Berita

Rabu, 31 Mei 2023

Tim Penyidik Koneksitas telah melakukan penahanan terhadap Tersangka AS yang merupakan Direktur pada PT. Indah Berkah Utama. Tersangka AS merupakan tersangka yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020 terkait dengan kegiatan pengadaan lahan untuk perumahan prajurit AD di Karawang dan Subang. Penahanan terhadap tersangka AS dilakukan pada hari Rabu(31/05/2023).

Tim Penyidik Koneksitas menjelaskan terkait dengan penahanan terhadap Tersangka AS akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari terhitung sejak 31 Mei 2023 s/d 19 Juni 2023. Tindakan penahanan dilakukan dalam rangka percepatan proses penyidikan dan persiapan untuk pelimpahan ke tahap penuntutan, dan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) tentang Syarat Subjektif dan Objektif Penahanan, sehingga Penyidik Koneksitas memandang perlu dilakukan penahanan.

Tim Penyidik Koneksitas juga menjelaskan terkait dengan peran tersangka dalam perkara ini yaitu pada periode Mei 2019 s/d Desember 2020, Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK selaku Direktur Keuangan TWP AD bersama-sama dengan Tersangka AS selaku Direktur PT. Indah Berkah Utamatelah menggunakan dana Tabungan Wajib Perumahan Prajurit dan PNS TNI AD (TWP TNI AD) tanpa adanya perencanaan dan kajian teknis tentang penempatan investasi dana TWP AD dan menggunakan dana TWP AD tidak sesuai dengan Perjajian Kerjasama yang telah di sepakati sehingga diduga mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp38.026.000.000.

"Tersangka AS sebagaimana Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah menerima dana sebesar Rp32.000.000.000 untuk lahan di Karawang seluas 31,7 hektar, namun tanah yang diperoleh hanya 7 hektar. Akibatnya, Tersangka AS memperoleh dana tambahan dari TWP AD sebesar Rp34.000.000.000 yang digunakan oleh Tersangka untuk membeli lahan di Karawang seluas 4 hektar dan Subang seluas 3,5 hektar. Sedangkan Uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp.66.000.000.000, berdasarkan perhitungan sementara, hanya digunakan sebesar Rp27.974.000.000. Sisa uang yang telah diterima Tersangka AS sebesar Rp38.026.000.000, tidak dapat dipertanggungjawabkan.", jelas Tim Penyidik Koneksitas. Rabu(31/05)

Tim Penyidik Koneksitas juga menambahkan bahwasannya perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka AS bersama-sama dengan Tersangka Brigjen TNI (Purn) YAK melakukan pengadaan lahan di Karawang dan Subang, namun tanpa didahului Perjanjian Kerjasama (PKS). Selain itu, volume lahan yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan dalam PKS dan dana yang telah dibayarkan TWP AD kepada Tersangka AS, sehingga mengakibatkan kerugian negara dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan.

"Proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi pengadaan lahan di Karawang dan Subang, sebagaimana hasil audit dari Inspektur Jenderal Angkatan Darat (Irjenad) dan audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).", ujar Tim Penyidik Koneksitas.

News From: Tersangka AS Dilakukan Penahanan oleh Tim Penyidik Koneksitas (kejaksaan.go.id)

Selasa, 30 Mei 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi pada hari Selasa(30/05/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

  1. Saksi berinisial atas nama JGC yang merupakan Wakil Ketua KSO Waskita Acset Pekerjaan Pembangunan Jalanlayang Jakarta Cikampek;
  2. Saksi berinisial atas nama THL yang merupakan Konsultan Teknik Sipil PT Viramakarya (persero);
  3. Saksi berinisial atas nama S yang merupakan Team Leader Konsultan PMI PT Aria Jasa Reksatama;
  4. Saksi berinisial atas nama HA yang merupakan Site Engineering dan Contract Manager;Proyek Tol Japek II Elevated PT Waskita Karya (persero) Tbk. KSO Waskita Acset.
  5. Saksi berinisial atas nama J yang merupakan Direktur Utama pada PT Virama Karya (persero);
  6. Saksi berinisial atas nama S yang merupakan Staf SAM Japek 2 Pembangunan Tol Ruas Terbangi Besar- Pematang Panggang–Kayu Agung.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keenam orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.", ujar Tim Penyidik. Selasa(30/05)

 

News From: 6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan ​​​​​​​Perkara Tol Japek II (kejaksaan.go.id)

Senin, 29 Mei 2023

Kejaksaan Negeri Jombang bekerjasama dengan Tim Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melakukan eksekusi dan lelang barang bukti sejumlah 17 bidang tanah dan 7 unit kendaraan pada perkara tindak pidana korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011 dengan nilai Rp. 2.903.573.572.

 

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, SH., MH, Senin (29/05/2023). 

 

“Selanjutnya uang sebesar Rp. 2.903.573.572 langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian Uang pengganti An. Terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dalam perkara Tindak Pidana Korupsi program kredit usaha pembibitan/peternakan sapi tahun 2010 dan 2011,” kata Kajari.

 

Lebih lanjut dikatakan Kajari, bahwa kegiatan tersebut diatas dalam rangka melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 917 K/PID.SUS/2017 Tanggal 16 Oktober 2017, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II/terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dan menyatakan terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA” Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan di tambah dengan Undang - Undang No: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang – Undang No: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

 

“Bahwa selain pidana badan selama 12 (dua belas) tahun, denda sejumlah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 1 (satu) tahun dan terhadap terpidana Ir. H.M. MASYKUR AFFANDI dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 44.483.666.385,15 (empat puluh empat milyar empat ratus delapan puluh tiga juta enam ratus enam puluh enam ribu tiga ratus delapan puluh lima rupiah lima belas sen),” terang Kajari.

 

Disampaikan Kajari, bahwa Kejaksaan Negeri Jombang sebelumnya dalam perkara ini telah menyetorkan ke Kas Negara uang sebesar Rp. 1.401.500.000.- (Satu Milyar Empat Ratus Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) pada hari Kamis tanggal 23 November 2021 hasil dari pelelangan sapi.

 

Penyetoran ke kas negara oleh Kejaksaan Negeri Jombang sebesar Rp. 1.401.500.000.- pada tahun 2021 dan Rp 2.903.573.572 pada hari ini sehingga total jumlah Rp. 4.305.073.572 Sehingga total kekurangan sisa uang pengganti sebesar Rp. 40.178.592.813,15 hal tersebut merupakan bagian pembayaran uang pengganti dan sisanya yang belum dibayarkan sebagai uang pengganti, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan kembali pelelangan terhadap harta tidak bergerak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI dan apabila tidak mencukupi pembayaran uang pengganti dari hasil pelelangan, Kejaksaan Negeri Jombang akan melaksanakan sita eksekusi terhadap aset terpidana.

 

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Tengku Firdaus, SH., MH menyampaikan beberapa keterangan pers terkait perkembangan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani sub sektor tanaman perkebunan komoditas tebu kecamatan sumobito pada dinas pertanian wilayah kab. jombang tahun 2019. “Bahwa dalam perkembangan penyidikan terkait perkara ini masih dalam proses pemberkasan berkas perkara dan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 200.000.000,- pada tanggal 26 Mei 2023 dari salah satu tersangka inisial “SD” yang nantinya akan dipertimbangkan sebagai pembayaran uang pengganti pada tahap persidangan,” terangnya Kajari.

 

Kemudian juga terkait perkembangan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan rabat beton di Kab. Jombang yang bersumber dari dana hibah tahun anggaran 2021 pada dinas perumahan, kawasan permukiman dan cipta karya provinsi Jawa Timur. “Bahwa dalam perkembangan penyidikan terkait perkara ini masih dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dan jaksa penyidik telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp. 51.500.000,- dari dua orang pada saat diminta keterangan sebagai saksi pada tanggal 26 Mei 2023,” tegasnya Kajari. (cep/per)

 

News From: Kejaksaan Negeri Jombang Eksekusi dan Lelang Barang Bukti Perkara Korupsi Program Kredit Usaha Pembibitan/peternakan Sapi Tahun 2010 dan 2011 dengan nilai Rp. 2,9 Miliar

Jum'at, 26 Mei 2023

Fauzan merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Saat proses penyidikan di Kejari Pekanbaru, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik hingga ditetapkan sebagai DPO.

Persidangan terhadap Fauzan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absetia atau tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim dipimpin oleh Iwan Irawan membakan vonis padq Kamis (25/5/2023).

Majelis hakim menyatakan Fauzan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fauzan dengan pidana penjara selama 5 tahun tahun dipotong masa penahanan sementara yang telah dijalankan," ujar Iwan.

Hakim juga menghukum Fauzan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Vonis hakim itu, tidak berbeda jauh dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan JPU menuntut Fauzan selama 5 tahun 6 bulan penjara, denda sebesar Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Fauzan tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra yang telah lebih dulu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Abdimas juga dihukum pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Bedanya, dia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsidair 1 tahun kurungan.

Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan Fauzan dalam DPO sejak pada 26 April 2021 lalu. Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan hingga kini dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta.

Fauzan sendiri adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Pria ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.

 News From: Masih DPO, Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara - Cakaplah - Berpikir Berbuat Bercakap

Kamis, 25 Mei 2023.

Kepala kejaksaan Negeri Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, SH. CN dan Kasi Intelijen, Lasargi Marel, SH. MH., bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru memberikan bantuan (supporting) kepada Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam melakukan penangkapan dan pengamanan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Batam selama 7 (tujuh) Tahun FALY KARTINI SIMANJUNTAK.

Dan pada hari Jumat, 26 Mei 2023, Tim Intelijen kejaksaan Negeri Pekanbaru, memberikan bantuan pengamanan kepada Tim Eksekutor Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam dalam pelaksanaan Eksekusi terpidana tersebut ke Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru.

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru membuka Posko Pemilu 2024. Melalui posko tersebut, masyarakat bisa menyampaikan laporan terkait penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Posko tersebut terletak di Media Center Kejari Pekanbaru dan diresmikan sejak beberapa waktu yang lalu. Posko Pemilu merupakan tindak lanjut arahan dari Kejaksaan Agung RI untuk meminimalisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.
“Kita ada Posko Pemilu. Dimana seluruh Kejaksaan di Indonesia sudah ada Posko Pemilu,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Ahad (21/5). Lanjutnya, melalui posko tersebut, pihaknya terus memantau dan mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan penyelenggara Pemilu dimana leading sector berada di Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru. Lanjutanya, masyarakat Kota Pekanbaru, bisa menyampaikan laporan atau pengaduan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Laporan dan pengaduan bisa disampaikan melalui petugas yang ditempatkan di Posko Pemilu tersebut.

“Intinya, melaksanakan tugas menerima laporan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu kepada kita,” tambah Asep seraya mengatakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu 2024. “Juga menyerap AGHT (ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan) sehingga kita bisa mencari solusi terbaik, bagaimana Pemilu bisa terlaksana dengan baik,” ungkap mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI itu.

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga menyiapkan sejumlah Jaksa untuk ditempatkan bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru. “Tergabung dalam Sentra Gakkumdu, menyiapkan Jaksa enam orang. Untuk bagaimana nanti menyelesaikan masalah-masalah dugaan tindak pidana Pemilu 2024 mendatang,” terang Asep.

Sumber: www.riaupos.jawapos.com > Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu

Link:
https://riaupos.jawapos.com/politik/22/05/2023/301837/kejari-pekanbaru-buka-posko-pemilu.html

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.