Berita

Jumat, 09 Juni 2023

Perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 dengan tersangka berinisial atas nama JGP telah memasuki babak baru yaitu telah dilaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II).

Pelaksanaan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, yang dilakukan pada hari ini Jumat(09/06/2023) bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka JGP  karena telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyebabkan kerugian negara. Tersangka JGP disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukannya serah terima tanggung jawab dan barang bukti ini, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka JGP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.", jelas Tim Penyidik. Jumat(09/06)

Tim Penyidik menambahkan, untuk kepentingan dalam tahap penuntutan terkait dengan perkara tersebut Tersangka JGP dilakukan penahanan di Rutan Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari yang terhitung sejak tanggal 09 Juni 2023 s/d 28 Juni 2023.

Pelaksanaan Tahap II atas berkas perkara Tersangka JGP merupakan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

News From: Berkas Perkara Tersangka JGP, Memasuki Tahap II (kejaksaan.go.id)

Kamis, 08 Juni 2023

Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada hari Rabu(07/06/2023) sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat telah melakukan penyitaan terhadap 3 bidang tanah milik tersangka JGP.

"Bidang tanah yang dilakukan penyitaan oleh tim kami bersama dengan tim dari Pelacakan Aset telah seluas 11,7 HA. Penyitaan 3 bidang tanah ini dilakukan terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Tersangka berinisial atas nama JGP.", ujar Tim Penyidik. Rabu(07/06)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasannya penyitaan aset milik tersangka JGP yang dilakukan pada hari ini dilaksanakan berdasarkan dengan Penetapan darii  Wakil Ketua PN Labuhan Bajo dengan Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 serta dilaksanakan juga berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwa kegiatan penyitaan aset ini dilakukan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

News From: Tanah Milik Tersangka JGP Disita oleh Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset (kejaksaan.go.id)

Kamis, 08 Juni 2023

Kejaksaan Agung telah melaksanakan lelang aset sita eksekusi berupa saham milik PT Gunung Bara Utama. Dimana dari hasil lelang yang dilaksanakan hari ini dengan hasil LAKU TERJUAL LELANG. Hasil lelang yang terjual yaitu harga penawaran sebesar Rp1.945.000.000.000 dengan nama pemenang lelang yaitu PT Indobara Utama Mandiri. Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dalam pengelolaan keuangan dan investasi PT. Asuransi Jiwasraya (persero) atas nama Terpidana HERU HIDAYAT. Pelaksanaan lelang dilakukan pada hari Kamis(08/06/2023) bertempat di Kantor Pusat Pemulihan Aset Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Tim dari PPA menjelaskan bahwasannya pemenang lelang akan melunasi kewajibannya untuk membayar sisa pokok lelang selama 5 hari kerja yaitu 15 Juni 2023. Hasil bersih lelang seluruhnya akan disetorkan ke rekening Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, guna disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pelaksanaan lelang ini merupakan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebagai bagian dari penyelesaian perkara dimaksud.

"Pelaksanaan lelang dilaksanakan berdasarkan dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 2931K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 4/Pid.Sus- TPK/2021/PT.DKI tanggal 24 Februari 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap.", ujar Tim dari PPA. Kamis(08/06)

Tim dari PPA menambahkan bahwasannya pelaksanaan lelang aset sita eksekusi ini diharapkan untuk dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara, khususnya dengan beroperasinya kembali kegiatan pertambangan batu bara yang  merupakan salah satu investasi andalan di Kabupaten Kutai Barat, sehingga secara langsung dapat berkontribusi bagi pembangunan di Kabupaten Kutai Barat serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi PNBP.

News From: Aset Milik Terpidana HERU HIDAYAT Berhasil Dilelang oleh Kejaksaan RI

Kamis, 8 Juni 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Supardi memimpin Upacara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah /Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2023, Kamis (8/6). Kepada 110 orang pegawai yang baru dilantik tersebut, Supardi menyampaikan pesan penting.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau. Turut hadir dalam kegiatan itu para Asisten di lingkungan Kejati Riau. Sementara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para Pejabat Eselon IV di lingkungan Kejari se-wilayah Riau mengikuti kegiatan secara virtual.

Dalam sambutannya, Kajati menyampaikan bahwa Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi PNS di lingkungan Kejaksaan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI tanggal 25 Februari 2023.

"Kepada para pegawai yang diambil sumpahnya, agar senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat Pegawai Negeri Sipil serta akan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan seseorang atau golongan," ujar Kajati Riau.

 

Dikatakannya, pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Kejaksaan adalah hal yang biasa. Ini merupakan bagian dari kehidupan organisasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan dan menambah sumber daya manusia dalam menjalankan tugas dan fungsi pada Kejaksaan RI.

Lanjut dia, pengangkatan CPNS menjadi PNS di lingkungan Kejaksaan harus dimaknai sebagai kepentingan organisasi.

"Yaitu dalam rangka peningkatan kinerja untuk menjawab tantangan masyarakat pencari keadilan yang mendambakan penegakan hukum yang tepat serta memenuhi rasa keadilan di masyarakat," lanjut Supardi.

Dalam kesempatan itu, Kajati juga menekankan hal-hal yang menjadi perhatian semua. Yaitu, pelaksanaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) yang telah diraih oleh Kejati Riau pada tahun 2021, dan saat ini akan mencapai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Serta di tahun 2023 ini Kejari se-wilayah Riau wajib sudah menjadi Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

"Untuk itu diminta kepada para Kepala Kejaksaan Negeri segera mempersiapkan diri dan menjaga integritas sehingga apa yang menjadi tujuan kita tercapai yang nantinya dapat meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)," pesan Kajati Riau.

Diakhir sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Supardi mengucapkan selamat kepada para PNS yang baru dilantik dan diambil sumpahnya.

"Semoga dapat melaksanakan tugas dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab serta tunjukkan prestasi dengan baik," pungkas Kajati Riau, Supardi.

News From: Lantik PNS Kejaksaan RI, Ini Pesan Kajati Riau - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Rabu, 07 Juni 2023

Persatuan Jaksa Indonesia menghadiri sidang lanjutan pada hari ini Rabu(07/06/2023) terkait dengan perkara Nomor 28/PUU-XX1/2023 tentang menguji konstitusionalitas kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan khususnya pada penyidikan tindak pidana korupsi. Dimana permohonan tersebut diajukan langsung oleh Dr. Amir Yanto (Jaksa Agung Muda bidang Intelijen) selaku ketua umum Persatuan Jaksa Indonesia, Dr. Reda Manthovani (Kajati DKI Jakarta) dan Dr. Narendra Jatna (Kajati Bali) sebagai pihak terkait. 

Persatuan Jaksa Indonesia melalui kuasa hukumnya menyampaikan alasan-alasan mengenai mengapa permohonan uji materi tersebut sepatutnya ditolak.

“Selain ne bis in idem, permohonan yang diajukan oleh Pemohon tidak memiliki landasan hukum dan konstitusional yang jelas”, ungkap Frederick Angwyn selaku Kuasa Hukum Persatuan Jaksa Indonesia. Rabu(07/06)

Frederick menjelaskan lanjut terkait dengan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan justru adalah hal yang konstitusional dan merupakan praktik umum yang telah diakui secara universal.

“Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 28/PUU-V/2007 dan Putusan Nomor 16/PUU-X/2012 telah menegaskan bahwa UUD 1945 tidak melarang kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan. Sebaliknya, kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan justru merupakan implementasi dari standar universal yang digagas dalam Guidelines on the Role of Prosecutors” jelas Frederick.

Ichsan Zikry selaku Kuasa Hukum Persatuan Jaksa Indonesia juga setuju dengan pendapat dari Frederick dan menjelaskan bahwasannya kewenangan dari Jaksa untuk menyidik suatu tindak pidana juga telah sejalan dengan tren global dan nasional yang cenderung menggunakan sistem multi-agency untuk menjalankan kewenangan penyidikan.

“UNCAC dan rekomendasi FATF secara eksplisit mendorong agar diupayakannya agar pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dilaksanakan oleh multi agensi”, jelas Ichsan Zikry.

Tren multi agensi tersebut juga telah dikuatkan oleh putusan-putusan Mahkamah Konstitusi terkini, diantaranya Putusan Nomor 102/PUU-XVI/2018 yang mengakui kewenangan Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan penyidikan dan Putusan Nomor 15/PUU-XIX/2021, yang memberikan kewenangan Penyidik PNS untuk menyidik tindak pidana pencucian uang.

Sebagai penutup, Ichsan juga mengingatkan bahwa “menghapuskan kewenangan Jaksa untuk melakukan penyidikan bukan hanya merupakan ancaman bagi upaya pemberantasan korupsi, namun juga pemberantasan tindak pidana perusakan hutan dan pelanggaran HAM berat”, ujar Ichsan. 

News From: Persatuan Jaksa Indonesia Menyampaikan Keterangan Sebagai Pihak Terkait dalam Uji Materi Tentang Kewenangan Jaksa Untuk Menyidik Tindak Pidana (kejaksaan.go.id)

 Selasa, 06 Juni 2023

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana memberikan pendapatnya terkait dengan adanya laporan dari tim kuasa hukum Terdakwa HARIS AZHAR dkk kepada Komisi Kejaksaan RI mengenai 5 orang Jaksa yang menyidangkan perkara dimaksud. Dimana dalam tanggapan yang diberikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum mewakili Kejaksaan Agung menyampaikan bahwasannya pihaknya akan mempersilahkan para Terdakwa untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak manapun, karena itu merupakan hak dari para Terdakwa.

Dr. Ketut Sumedana menambahkan bahwasannya berdasarkan informasi dan surat yang diterima, dimana dalam sidang pada hari Senin(29/05/2023) yang mana Jaksa Penuntut Umum hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor: 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor: 7787 /JGP/ V/ 2023 tanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukum saksi Luhut Binsar Pandjaitan (JUNIVER GIRSANG & PARTNERS) yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara Pidana Nomor: 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim, serta ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum.

“Dalam surat tersebut, disampaikan beberapa hal diantaranya permohonan maaf saksi Luhut Binsar Pandjaitan, karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan mengingat saksi sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.”, ujar Dr. Ketut Sumedana.

Dr. Ketut Sumedana menjelaskan juga bahwasannya tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, namun saksi yang mengikuti agenda persidangan, sehingga hal tersebut tidak dapat dibolak-balikan. Dalam surat tersebut juga disampaikan, bahwa saksi bersedia hadir pada Kamis 08 Juni 2023.

News From: Tanggapan Kepala Pusat Penerangan Hukum Soal Laporan Terdakwa HARIS AZHAR dkk, mengenai 5 Orang Jaksa yang Menyidangkan Perkaranya (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.