Berita

Senin, 06 Maret 2023

Senin 06 Maret 2023 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan bahwa telah menerima kunjungan silaturahmi dengan Menteri BUMN Erick Thohir dalam rangka mendukung bersih-bersih BUMN. Jaksa Agung menuturkan bahwa pertemuan silaturahmi merupakan pertemuan rutin setiap tiga bulan sekali.

“Adapun hal yang menjadi pembicaraan, salah satunya mengenai satu kasus yang rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Kasus ini cukup menarik tetapi belum dapat kami sampaikan karena masih dalam tahap pendalaman,” ujar Jaksa Agung.

Selain itu, dalam pertemuan silaturahmi ini, Jaksa Agung mengatakan hal yang juga dibahas mengenai penyelesaian aset-aset dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya yang cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas, serta membahas masa depan Waskita.

Selanjutnya, Menteri BUMN menyampaikan pertemuan silaturahmi ini harus berkelanjutan dan sinergitas program untuk mensinkronkan data-data yang perlu ditindaklanjuti. Menteri BUMN mengatakan hal ini dalam rangka kembali merapikan dan menyelesaikan persoalan-persoalan terkait PT Asuransi Jiwasraya dan Waskita yang berhubungan dengan kepentingan publik sebagaimana menjadi prioritas Jaksa Agung.

“Hal khususnya PT Asuransi Jiwasraya atau Waskita karena ini tentu banyak berhubungan dengan publik. Jangan sampai publik dikorbankan atau dicederai karena perlindungan terhadap publik menjadi prioritas Bapak Jaksa Agung. Tentu kami dari Kementerian BUMN sangat mendukung posisi Jaksa Agung,” ujar Menteri BUMN.

Terkait dengan penyerahan aset, Menteri BUMN menyampaikan aset-aset yang sudah diserahkan, salah satunya tentu menyelesaikan surat-surat atau misalnya hasil sitaan Kejaksaan Agung seperti surat berharga senilai Rp3,1 Triliun, dan masih dalam proses di tahun ini senilai Rp1,4 Triliun. Hal ini memang disinkronisasikan dan didorong supaya penyelesaian dari perkara PT Asuransi Jiwasraya jangan tertunda karena penyelesaian aset secara administrasi saja.

Menteri BUMN juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan yang bisa mengawal penyitaan aset seperti surat berharga dalam rangka penyelesaian perkara PT Asuransi Jiwasraya.

News From: Jaksa Agung dan Menteri BUMN Melakukan Koordinasi Terkait dengan Bersih-Bersih BUMN (kejaksaan.go.id)

Senin, 6 Maret 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan sangat vital, khususnya dalam mendukung program pembangunan. Peran tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan Seksi Datun Kejari Pekanbaru yang saat ini dikomandani Zikrullah itu.

Zikrullah sendiri mengemban jabatan Kasi Datun Kejari Pekanbaru sejak dilantik pada Kamis (2/3) kemarin. Dia menggantikan Ridwan Dahniel yang pindah tugas ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Sebelumnya, Zikrullah menjabat Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis.

"Untuk Kasi Datun yang baru, saya berharap segera beradaptasi," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Senin (6/3).

Seksi Datun mempunyai tugas melakukan dan atau pengendalian kegiatan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum serta tindakan hukum lain kepada negara, pemerintah dan masyarakat di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Pelajari semua regulasi, baik itu dari aturan yang paling rendah, mungkin seperti aturan di kelurahan sampai kepada aturan pemerintah daerah atau Pemerintah Kota di Pekanbaru," sebut Kajari.

Bidang Datun dalam fungsinya juga berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melakukan tindakan hukum di dalam maupun di luar pengadilan mewakili kepentingan keperdataan dari negara pemerintah dan masyarakat baik berdasarkan jabatan maupun kuasa khusus.

"Tentunya dalam melaksanakan tugas selaku Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan kontribusi positif dan bermanfaat bagi pembangunan yang ada di Kota Pekanbaru," sambung Kajari memungkasi.

Senin, 6 Maret 2023 

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Rionov Oktana resmi menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru yang baru. Di bawah kepemimpinannya, Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru diharapkan bisa menghasilkan produk berupa penanganan tindak pidana korupsi secara profesional dan proporsional.

Rionov dilantik sebagai Kasi Pidsus menggantikan Agung Irawan yang mendapat promosi sebagai Kasi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Pusat. Pelantikan dan serah terima jabatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (2/3) kemarin.

"Untuk Kasi Pidsus, saya berharap untuk terus bekerja secara profesional dan proporsional," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya.

Salah satu tugas dari Seksi Pidsus adalah melakukan pengendalian kegiatan penyelidikan dan penyidikan perkara, khususnya terkait penanganan tindak pidana korupsi (tipikor). Terkait hal itu, Kajari menyampaikan harapannya.

 

"Bidang Pidsus diharapakan ada produk pidsus yang bisa dijalankan, tentunya dengan tujuan kita sebagai penegak hukum," sebut mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung RI itu.

Rionov sendiri diketahui sebelumnya menjabat sebagai Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar. Jaksa berdarah Sunda-Karo ini juga pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Kejari Ogan Komering Ulu (OKU) di Provinsi Sumatera Selatan.

"Jadi diharapkan ada penanganan perkara yang bisa dijadikan produk di Kejari Pekanbaru ini," kembali Kajari Asep Sontani Sunarya menyampaikan harapannya.

Selain tugas di atas, Seksi Pidsus juga bertugas melakukan prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, melaksanakan penetapan dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap keputusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya dalam perkara tindak pidana khusus di daerah hukum Kejari yang bersangkutan.

Sementara dari informasi yang dihimpun, saat ini Kejari Pekanbaru ada menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang harus dituntaskan. Di antaranya, dugaan korupsi penyimpangan anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. Adapun tersangka dalam perkara ini adalah Fauzan, mantan Pendamping Kelurahan Sialang Sakti dan Tuah Negeri pada Program PMB-RW Kota Pekanbaru.

Perkara tersebut diketahui masih bergulir di pengadilan. Yang bersangkutan saat ini disidangkan secara in absentia atau tanpa kehadirannya di persidangan.

Lalu, penanganan dugaan korupsi kegiatan pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau dengan tersangka Benny Sukma Negara. Nama yang disebutkan terakhir itu diketahui merupakan mantan Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data UIN Suska Riau. Proses penanganan perkara masih dalam penyidikan.

Sejumlah perkara saat ini juga tengah diusut Jaksa Pidsus Kejari Pekanbaru. Dimana penanganannya masih dalam tahap penyelidikan.

Belum lagi, Korps Adhyaksa itu harus menuntaskan persidangan hasil penyidikan pihak Kepolisian dan lainnya. Salah satunya, dugaan korupsi dalam proses pemberian kredit refinancing kepada debitur PT Barito Riau Jaya (BRJ). Saat ini, perkara yang menjerat oknum Notaris, Dewi Farni Dja'far itu akan bergulir di tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Riau.

 

News From: Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Diminta Hasilkan Produk Perkara Tipikor - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Sabtu, 04 Maret 2023

Memasuki triwulan Tahun 2023, Lembaga Survey Indonesia (LSI) lewat surveinya menempatkan Kejaksaan RI kembali peroleh kepercayaan sebagai lembaga negara dibidang hukum yang dinilai mampu menegakkan supremasi hukum dan menuntaskan kasus-kasus korupsi.

Tentu saja ini sebagai motivasi bagi jajaran korps Adhyaksa untuk lebih meningkatkan kinerjanya. Setiap satuan kerja di seluruh bidang dari Sabang sampai Merauke harus mampu merawat kepercayaan masyarakat tadi. Perlu mawas diri, jangan sampai menodai Publict Trus ini.

Saya menilai bahwa capaian positif yang mendorong tingginya kepercayaan publik atas institusi Kejaksaan antara lain, pelaksanaan kewenangan yang langsung menjawab isu penting negara sesuai arahan Presiden yang oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dan jajarannya menerjemahkan dengan konkrit, tidak basa basi, tegas konsisten dan langsung menohok ke inti masalah.

Pertanggungjawaban hukum pejabat setingkat top manajemen tidak hanya sekadar operator. Hal ini dipandang masyarakat adalah wujud hadirnya negara dan implementasi perintah Presiden  dalam masalah-masalah perekonomian negara dan program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penegakan hukum bidang korupsi,  misalnya kelangkaan  Minyak Goreng (mafia minyak goreng/ sawit), Asabri dan Jiwasraya, penanganan kasus Mafia Pupuk yang tengah diusut oleh JAM Pidsus. Hal ini tentunya  menjawab kelangkaan pupuk subsidi di tingkat petani dan dikaitkan dengan kebijakan produksi dan distribusi pupuk oleh Jajaran kementerian Pertanian.

Selanjutnya, penanganan kasus BUMN bermasalah, perkara korupsi maskapai PT Garuda, proyek pembangunan Base Tranceiver Station (BTS) tahun 2020-2022  oleh Kementrian Kominfo dan tentunya juga di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, satker di derah berkomitmen menegakkan supremasi hukum dalam pemberantasan korupsi.

Penerapan Restoratif Justice yang dipimpin langsung oleh JAM Pidum Fadil Zumhana, serta hadirnya Rumah restoratif Justice di daerah mendapat respon positif dari masyarakat, khususnya pencari keadilan.
 Penegakan hukum humanis Kejaksaan dalam penerapan Keadilan Restoratif merupakan bentuk kepedulian institusi Adhyaksa dalam merawat harmonisasi, silaturahmi dan kesadaran hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat.

Penerapan sistem MERIT di Bidang Pembinaan (JAM BIN) yaitu sistem manajemen SDM berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja sebagai pertimbangan dalam rekrutmen, pengembangan, promosi dan hal lain dalam lingkup pembinaan.Hal ini sangat signifikan mendorong internal trust institusi Kejaksaan yang akan bergerak kompak meningkatkan public trust. 


Dalam kaitan itu ke depan sebagai respon terhadap tingginya apresiasi publik atas kinerja Kejaksaan ini, kami melihat hal-hal yang perlu dikerjakan antara lain,  kebutuhan regulasi organik yaitu lahirnya Peraturan Pemerintah mengatur Manajeman Kejaksaan sebagaimana amanah Pasal 9B UU No.11 Tahun 2021 ttg Perubahan UU No.16 Thn 2004 tentang Kejaksaan RI. 


Pada Pasal 9B, Penyusunan , penetapan kebutuhan, dan pengadaan calon Jaksa,pangkat dan jabatan pengembangan karir, pola karir dan promosi,mutasi penilaian kinerja, kedisiplinandan pengawasan untuk jaksa dilakukan secara terbuka,profesional dan akuntabel berdasar Kualifikasi, Kompetensi dan Kinerja secara adil dan wajar. 

Adanya kebutuhan regulasi sebagai untuk optimalisasi Lembaga Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dan single prosecution yaitu RUU KUHAP dalam rangka supervisi semua tindak pidana serta UU Perampasan Aset dan perlindungan profesi jaksa yang perlu disesuaikan dengan  standart International asosiasi profesi Jaksa (IAP).

Dipenghujung tulisan ini, saya selaku Ketua Komisi Kejaksaan RI memberikan selamat kepada seluruh insan Adhyaksa atas capain kinerja selama ini yang diapresiasi berbagai elemen masyarakat, baik itu lembaga akademisi, politisi, media dan juga lembaga survei. (Ketua Komisi Kejaksaan RI)

 

News From: Catatan Komisi Kejaksaan Atas Public Trust Kejaksaan

Jumat, 03 Maret 2023

Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto menghadiri serta memberikan sambutan pada Acara Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) terkait dengan Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat PPS/Direktorat D) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Acara Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) dilaksanakan pada hari Jumat(03/03/2023) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

JAM-Intelijen menyampaikan bahwasannya kegiatan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) sangat vital karena tidak sekedar hanya pelaksanaan seremonial semata tetapi apa yang dilaksanakan saat ini menjadi pertaruhan jati diri dari bangsa Indonesia.

“Berdasarkan laporan dari Direktorat PPS/Direktorat D, kegiatan PPS yang telah diselesaikan pada 2021 dan 2022 sebanyak 80 proyek dengan nilai pekerjaan sebesar Rp28.879.717.328.580,00 yang terdiri dari 4 Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 76 Proyek Bersifat Strategis Lainnya. Saya mengharapkan kiranya pencapaian ini tidak menjadikan kita berpuas diri, namun jadikan pencapaian ini sebagai “cambuk” bagi kita untuk mencapai hasil yang lebih baik lagi,” ujar JAM-Intelijen. Jumat(03/03)

JAM-Intelijen juga menambahkan bahwa momen ini agar dijadikan sebagai pengingat untuk kita semua, oleh karena itu kita semua perlu merawat serta menjaga sebaik-baiknya kewenangan yang dimiliki ini dengan baik.

“Terus tingkatkan profesionalitas sehingga kita dan penyemangat kinerja untuk menghasilkan karya-karya besar melalui proyek strategis yang kita kawal, guna memenuhi tujuan penegakan hukum yang seutuhnya yaitu keadilan dan kepastian hukum serta kemanfaatan hukum,” tambah JAM-Intelijen.

JAM-Intelijen selaku pimpinan pada bidang Intelijen juga berharap agar kita juga melakukan upaya-upaya pengamanan pembangunan strategis, proyek prioritas maupun proyek bersifat strategis lainnya, serta mengingatkan kepada seluruh stakeholder yang ada, baik dari Kementerian/Lembaga maupun BUMN serta kepada Tim PPS supaya tidak terperangkap dengan praktik-praktik transaksional dalam pelaksanaan pembangunan proyek strategis maupun proyek prioritas yang kita kawal.

“Kita tidak boleh terbelenggu adanya AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan) yang timbul, baik yang sudah kita prediksi sebelumnya maupun yang muncul saat pelaksanaan. Kita harus tetap bekerja dan berpikir untuk mencari pemecahan dari AGHT yang timbul dan berkarya dengan mengoptimalkan segala potensi yang telah ada,” ujar JAM-Intelijen.

Pada akhir sambutannya, JAM-Intelijen menambahkan bahwasannya dirinya yakin apabila kerja sama yang terjalin dari seluruh stakeholder, dapat melaksanakan proyek tersebut dengan Tepat Waktu dan Tepat Mutu serta Tepat Sasaran sebagaimana yang telah diharapkan.

"Kedepan, kita memiliki tantangan yang lebih berat karena masih banyak proyek strategis nasional maupun daerah yang harus kita kawal.", tegas JAM-Intelijen.

 

News From: JAM-Intelijen: Pencapaian Kegiatan PPS Harus Menjadi Cambuk Demi Mencapai Hasil Lebih Baik (kejaksaan.go.id)

Jumat, 03 Maret 2023

Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktur PPS/Direktur D) Katarina Endang Sarwestri menyampaikan terkait dengan laporan hasil kegiatan Tim PPS pada Acara Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) Proyek Strategis Nasional (PSN) pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat PPS/Direktorat D) Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. Acara Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) dilaksanakan pada hari Jumat(03/03/2023) bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur PPS, dikatakan bahwa kegiatan exit meeting ini merupakan sebuah tentang pekerjaan yang telah selesai dilakukan oleh Tim PPS dalam kurun waktu 2021 dan 2022, dimana laporan lengkapnya telah dituangkan kedalam IN-17.

“Berdasarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen, kami telah menyelesaikan kegiatan PPS sebanyak 80 Proyek dengan nilai pekerjaan yang berhasil dikawal sebesar Rp28.879.717.328.580,00 yang terdiri dari 4 Proyek Strategis Nasional (PSN) dan 76 Proyek Bersifat Strategis Lainnya,” ujar Direktur PPS.

Direktur PPS menyebutkan bahwasannya proyek-proyek yang dilakukan oleh Tim PPS yaitu  meliputi sektor-sektor pembangunan strategis diantaranya seperti Sektor infrastruktur jalan, Sektor kebandarudaraan, Sektor pengairan, Sektor pertanian, Sektor kelautan, IPTEK, Sektor Kawasan Industri atau Kawasan Ekonomi Khusus, Sektor pariwisata, Sektor perumahan dan Sektor strategis lainnya.

Direktur PPS juga menambahkan dalam laporan yang disampaikan saat Acara Penyampaian Hasil Kegiatan (Exit Meeting) bahwa stakeholder yang menjadi mitra cukup beragam meliputi dari Kementerian/Lembaga maupun BUMN yaitu diantaranya seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertanian, Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Agama, Badan Meteorologi  Klimatologi dan Geofisika (BMKG), PT Angkasa Pura I (persero), PT Indofarma Global Medica (IGM), Perusahaan Pengelolaan Aset, PT Pos Indonesia (persero), PT Geo Dipa Energi (persero).

“Pengamanan dalam rangka pengamanan pembangunan strategis bukan bertujuan menghapuskan stakeholder yang bersangkutan dari pertanggungjawaban baik secara perdata, adminitrasi dan/atau pidana atas perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan kewenangan, namun bertujuan untuk meminimalisir adanya praktik penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis yang kita kawal dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan Target Operasi yang telah ditetapkan oleh Tim PPS,” ujar Direktur PPS. Jumat(03.03)

Direktur PPS juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran dari Kementerian/Lembaga maupun BUMN yang telah menjadi mitra dalam proyek-proyek yang dilakukan oleh Tim PPS, serta juga berterimakasih kepada seluruh Tim PPS atas dedikasi dan pengabdiannya kepada nusa dan bangsa.

News From: Direktur PPS: 80 Proyek Telah Diselesaikan (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.