Berita

 Senin, 31 Juli 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Tim Penyidik menjelaskan bahwa Saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 3 orang sebagai saksi pada hari Senin(31/07/2023) yaitu Saksi yang berinisial atas nama PY, S, dan FW. 

"Saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini yaitu saksi berinisial atas nama PY selaku Direktur Lalu Lintas Jalan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat pada Kementerian Perhubungan tahun 2019, selanjutnya saksi berinisial S selaku Mantan Kepala Bagian Pengendalian dan Pelaksanaan Proyek pada Divisi 5 PT Waskita Karya, dan juga saksi berinisial FW selaku Kepala Divisi Operasi pada PT Jasa Marga.", jelas Tim Penyidik. Senin(31/07)

Tim Penyidik menambahkan bahwasaannya tiga orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.", ujar Tim Penyidik.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Minggu, 30 Juli 2023.

Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelumnya, keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022.

Akibatnya, keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai, meskipun ditetapkan sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022.

Saat proses hukum berjalan, ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan. Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI tersebut justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand. Selama di Myawadee, keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand.

Melihat hal tersebut, Virgaliano Nahan selaku Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok segera melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban dari TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai.

Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban dari TPPO tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana. Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok menyusun argumen hukum (salah satunya berdasarkan Palermo Convention, korban dari TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang terpaksa dilakukan, sehubungan dengan statusnya sebagai korban) dan memberikan bukti-bukti akurat agar pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand dapat melakukan penghentian penuntutan di wilayah Pengadilan Chiang Rai terhadap keenam korban dari TPPO.

Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok, akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban dari TPPO tersebut. Oleh karenanya, keenam korban dari TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian.

Penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand. Oleh karenanya, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai.

Sebagai informasi, masih banyaknya WNI yang terperangkap dan harus bekerja di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina. Oleh karenanya, Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok mengharapkan bagi WNI yang bermaksud untuk mencari pekerjaan di kawasan-kawasan tersebut, harus selalu berhati-hati serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat.

Jumat, 28 Juli 2023

Kamis 27 Juli 2023 pukul 10.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Surakarta, telah dilakukan pengendalian eksekusi berupa penitipan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi dengan Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018.

Adapun aset yang disita eksekusi dan dititipkan yaitu:

  • 5 (lima) bidang tanah dan 2 (dua) ruko seluas 43.216 M2 yang terletak di Kelurahan Kedunglumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Surakarta;
  • 35 (tiga puluh lima) bidang tanah dan atau bangunan seluas 83.399 M2 yang terletak di Desa Gedangan, Desa Telukan, Desa Kwarasan dan Desa Madegondo, Kecamatan Grogol.

Total keseluruhan bidang tanah dan atau bangunan yang disita yaitu 42 bidang seluas 126.615 M2.

Selanjutnya, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Desa dan Camat di lokasi aset berada. Setelah selesai penitipan aset hasil sita eksekusi, lalu dilakukan pengamanan aset dengan pemasangan Plang Sita Eksekusi di tiap lokasi aset. Kemudian terhadap aset tanah dan atau bangunan yang telah disita eksekusi tersebut, akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO sebesar Rp.6.078.500.000.000,00 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

Untuk diketahui, aset tanah dan atau bangunan tersebut merupakan hasil penelusuran aset yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) sejak tanggal 29 Mei 2023 sd. 31 Mei 2023.

Sita eksekusi dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021  tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Dan PT Asabri (Persero);.

Kegiatan tersebut di atas diikuti oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Dr. Undang Mugopal, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surakarta D.B Susanto., SH., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukoharjo Rinny Triningsih., S.H., M. Hum,  Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kota Surakarta, Kepala Kantor Pertanahan ATR/ BPN Kabupaten Sukoharjo beserta jajaran struktural Direktorat UHLBEE, aparat pemerintah setempat yaitu Camat Grogol, Camat Pasar Kliwon, Tokoh Masyarakat, dan Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Rabu, 26 Juli 2023
 
Bertempat di Hotel Aston Bogor, Jawa Barat, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta hadir dan memberikan sambutan pada Acara Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) Kejaksaan RI Nomor: 56 Tahun 2023 dan Nomor: B-1/F/FJP/02/2023 tanggal 08 Februari 2023 tentang Koordinasi dan Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi.

Adapun rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi serta menyamakan persepsi tentang komunikasi dan informasi antara Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal penanganan perkara, sehingga outcome diperoleh optimalisasi dan akselerasi hasil penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi melalui koordinasi dan supervisi yang berkesinambungan.

Salah satu outcome tersebut adalah perkembangan pelaksanaan integrasi data tentang pemberitahuan dimulainya penyidikan dan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pada sistem Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) online KPK RI dengan data Case Management System Tindak Pidana Khusus Kejaksaan RI.

Dalam sambutannya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa acara ini memiliki makna yang penting dan strategis dalam rangka terjalinnya koordinasi yang membentuk sinergi serta kolaborasi antara Kejaksaan RI dan KPK RI dalam optimalisasi pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Untuk itu, Wakil Jaksa Agung berharap melalui kegiatan ini akan tercipta percepatan atau akselerasi penyelesaian penanganan perkara tindak pidana korupsi baik oleh Kejaksaan RI maupun oleh KPK RI.

“Belajar dari pengalaman dan sejarah, perlawanan dari para pelaku tindak pidana korupsi salah satu bentuknya adalah ‘membenturkan’ antara aparat penegak hukum. WHEN THE CORRUPTORS STRIKE BACK sebagai sebuah istilah dari para pelaku tindak pidana korupsi untuk menyerang aparat penegak hukum dari berbagai lini,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa perlawanan pelaku tindak pidana korupsi saat ini, akan menggunakan seluruh kekuatan dan kemampuan melalui berbagai akses yang dimiliki, baik akses politik, ekonomi, maupun akses lain. Mereka menggunakan segenap kekuatan dan segala cara termasuk melalui jaringannya untuk melemahkan bahkan menihilkan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Membaca realitas tersebut, Wakil Jaksa Agung mengatakan tidak ada pilihan lain selain bersikap profesional, proporsional serta membangun sinergi dengan lembaga penegak hukum lain dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Baginya, adalah pilihan yang tepat saat ini dengan sinergi yang kontinyu antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK dalam pemberantasan korupsi, akan membentuk kekuatan baru bagi terciptanya masyarakat yang adil dan sejahtera.

“Dalam sistem demokrasi, kekuasaan ada di tangan rakyat, mengadu domba antara para pemberantas korupsi dengan rakyat jauh lebih susah. Sampai saat ini dukungan rakyat terhadap pemberantasan korupsi sangat kuat. Rakyat sudah sangat paham akibat dari korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Menurutnya, dukungan rakyat terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut harus dijawab dengan sinergitas yang cerdas antara penegak hukum serta stakeholder dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Wakil Jaksa Agung berpesan harus ada komunikasi dan interaksi yang sinergis dari tiap aparat penegak hukum. Menurutnya, komunikasi dan interaksi yang sinergis dapat membuat penegakan hukum berjalan efisien, efektif dan dapat memecahkan segala masalah yang ditemukan.

“Dengan kerjasama yang sinergis, membuka ruang bagi terciptanya komunikasi yang intensif dan produktif bagi percepatan indoneisa yang bebas korupsi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi idealnya diperlukan konsolidasi dan kerjasama antar lembaga Aparat Penegak Hukum (APH) secara bersama-sama tanpa ego-sektoral ataupun hambatan-hambatan lainnya.

Terakhir, Wakil Jaksa Aging berharap agar dapat mengambil langkah-langkah konkrit dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan yang ada melalui kesamaan pola gerak dan langkah.

“Pasca pelaksanaan rapat koordinasi ini, jajaran Deputi Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi dan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diharapkan dapat melakukan kerja yang terarah, terukur dan maksimal dan optimalisasi penanganan tindak pidana korupsi dapat menjadi lebih baik sebagaimana yang kita harapkan,” pungkas Wakil Jaksa Agung.

Hadir dalam acara ini yaitu Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Didik Agung Widjanarko.

Kamis, 27 Juli 2023

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - 4 orang saksi dihadirkan dalam sidang dugaan korupsi Masjid Raya Senapelan, Kota Pekanbaru, Rabu (26/7/2023).

Sidang bertempat di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang diketuai hakim Iwan Irawan.

Para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dimintai keterangan untuk pembuktian perbuatan rasuah yang dilakukan 4 orang pesakitan.

Keempat terdakwa itu yakni Syafri Yafis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa.

Kemudian Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi, serta Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Dari informasi yang dihimpun, 4 orang saksi yang dihadirkan, di antaranya Firan Pelman yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Lukman Hakim selaku anggota Pokja, Yandra selaku staf PT Ajira Miazawa dan Rahmawadi yang merupakan Pengurus Masjid Raya Senapelan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring menyebut, pemeriksaan saksi-saksi masih akan berlanjut.

"Kami telah menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa saksi lainnya pada sidang yang diagendakan pada pekan depan," sebutnya.

Dalam dakwaannya, JPU mendakwa keempatnya melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62. Angka ini diperoleh berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dugaan korupsi berawal pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

Berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen atau kekurangan volume pekerjaan.

Rabu, 26 Juli 2023 

Sidang dengan agenda pembuktian dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Raya Senapelan dimulai. Ada 4 orang saksi yang dihadirkan, di antaranya Firan Pelman yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Selain Firan, saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nurainy Lubis adalah Lukman Hakim selalu anggota Pokja, Yandra selaku staf PT Ajira Miazawa dan Rahmawadi yang merupakan Pengurus Masjid Raya Senapelan.

Keempatnya memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan.

"Benar. Hari ini Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana, Rabu (26/7).

 Dikatakan Rionov, para saksi itu dihadirkan untuk membuktikan dakwaan Jaksa terhadap 4 terdakwa yang duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Syafri Yafis selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riaubdan Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa.

 

 

Lalu, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi. Dan terakhir, Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

 

"Empat terdakwa mengikuti sidang dari Rutan (Pekanbaru) melalui video confrence," sebut Rionov.

Pemeriksaan saksi-saksi kata Rionov, masih berlanjut. Pihaknya, sebut dia, telah menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa saksi lainnya pada sidang yang diagendakan pada pekan depan.

Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa keempatnya melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62. Angka ini diperoleh berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Rionov.

 

 Atas dakwaan itu, para terdakwa mengaku mengerti. Namun tiga orang terdakwa menyatakan keberatannya dan akan mengajukan eksepsi. Mereka adalah Ajira Miazawa, Anggun Bestarivo Ernesia dan Imran Chaniago.

 

"Terdakwa Syafri tidak mengajukan eksepsi," pungkas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.

Dugaan korupsi berawal pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.

Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.