Berita

Minggu, 14 Mei 2023

Menjawab pertanyaan berbagai media terkait adanya gugatan kewenangan penyidikan oleh Kejaksaan RI di Mahkamah Konstitusi, melalui siaran pers ini, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. 

Pada berbagai kesempatan, Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu mengimbau seluruh jajaran Kejaksaan bahwa dalam penanganan perkara korupsi baik di daerah maupun di pusat, agar dilakukan secara objektif, transparan, berkesinambungan, serta yang paling terpenting tidak tebang pilih dan konsisten. Meski demikian, tentunya apapun yang dilakukan oleh Kejaksaan pasti berdampak pada psikologi ataupun ketidaksukaan terhadap institusi, sehingga dengan berbagai cara, para koruptor akan memainkan perannya seperti memberikan godaan materiil dan immateriil, bahkan dengan ancaman fisik. Tak hanya itu, cara lain yang sedang gencar dilakukan oleh para koruptor adalah menggugat kewenangan Aparat Penegak Hukum seperti uji materiil undang-undang Kejaksaan terkait kewenangan penyidikan termasuk kewenangan lain yang sangat substansial dari segi penegakan hukum. 

Gugatan atas kewenangan penyidikan Kejaksaan sudah berulang kali dilakukan, salah satunya pasca disahkannya Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Penggugat melupakan kapasitas Jaksa dimana kewenangan Kejaksaan dalam tindak pidana korupsi tidak hanya diatur dalam undang-undang Kejaksaan saja, namun juga terdapat pada undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi, undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, undang-undang tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, serta undang-undang tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tak hanya itu, dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Kejaksaan memiliki kewenangan sebagai penyidik. Kejaksaan telah memiliki sejarah panjang dalam penyidikan perkara mega korupsi, salah satunya pernah menjadi Koordinator Penyidik Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) pada 1998 silam. Maka jika dikaitkan dengan diferensiasi fungsional, sangat tidak sesuai dan bahkan KPK sebagai lembaga yang memiliki penyelidik, penyidik, penuntut umum, dan eksekusi, berada dalam satu atap sebagai wujud reformasi penegakan hukum. 

Selanjutnya, ketika gugatan tersebut berbicara mengenai diferensiasi fungsional, maka sebagaimana diatur dalam KUHAP yaitu pemisahan kewenangan di masing-masing lembaga seperti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, hal ini menjadi persoalan obscuur libel alias mengaburkan fungsi sebenarnya sebagai penegak hukum modern yang memiliki fungsi koordinasi, sinergitas, dan kolaboratif. Gugatan-gugatan tersebut sudah keluar dari konteks penegakan hukum modern dan mencederai konstitusi, yakni yang tidak ada satu lembaga pun memiliki kewenangan absolut dari sisi penegakan hukum termasuk Jaksa sebagai dominus litis yakni pengendali perkara, serta masih mempunyai fungsi koordinasi dengan penyidik dan pengawasan dengan pengadilan maupun lembaga pemasyarakatan. 

Adapun tugas dan kewenangan Kejaksaan yakni penanganan perkara mulai dari hulu sampai ke hilir, serta memastikan penyidikan dari berbagai institusi berjalan baik, sehingga menghasilkan penuntutan dan proses pembuktian yang baik pula. Bahkan dalam proses upaya hukum biasa sampai luar biasa, akan menjadi tanggung jawab Kejaksaan selaku Penuntut Umum dan Jaksa, hingga eksekusi terhadap putusan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inchract). 

Oleh karenanya, terjadi kekeliruan dengan menempatkan proses penyidikan berdasarkan diferensiasi fungsional yang justru hanya mengkotak-kotakan fungsi masing-masing lembaga, dan menjauhkan sinergitas serta kolaborasi dalam penanganan perkara. Hal-hal tersebut menyebabkan terjadinya bolak-balik perkara, menimbulkan ketidakpastian penegakan hukum, dan bahkan manfaat penegakan hukum tidak dirasakan oleh masyarakat.

Apabila gugatan untuk melemahkan Aparat Penegak Hukum tersebut dikabulkan, maka hal ini sangat bertolak belakang dengan semangat Kejaksaan dalam penanganan perkara mega korupsi yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah seperti PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri, PT Garuda Indonesia, minyak goreng, Duta Palma, PT Waskita Karya, impor garam, impor tekstil, dan lain sebagainya. Maka inilah yang harus disuarakan bahwa kepentingan dan perlawanan para koruptor bukan saja menjadi ancaman penegak hukum, tetapi melumpuhkan semangat pemberantasan korupsi itu sendiri. 

News From: Pusat Penerangan Hukum Menjawab Waspadai Corruptor Fight Back Dengan Melemahkan Kewenangan Aparat Penegak Hukum (kejaksaan.go.id)

Minggu, 14 Mei 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyiapkan 3 orang Jaksa terbaiknya untuk menghadapi Benny Sukma Negara. Para Jaksa itu nantinya yang mempersiapkan surat dakwaan dan menyidangkan oknum Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau itu di pengadilan.

Benny merupakan tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus di UIN Suska Riau. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Rektor UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin.

Proses penyidikan terhadap Benny memang agak terlambat. Dia sebelumnya dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan harus menjalani observasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan, Pekanbaru. Namun hal itu dipastikan tidak benar karena proses hukum terhadapnya tetap dilanjutkan.

Itu diketahui dari proses tahap II yang dilakukan Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (11/5) kemarin. Yaitu, dengan melimpahkan kewenangan penanganan perkara ke Tim JPU.

 

Usai proses tahap II, Benny dijebloskan ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Dengan telah dilimpahkan tersangka dan barang bukti, proses berikutnya adalah pelimpahan berkas perkara mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau itu ke pengadilan.

"Setelah pelimpahan tersangka dan barang bukti tentunya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Minggu (14/5).

Sebelum itu dilakukan, Tim JPU tentunya menyiapkan segala administrasi terkait hal itu. Salah satunya adalah surat dakwaan.

"Ada 3 orang Jaksa bertindak sebagai Penuntut Umum," tegas mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Setjamintel) Kejaksaan Agung RI itu.

Benny Sukma Negara, lanjut dia, dijerat dengan pasal berlapis yang mengatur tentang tindak pidana korupsi, dan Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

"Pasal yang akan didakwakan terhadap tersangka adalah Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf i (undang-undang Tipikor) dan Pasal 21 UU KKN," pungkas Kajari Asep Sontani Sunarya.

Sebagai informasi, mantan UIN Suska Riau, Akhmad Mujahidin divonis penjara selama 2 tahun 10 bulan. Selain itu, Akhmad Mujahidin turut dijatuhi hukuman membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan penjara 4 bulan.

Dia dinyatakan bersalah melakukan kolusi secara bersama-sama dalam pengadaan jaringan internet kampus.

Dalam putusannya, hakim menyatakan Akhmad Mujahidin dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan perbuatan kolusi dalam proyek yang dikerjakan pada tahun 2020-2021 lalu itu.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 Undang-undang (UU) RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perkara tersebut diketahui telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. Dimana saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing.

Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05/2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

News From: Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Kampus, Kejari Siapkan 3 Jaksa Hadapi Oknum Dosen UIN Suska Riau - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Kamis, 11 Mei 2023

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan sebanyak 6 orang TERSANGKA dan melakukan penahanan terhadap para tersangka yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) Tahun 2017 s/d 2018. Penetapan tersangka ini dilakukan pada hari Kamis(11/05/2023).

Tim Penyidik menjelaskan terkait dengan keenam orang tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

  1. Tersangka berinisial atas nama TH, dimana tersangka TH merupakan Direktur Utama pada PT GTS dengan periode tahun 2017 s/d 2020;
  2. Tersangka berinisial atas nama HP, dimana tersangka HP merupakan Direktur Operasi pada PT GTS dengan periode tahun 2016 s/d 2018;
  3. Tersangka berinisial atas nama JA, dimana tersangka  JA merupakan Komisaris pada PT GTS dengan periode tahun 2014 s/d 2018;
  4. Tersangka berinisial atas nama RB, dimana tersangka RB merupakan Direktur Utama pada PT Wisata Surya Timur (PT WST);
  5. Tersangka berinisial atas nama AHP, dimana tersangka AHP Komisaris pada PT Mulyo Joyo Abadi (MJA);
  6. Tersangka berinisial atas nama TSL, dimana tersangka Direktur Utama pada PT Granary Reka Cipta (PT GRK).

"Untuk mempercepat proses penyidikan, keenam orang Tersangka akan dilakukan penahanan diantaranya tersangka berinisial atas nama TH, HP, JA, RB, TSL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023. Sedangkan untuk tersangka berinisial atas nama AHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023 s/d 30 Mei 2023.", jelas Tim Penyidik. Kamis(11/05)

Jaksa Penyidik juga menjelaskan terkait dengan peran para Tersangka dalam perkara ini yaitu:

  1. Para Tersangka telah bersama-sama secara melawan hukum membuat perjanjian kerja sama fiktif dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
  2. Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, para tersangka menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp282.371.563.184

"Akibat perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.", ujar Tim Penyidik.

NEWs From:6 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dalam Perkara PT Graha Telkom Sigma (PT GTS) (kejaksaan.go.id)

Jumat, 12 Mei 2023

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan sambutan Jaksa Agung serta melantik dan mengambil sumpah atas Asnawi, S.H., M.H. sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan Hermanto, S.H., M.H. sebagai Direktur Perdata pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN).

Acara pelantikan serta pengambilan sumpah jabatan ini dilakukan pada hari Jumat(12/05/2023) bertempat di Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Pejabat yang menghadiri dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Para Jaksa Agung Muda, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.

Wakil Jaksa Agung didalam arahannya menyampaikan bahwasannya para pejabat yang baru dilantik pada hari ini mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.

“Tentunya kedua pejabat yang dilantik hari ini adalah insan terbaik Adhyaksa dan telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian yang obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.”, ujar Wakil Jaksa Agung. Jumat(12/05

Selanjutnya dalam rangka pelaksanaan tugas, Wakil Jaksa Agung menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan oleh para pejabat yang dilantik yaitu diantaranya:

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat:

  • Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
  • Pastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat Sumatera Barat.
  • Menjadi suri tauladan terhadap seluruh jajarannya dalam penerapan pola hidup sederhana.

Direktur Perdata pada JAM DATUN:

  • Segera laksanakan tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi Kejaksaan.
  • Lakukan evaluasi kinerja dan konsolidasi Direktorat Perdata guna mengoptimalkan pelaksanaan pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan forum arbitrase serta penegakan hukum.

“Saya ingin mengingatkan kedua pejabat yang baru dilantik, saudara telah mengucap sumpah jabatan. Sumpah tersebut bukan hanya sebuah seremonial formal semata, melainkan suatu ikrar yang memiliki makna spiritual mendalam antara saudara dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kelak akan diminta pertanggung jawabannya.”, ujar Wakil Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan amanah yang diberikan agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas diiringi dengan nilai Tri Krama Adhyaksa demi kejayaan institusi Kejaksaan.

Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan bahwasannya Jaksa Agung memberikan pesan kepada kedua pejabat yang baru dilantik dan bagi kita semua.

JABATAN ADALAH AMANAH YANG HARUS SELALU DIJAGA, KARENA SEJATINYA AMANAH ITU TITIPAN DARI TUHAN YANG KELAK AKAN DIMINTAI PERTANGGUNG JAWABANNYA.”, pesan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

News From: Jabatan Adalah Amanah yang Harus Dijaga Serta Dipertanggung Jawabkan (kejaksaan.go.id)

Kamis, 11 Mei 2023

Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 3 berkas perkara Tersangka yaitu Tersangka LN, Tersangka BR, dan Tersangka SR kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi uang tunjangan kinerja atau remunerasi pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Tahun 2021-2022. Pelaksanaan tahap II ini dilakukan pada hari Rabu(10/05/2023).

Adapun indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut yaitu:

  • Melakukan mark up/penggelembungan besaran tunjangan kinerja beberapa pegawai Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dimana setelah uang tersebut, masuk ke rekening pegawai yang bersangkutan kemudian uang tersebut langsung dilakukan penarikan/pendebetan secara otomatis berdasarkan surat permintaan penarikan/pengembalian kepada pihak bank yang dimasukkan ke rekening pribadi Tersangka LN.
  • Mengajukan tunjangan kinerja ke rekening bank yang sudah tidak digunakan lagi untuk menerima tunjangan kinerja, dimana sebelumnya dibayarkan melalui rekening Bank BNI. Namun sejak bulan Maret 2022, tunjangan kinerja dibayarkan melalui rekening Bank Mandiri namun pengajuan tunjangan kinerja ke rekening Bank BNI tetap dilakukan (double klaim).
  • Mengajukan tunjangan kinerja ke rekening BRI yang bukan digunakan untuk menerima pembayaran tunjangan kinerja melainkan untuk menerima pembayaran gaji.

Berdasarkan hasil audit dari auditor pada Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan masing-masing oknum tersebut sebesar Rp4.124.352.470, dengan rincian yaitu:

  • Tersangka LN: Rp3.171.872.638
  • Tersangka BR: Rp3.171.872.638
  • Tersangka SR: Rp586.752.300

Dalam tahap penyelidikan, ketiga oknum telah melakukan pengembalian sebesar Rp183.000.000 ke kas Negara. Selanjutnya dalam tahap penyidikan, ketiga oknum kembali melakukan pengembalian sebesar Rp781.000.000 dengan rincian:

  • Tersangka LN: Rp542.700.000
  • Tersangka BR: Rp118.300.000
  • Tersangka SR: Rp120.000.000

Dari tahap penyelidikan dan penyidikan, total keseluruhan kerugian Negara yang dikembalikan ke kas Negara sebesar Rp964.000.000

Akibat perbuatannya, ketiga oknum tersebut disangka melanggar primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kelas IA Tanjung Karang guna dilakukan persidangan.

News From: Tahap II Perkara Tipikor Uang Tunjangan Kinerja (kejaksaan.go.id)

Selasa, 09 Mei 2023

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I Tahun 2023Dimana acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang I yang diselenggarakan pada hari Selasa(09/05/2023) ini menyongsong tema mengenai “Jaksa BerAKHLAK untuk Indonesia Maju”.

Dalam Acara Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ), Wakil Jaksa Agung menyampaikan terkait dengan amanat Jaksa Agung, yang mana tema tersebut selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mendorong transformasi aparatur dan abdi negara melalui penerapan core value BerAKHLAK, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa. BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif menjadi karakter yang harus dimiliki setiap insan Adhyaksa, khususnya para-Jaksa muda yang akan ditempa dalam waktu empat bulan ke depan.

Jaksa BerAKHLAK menjadi jawaban terhadap dinamika penegakan hukum yang membutuhkan seorang Jaksa yang tidak hanya cerdas, melainkan juga memiliki kapabilitas, profesionalisme tinggi, berintegritas, dan responsif terhadap perubahan serta tujuan organisasi.”, ujar Jaksa Agung dalam amanat yang dibacakan oleh Wakil Jaksa Agung. Selasa(09/05)

Selanjutnya Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa pendidikan dan pelatihan (diklat) ini tidak hanya menjadi rutinitas tahunan semata yang melahirkan para-Jaksa baru, akan tetapi merupakan pembekalan utama setiap Jaksa untuk menjadi Jaksa yang paripurna. Jaksa yang paripurna adalah Jaksa yang mampu menyeimbangkan antara kecerdasan dengan hati nuraninya yang dibentengi integritas yang mumpuni.

“Diklat PPPJ merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dimana dari seorang staf tata usaha menjadi pejabat fungsional Jaksa. Perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi tanggung jawab, kewenangan, serta perilaku hidupnya. Pergantian status tersebut tentunya harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi pada integritas dan profesionalitas, sehingga mampu menghilangkan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas.”, jelas Wakil Jaksa Agung.

Untuk itu, Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwasannya Jaksa Agung berharap seluruh peserta PPPJ harus bersungguh-sungguh dan bertanggung jawab baik kepada diri kalian sendiri, orang tua, serta institusi yang telah memberikan kepercayaan kepada kalian untuk mengikuti diklat ini.

"Kalian harus sadari bahwa kalian sangatlah beruntung karena tidak semua calon Jaksa berkesempatan untuk lulus dan mengikuti diklat PPPJ tahun ini.", harap Jaksa Agung.

Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung mengatakan bahwa saat ini sudah berada di tengah-tengah perkembangan era digital, suatu era yang kecanggihan dan kecerdasan teknologi secara perlahan akan mendegradasi kecerdasan manusia, dan perkembangan teknologi tersebut juga telah membuka ruang akses teknologi informasi yang borderless kapanpun dan dimanapun.

Sektor penegakan hukum pun tak luput terkena dampak dari perkembangan teknologi dan digital tersebut, mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan di dunia maya sampai pada kemungkinan berkembangnya subjek hukum dengan adanya artificial intelligence (AI) atau kecerdasan buatan.

Selain itu, penyelenggaraan Diklat PPPJ Tahun 2023 ini merupakan momentum yang tepat bagi para peserta untuk mempelajari dan menguasai beberapa tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat, seperti tindak pidana korupsi dan pencucian uang, tindak pidana terkait mafia tanah, tindak pidana pemilu, dan tindak pidana terkait sensibilitas gender serta konsep keadilan restoratif yang digalakkan oleh Kejaksaan.

Oleh karenanya, Wakil Jaksa Agung meminta hal ini menjadi perhatian serius para penyelenggara, agar memastikan para peserta memperoleh pengetahuan yang up to date, sehingga materi pembelajaran dan diskusi yang berkembang di kelas menjadi aktual dan diharapkan peserta mampu menjawab problematika hukum yang terjadi saat ini.

Dalam diklat ini, Wakil Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung juga meminta agar menghayati setiap proses pembelajaran dan pendidikannya. Belajar hukum itu tidak cukup hanya menggunakan akal, melainkan juga menggunakan perasaan dan nurani.

“Mengapa saya tekankan kalian untuk belajar menggunakan akal dan perasaan? Agar kalian mampu memahami ilmu yang diberikan dengan baik serta dapat menjiwai pelaksanaan dari ilmu yang kalian pelajari dalam setiap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang kalian sebagai Jaksa. Ilmu yang dipelajari dengan akal serta nurani akan menghasilkan penerapan hukum yang sarat akan moral dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara.”

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan Jaksa Agung mengingatkan kepada para penyelenggara dan pendidik untuk tidak lupa menanamkan pelajaran adab dan etika di dalam diri para peserta, serta melatih para peserta untuk dapat membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif agar setelah dilaksanakan diklat, tercipta Jaksa ideal yang mampu memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat. Pastikan kelulusan hanya diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kualifikasi yang telah ditetapkan, karena kualitas wajib diutamakan dalam setiap pendidikan dan pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI.

News From: Diklat PPPJ Merupakan Pembekalan Utama Setiap Jaksa untuk Menjadi Jaksa Paripurna (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.