Berita

 Senin, 05 Juni 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018. melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 17 orang sebagai saksi pada hari Senin(05/06/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

  1. RR selaku Budgetting Staff Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
  2. GW selaku Business Unit Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
  3. LM selaku Budgeting Head Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
  4. ES selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
  5. OR selaku Manager Billing PT Graha Telkom Sigma.
  6. SW selaku Bagian Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
  7. WATP selaku Head of Purchasing PT Graha Telkom Sigma.
  8. DS selaku Asset Keuangan PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.
  9. DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II pada PT Waskita Karya (persero), Tbk.
  10. HM selaku Person in Charge (PIC) PT Nayumi Group.
  11. JMS selaku Direktur Utama PT Lakemba Buana Perkasa.
  12. GFK selaku General Manager MA Keuangan PT Sigma Cipta Caraka.
  13. K selaku Vice President Legal PT Sigma Cipta Caraka.
  14. SS selaku Manager Sales PT Graha Telkom Sigma.
  15. FAS selaku Budgeting Staff PT Sigma Cipta Caraka Tahun 2018.
  16. MA selaku Staff Sales & Delivery (Am) PT Graha Telkom Sigma periode 2017-2020.
  17. SAI selaku Komisaris PT Sigma Cipta Caraka.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya ketujuh belas orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial  atas nama TH, HP, JA, RB, AHP, TSL, dan BR pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma Tahun 2017 s/d 2018.", ujar Kapuspenkum. Senin(05/06)

News From: 17 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara PT Graha Telkom Sigma (kejaksaan.go.id)

Minggu, 04 Juni 2023

Manusia yang pada hakikatnya merupakan Dasar ontologis Pancasila, yakni sebagai pendukung pokok sila-sila Pancasila yang memiliki nilai universal seluruh bangsa di dunia seperti Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Demokrasi, dan Nilai Keadilan Sosial. Soekarno sebagai pendiri bangsa Indonesia menyebut bahwasannya kelima nilai tersebut sebagai way of life (pedoman hidup) bangsa Indonesia.

Dipaparkan lebih jauh oleh Kaelan bahwa Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sebagai pedoman hidup (way of life), identitas bangsa Indonesia (The Indonesian identity), filosofi dasar Negara (the philosophy of state), ideologi bangsa dan negara Indonesia (an ideology of nation and Indonesian state). Selanjutnya menurut Teguh Prasetyo dan Arie Purnomosidi, Pancasila memiliki kedudukan sebagai dasar negara (philosophische grondslag), ideologi Negara (staatidee), dan cita hukum (rechtsidee).

Cita hukum Pancasila merupakan hakikat aturan tingkah laku masyarakat yang berakar pada gagasan, rasa, karsa, cipta, dan pikiran dari masyarakat Indonesia. Pancasila merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita hukum. Oleh karena itu, Pancasila sebagai sumber nilai, norma, kaidah, moral, dan hukum Negara, yang meliputi baik hukum tertulis (positive law) maupun hukum tidak tertulis (living law).

Penegakan hukum humanis yang dilaksanakan oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan, bukanlah sekedar ide atau gagasan, tetapi sebagai aktualisasi nilai-nilai Pancasila.

Sebagai sistem nilai yang hidup dalam masyarakat, penegakan hukum yang dilaksanakan oleh setiap insan Adhyaksa harus mengandung Nilai Ketuhanan. Artinya, keputusan apapun yang dilaksanakan harus dipertanggung jawabkan kepada Tuhan yang Maha Esa, apalagi keputusan-keputusan hukum itu berdampak luas kepada masyarakat dan negara. Selain itu, keputusan-keputusan yang diambil harus dilandasi nilai-nilai kemanusiaan, menjunjung tinggi dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia. Implementasi penegakan hukum humanis harus mengandung nilai persatuan, kebersamaan, gotong royong dan teposiloro. Jadi, keputusan hukum harus diperuntukkan untuk kepentingan bersama.

Lebih lanjut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memaparkan nilai demokrasi dalam hukum tidak bersumber dari penguasa, tetapi lebih dari, oleh, dan untuk masyarakat sebagai ujung tombak dari implementasi nilai-nilai demokrasi, serta yang paling penting sebagai landasan perwujudan penegakan hukum harus mampu memberikan rasa keadilan bagi seluruh rakyat, bangsa dan Negara. Oleh karena kedudukan Jaksa sebagai Penuntut Umum adalah mewakili, jadi bukan saja mewakili korban, tetapi juga mewakili  masyarakat, pemerintah dan Negara.

Spirit Pancasila dalam penegakan hukum humanis telah mampu mengelaborasi antara hukum modern yang kekinian dan harus dituangkan dalam hukum tertulis (positive law). Sementara hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), bukan saja diakui sebagai bagian dari hukum nasional, tetapi diakui sebagai hukum yang dapat diterapkan dalam kehidupan bangsa Indonesia sehari-hari.

"Keberadaan Pancasila bukan saja sebagai spirit penegakan hukum humanis, tetapi mampu mempersatukan anak bangsa di tengah perkembangan transformasi digital yang kian mengglobal. Di berbagai perbedaan yang kita miliki, Pancasila menjadi akar pemersatu. Maka dari itu, patut kita syukuri dan maknai hari lahir Pancasila ini untuk terus meningkatkan jiwa Pancasila sebagai akar budaya dan jati diri bangsa Indonesia.", ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin. 

News From: ST Burhanuddin: Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui Spirit Pancasila (kejaksaan.go.id)

Jumat, 02 Juni 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi. Pengamanan terhadap 1 orang buronan tersebut dilakukan dihari Kamis(01/06/2023) sekitar pukul 19:16 WIB bertempat di Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya 1 orang buronan yang berhasil diamanan pada hari ini yaitu berinisial atas nama MA merupakan seorang Petani/Pekebun yang bertempat tinggal di Olak Besar RT 003, Kelurahan Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Tim Tabur menambahkan bahwasannya saudara MA merupakan TERSANGKA dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana BUMDes Snapu Jaya Bersama senilai Rp150.000.000 pada Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2018.

"Saudara MA diamankan karena ketika dipanggil sebagai TERSANGKA secara patut oleh Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi, yang bersangkutan tidak beritikad baik untuk memenuhi panggilan tersebut. Oleh karenanya, MA dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Batanghari di Muara Tembesi Nomor: TAP-01/L.5.11.7/Fd.1/08/2021 tanggal 10 Agustus 2021.", jelas Tim Tabur. Kamis(01/06)

Tim Tabur juga menjelaskan bahwasannya dalam proses pengamanan terhadap tersangka, yang bersangkutan bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar. Setelah berhasil diamankan, Tersangka dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Jambi untuk dilakukan serah terima.

Jaksa Agung meminta melalui program Tabur Kejaksaan kepada seluruh jajarannya agar untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.", himbau Jaksa Agung.

News From: Tersangka MA Berhasil Diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung

Kamis, 01 Juni 2023

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung membacakan sambutan Presiden Republik Indonesia pada Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945 – 1 Juni 2023 yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung. Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini memiliki tema mengenai “Gotong Royong Untuk Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global”.

Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila ini turut dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, IV dan seluruh pegawai yang ada pada Kejaksaan Agung.

Wakil Jaksa Agung menuturkan dalam membacakan sambutan Presiden RI, Dimana pada hari Kamis(01/06/2023) ini kita berkumpul untuk merayakan hari lahirnya Pancasila, tonggak penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Dengan tema “Gotong Royong Untuk Membangun Peradaban dan Pertumbuhan Global”.

"Diharapkan agar kita semua selalu mengingat pentingnya gotong royong dalam membangun peradaban yang maju dan berkelanjutan, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan global.", ujar Wakil Jaksa Agung dalam  menyampaikan harapan Presiden RI dalam sambutannya. Kamis(01/06)

Wakil Jaksa Agung menjelaskan terkait dengan gotong royong, dimana gotong royong merupakan semangat yang melekat pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Semangat ini memupuk perasaan gotong royong, solidaritas, dan kepedulian terhadap sesama.

"Gotong royong mengajarkan kita untuk bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, tanpa memandang perbedaan sosial, agama atau budaya. Dalam konteks membangun peradaban, gotong royong memegang peranan yang sangat penting”, ujar Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan peradaban yang maju dan berkelanjutan membutuhkan partisipasi aktif dari setiap individu. Kita tidak bisa mengandalkan hanya satu pihak atau kelompok untuk mencapai tujuan kita. Melalui semangat gotong royong, kita dapat membangun landasan yang kokoh dan menyeluruh untuk mewujudkan peradaban yang adil dan lestari. Tidak hanya dalam kerangka nasional, gotong royong juga sangat penting dalam pembangunan global. Di zaman yang semakin terhubung ini, negara-negara saling bergantung dan saling mempengaruhi.

“Kita harus bisa bekerja sama dengan negara lain untuk mengatasi tantangan global, seperti perubahan iklim, kemiskinan, dan ketidaksetaraan melalui gotong royong. Kita dapat mengatasi masalah ini bersama-sama dan menciptakan pertumbuhan yang berkelanjutan untuk seluruh dunia.”,jelas Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan bahwasannya Presiden RI berpesan bahwa tema Hari Lahir Pancasila ini mengajak kita untuk merenungkan dan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Keceriaan, gotong royong dan persaudaraan harus selalu hadir dalam setiap tindakan kita, baik dalam lingkungan keluarga, sekolah maupun masyarakat.

“Dengan pemikiran ini, kita dapat membangkitkan generasi yang kolaboratif, siap membantu membangun peradaban yang lebih baik dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan global. Sebagai generasi muda, tanggung jawab ini kini ada di tangan kita. Mari semangat gotong royong menjadi bagian dari identitas dan kepribadian kita.”

Wakil Jaksa Agung menuturkan melalui kerja sama, kita dapat mengatasi berbagai kendala dan menciptakan peradaban yang adil dan makmur. Mari bergandengan tangan, berbagi ilmu dan pengetahuan.

Pada akhir sambutannya, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwasannya Presiden RI mengajak seluruh pemimpin bangsa terutama para pejabat pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, para pemimpin partai politik, para pemimpin dan tokoh-tokoh organisasi masyarakat, dan para pemimpin-pemimpin lainnya untuk menjadi teladan, menjadi contoh dalam aktualisasi nilai-nilai Pancasila. Selain itu, Presiden RI juga mengajak seluruh masyarakat untuk bergerak aktif memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan Indonesia maju, mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

News From: Wakil Jaksa Agung Memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila (kejaksaan.go.id)

1 Juni 2023

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Oknum dosen UIN Suska Riau, Benny Sukma Negara, menjalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan jaringan internet kampus. Benny dalam perkara ini berstatus sebagai terdakwa.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (31/5/2023).

Adapun agenda sidang, yakni mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru.

JPU telah membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa BSN (Benny Sukma Negara,red)," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, Kamis (1/6/2023).

Diungkapkan Rionov, JPU mendakwa Benny dengan dakwaan alternatif. Pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Atau kedua, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atau ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 21 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, terdakwa menyampaikan keberatan atau eksepsi.

"Dengan begitu sidang ditunda tanggal 6 Juni 2023 dengan agenda eksepsi dari terdakwa," beber Rionov.

Sebagai informasi, mantan UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.

Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut diketahui telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)



Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Oknum Dosen UIN Suska Riau Terdakwa Korupsi Pengadaan Internet Kampus Jalani Sidang Perdana, https://pekanbaru.tribunnews.com/2023/06/01/oknum-dosen-uin-suska-riau-terdakwa-korupsi-pengadaan-internet-kampus-jalani-sidang-perdana.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia






Rabu, 31 Mei 2023

Kepala Biro Kepegawaian Dr. Hermon Dekristo hadir dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN Tahun 2023 mewakili Jaksa Agung. Acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepegawaian BKN Tahun 2023 yang berlangsung pada hari Selasa(30/05/2023) ini, bertempat di Hotel Pullman Bandung dengan menyongsong tema tentang “Talent Management 2030: Sm art Agile and Empathy”.

Acara Rakornas Kepegawaian BKN Tahun 2023 dibuka oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin secara virtual, dan dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara, Gubernur Jawa Barat, para kepala daerah, Sekretaris Jenderal Kementerian/Lembaga, serta peserta yang mengikuti secara virtual.

Kepala Biro Kepegawaian menjelaskan terkait dengan agenda utama rakornas tahun ini yaitu penyampaian implementasi Manajemen Talenta ASN menuju world class ASN 2024, sharing experience dan best practices manajemen talenta di instansi pemerintah dan swasta, “Dynamic Governance, Organizational Structure” oleh Public Service Department  Singapore, serta pengumuman penerima BKN Award Tahun 2023.

Dr. Hermon Dekristo juga menjelaskan bahwasannya dalam rakornas yang diselenggarakan oleh BKN ini, Kejaksaan RI memperoleh 3 kategori penghargaan dalam BKN Award Tahun 2023.

"Kejaksaan Agung RI dalam acara ini telah mendapatkan 3 kategori penghargaaan yaitu diantaranya Kategori Utama Implementasi Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN Terbaik, Peringkat ke-3 Non Kementerian Tipe Besar Kategori Penerapan Pemanfaatan Data-Sistem Informasi dan Computer Assisted Test (CAT), dan yang terakhir Peringkat-3 Non Kementerian Tipe Besar Kategori Pengembangan Kompetensi.", ujar Dr. Hermon Dekristo. Selasa(30/05)

News From: Kejaksaan RI Raih 3 Penghargaan dalam BKN Award Tahun 2023

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.