Berita

Rabu, 09 Agustus 2023

Revitalisasi Pasar Palapa di Jalan Durian, Kecamatan Payung Sekaki dipastikan mendapatkan pengamanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. Korps Adhiyaksa akan melakukan pengawalan pembangunan yang dibiayai dengan uang negara senilai Rp2,7 miliar tersebut. Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Lasargi Marel menjelaskan, pihaknya sudah menerima surat dari Kejaksaan Agung soal pengawalan pembangunan tersebut.

S”Kami baru menerima surat persetujuan dari Kejaksaan Agung untuk pelaksanaan pembangunan Pasar Palapa itu. Tugas kami melakukan pengamanan dan pengawalannya,” jelas jaksa yang akrab disapa Marel, Selasa (8/8). Untuk menjalankan tugas sesuai surat terebut, Kejari Pekanbaru langsung membentuk Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Sebagai tahap awal, dalam waktu dekat ini, menurut Marel, kejari akan melakukan entry meeting bersama pihak-pihak terkait. ”Semuanya diundang,  termasuk PPK, PPTK, rekanan sampai konsultan pengawas. Dalam entry meeting itu nanti, para pihak akan memaparkan ulang secara lebih detail, baik itu terkait kontrak kerja, dan lainnya,” Marel. Keterbukaan informasi revitalisasi Pasar Palapa menurut Marel akan dimulai dari penyampaikan pada entry meeting tersebut. Para pihak juga akan memaparkan bagaimana dan apa kendalanya apa. Termasuk terkait potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) terhadap proyek tersebut.

Saat itu juga akan dilakukan penandatanganan pakta integritas. Dengan begitu, lanjut Marel, semua pihak berkomitmen agar pelaksanaan proyek tersebut berjalan baik dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). ”Setelah itu dilakukan, baru proyek tersebut kami lakukan pengaman, pengawalan. Sudah terbuka, tim bisa memberikan masukan pengamanan, masukan secara aturan hukum, memberikan pengawalan terhadap personel, materil dan lainnya. Sampai nanti ada kendala, kami akan cari solusi bersamanya,” terangny

Sumber: www.riaupos.jawapos.com > Kejari Pekanbaru Kawal Revitalisasi Pasar Palapa

Link:
https://riaupos.jawapos.com/pekanbaru/09/08/2023/307582/kejari-pekanbaru-kawal-revitalisasi-pasar-palapa.html

Terima kasih telah mengunjungi website kami.

Selasa, 08 Agustus 2023

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta membuka sekaligus membacakan amanat dalam Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dengan tema “Jaksa BerAKHLAK untuk Indonesia Maju”. Pelaksanaan acara ini dilaksanakan pada hari Selasa(08/08/2023) bertempat di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Acara pembukaan PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 turut dihadiri oleh Kepala Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI beserta jajaran yang telah bekerja keras dan maksimal sehingga PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dapat terlaksana. Hal yang sama juga diucapkan oleh Wakil Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan yang telah bersungguh-sungguh melakukan proses seleksi peserta PPPJ Gelombang II Tahun 2023 sehingga 320 peserta telah lolos dan memenuhi syarat.

“Semoga melalui kegiatan PPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dapat membentuk, membangun dan menanamkan kedisplinan dan jiwa korsa bagi para Calon Jaksa yang merupakan penerus tongkat estafet perjuangan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Wakil Jaksa Agung. Selasa(08/08)

Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan terkait dengan tema PPPJ Angkatan LXXX (80) Tahun 2023, yang mana sangat relevan dengan kondisi saat ini. Dimana seorang Jaksa dituntut untuk dapat tampil dan berperan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang cepat dan dinamis, dengan tetap mengedepankan hati nurani dan pendekatan hukum yang humanis.

“Tema tersebut juga selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang aktif melakukan transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk seluruh insan Adhyaksa melalui penerapan Core Value BERAkhlak sehingga diharapkan para Jaksa memiliki karakter BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.”, tambah Wakil Jaksa Agung 

Lanjutnya, pembentukan karakter tersebut salah satunya diimplementasikan melalui PPPJ yang merupakan langkah awal dan kawah Candradimuka untuk membentuk figur Jaksa yang didambakan masyarakat.

Jaksa BERAkhlak merupakan jawaban untuk mewujudkan Indonesia Maju dan mampu menyikapi seluruh dinamika penegakan hukum. Untuk itu, dibutuhkan figur Jaksa yang memiliki kecerdasan intelektual dengan didukung kapabilitas, profesional dan integritas yang membentuk kecerdasan emosional dan sosial serta Jaksa yang responsif terhadap perubahan dan mewujudkan tujuan organisasi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan PPPJ merupakan tonggak awal bagi peserta untuk menghadapi semua tantangan dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut tentu tidak mudah untuk diraih karena butuh perjuangan. “Tunjukkan bahwa kalian merupakan tunas Adhyaksa terbaik yang siap dan mampu meneruskan tongkat estafet dalam penegakan hukum di bawah Panji Adhyaksa,” seru Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menegaskan pelaksanaan PPPJ bukan hanya rutinitas belaka dalam melahirkan Jaksa-Jaksa yang baru. Namun lebih dari itu, melalui PPPJ akan melahirkan Jaksa-Jaksa Paripurna yang mampu mengintegralkan kecerdasan intelektual dengan hati nurani yang berintegritas.

“Saya ingatkan sekali lagi, PPPJ merupakan sarana mendidik dan membentuk karakter serta integritas seorang Jaksa sebagai modal bagi dirinya untuk masuk ke tengah-tengah masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.”

Dalam kesempatan ini juga, Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu cepat dan pesat, perubahan sosial masyarakat melalui media sosial juga tidak dapat dibendung dan perkembangan hukum juga sangatlah dinamis. Menyikapi hal tersebut, PPPJ menjadi momentum tepat guna menciptakan Jaksa-Jaksa yang adaptif, dengan perubahan melalui proses pembelajaran ataupun transfer keilmuan lain sebagai bekal dalam menghadapi tantangan dimaksud.

Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar seluruh peserta PPPJ untuk tetap santun dalam bermedia sosial, tetap menerapkan pola hidup sederhana, jaga diri dari perbuatan tercela dan jangan larut dalam euforia dengan kewenangan. Tidak kalah penting, Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar terus menimba ilmu, menambah pengetahuan dan kedepankan hati nurani karena Ilmu yang dipelajari dengan akal serta nurani akan menghasilkan penerapan hukum yang sarat akan moral dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara.   

“Tidak kalah pentingnya, saya harapkan juga agar para peserta diberikan bekal dan penguatan moral sehingga dapat membentuk adab dan etika yang tentunya akan semakin memberikan nilai tambah bagi institusi dan berguna untuk mewujudkan Indonesia maju,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Sebelum mengakhiri pengarahan, Wakil Jaksa Agung menyampaikan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta jajaran dan para widyaiswara, “Saya titipkan tunas-tunas Adhyaksa ini, tunas adhyaksa calon penerus masa depan Kejaksaan.”

Selasa, 08 Agustus 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung berhasil  mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Negeri Bangka Barat. Dimana buronan yang berhasil diamankan pada hari ini berinisial atas nama AP.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya sodara AP berhasil diamankan pada hari Selasa(08/08/2023) sekitar pukul 08.00 WIB, dan bertempat di Pasar Pasir Gintung, Tanjung Karang, Bandar Lampung. Penangkapan sodara AP dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat Nomor: PRINT-05/L.9.13/Fd.1/03/2023 tanggal 17 Maret.

Tim Tabur menambahkan bahwasannya sodara AP merupakan warga Komplek Transmigrasi RT 04, Desa Jebus, Kecamatan Jebus Bangka Barat. Yang bersangkutan sehari hari merupakan Pegawai Honorer Lepas (PHL) Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Barat.

"sodara AP merupakan TERSANGKA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan penyalahgunaan penataan aset pelaksanaan pengembangan permukiman Transmigran di Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat Tahun 2021 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp5.468.860.000 (lima miliar empat ratus enam puluh delapan juta delapan ratus enam puluh ribu rupiah).", jelas Tim Tabur. Selasa(08/08)

AP diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Bangka Barat, yang bersangkutan tidak berada di alamat yang selama ini dihuni, dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, AP dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam proses pengamanan, Tersangka bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilakukan serah terima.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, agar segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Sebab tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", tegas Jaksa Agung

Senin, 07 Agustus 2023

Pusat Penerangan Hukum berpartisipasi dalam Pameran Proyek Perubahan dan Seminar Nasional Policy Brief Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) 1 Angkatan 156 Tahun 2023 LAN RI dengan menampilkan proyek perubahan “Kolaborasi Jaga Desa”. Pelaksanaan Pameran ini dilakukan pada hari Senin(07/08/2023) pukul 09.00 WIB bertempat di Gedung Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI.

Adapun proyek perubahan tersebut merupakan karya Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana sebagai salah satu peserta PKN 1 Angkatan 156 Tahun 2023 LAN RI. Proyek Perubahan “Kolaborasi Jaga Desa” ini bertujuan agar memberikan manfaat masyarakat kepada desa dengan pembangunan yang berkelanjutan tanpa penyimpangan, serta mendukung terciptanya suasana nyaman, aman dan damai di desa.

Selain Pameran Proyek Perubahan, diselenggarakan juga Seminar Nasional Policy Brief dengan tema “Strategi Peningkatan Investasi di Sektor Mineral dan Batubara dalam Menghadapi Krisis Global” yang dibuka langsung oleh Ketua LAN RI Dr. Adi Suryanto, M.Si. melalui sambutan yang dibacakannya.

Dalam sambutannya, Kepala LAN RI menyampaikan bahwa Seminar Nasional ini dilaksanakan sebagai rangkaian akhir dari proses pembelajaran PKN 1 Angkatan 156 Tahun 2023 LAN RI.

“Semoga hasil pembelajaran selama di LAN dapat diimplementasikan sebagai pemimpin perubahan, dan pelaksanaan seminar ini sekaligus dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah dalam pelaksanaan investasi nasional di bidang Minerba, baik dari sisi peningkatannya, pengamanannya, perlindungannya, mitigasinya maupun pengembangannya pada masa mendatang di tengah krisis global,” ujar Kepala LAN RI. Senin(07/08)

Pameran dan seminar ini dilaksanakan bukan semata-mata sebagai syarat untuk kelulusan peserta PKN 1, akan tetapi para peserta diharapkan mampu menjadi pendorong, motivasi, inspirasi sebagai pemimpin perubahan yang memiliki mindset membagun kepemimpinan yang holistik, kolaboratif di lembaga dan instansinya. Selain itu, peserta juga dapat menjadi solusi pelayanan yang prima dalam memecahkan berbagai persoalan di masyarakat pada era transformasi digital.

Dalam seminar ini hadir sebagai narasumber yakni Menteri Investasi RI Bahlil Lahadalia, Narasumber dari Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Dalam Negeri, serta dari pihak swasta.

Jumat, 04 Agustus 2023

Dua perwakilan Jaksa dari Kejaksaan Agung berpartisipasi dalam kegiatan studi banding regional Internet Crimes Againts Children (ICAC) di Manila, Filipina. Kegiatan tersebut disponsori oleh The United States Department of Justice dan the United States Embassy dan dilaksanakan pada 31 Juli-2 Agustus 2023.

Perwakilan Jaksa yang mengikuti studi banding yaitu Rekawati dan Lukas Sembiring. Para peserta studi banding diberi berkesempatan mengunjungi anggota Dewan Antar Lembaga Anti Perdagangan Manusia Filipina (IACAT), Pusat Kejahatan Internet Terhadap Anak Filipina (PICACC), dan Departemen Kehakiman Filipina.

Kemudian, para peserta juga mengunjungi Biro Investigasi Nasional (NBI), Polisi Nasional Filipina (PNP) dan anggota komunitas penegakan hukum internasional  yang berperan penting dalam pembentukan PICACC.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menyampaikan studi banding tesebut sangat penting untuk peningkatan kapasitas para jaksa di Indonesia, “Peningkatan knowledge SDM Jaksa sangat penting agar selalu update dengan modus-modus kejahatan global utamanya kejahatan dunia maya terhadap anak,” ujar Kapuspenkum.

Di samping itu, tujuan dari studi banding yakni berfokus pada manfaat gugus tugas bersama ICAC, tantangan dalam penerapan gugus tugas, dan aktor utama serta persyaratan yang diperlukan untuk membangun gugus tugas yang berhasil dan berkelanjutan di Indonesia.

Jumat, 04 Agustus 2023

Sesuai dengan Perintah Direktif Presiden yang menyatakan ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan. 

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung.

Penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.

Jaksa Agung ST Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan. Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat. Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan tahun 2022. Kemudian yang terbaru adalah Membagun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). 

Program tersebut memiliki manfaat yang yang luar biasa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Di samping itu juga menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki, karena menurut Jaksa Agung “Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu kedepan tidak diperlukan lagi”.

Untuk memberikan legitimasi Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-temgaj masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan. 

Mengutip ungkapan dari Jaksa Agung ST Burhanudin “Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa”. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional”.

Selain itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendorong Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan. 

Di samping itu, kita dorong pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa adalah suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di Desa sehingga tidak ada lagi perkara yang ada di masyarakat masuk ke Pengadilan namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius). 

Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Program ini nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan kedepan akan menjadi Aksi Nasional, oleh karena Program ini dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan public Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat. (K.3.3.1)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.