Berita

Rabu, 15 Maret 2023.

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kantor Cabang Pekanbaru kembali sepakat untuk bekerja sama. Itu ditandai dengan adanya Memorandum Of Understanding (MoU) antara kedua belah pihak.

Penandatanganan naskah perjanjian kerja sama dilakukan di Aula Kejari Pekanbaru, Rabu (15/3). Nota kesepahaman itu ditandatangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, drg Harie Wibhawa.

Hadir dalam kegiatan itu, seluruh Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbag Pembinaan Kejari, serta pejabat di lingkungan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru.

Dalam sambutannya, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya menyampaikan, selain di bidang penegakan hukum pidana, Jaksa juga mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Itu sebagaimana diatur melalui Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

 

"Yang mana di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Surat Kuasa Khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara dan pemerintah," sebut Kajari.

"Dengan adanya Perjanjian Kerja Sama ini, jika nanti ada permasalahan hukum Perdata maupun Tata Usaha Negara, maka upaya dalam menyelesaikan permasalahan tersebut akan lebih efektif," sambung mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung itu.

Zikrullah menambahkan, pihaknya siap membantu BPJS Kesehatan dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan/kekayaan/aset serta permasalahan lain dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi. Yakni meliputi, bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain.

"Juga meliputi peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia kedua belah pihak," kata Kasi Perdata dan Tata Usaha (Datun) Kejari Pekanbaru itu.

Perjanjian Kerja Sama ini, sebut dia, berlaku selama 1 tahun. Dan bisa diperpanjang sesuai kesepakatan kedua belah pihak. "Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja kedua belah," imbuh Zikrullah yang saat itu didampingi Kasi Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel.

Sementara itu,  Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, drg Harie Wibhawa dalam kesempatan itu mengucapkan terima kasih atas terlaksananya penandatanganan MoU ini.

Diterangkannya, sebagai Lembaga atau Badan yang dibentuk oleh UU untuk mengemban dan melaksanakan amanat sebagai Penyelenggara Jaminan Sosial bidang kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, bersama Lembaga dan Kementerian terkait telah melakukan berbagai upaya-upaya percepatan dan langkah-langkah akselarasi.

"Termasuk kerja sama penanganan masalah hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara," ungkap Harie.

Dengan adanya kerja sama, sebut dia, tentu saja untuk lebih meningkatkan efektifitas penanganan dan penyelesaian masalah hukum khusus dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait BPJS Kesehatan. Yang mana MoU tersebut fokusnya memang pada badan usaha sebagai jaminan kesehatan nasional, seperti penanganan kepatuhan, pendaftaran, pelaporan dan pembayaran iuran, dan peningkatan koordinasi dalam upaya peningkatan layanan kepada masyarakat.

"Dengan adanya kerja sama ini kami berharap BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru dapat memperoleh bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, sehingga dapat meningkatkan efektifitas penanganan aspek hukum, regulasi serta optimalisasi pengawasan dan pemeriksaan serta  kepatuhan seluruh pemangku kepentingan," harap dia.

"Bagi kami, ini merupakan kerja sama yang strategis dan dukungan dari Kejaksaan sangat penting dampaknya untuk kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya, karena uang yang ada di BPJS Kesehatan merupakan uang masyarakat dan dipergunakan pula untuk kesejahteraan masyarakat," sambung Harie memungkasi.

 

News from: Teken MoU, Kejari dan BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru Kembali Bekerja Sama - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Selasa, 14 Maret 2023.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), dimana DPO yang berhasil diamankan kali ini berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Palu. Pengamanan terhadap nuronan dilakukan pada hari Senin(13/03/2023) sekitar pukul 18:20 WIB dan bertempat di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung menjelaskan bahwasannya DPO yang telah diamanankan bernama YAHDI BASMA, yang merupakan  Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. yang bertempat tinggal di Jalan Jend. Soeharto, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, YAHDI BASMA, S.H. terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Oleh karenanya, YAHDI BASMA, S.H. dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Dimana yang bersangkutan sebelumnya sudah didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Yang bersangkutan diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar, dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Kejaksaan Negeri Batam sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Palu.", ujar Tim Tabur. Senin(13/03)

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Saya mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.", tegas Jaksa Agung.

News From: Terpidana YAHDI BASMA Berhasil Diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung

Senin, 13 Maret 2023

Senin 13 Maret 2023 bertempat di Press Room Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menyampaikan perkembangan penyidikan dalam perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

  1. Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Tim Penyidik saat ini sedang memenuhi petunjuk Penuntut Umum setelah dilakukan penyerahan 4 berkas perkara atas nama 4 orang Tersangka yakni Tersangka BR, Tersangka THK, Tersangka HG, dan Tersangka NM, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Adapun dalam perkara ini, kerugian keuangan negara masih dalam proses perhitungan oleh BPKP. Selain itu, dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset kendaraan, tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

  • 1 unit Mobil Toyota Voxy;
  • 1 unit Mobil Lexus RX-300;
  • 1 unit Mobil Toyota Avanza;
  • 1 unit Motor Vespa Emporio Armani 946;
  • 1 unit Mobil Mercedes Benz type GLC 200 (X253);
  • 1 unit Mobil Fortuner 2.4 G VRZ;
  • 1 unit Mobil Innova Venturer;
  • 5 unit Truck Self Loader Crane;
  • 1 unit Roughter Crane;
  • 2 unit Pancang Gurdrail Hammer;
  • 1 bidang tanah dan bangunan seluas 303 M2 yang terletak di Casa Lola Resident Jalan Toyaning BR Dinas Wanagiri, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung;
  • 1 bidang tanah dan bangunan seluas 298 M2 yang terletak di Blok Pangsor, Desa Cigugur Girang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat;
  • 1 unit rumah toko (ruko) seluas 271 M2 yang terletak di Kelurahan Nginden Jangkungan, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya;
  • uang tunai dalam bentuk mata uang rupiah sebesar Rp41.751.107.515
  • uang tunai bentuk mata uang rupiah asing yaitu:
  • USD 90.000;
  • 160 RM;
  • 20 Euro;
  • 24.000 Won
  • 350 SGD
  1. Perkara PT Waskita Beton Precast, Tbk.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas berkas perkara Tersangka KJH, Tersangka H, Tersangka JS, Tersangka AW, Tersangka AP, Tersangka BP, Tersangka A, dan Tersangka HA.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPKP sebesar Rp2.546.645.987.644. Dalam upaya pemulihan keuangan negara, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap aset tanah, bangunan, dan uang, antara lain:

  • Uang sejumlah Rp96.611.378.709;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 744 M2 yang terletak di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 3.123 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 421 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;
  • 1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 719 M2 yang terletak di Pasir Buncir Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor;

1 bidang tanah beserta bangunan dengan luas 130 M2 yang terletak di Jalan SMA 64 Gang Bainun RT 005/RW 002 Nomor 18 di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.

News From: Perkembangan Perkara PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. (kejaksaan.go.id)

Senin, 13 Maret 2023.

Jaksa Agung Burhanuddin secara virtual memberikan pengarahan dalam Acara Kunjungan Kerja Virtual. Dalam arahannya, Jaksa Agung memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tinggi kepada seluruh insan Adhyaksa atas kinerja yang telah dilakukan, sehingga dapat mempertahankan kepercayaan yang diberikan publik kepada Kejaksaan. Hal ini tergambar dari hasil survei Indikator Politik Indonesia (IPI) yang dirilis pada Januari lalu, dimana di bidang penegakan hukum, Kejaksaan mendapatkan skor 77,2%, sedangkan untuk pemberantasan korupsi, skor yang diraih oleh Kejaksaan mencapai 74,2%.

Jaksa Agung mengatakan capaian angka ini mengungguli lembaga penegak hukum lain dan menempatkan Kejaksaan lembaga penegak hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat. Sementara itu, survei terbaru yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 1 Maret 2023, kembali menempatkan Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang paling dipercaya dalam penegakan hukum dengan skor 72%.

“Saya minta agar kepercayaan publik yang telah diberikan itu tidak disia-siakan dan dapat terus dijaga, serta jadikan hal tersebut sebagai pemicu dan pemacu semangat untuk bekerja lebih profesional dengan tetap menjaga integritas, supaya kepercayaan yang telah kita terima dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, bangsa, dan negara, karena perlu disadari bahwa meraih prestasi itu sulit, namun mempertahankan prestasi akan jauh lebih sulit,” ujar Jaksa Agung.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Jaksa Agung minta selalu mencermati Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial. Di era keterbukaan informasi saat ini, secara langsung masyarakat menjadi mudah mengakses semua informasi tentang aparatur pemerintahan.

Masyarakat dapat memantau kualitas pelayanan yang diberikan oleh lembaga pemerintahan, termasuk Kejaksaan. Kualitas pelayanan yang kita berikan terhadap publik tersebut, akan menjadi tolok ukur baik-buruknya indeks persepsi publik terhadap institusi yang kita cintai ini, semakin baik kinerja dan pelayanan yang diberikan, maka public trust atau kepercayaan publik akan semakin meningkat, begitu pun sebaliknya.

“Perlu saya ingatkan kembali bahwa sebagai aparatur negara, tugas utama kita adalah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya kepada para pencari keadilan. Hal ini membuat kita selalu bersentuhan langsung dengan masyarakat, baik secara institusional maupun personal. Di samping sebagai aparatur negara, kehidupan sosial kita juga tidak luput dari sorotan masyarakat. Untuk itu kembali, saya mengingatkan kepada saudara sekalian untuk meningkatkan sense of crisis terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung selaku pimpinan tidak henti-hentinya akan terus mengingatkan untuk menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan. Kita semua adalah cerminan wajah Kejaksaan di lingkungan tempat kita tinggal dan bersosialisasi, dan untuk itu semua tindakan baik pribadi maupun kedinasan agar senantiasa menjadi role model dan teladan dalam seluruh lini kehidupan.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga menyapa jajaran Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia yang menyampaikan beberapa hal perkara menarik perhatian masyarakat, dan kondusivitas politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan lainnya. Terkait persiapan daerah dalam menyongsong tahun politik, ditegaskan oleh Jaksa Agung agar jangan ada main-main dengan politik karena Kejaksaan harus netral berada di semua kalangan.

Hadir dalam acara ini secara virtual yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri, serta pejabat Kejaksaan pada perwakilan RI di Bangkok, Hongkong, Riyadh, dan Singapura.

News From: Jaksa Agung Apresiasi Seluruh Insan Adhyaksa yang Dapat Mempertahankan Kepercayaan Publik (kejaksaan.go.id)

Sabtu, 11 Maret 2023.

Dalam arahan Presiden RI Joko Widodo, disampaikan bahwa untuk menjaga gaya hidup mereka agar tidak bermewah-mewahan. Presiden RI mengatakan gaya hidup mewah itu harus "direm" demi tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat yang sedang susah akibat krisis. Selain itu, Presiden RI juga meminta pimpinan kementerian/lembaga untuk mewujudkan “hidup sederhana” dalam setiap kebijakan.

"Kepada seluruh menteri dan kepala lembaga untuk mendisplinkan aparat di bawahnya dan memberitahukan hal-hal yang boleh maupun tidak dapat dilakukan. Sementara di Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan Aparat Penegak Hukum lainnya, saya meminta untuk membenahi kondisi internal lalu kemudian menyelesaikan dan membersihkan kementerian/lembaga lainnya dan agar setiap pimpinan kementerian/lembaga menekankan kepada seluruh jajarannya untuk jangan pamer kekuasaan dan jangan pamer kekayaan.", ujar Presiden RI Joko Widodo dalam instruksinya

Atas arahan yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo, Jaksa Agung Burhanuddin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana. Adapun maksud dari instruksi ini adalah dalam rangka membangun dan membudayakan pola hidup sederhana bagi seluruh pegawai Kejaksaan sebagai salah satu cara mencegah terjadinya perilaku koruptif dan perbuatan tercela lainnya, sekaligus menjadikan setiap pegawai Kejaksaan menjadi contoh teladan bagi keluarga dan lingkungannya, serta menjadi pengendalian dan introspeksi bagi insan Adhyaksa agar tidak melakukan penyalahgunaan kewenangan terlebih lagi perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan masyarakat.

Dalam instruksinya, Jaksa Agung meminta agar seluruh insan Adhyaksa untuk menghindari gaya hidup konsumtif dengan tidak membeli / memakai / memamerkan barang-barang mewah, serta menghindari timbulnya kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto / video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan.

Jaksa Agung menuturkan bahwa pekerjaan seorang Jaksa adalah bentuk pengabdian yang kelak nantinya akan terukir dalam perjalanan karir dan menjadi suatu kebanggaan. Dalam melaksanakan pekerjaannya, pola hidup sederhana penting sekali dilakukan oleh seorang Jaksa. Melalui pola hidup sederhana, Jaksa akan menghasilkan profesionalisme dan integritas dalam bekerja seperti disiplin waktu, tanggung jawab, taat aturan, inisiatif, dan kreativitas, sehingga nantinya sosok Jaksa semakin dekat dengan masyarakat.

Kesederhanaan mengajarkan untuk selalu hidup bersyukur atas kenikmatan yang diperoleh setiap harinya. Sederhana adalah sikap yang mampu mencegah dari perilaku boros, tamak, dan rakus sehingga perilaku sederhana adalah kunci pengendalian diri untuk membangun integritas institusi. Sikap sederhana insan Adhyaksa dengan sendirinya akan membangun integritas sebagai seorang penegakan hukum.

Selain pola hidup sederhana, Jaksa Agung juga menginstrusikan kepada seluruh insan Adhyaksa untuk berhati-hati mengunggah sesuatu di akun media sosial, serta bijaksana dalam penggunaan media sosial sebagai salah satu contoh sarana untuk berkomunikasi. Jaksa Agung meminta setiap arahan yang diberikannya diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, dan arahan mengenai bijak dalam media sosial ini telah diatur dalam Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 41 Tahun 2021.

Jaksa Agung meminta seluruh insan Adhyaksa wajib memperhatikan etika, adab dan sopan santun dalam menggunakan media sosial. Setiap insan Adhyaksa diminta untuk mencermati setiap unggahan di media sosial sehingga tidak mengandung hal-hal yang bersifat SARA, radikalisme, kebohongan, berita palsu, menyerang pribadi orang lain, atau bertentangan dengan kebijakan instruksi pemerintah.

Menurut Jaksa Agung, dibandingkan menggunakan media sosial untuk memamerkan gaya hidup mewah, sebaiknya sebagai Aparat Penegak Hukum dapat memanfaatkan media sosial, media massa, dan media elektronik untuk melakukan pelacakan aset para koruptor dengan membentuk Tim Patroli Media, dan membuka keran partisipasi publik guna melaporkan harta tidak wajar yang ditemukan, sehingga mempermudah bagi kita untuk pelacakan aset (asset tracing) dalam rangka pemulihan aset Negara yang dikorupsi.

Selain kepada seluruh insan Adhyaksa, Jaksa Agung meminta arahannya terkait dengan pola hidup sederhana dan bijak dalam menggunakan media sosial, dilaksanakan oleh para istri dan keluarga insan Adhyasa. Jaksa Agung meminta agar hidup sesuai kemampuan, jangan besar pasak daripada tiang. Pasak itu menjadi besar dari pada tiang disebabkan karena gaya hidup dan tingkah laku yang berlebih-lebihan.

Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh ibu-ibu untuk menghentikan gaya hidup mewah dan harus mendukung para suami untuk menjadi panutan bagi anak, keluarga, dan lingkungan sekitarnya dalam berperilaku hidup sederhana dengan menjunjung tinggi adab dan etika. Menurut Jaksa Agung, ibu-ibu memiliki peranan mulia yaitu sebagai seorang istri yang bertugas mendampingi suami sekaligus juga sebagai tauladan bagi anak-anak di rumah, dan oleh karenanya yang menjadi prioritas utama adalah keluarga.

Jaksa Agung juga mengingatkan agar ibu-ibu selalu berhati-hati dan bijak dalam bermedia sosial. Media sosial memang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari. Apapun postingan dalam media sosial, akan mudah diakses dan dimonitor oleh publik, dan oleh karenanya penting untuk menjaga etika dalam penggunaan media sosial. Kehati-hatian dalam penggunaan media sosial sangatlah penting mengingat jejak digital tidak bisa dihapus. Ibu-ibu sekalian harus dapat memahami bahwa sebagai istri seorang Jaksa, rentan terkena sorotan publik.

Keberhasilan istri mendampingi suami bukan hanya diukur dengan keberhasilan karir suami saudara, melainkan termasuk juga keberhasilan mendidik anak agar menjadi anak yang berbudi pengerti dan berbakti kepada orang tua, bangsa dan negara. Kehadiran ibu-ibu sebagai istri untuk mendukung bukannya menghambat karir suami. Jaksa Agung menegaskan bahwa para istri harus menjadi batu pijakan dan bukan batu sandungan bagi karir suami.

News From: Jaksa Agung: Pola Hidup Sederhana dan Bijak Bermedia Sosial Harus Menjadi Budaya Kerja Insan Adhyaksa (kejaksaan.go.id)

Jumat, 10 Maret 2023

Jumat 10 Maret 2023 bertempat di The Sultan Hotel & Residence Jakarta, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta sebagai perwakilan Kejaksaan Agung menerima penghargaan dalam Kategori Berkomitmen sebagai lembaga yang konsisten memberikan kontribusi dalam pelaksanaan RAN PE.

Adapun penghargaan ini diberikan kepada lembaga pemerintah tingkat pusat dan daerah serta organisasi masyarakat sipil yang memiliki komitmen dan kontribusi nyata dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) selama dua tahun terakhir.

Dalam acara Penganugerahan Penghargaan Pelopor Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme di Indonesia (RAN PE Awards) Tahun 2023 ini, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sangat mengapresiasi dukungan konkret dan kontribusi yang telah diberikan terhadap pelaksanaan RAN PE.

Keberhasilan pelaksanaan RAN PE dapat terjejaki dengan munculnya berbagai inisiatif yang dilakukan oleh kementeria/lembaga dan pemerintah daerah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. Demikian halnya berbagai inisiatif yang dilakukan kelompok masyarakat sipil pada tingkat akar-rumput, yang menunjukkan kontribusi nyata dalam upaya peningkatan ketahanan masyarakat dalam mencegah penyebaran ekstremisme kekerasan di Indonesia.

Pelaksanaan RAN PE telah berjalan selama 2 tahun sejak ditandatanganinya Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 oleh Presiden RI pada Januari 2021. Penetapan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang RAN PE ini merupakan langkah maju, sekaligus bentuk komitmen pemerintah Indonesia baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global untuk meminimalisir potensi berkembangnya terorisme yang muncul mulai dari pemikiran, sikap, dan tindak ekstrem yang berkembang di tengah-tengah masyarakat.

News From: Kejaksaan Agung Terima Penghargaan sebagai Lembaga yang Konsisten Memberikan Kontribusi dalam Pelaksanaan RAN PE

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.