Berita

Rabu, 21 Juni 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Ajira Miazawa mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Ajira Miazawa merupakan Direktur CV Watashiwa Miazawa, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang semuanya telah dilakukan penahanan. Yaitu, Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Diketahui, perkara itu bermula pada tahun 2021. Dimana saat itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Dari jumlah itu, Rp95 juta ditimbulkan dari perbuatan Ajira Miazawa.

Ajira Miazawa akhirnya mengembalikan kerugian negara tersebut.

"Benar. Sudah dikembalikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Rabu (21/6).

Pengembalian itu dilakukan Ajira melalui keluarganya. Uang tersebut dititipkan di RPL Kejari Pekanbaru.

"Adapun jumlahnya sebesar Rp95 juta. Langsung disetorkan istrinya ke bank," sebut Rionov.

"Itu sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya," sambung mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Dengan adanya pengembalian itu, sebut Rionov, nantinya akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan tuntutan pidana dalam perkara tersebut. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan bergulir di persidangan.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Rionov.

News From: 

Selasa, 20 Juni 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah (Jamsyar) Cabang Pekanbaru sepakat bekerja sama. Itu ditandai dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerja sama (PKS) antara kedua belah pihak.

Perjanjian Kerja itu diteken secara langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya dan Mega Fitrah Rahmawati PT Jamsyar Cabang Pekanbaru. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Kejari Kajari Pekanbaru, Selasa (20/6).

Turut hadir, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Zikrullah, dan seluruh Kepala Subseksi (Kasubsi) serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Datun Kejari Pekanbaru. Tampak juga sejumlah pejabat di lingkungan PT Jamsyar Cabang Pekanbaru.

"Pada hari ini telah ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Cabang Pekanbaru dengan Kejaksaan Negeri Pekanbaru tentang penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara," ujar Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun Zikrullah, usai kegiatan.

 

Kegiatan ini terasa istimewa karena baru kali ini kedua belah bekerja sama. Terkait ini, Kajari memberikan penjelasan.

Disampaikan Kajari, pihaknya telah mempelajari bahwa PT Jamsyar merupakan objek dari datun. Sehingga dalam pelaksanaannya, sarana yang ada di Bidang Datun Kejari Pekanbaru, baik itu bantuan hukum, pelayanan hukum, maupun pertimbangan hukum dapat dilaksanakan dalam rangka pemenuhan hak dan kewajiban yang ada pada perusahaan itu dengan pihak lainnya yang terkait dengan hak keperdataannya.

"Dari objek yang ada dapat dimintakan bantuan kepada JPN. Itu ada relevansinya dengan tugas JPN. Dimana tugas JPN adalah baik itu litigasi maupun non litigasi," jelas dia.

"Kita dapat mewakili pemerintah, BUMN/BUMD dalam masalah datun bilamana ada gugatan keperdataan, itu bisa dilakukan secara mediasi maupun lainnya," sambung mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI itu memungkasi.

Diketahui, PT Penjaminan Jamkrindo Syariah merupakan anak usaha PT Jamkrindo. Perusahaan tersebut bergerak dalam bidang usaha jasa penjaminan syariah berdasarkan Peraturan Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan.

Adapun bidang usaha perusahaan tersebut, yakni kegiatan usaha menurut Anggaran Dasar adalah Penjaminan berdasarkan prinsip syariah, kegiatan usaha yang dijalankan pada tahun 2015 adalah Penjaminan berdasarkan prinsip syariah, dan produk atau jasa yang dihasilkan pada tahun 2015 adalah Kafalah Pembiayaan Umum, Kafalah Pembiayaan Multiguna, Kafalah Pembiayaan Mikro, Kafalah Pembiayaan Konstruksi Dan Pengadaan Barang/ Jasa, Kafala Bank Garansi/Kontra Bank Garansi, Surety Bond, dan Customs Bond.

News From: Kejari dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah Cabang Pekanbaru Sepakat Bekerja Sama - Haluan Riau (harianhaluan.com)

 

Kamis, 15 Juni 2023

Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) beserta turunannya yang dilakukan pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat KASASI.

Adapun para Terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu sebanyak lima orang, telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 - 8 tahun.

Kapuspenkum menjelaskan didalam konfrensi pers yang diselenggarakan pada hari Kamis(15/06/2023), dimana dalam putusan terkait dengan perkara tersebut terdapat satu hal yang sangat penting yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para Terpidana adalah merupakan aksi korporasi.

"Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.", jelas Kapuspenkum dalam konfrensi pers.

Berdasarkan hal tersebut, Kejaksaan Agung segera mengambil langkahdalam rangka menegakkan keadilan. Dimana penegakan hukum yang dilakukan yaitu melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.

"Dari hasil penyidikan yang dilakukan ini, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai Tersangka yaitu: WILMAR GRUP, PERMATA HIJAU GRUP, MUSIM MAS GRUP", jelas Kapuspenkum. Kamis(15/06)

Kapuspenkum menjelaskan bahwasannya akibat perkara tersebut Negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp6,47 Triliun. Selain itu, perbuatan para Terpidana juga telah menimbulkan dampak siginifikan, yaitu terjadinya kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan masyarakat khususnya terhadap komoditi minyak goreng.

"Akibatnya, dalam rangka mempertahankan daya beli masyarakat terhadap komoditi minyak goreng, Negara terpaksa menggelontorkan dana kepada masyarakat dalam bentuk bantuan langsung tunai sebesar Rp6,19 Triliun.", ujar Kapuspenkum.

news From:  Perkembangan Terbaru Terkait Dengan Perkara Minyak Goreng (kejaksaan.go.id)

Kamis, 15 Juni 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Supardi melakukan kunjungan kerja ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (15/6). Dari sana, Kajati kembali mengingatkan jajarannya untuk selalu menjaga nama baik institusi, yakni dengan tidak melakukan perbuatan tercela.

"Saya memberikan arahan bagaimana kerjaan itu bisa membawa nama baik institusi, jangan melakukan perlakukan yang tercela," ujar Kajati Riau usai kegiatan.

Saat itu, Kajati didampingi Asisten Pembinaan (Asbin), Robinson Sitorus dan Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kolonel Laut (KH) Faisol. Kedatangan Kajati disambut Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya dan Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin) serta para Kepala Seksi (Kasi).

"Saya selalu membawa nilai-nilai kebaikan yang saya adop (ambil,red) dari konsep-konsep berfikir. Secara relijius, saya tarik menjadi pikiran-pikiran, sehingga kita melaksanakan pekerjaan itu dengan ikhlas," sebut Supardi.

 

"Yang namanya ikhlas itu kan tidak gampang. Hanya kita coba meramu kemudian bekerja ikhlas. Kalau dengan ikhlas itu pikiran kita tidak kotor," sambung mantan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI itu.

Dirinya, kata Kajati, tak bosan-bosan mengingatkan jajarannya untuk bekerja secara profesional dengan tidak berorientasi kepada uang atau materi.

"Jangan pikirannya, duit duit duit. Kalau kita selalu bekerja berpikiran duit, itu berarti kita seperti binatang ternak," kata Supardi.

Selain Kejari Pekanbaru, Supardi sebelumnya telah mengunjungi sejumlah daerah di Provinsi Riau. Setiap kunjungan kerja itu, dia tak lupa selalu menyampaikan hal yang sama.

"Saya berusaha tetap mengunjungi. Setiap kunjungan kerja, memberikan motivasi, menjaga, mentransfer nilai-nilai kebaikan yang diberikan oleh Pak Jaksa Agung," pungkas Supardi.

Di tempat yang sama, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya mengucapkan terima kasih atas kedatangan Kajati Riau dan rombongan. Melalui kunjungan kerja itu, Kajari menyebut dirinya beserta jajaran kembali mendapat motivasi untuk selalu bekerja dengan baik.

"(Kajati) Memberikan motivasi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Pekanbaru agar senantiasa menjalankan tugas agar selalu berhati hati, jangan sampai ada kesalahan saat penanganan perkara," kata Kajari.

Menurut Kajari, tak ada arahan khusus yang disampaikan Kajati saat kunjungan kerja tersebut. "Sesuai arahan Pak Jaksa Agung, bahwa terhadap perbuatan tercela yang dilakukan oleh Jaksa itu tidak ada toleransi lagi. Bila ada unsur tindak pidana, pidanakan saja itu," sebut Kajari.

"Jadi Pak Kajati dalam agenda kunjungan kerja menyampaikan dalam penanganan perkara, jangan ada dilakukan perbuatan perbuatan yang tercela," sambungnya menegaskan.

News From: Dari Kejari Pekanbaru, Kajati Riau Kembali Ingatkan Jajarannya untuk Selalu Jaga Nama Baik Institusi - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Selasa, 13 Juni 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan akhirnya rampung. Berkas perkara 4 tersangka telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengusutan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dimana penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Adapun para tersangka itu, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Keempatnya menyandang status tersangka sejak Rabu (8/3). Sejak saat itu juga keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

 

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara keempatnya telah dinyatakan lengkap. "Benar. Berkas perkara telah dinyatakan P-21 pada Senin kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (13/6).

Selanjutnya, kata Bambang, Penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Tim JPU. Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan.

"Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II terhadap para tersangka," imbuh Bambang.

Terpisah, Rionov Oktana Sembiring mengatakan, ada sejumlah Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum pada perkara. Para JPU itu gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Dari Kejari masuk semua Jaksa di Pidsus," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru itu.

Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, maka kewenangan status penahanan tersangka berada di tangan JPU. Yakni, tetap ditahan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"Saat ini Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," sebut Rionov.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," sambung mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Diketahui, perkara itu bermula pada tahun 2021. Dimana saat itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Rionov Oktana.

News From: Penyidikan Rampung, 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Dilimpahkan ke JPU - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Senin, 12 Juni 2023

Kejaksaan Agung pada hari ini Senin(12/06/2023) bertempat di Gedung Menara Kartika Kejaksaan Agung telah dilaksanakan penyerahan berkas Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman. Dimana Nota Kesepahaman ini dilakukan antara Kejaksaan RI dengan TNI yang diwakili oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Bernadeta Maria Erna Elastiyani dengan Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro. 

Dalam penyerahan Nota Kesepahaman ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer Anwar Saadi, Inspektur pada Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI, Kepala Bagian Penyusunan Program Laporan dan Penilaian pada JAM PIDMIL, dan Kepala Bagian Kerja Sama dan Hubungan Luar Negeri.

JAM PIDMIL Anwar Saadi menjelaskan terkait dengan penyerahan MoU yang dilakukan pada hari ini ini merupakan perubahan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI yang pernah terjadi pada tahun tahun sebelumnya.

"Perubahan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI dengan Nomor: KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor: Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, sebagaimana telah dilakukan perubahan dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: 215 Tahun 2020 dan Nomor: NK/21/XI/2020/TNI tentang Perubahan Atas Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor : KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor : Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.", jelas JAM PIDMIL Anwar Saadi. Senin(12/06)

MoU/Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI memiliki fungsi penting bagi keduanya dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia dan peningkatan profesional di bidang penegakan hukum bagi kedua pihak, khususnya untuk Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).

Anwar Saadi mengatakan bahwasannya bentuk dukungan personel TNI yang melaksanakan tugas fungsi penegakan hukum dan penanganan perkara koneksitas di lingkungan JAM PIDMIL, yang mana  dalam MoU ini, dijelaskan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan beberapa kegiatan .

"Kegiatan yang dapat dilakukan secara bersama diantaranya pendidikan dan pelatihan, pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum, penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI, dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan", ujar Anwar Saadi.

Anwar Saadi menjelaskan bahwasannya selain kegiatan kegiatan yang sudah disebutkan tadi ada juga beberapa kegiatan lainnya diantaranya yaitu pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

News From: Kejaksaan RI Melakukan MoU dengan TNI dalam Pemanfaatan Sumber Daya dan Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.