Rabu, 26 Juli 2023
Sidang dengan agenda pembuktian dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Raya Pekanbaru atau Masjid Raya Senapelan dimulai. Ada 4 orang saksi yang dihadirkan, di antaranya Firan Pelman yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain Firan, saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Shinta Dame Siahaan dan Nurainy Lubis adalah Lukman Hakim selalu anggota Pokja, Yandra selaku staf PT Ajira Miazawa dan Rahmawadi yang merupakan Pengurus Masjid Raya Senapelan.
Keempatnya memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim yang diketuai Iwan Irawan.
"Benar. Hari ini Penuntut Umum menghadirkan 4 orang saksi," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Rionov Oktana, Rabu (26/7).
Lalu, Anggun Bestarivo Ernesia selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi. Dan terakhir, Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.
"Empat terdakwa mengikuti sidang dari Rutan (Pekanbaru) melalui video confrence," sebut Rionov.
Pemeriksaan saksi-saksi kata Rionov, masih berlanjut. Pihaknya, sebut dia, telah menjadwalkan untuk memanggil dan memeriksa saksi lainnya pada sidang yang diagendakan pada pekan depan.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum mendakwa keempatnya melakukan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.362.182.699,62. Angka ini diperoleh berdasarkan audit perhitungan kerugian negara itu dilakukan Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
"Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," tegas Rionov.
"Terdakwa Syafri tidak mengajukan eksepsi," pungkas mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar itu.
Dugaan korupsi berawal pada tahun 2021 ketika Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau melaksanakan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Fisik Masjid Raya Pekanbaru. Kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dengan pagu anggaran sebesar Rp8.654.181.913.
Proyek ini dimenangkan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54. Dengan waktu pelaksanaan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus hingga 30 Desember 2021.
Pada tanggal 20 Desember 2021, Syafri Yafis selaku PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan lebih kurang 80 persen, dilaporkan bobot atau volume pekerjaan 97 persen.






