Berita

Selasa, 22 Agustus 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Selasa(22/08/2023), sebanyak 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka Saipin dari Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  2. Tersangka Budi Hariyadi als Budi bin (alm) Abdul Saleh dari Kejaksaan Negeri Kotabaru, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  3. Tersangka Ahmad Riduan bin Ali dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  4. Tersangka Mahdi bin Bahran dari Kejaksaan Negeri Tapin, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  5. Tersangka Saeful Trianto als Amir bin Hadingun dari Kejaksaan Negeri Purbalingga, yang disangka melanggar Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  6. Tersangka Samiyono bin alm. Tulus dari Kejaksaan Negeri Kendal, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Muhamad Jupri bin Kasan dari Kejaksaan Negeri Brebes, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  8. Tersangka Pitrah binti Abadi dari Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  9. Tersangka Azhar bin Mukhtar dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  10. Tersangka Lestari Purnama als Tari binti Ridwan Maskur dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
  11. Tersangka Fadilah Pri Handika als Dika dari Kejaksaan Negeri Gianyar, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  12. Tersangka I Kadek Agus Suardika dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  13. Tersangka I Komang Putra Astika, S.E. dari Kejaksaan Negeri Jembrana, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  14. Tersangka Surya R Mahmud alias Uya dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik subsider Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik Atau Kedua Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
  15. Tersangka Petrus Rekong alias Rekong dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  16. Tersangka Ramadan alias Ramadan dari Kejaksaan Negeri Manggarai, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 Huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  17. Tersangka Duding Fahrudin bin Asan dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
  18. Tersangka Kaepi als Evi als Kaka bin Kasmani (alm) dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
  19. Tersangka Tomi bin Tatang (alm) dari Kejaksaan Negeri Lebak, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 dan ke-2 KUHP tentang Penadahan.
  20. Tersangka Manuel Anes dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  21. Tersangka Steven Natalius Mofu dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  22. Tersangka Merianti dari Kejaksaan Negeri Biak Numfor, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Kedua Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
  23. Tersangka Asdar alias Robi bin Nasir dari Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan, yang disangka melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  24. Tersangka Arbain bin Marjuni dari Kejaksaan Negeri Barito Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  25. Tersangka I Yuniarti Sari Dewi alias Yuni binti Aliansyah, Tersangka II Mega Handayani binti Marsan, Tersangka III Bayu Adi Prakoso alias Mahmud bin Suprihadi, Tersangka IV Devi Riyani alias Fani binti Heri dari Kejaksaan Negeri Kota Waringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
  26. Tersangka Abdul Zam Zabil Lohy alias Abil alias Omeng dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian jo. Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
  27. Tersangka Ilham Guntur alias Gunawan alias Kancil dari Kejaksaan Negeri Ambon, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  28. Tersangka I Juaria Tutupoho dan Tersangka II Siti Ruaida Lusy dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.
  29. Tersangka I Siti Rahima Siauta dan Tersangka II Saina Siauta alias Ana dari Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP.
  30. Tersangka Asna Mooduto alias Ana dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  31. Tersangka Puspita Mooduto alias Pita dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Selasa(22/08)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selasa, 22 Agustus 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 1 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa satu orang saksi yang diperiksa pada hari ini Selasa(22/08/2023) atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun tersebut yaitu berinisial atas nama GIP.

"Satu orang saksi yang diperiksa hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) tersebut yaitu saksi berinisial atas nama GIP yang merupakan Direktur Kepesertaan Sumber Daya Manusia dan Umum Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) bulan Februari 2012 s/d Agustus 2015.", ujar Tim Penyidik. Selasa(22/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama EWI, KAM, US, IS, CAK, dan AHM dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013 s/d 2019.", ujar Tim Penyidik.

Selasa, 22 Agustus 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 2 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Selasa(22/08/2023) yaitu satu orang saksi yang merupakan seorang Marketing dan saksi yang kedua yaitu seorang Kepala Kantor.

"Dua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama RH yang merupakan Marketing pada PT Lotus Lingga Pratama, dan saksi yang kedua berinisial atas nama MK yang merupakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gubeng.", jelas Tim Penyidik. Selasa(22/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya satu orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada 2(dua) orang sebagai saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perkara pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022.", ujar Tim Penyidik.

Selasa, 22 Agustus 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dimana pemeriksaan yang dilakukan terhadap 2 orang yang diperiksa sebagai saksi atas perkara tersebut.

Tim Penyidik menjelaskan bahwa saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan kepada 2 orang sebagai saksi pada hari Selasa(22/08/2023) yaitu satu orang saksi yang merupakan seorang Koordinator Bimbingan Usaha dan saksi yang kedua yaitu seorang Direktur Utama.

"Dua orang saksi yang dilakukan pemeriksaan pada hari ini terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu saksi berinisial atas nama SH yang merupakan Koordinator Bimbingan Usaha Batubara pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan satu orang saksi berinisial atas nama TD yang merupakan Direktur Utama PT Gunung Bara Utama Tahun 2009.", ujar Tim Penyidik. Selasa(22/08)

Tim Penyidik juga menjelaskan bahwasaannya kedua orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan  tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada perkara dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan PT Sendawar Jaya.", ujar Tim Penyidik.

Senin, 21 Agustus 2023

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Senin(21/08/2023), sebanyak 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

  1. Tersangka Desi Arni Sidabutar dari Kejaksaan Negeri Simalungun, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Subsidair Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Tersangka Jumari dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Kedua Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
  3. Tersangka Rahmadsyah Putra alias Putra dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 tentang Pengancaman.
  4. Tersangka Batara Sultan Lubis alias Adek dari Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
  5. Tersangka Ferdinan Mangansige alias Dinan dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  6. Tersangka Hizra dari Cabang Kejaksaan Negeri Parigi Moutong di Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  7. Tersangka Yusuf alias Ucup dari Kejaksaan Negeri Donggala, yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Orang Lain Terluka.
  8. Tersangka Rustin Mardiana Sollitan dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut, yang disangka melanggar Pasal 76A jo. Pasal 77 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Kedua Pasal 45 Ayat (3) jo. Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Senin(21/08)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Minggu, 20 Agustus 2023

Dalam menyambut pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) yang akan dilakukan serentak dalam waktu yang dekat ini. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan memorandum yang ditujukan kepada para jajaran yang ada di Jaksa Agung Muda Intelijen agar segera bertindak sesuai dengan arahan yang diberikan oleh pimpinan.

Dalam memorandum tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada seluruh jajaran Insan Adhyaksa khususnya jajaran dibidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus yang ada diseluruh penjuru tanah air agar penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah perlu dilakukan secara cermat dan hati-hati. Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat “Black Campaign”, yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

"Guna menindaklanjuti penanganan laporan pengaduan tersebut di atas, agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan. Hal itu dilakukan guna mengantisipasi dipergunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Dan juga agar segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.", ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya khusus untuk jajaran Intelijen, guna mengoptimalisasi peran intelijen Kejaksaan dalam pelaksanaan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

"Ada beberapa poin yang harus segera dilaksanakan pada bidang intelijen yaitu diantaranya segera melaksanakan pemetaan potensi ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) dalam proses pemilihan umum sebagai bentuk deteksi dan pencegahan dini. Kemudian segera melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka menciptakan pelaksanaan pemilihan umum yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan juga segera melakukan koordinasi dengan para stakeholders yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan umum. Serta segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.", jelas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menambahkan terkait dengan tugas bagi jajaran dibidang Tindak Pidana Umum, guna mengoptimalisasi penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilu serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024.

"Untuk bidang Tindak Pidana Umum, ada beberapa poin yang harus segera dilakukan yaitu diantaranya melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap segala bentuk potensi tindak pidana pemilihan umum, baik yang terjadi sebelum, saat pelaksanaan, maupun pasca diselenggarakannya pemilihan umum. Kemudian segera menyusun petunjuk teknis terkait penanganan tindak pidana pemilihan umum yang bertujuan untuk mengantisipasi terjadinya disparitas dalam penanganan perkara dimaksud. Dan juga segera melaporkan hasil pelaksanaannya pada kesempatan pertama.", tambah Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), harus aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.

“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu, serta untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” imbuh Jaksa Agung.

Selain itu, Kejaksaan memiliki peran strategis untuk ikut mensukseskan gelaran pemilu yang akan dilaksanakan dalam hitungan bulan. Maka dari itu, Jaksa Agung berharap agar pejabat terkait (Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen) dapat mengolah dan menelaah masalah-masalah berdasarkan keahlian, guna memitigasi permasalahan, sebelum muncul ke permukaan.

Jaksa Agung juga mengingatkan dalam perhelatan pemilu, Kejaksaan memiliki sikap yang tegas untuk berlaku netral, hal ini selaras dengan poin ketujuh Perintah Harian Jaksa Agung tahun 2023 untuk senantiasa menjaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak 2024.

“Kejaksaan harus senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi netralitas dengan tidak memihak atau berafiliasi dengan partai politik ataupun kepentingan politik mana pun, terlebih dalam pelaksanaan tugas pokok fungsinya, khususnya dalam penegakan hukum,” ujar Jaksa Agung.

Menjelang Pemilu 2024, Jaksa Agung menyampaikan bahwa banyak pihak merasa resah atas polarisasi yang semakin tajam di masyarakat. Hoaks dan fitnah terus disebarkan untuk menciptakan kebencian dan ketakutan. Hal-hal seperti ini kerap kali terjadi dalam negara demokrasi, namun jika terus dibiarkan dan tidak dilakukan mitigasi maka hal ini akan membesar menjadi konflik horizontal yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.