Jumat, 18 Agustus 2023
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara yang dibantu oleh Tim Intelijen Kejagung serta Kejati DKI telah berhasil mengamankan tersangka bernama AS alias Amel. Penangamanan terhadap tersangka AS alias Amel dilakukan pada hari Kamis(17/08/2023) di Plaza Senayan.
Tersangka AS aliaas Amel dilakukan penangkapan dikarenakan adanya laporan dari keluarga tersangka AA. Yang mana tersangka AA merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pertambangan Ore Nikel pada Wilayah IUP PT. Antam tbk diblok Mandiodo Konawe Utara.
Tersangka AS alias Amel langsung dilakukan pemeriksaan pada hari itu juga, yang dimana pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung serta yang bersangkutan ditetapkan Sebagai Tersangka tindak Pidana dugaan menghalangi penyidikan yang dimaksud dalam pasal 21 Undang Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tersangka AS alias Amel juga dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari kedepan.
"Yang bersangkutan telah menjanjikan dapat mengurus/mencabut status Tersangka AA, dengan cara berusaha untuk menemui dan juga meminta tolong kepada beberapa pimpinan yang ada di Kejaksaan. Yang bersangkutan juga telah menerima uang sejumlah 6M dari istri AA pada bulan Juli 2023 yang bertempat disalah satu tempat didaerah Jakarta Selatan.". jelas Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
Uang yang didapatkan dari istri AA sebanyak 6M, digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya dan juga yang bersangkutan dalam hal ini tersangka AS alias Amel tidak diterima untuk menemui pimpinan Kejaksaan baik yang ada dipusat maupun didaerah.






