Berita

Senin, 17 April 2023

Jaksa Agung Burhanuddin memberikan pengarahan pada Acara Kunjungan Kerja Virtual dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Senin 17 April 2023.

Dalam arahannya, Jaksa Agung menyampaikan momen Idul Fitri atau Lebaran menjadi hari spesial yang dinanti karena merupakan tradisi untuk bisa berkumpul dengan keluarga, apalagi mengingat cuti bersama Lebaran telah diperpanjang dari semula empat hari pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023, telah diubah dan ditambah satu hari menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Jaksa Agung menuturkan cuti bersama yang telah diberikan oleh Pemerintah dirasa sudah cukup panjang. Untuk itu, perlu disadari kewajiban sebagai ASN dengan masuk kantor kembali tepat waktu sesuai dengan kebijakan yang telah ditentukan. Jaksa Agung mengucapkan syukur karena pada momentum Lebaran tahun ini, Pemerintah tidak membatasi masyarakat untuk melakukan aktivitas mudik. Kebijakan ini tentunya sangat melegakan bagi pegawai yang bertugas terpisah dari keluarga. Tradisi mudik akan memperkuat silaturahmi dan menumbuhkan rasa kebersamaan dan kehangatan.

“Meskipun Pemerintah telah memberikan kelonggaran, namun dihimbau kita semua untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama menjalankan mudik dan bersilaturahmi dengan keluarga serta handai taulan. Rayakan Idul Fitri dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tetaplah bijak dalam bermedia sosial. Ingat saudara sekalian adalah garda terdepan bagi wajah Kejaksaan di lingkungan saudara. Jaga nama baik pribadi dan institusi, jauhi perbuatan-perbuatan yang kontra produktif atau yang akan mencoreng marwah institusi,” ujar Jaksa Agung.

Dalam tradisi mudik ini, Jaksa Agung mengingatkan kembali mengenai makna berkumpul dengan keluarga, menghangatkan kembali silaturahmi yang mungkin renggang karena kesibukan masing-masing dalam bekerja, bersekolah maupun kesibukan lainnya. Oleh karenanya, perlu mengingat kembali pentingnya kehadiran keluarga sebagai pendukung dalam menjalani karier kita di Kejaksaan, dan untuk itu mari gunakan dan rayakan momentum ini dengan sebaik-baiknya.

“Selain itu, tradisi mudik juga dapat memberikan efek berantai bagi sektor perekonomian. Dalam teori ekonomi, hal ini disebut sebagai redistribusi ekonomi atau redistribusi kekayaan, yaitu terjadinya perpindahan uang (kekayaan) dari satu daerah ke daerah lainnya atau dari satu individu ke individu lainnya. Hal ini pada gilirannya akan menstimulasi aktivitas produktif masyarakat dan menumbuhkan perekonomian di daerah,” ujar Jaksa Agung.

Bagi yang akan mudik, Jaksa Agung mengingatkan agar tetap waspada dan berhati-hati sepanjang perjalanan, sehingga semuanya dapat selamat sampai di tujuan. “Sampaikan salam hangat saya kepada keluarga saudara-saudara di rumah”.

Tak hanya itu, memasuki masa libur panjang, Jaksa Agung juga mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk memperhatikan faktor keamanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dengan mengecek serta memastikan kabel-kabel aliran listrik telah tercabut, mematikan regulator gas, keran air, dan telah mengunci semua pintu dan jendela ruang kantor, serta pastikan kantor selalu dalam penjagaan. Maka untuk itu, petugas keamanan dalam (kamdal) dan/atau satpam agar selalu standby di kantor sesuai dengan jadwal piketnya.

Selanjutnya, Jaksa Agung selaku pribadi maupun pimpinan juga menyampaikan rasa terima kasih serta apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan Adhyaksa yang terus menjaga integritasnya sehingga marwah serta kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan tetap terjaga dengan baik.

“Namun demikian, kita tetap harus meningkatkan semangat melayani dan mempertahankan mindset kerja yang inovatif agar penegakan hukum yang kita jalankan mampu mengimbangi perkembangan zaman. Hal yang terpenting adalah segala kesalahan atau kekurangan di masa lampau harus menjadi bahan intropeksi kita bersama untuk terus mengambil langkah korektif guna mewujudkan institusi Kejaksaan yang lebih baik lagi di masa mendatang,” ujar Jaksa Agung.

Hadir dalam kunjungan kerja ini secara virtual yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat Kejaksaan pada perwakilan RI di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.

 

News From: Kunker Virtual Jaksa Agung: Rayakan Idul Fitri dengan Kesederhanaan dan Tidak Berlebihan dengan Membangun Kepekaan Sosial (kejaksaan.go.id)

 

 Senin, 17 April 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakannya tuntutan terhadap Fauzan. Oleh JPU, terdakwa dugaan korupsi yang disidangkan secara in absentia itu dituntut 5,5 tahun penjara.

Fauzan merupakan terdakwa dugaan korupsi anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kita Pekanbaru. Dimana kegiatan tersebut bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019.

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada pekan kemarin. Tuntutan itu dibacakan Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, yakni Dewi Shinta Dame Siahaan da Nurainy Lubis di hadapannya majelis hakim yang diketuai Effendi.

"Benar. Sudah dibacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Fauzan," ujar Kepala Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus), Rionov Oktana, Senin (17/4).

 

Dalam tuntutannya, JPU berharap supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan agar menyatakan terdakwa Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Yaitu, melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Hal itu sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum," sebut mantan Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Pelabuhan Makassar di Makassar itu.

Untuk itu, JPU menuntut Fauzan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan. Selain itu, Fauzan juga dituntut pidana denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Mengingat Fauzan masih berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dipastikan yang bersangkutan tidak bisa mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Dengan begitu, sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan.

"Dalam waktu dekat perkara ini akan putus," yakin Rionov.

Diketahui, Fauzan merupakan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMBRW Kota Pekanbaru. Selain dirinya, mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra juga  telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah, serta divonis 6 tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Abdimas juga dihukum pidana denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan dan harus membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsidair 1 tahun kurungan.

Kembali ke Fauzan, saat perkara masih dalam tahap penyidikan, penyidik telah beberapa kali memanggilnya secara patut dan layak untuk diperiksa, baik sebagai saksi maupun dalam dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tak kunjung datang, dan keberadaannya tidak diketahui.

Hingga akhirnya Jaksa menyematkan status buron dan memasukkan namanya dalam DPO. Status buron ditetapkan pada 26 April 2021 lalu.

Sejak saat itu, proses pencarian terus dilakukan. Kejari Pekanbaru telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Jakarta. Selain itu, juga meminta bantuan penangkapan kepada aparat penegak hukum yang lain. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil. Demi kepastian hukum, penyidik akhirnya melimpahkan berkas perkara Fauzan ke pengadilan.

Fauzan sendiri adalah warga Jalan Gunung Bungsu Desa Gunung Bungsu, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar. Itu sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya.

Pria 30 tahun ini memiliki tinggi badan sekitar 160 centimeter, berambut ikal, dan kulit sawo matang. Selain itu, dia memiliki tubuh gemuk, perut buncit dan pipi tembem.

News From: Korupsi PMBRW Tenayan Raya, Mantan Pendamping Kelurahan Dituntut 5,5 Tahun Penjara - Haluan Riau - riau.harianhaluan.com

Jumat, 14 April 2023

Jaksa Penuntut Umum menghadiri persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019 dalam proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC). Persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan pada hari Kamis(13/04/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang, dimana persidangan tersebut beragendakan pemeriksaan saksi untuk para Terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut yaitu atas nama Ir. FAZWAR BUJANG, MBAT, HERNANTO WIRYOMIJOYO alias RADEN HERNANTO, ANDI SOKO SETIABUDI, Ir. BAMBANG PURNOMO, M. Eng, dan Ir. MUHAMMAD REZA.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan ketiga orang yang dihadirkan pada persidangan terkait dengan perkara tersebut dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi diantaranya saksi bernama MAS WIGRANTORO, DADANG DANUSIRI, dan Ir. YERRY, M.M.

Saksi pertama yang diperiksa MAS WIGRANTORO, menjelaskan terkait dengan progres pembangunan BFC baru sampai 65% dan sampai saksi selesai menjabat sebagai Direktur Utama PT KS FBI, tidak juga selesai dikerjakan.

Saksi kedua yang diperiksa DADANG DANUSIRI, menjelaskan bersama dengan sdr. SUKANDAR dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Ia juga menjelaskan terdapat cross pembayaran oleh PT Krakatau Engineering. Selanjutnya saksi mencabut keterangannya terkait Agus Cahayana sebagai penghubung antara PT Krakatau Steel dengan MCC CERI (sikap JPU akan menghadirkan saksi verbal lisan).

Saksi ketiga yang diperiksa Ir. YERRY, M.M., menjelaskan bersama dengan sdr. SUKANDAR dan Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG, menyetujui untuk dilaksanakan pelelangan BFC meskipun belum mendapat persetujuan RUPS. Pembayaran uang muka disetujui oleh Terdakwa Ir. FAZWAR BUJANG dan seluruh BOD yang bersumber dari equitas perusahaan.

Sidang  terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh PT Krakatau Steel pada 2008 s/d 2019 dalam proyek pembangunan pabrik blast furnace complex (BFC) ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

news From: 3 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang PT Krakatau Steel (kejaksaan.go.id)

Jumat, 14 April 2023

Jaksa Penuntut Umum menghadiri persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada tahun 2017-2018 dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON). Persidangan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut dilakukan pada hari Kamis(13/04/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beragendakan pemeriksaan saksi, dimana pemeriksaan dengan menghadirkan 2 orang sebagai saksi dengan Terdakwa atas nama CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan kedua orang yang dihadirkan pada persidangan terkait dengan perkara tersebut dilakukan untuk diperiksa sebagai saksi diantaranya saksi bernama IBNU RIZQO dan VERA SENO AJI. 

Saksi pertama yang diperiksa bernama IBNU RIZQO menjelaskan bahwasannya saksi hanya diperbantukan di PT. ACB tidak ingat secara pasti waktunya, namun sekitar kurang lebih delapan bulan antara 2016-2017.

"Dimana tugas saya adalah untuk melakukan pengawasan Project PT. Moratelindo yang mengerjakan jaringan internet Fiber Optik di Perumahan Elit yang berada di Pluit.", ujar IBNU RIZQO pada kesaksiannya. Kamis(13/04)

IBNU RIZQO menjelaskan bahwasannya jabatan yang dimiliki pada saat diperbantukan di PT. ACB adalah sebagai Pengawas Lapangan namun untuk surat pengakatan, saksi ada dalam PT. ACB tersebut akan tetapi lupa jumlah dan lokasi surat kontrak tersebut karena sudah lama hilang. Saksi diperbantukan di PT. ACB berdasarkan perintah lisan dari sdr. DAVID SIMANJUNTAK selaku General Manager PT. ACB dan dibuatkan surat kontrak untuk bekerja di PT. ACB.

IBNU RIZQO menjelaskan bahwa selaku Teknisi Area melakukan pengawasan terhadap pekerjaan 47 site gedung. Untuk 47 site gedung, hanya beberapa saja yang berfungsi di Rusun Marunda. Dan untuk laporan kemajuan pekerjaan, PM yang membuat Berita Acara tersebut dan saksi hanya menandatanganinya.

Saksi kedua yang diperiksa bernama VERA SENO AJI menjelaskan bahwasannya pada pertengahan tahun 2015 antara bulan Mei dan Juni, sdr. BUDI PRANOTO pernah menawarkan pekerjaan pembangunan 6 site menara telekomunikasi dari PT Mitratel namun perusahaannya yaitu PT Intan Pratama Sejahtera (IPS) tidak memiliki kecukupan dana, tidak punya tenaga kerja sehingga butuh mitra kerja.

"Saat itu, Saya menawarkan ke berbagai mitra kemudian sampailah pada PT JIP sebab saksi bermitra dengan PT JIP sebagai maintenance tower individu PT TIP. Kemudian, saksi bertemu dengan sdr. RICKY AFRIANTO dan mengutarakan maksud tujuan sdr. BUDI PARNOTO, dan selanjutnya sdr. RICKY AFRIANTO melaporkan ke Terdakwa CHRISTMAN DESANTO terkait penyampaian maksud tujuannya tentang penawaran mitra kerja dari PT IPS.", ujar VERA SENO AJI pada kesaksiannya.

VERA SENO AJI juga menjelaskan bahwasannya dirinya pernah dipanggil oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO untuk membahas terkait dengan penawaran proyek pekerjaan dari PT IPS dan diminta untuk membuat analisa terkait dengan biaya. Kemudian pertemuan antara sdr. BUDI PRANOTO, saksi, dan Terdakwa CHRISTMAN DESANTO, serta sdr. RICKY AFRIANTO dilaksanakan di ruang manager keuangan PT JIP. Saat itu membahas rencana terkait proyek Mitratel yang dibawa oleh PT IPS dimana sdr. BUDI PARANOTO selaku pemilik PT IPS ingin membagi hasil keuntungan dari pekerjaan PT Mitratel, namun yang maju dan melaksanakan perjanjian kontrak tetap PT JIP.

VERA SENO AJI juga menjelaskan bahwa dalam pembahasan selanjutnya, Terdakwa CHRISTMAN DESANTO tidak setuju terkait masalah pembagian keuntungan, dan Terdakwa bermaksud untuk take over langsung atau membeli PT IPS dari BUDI PARANOTO.

Saksi diangkat sebagai Direktur PT IPS atas perintah Terdakwa CHRISTMAN DESANTO sebab saksi yang dianggap mengerti pekerjaan pembangunan tower dari PT Mitratel secara teknis dan pelaksanaan di lapangan, dikarenakan saksi telah banyak mengenal orang orang di Mitratel.

Persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) pada tahun 2017-2018 dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) akan kembali dilanjutkan pada Selasa 02 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi.

News From:  2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON (kejaksaan.go.id)

Kamis, 13 April 2023

 

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto menerima kunjungan silaturahmi dengan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) KH Chriswanto Santoso. Kunjungan berlangsung pada hari Senin(10/04/2023) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

JAM-Intelijen menegaskan menjelaskan bahwasannya negara menjamin kepastian hukum bagi setiap warganya dalam berserikat dan beribadah. Dimana jaminan tersebut merupakan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar RI 1945, yang tertuang dalam Pasal 28 maupun Pasal 29. Dengan peraturan tersebut, semua warga negara Indonesia bebas mempunyai hak untuk beribadah termasuk LDII.

JAM-Intelijen juga mengatakan bahwasannya LDII merupakan organisasi yang sifatnya terbuka dan siap dikritisi karena terus menjalin silaturahmi dengan berbagai pihak. Oleh sebab itu, JAM-Intelijen mengungkapkan Kejaksaan Agung menilai positif LDII karena telah menerapkan nilai-nilai kebangsaan sebagai program prioritas dari delapan program kerja LDII, dan hal tersebut dapat dijadikan contoh bagi organisasi masyarakat (ormas) lainnya.

"Konsep berpancasila LDII dapat menjadi contoh ormas-ormas lainnya, terutama dalam memandang perbedaan harus tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.", ungkap JAM-Intelijen.

“Selain itu keberagaman dipersilahkan, asalkan jangan membuat keragaman menjadi perbedaan. Kita memiliki NKRI yang harus ditopang dengan Empat Pilar Kebangsaan, dan sebagai warga negara Indonesia harus memahami hal tersebut,” jelas JAM-Intelijen.

Selanjutnya, Ketua Umum DPP LDII mengatakan sila pertama Pancasila harus menjadi pondasi sekaligus mewarnai empat sila yang lain. Dengan sila pertama menjadi pondasi, maka Indonesia tidak akan menjadi negara agama. Negara yang plural dengan dominasi agama tertentu bisa melahirkan konflik berkepanjangan.

Dengan memahami semangat dan jiwa yang tergali dari sejarah kelahiran Pancasila, Ketua Umum DPP LDII mengatakan LDII meyakini sila ketiga Pancasila haruslah menjadi bingkai. Jadi apapun agama yang dipeluk, aktualisasi kemanusiaan yang dilakukan, bentuk demokrasi yang dijalankan, dan model keadilan yang diterapkan, harus tetap dalam bingkai persatuan Indonesia atau NKRI.

"Apabila sila pertama dijadikan sebagai pondasi, sila ketiga sebagai bingkai, sila kelima sebagai tujuan, maka sila kedua dan keempat sebagai semangat dan cara untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara. Bangsa Indonesia tanpa Pancasila akan rapuh karena tidak punya pondasi yang kuat, akan bercerai-berai karena tidak ada bingkai yang jelas, akan kehilangan arah karena tidak punya tujuan yang jelas, dan akan menjadi tidak beradab karena kehilangan semangat kemanusiaan dan kebersamaan.", jelas Ketua Umum DPP LDII.

Ketua Umum DPP LDII juga memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung yang telah memfasilitasi warga LDII untuk melakukan literasi hukum dalam program Jaksa Masuk Pesantren. Interaksi dan komunikasi antara Kejaksaan Negeri dengan pondok-pondok pesantren LDII sangat luar biasa. Ketua Umum DPP LDII berharap sinergisitas ini bisa terus dijalin dalam sehingga tercipta persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

Sementara itu, terkait isu-isu negatif yang dituduhkan kepada LDII, Direktur Sosial Kemasyarakatan (B) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Ricardo Sitinjak menyatakan pihaknya telah melakukan pemetaan dan pendataan, mulai dari LDII di Kediri yang menjadi pusat pendidikan para santri, kemudian ke Solo, Cilacap hingga Manado dan Ternate. Hingga kini, pihaknya belum menemukan bukti terkait isu negatif yang dikabarkan banyak orang.

Direktur B juga menyoroti salah satu isu negatif terhadap LDII mengenai masjid LDII dibersihkan usai dipakai jamaah lain. Menurutnya, apabila masjid dibersihkan untuk kebersihan, hal tersebut merupakan sebagian dari iman, dan tak seharusnya dianggap eksklusif.

Direktur B menegaskan masjid adalah tempat beribadah, dan oleh karenanya siapapun bisa beribadah di sana. Sebab hal yang paling penting adalah bagaimana kita melakukan ibadah dengan baik dan benar. Direktur B juga mempersilakan ormas-ormas Islam melaksanakan metodenya masing-masing dalam beribadah, termasuk LDII,

“Yang penting tidak berbicara tentang penodaan agama. Kalaupun ada penodaan agama, bisa dikenakan pasal 156 KUHP, yang bisa diterapkan bersama ancaman pidana dari undang-undang lainnya,” ujar Direktur B.

"Umat beragama di Indonesia bebas melaksanakan ibadah dan keyakinannya karena mendapat jaminan dari negara. Meski demikian, ormas juga memiliki kewajiban yakni mentaati peraturan pemerintah dan tidak menyalahkan pihak lain yang dianggap berbeda.", jelas Direktur B. 

News From: Negara Membebaskan Rakyatnya Untuk Beribadah (kejaksaan.go.id)

Rabu, 12 April 2023

 

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 4 orang sebagai saksi pada hari Rabu(12/04/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

  1. Saksi berinisial atas nama J, dimana saksi J merupakan Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis;
  2. Saksi berinisial atas nama JR, dimana saksi JR merupakan Konsultan Hukum BAKTI;
  3. Saksi berinisial atas nama HSS, dimana saksi HSS merupakan Direktur pada PT Bina Sinar Amity;
  4. Saksi berinisial atas nama BEA, dimana saksi BEA merupakan Direktur Utama pada PT Sarana Global Indonesia.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keempat orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi   yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YSMA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum. Rabu(12/04)

news From: 4 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.