Rabu, 21 Juni 2023
HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Ajira Miazawa mengembalikan kerugian keuangan negara yang ditimbulkannya dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Ajira Miazawa merupakan Direktur CV Watashiwa Miazawa, perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya yang semuanya telah dilakukan penahanan. Yaitu, Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, perkara itu bermula pada tahun 2021. Dimana saat itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.
Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.
Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau. Dari jumlah itu, Rp95 juta ditimbulkan dari perbuatan Ajira Miazawa.
Ajira Miazawa akhirnya mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Benar. Sudah dikembalikan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana Sembiring, Rabu (21/6).
Pengembalian itu dilakukan Ajira melalui keluarganya. Uang tersebut dititipkan di RPL Kejari Pekanbaru.
"Adapun jumlahnya sebesar Rp95 juta. Langsung disetorkan istrinya ke bank," sebut Rionov.
"Itu sesuai dengan perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya," sambung mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.
Dengan adanya pengembalian itu, sebut Rionov, nantinya akan menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam mengajukan tuntutan pidana dalam perkara tersebut. Dalam waktu dekat, perkara tersebut akan bergulir di persidangan.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara para tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," pungkas Rionov.
News From:





