Berita

Penyidikan Rampung, 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Dilimpahkan ke JPU

Selasa, 13 Juni 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Penyidikan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan akhirnya rampung. Berkas perkara 4 tersangka telah dinyatakan lengkap. Selanjutnya kewenangan penanganan perkara dilimpahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pengusutan perkara dilakukan Tim Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Dimana penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka yang diduga bertanggung jawab dalam perkara yang merugikan keuangan negara tersebut.

Adapun para tersangka itu, yakni Syafri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Lalu, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku Pihak Swasta atau Pemilik Pekerjaan.

Keempatnya menyandang status tersangka sejak Rabu (8/3). Sejak saat itu juga keempatnya langsung ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

 

Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, berkas perkara keempatnya telah dinyatakan lengkap. "Benar. Berkas perkara telah dinyatakan P-21 pada Senin kemarin," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (13/6).

Selanjutnya, kata Bambang, Penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Tim JPU. Tahap II dilaksanakan di Rutan Pekanbaru, tempat para tersangka ditahan.

"Hari ini telah dilaksanakan proses tahap II terhadap para tersangka," imbuh Bambang.

Terpisah, Rionov Oktana Sembiring mengatakan, ada sejumlah Jaksa yang akan bertindak sebagai Penuntut Umum pada perkara. Para JPU itu gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.

"Dari Kejari masuk semua Jaksa di Pidsus," kata Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru itu.

Dengan telah dilaksanakan proses tahap II, maka kewenangan status penahanan tersangka berada di tangan JPU. Yakni, tetap ditahan di Rutan Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

"Saat ini Tim JPU tengah menyiapkan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan," sebut Rionov.

"Dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan," sambung mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Diketahui, perkara itu bermula pada tahun 2021. Dimana saat itu, Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan tersebut bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54, dan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen. Sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

Perhitungan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp1.362.182.699,62, yakni berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Para tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," pungkas Rionov Oktana.

News From: Penyidikan Rampung, 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Dilimpahkan ke JPU - Haluan Riau (harianhaluan.com)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.