aplikasi ini dikemas dalam bentuk Web-Based Application. Dimana masyarakat bisa mengakses website : https://sigurindam295.com/.

Dalam aplikasi itu terdapat 7 jenis layanan. Yaitu, E-Tilang, Konsultasi Hukum, Pengembalian Barang Bukti, Informasi Penting, Izin Besuk Pidana Umum, Izin Besuk Pidana Khusus, dan Pelayanan Lelang Barang Rampasan.

"Hendaknya pelayanan melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu, red) secara offline serta layanan online Aplikasi Si Gurindam 295 dapat dirasakan manfaatnya secara maksimal oleh seluruh masyarakat umum, khususnya masyarakat Kota Pekanbaru," pungkas Kajari Pekanbaru.

 

umat, 21 Juli 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri acara Ulang Tahun Ikatan Adhyaksa Dharmakarini ke-23 Tahun 2023. Acara tersebut berlangsung pada hari Jumat(21/07/2023) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan menyongsong tema tentang “Peningkatan Disiplin dan Perilaku Anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dalam Mendukung Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis”

Jaksa Agung ST Burhanuddin selain menghadiri acara tersebut, tetapi juga memberikan sambutan. Dimana dalam sambutannya tersebut Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan terkait dengan tema dari acara HUT IAD ke-23 yang dirasa sangat tepat dalam menggambarkan kesamaan cita dan asa yang ingin dicapai oleh Kejaksaan dalam penegakan supremasi hukum yang tegas dan humanis.

“Penegakan hukum humanis semata-mata tidak hanya berpaku pada hukum tertulis, namun juga berpegang pada kearifan lokal yang berlaku di masyarakat. Hal ini dikarenakan perilaku hukum masyarakat dipengaruhi oleh kebiasaan, adat, dan budaya. Untuk itu, besar harapan saya agar ibu-ibu anggota IAD menjadi pengingat bagi para suaminya untuk senantiasa mengedepankan hati nurani dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung. Jumat(21/07)

Jaksa Agung juga mengungkapkan bahwa tidak dipungkiri lagi bila keluarga adalah sumber kekuatan, kunci utama, dan cikal bakal pembentukan karakter sumber daya manusia di Kejaksaan.

"Dalam keluarga, peran ibu dapat menjadi salah satu faktor yang ikut mempengaruhi dan mengarahkan, agar tujuan pencapaian kinerja suami sebagai aparatur Kejaksaan berada di jalur yang benar.", ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menambahkan bahwasannya organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Kesejahteraan anggota tidak harus dinilai dan diukur dari yang serba benda atau material, tetapi kesejahteraan bisa juga dinilai dari semakin meningkatnya pengetahuan, wawasan dan keterampilan anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini dari waktu ke waktu. Hal ini sangat penting untuk diperhatikan oleh setiap pengurus Ikatan Adhyaksa Dharmakarini demi pengembangan organisasi ke depan.

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwa menjadi anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini merupakan amanah yang harus diemban secara otomatis oleh seorang istri Aparatur Sipil Negara di Kejaksaan. Untuk itu, agar ibu-ibu menjadi rambu bagi para suami untuk senantiasa menjauhi praktik penanganan perkara yang bersifat transaksional, karena idealnya setiap pekerjaan yang dilakukan para suami ibu-ibu sekalian akan terasa ringan tanpa beban, sehingga dapat bertindak secara objektif, tegas dan proporsional.

“Untuk itu, saya berpesan kepada ibu-ibu sekalian agar senantiasa mengingatkan suami untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugasnya, karena dampak merusaknya tidak hanya akan dirasakan oleh ibu dan keluarga, namun juga terhadap institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, menyikapi ragam pemberitaan tentang istri dari abdi negara yang suka flexing atau memamerkan gaya hidup yang konsumtif, Jaksa Agung menegaskan untuk tetap menerapkan pola hidup sederhana dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan bermasyarakat. Ingat, ibu-ibu sebagai keluarga besar Adhyaksa merupakan representasi wajah Kejaksaan di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

Untuk itu perlu kiranya dibedakan antara kebutuhan hidup dan gaya hidup. Meskipun keduanya menyatu dalam diri manusia, namun esensi keduanya bertolak belakang. Maka dari itu, perlu disikapi dengan bijak agar tidak menimbulkan sifat konsumtif yang berdampak kepada tuntutan dan tekanan terhadap diri sendiri atau suami dalam pemenuhannya.

“Ingatlah seberapapun yang kita miliki pasti bisa digunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup, sebaliknya sebanyak apapun yang kita miliki, tidak akan pernah cukup untuk memuaskan gaya hidup, ibaratnya seperti minum air laut, semakin diminum semakin merasa haus. Kuncinya hanya satu, merasa cukup dan senantiasa bersyukur,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung berharap peringatan Hari Ulang Tahun IAD ini sebagai momentum untuk mengingat dan merefleksikan kembali nilai dan tujuan organisasi Ikatan Adhyaksa Dharmakarini yakni untuk meningkatkan kesejahteraan anggota keluarga dan masyarakat.

“Kesempatan yang berbahagia ini, kiranya dapat kita jadikan sebagai sarana untuk tetap dalam koridor visi dan misi IAD, agar dapat menjadi pionir dalam menebar manfaat dan kebaikan bagi keluarga serta masyarakat. Maka dari itu, saya ingatkan kembali kepada ibu-ibu sekalian agar meningkatkan kepekaan sosial (sense of humanity) untuk dapat menjadi motor penggerak kepedulian sosial di tengah lingkungan masyarakat,” ujar Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Umum Ikatan Adhayksa Dharmakarini, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, dan Para Wakil Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat.

Selasa, 18 Juli 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan sambutan dalam Acara Silaturahmi Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) yang dilaksanakan pada hari Selasa(18/07/2023) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Acara silaturahmi ini turut dihadiri oleh Ketua Umum KBPA, Wakil Ketua Umum KBPA, para anggota KBPA, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, serta Para Staf Ahli Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan didalam sambutannya mengenai pengabdian yang tidak pernah henti merupakan tindakan nyata dari seluruh anggota KBPA yang selama ini telah aktif sebagai insan Adhyaksa, serta selalu memberikan sumbangsih terbaik dalam menjalankan tugasnya dan setelah purna tugas pun, tidak pernah melepaskan hati serta pikiran demi institusi Kejaksaan.

“Untuk itu, saya atas nama pribadi dan selaku pimpinan Kejaksaan menyampaikan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada seluruh anggota KBPA yang se,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menuturkan dinamika penegakan hukum yang terjadi di Indonesia saat ini, sangat membutuhkan prinsip kerjasama dan kolaboratif untuk menjaga citra institusi. Maka dengan demikian, sumbangsih jiwa dan raga yang tulus dari segenap keluarga besar KBPA kepada institusi masih sangat dibutuhkan, demi menjaga marwah Kejaksaan di tengah masyarakat.

Selain itu, Jaksa Agung juga menyampaikan integritas serta profesionalisme dalam menyelesaikan perkara dari awal sampai dengan akhir, juga menjadi parameter fundamental penilaian dari masyarakat kepada penegak hukum di negeri ini.

Oleh karenanya, Jaksa Agung berharap para anggota KBPA selaku senior tidak pernah segan untuk memberikan wejangan kepada seluruh insan Adhyaksa yang masih aktif, dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab di seluruh penjuru bumi pertiwi ini, sehingga terhindar dari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan.

“Saya sangat berharap acara silahturahmi ini bukan menjadi suatu acara seremonial belaka, melainkan akan terus memberikan implikasi di masa depan yang merefleksikan keharmonisan antar keluarga besar Kejaksaan, baik aktif maupun non aktif,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan di masa mendatang, tidak akan luput dari rintangan yang menghalangi. Dengan demikian, Jaksa Agung selaku pimpinan Kejaksaan memohon dukungan serta doa restu dari para purna Adhyaksa, dengan harapan akan menjadi modal berharga bagi para insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.

“Akhir kata, “Silaturahmi adalah bentuk nyata membangun sinergi, karena hidup tidak bisa berjalan sendiri”. Semoga kita senantiasa memperat jalinan tali kekeluargaan dengan menciptakan kehidupan harmonis, persaudaraan tulus, saling menghormati dan menghargai,” ujar Jaksa Agung.

Selasa, 18 Juli 2023

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, melayangkan surat panggilan umum terhadap terpidana kasus korupsi anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, bernama Fauzan.

Surat panggilan umum ini bernomor: B-209 /L.4.10/Ft.1/06/2023.


Fauzan menyandang status terpidana, setelah kasus yang menjeratnya tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

Sebelumnya kasus rasuah ini sudah bergulir di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang dilaksanakan dengan skema in absentia, atau tanpa dihadiri oleh Fauzan selaku terdakwa. Lantaran Fauzan melarikan diri.

Ia tak mengindahkan panggilan jaksa untuk diperiksa baik sebagai saksi maupun tersangka ketika itu. Hingga kini, Fauzan berstatus masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam putusan majelis hakim di persidangan, Fauzan akhirnya dijatuhi vonis bersalah.

Fauzan yang merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMBRW itu, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Fauzan divonis dengan hukuman 5 tahun kurungan penjara. Selain penjara, Fauzan juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring menerangkan, surat panggilan umum terhadap Fauzan ini, dilayangkan dengan maksud supaya terpidana bisa kooperatif untuk menjalani putusan pengadilan.

"Kami minta terpidana Fauzan untuk dapat melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Nomor: 52/Pid.Sus- TPK/2022/PN Pbr tanggal 25 Mei 2023. Hal ini terkait perkara tindak pidana korupsi PMB-RW yang bersumber dari APBD Pekanbaru tahun anggaran 2019 dan dana kelurahan yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 di Kecamatan Tenayan Raya sehingga merugikan keuangan negara atau daerah," kata Rionov, Selasa (18/7/2023).

Rionov memaparkan, meski surat panggilan sudah dilayangkan, hingga kini pihaknya juga masih terus mencari keberadaan Fauzan.


"Masih kita cari, kita kejar terus sampai dapat," tegasnya.

Diketahui, dalam kegiatan PMBRW itu, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri.

Selain Fauzan, jaksa juga menjerat Abdimas Syahfitra, selaku mantan Camat Tenayan Raya.

 

Abdimas sudah lebih dulu menjalani proses peradilan hingga akhirnya dinyatakan bersalah.

Saat ini, Abdimas tengah menjalani masa hukuman.

Dalam penyidikan perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp493.486.858 itu, penyidik Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru telah beberapa kali memanggil Fauzan secara patut dan layak untuk diperiksa.

Baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.

Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta.

Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Diketahui, Fauzan adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Hal ini sebagaimana yang tertera dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.



Senin, 17 Juli 2023 

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dua tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Selat Rengit (JSR) di Kabupaten Kepulauan Meranti ditahan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (17/7/2023). Penahanan dilakukan saat proses tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti oleh jaksa penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.

 

Dua tersangka adalah DA selaku eks General Manager Divisi I Medan PT Nindya Karya, dan DJ, Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga tahun 2012 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tahap II dilakukan karena berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21.

Kedua tersangka keluar dari gedung Kejati Riau sekitar pukul 16.00 WIB. Mengenakan rompi tahanan warna oranye, kedua tersangka digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya. Tangan kedua tersangka diborgol.

 

"Tersangka ditahan sebagai titipan jaksa. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempersiapkan administrasi termasuk surat dakwaan terhadap kedua tersangka. Diharapkan, dalam waktu dekat, berkas kedua tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan.

Di persidangan nanti, Kejati Riau menunjuk dua orang JPU untuk membuktikan tindak pidana yang dilakukan tersangka. "JPU gabungan dari Kejati Riau dan Kejari Kepulauan Meranti," kata Bambang.

Proyek jembatan yang menghubungkan Pulau Tebingtinggi dengan Pulau Merbau itu hingga kini masih terbengkalai tanpa ada kejelasan kelanjutannya pembangunannya. Kuat dugaan ada penyimpangan dalam proses perencanaan dan pengerjaan proyek yang dimulai sejak tahun 2012 itu. 

Pembangunan Jembatan Selat Rengit itu merupakan proyek multiyears di bawah kepemimpinan Irwan Nasir kala menjabat Bupati Meranti. Pada tahun 2012 dianggarkan sebesar Rp125 miliar, tahun 2013 sebesar Rp235 miliar dan tahun 2014 sebesar Rp102 miliar.

Nilai ini belum termasuk biaya pengawasan tahun pertama Rp2 miliar, tahun kedua Rp3,2 miliar dan tahun ketiga Rp1,6 miliar. Namun kenyataannya proyek yang dikerjakan PT Nindya Karya KSO ini tidak tuntas dan baru berupa pancang-pancang.

Dalam penghitungan yang dilakukan oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) pemerintah kabupaten setempat, pekerjaan Jembatan Selat Rengit itu hanya sebesar 17 persen saja saat berakhirnya masa pengerjaannya, yakni pada akhir 2014 lalu. Pada saat itu biaya penawaran dari perusahaan untuk menuntaskan pembangunan Jembatan Selat Rengit, yakni sebesar Rp447 miliar.

Sementara sesuai dengan aturan, pemerintah memberikan uang muka maksimal sebesar 15 persen atau sekitar Rp67 miliar untuk memulai pembangunan jembatan pada tahun 2013 lalu. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp42.135.892.352,b berdasarkan audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.***

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.