Berita

Senin, 20 Februari 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Ayu Agung, melaksanakan kunjungan kerja ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin (20/2). Kunjungan itu merupakan agenda rutin dalam dalam rangka Inspeksi Umum Tahun 2023.

Saat itu, Ayu Agung datang bersama seluruh Pemeriksa dan Auditor Bidang Pengawasan Kejati Riau.

"Kunjungan Bu Aswas dan rombongan dalam rangka Inspeksi Umum Tahun 2023," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel.

Dikatakan Marel, kedatangan Aswas Kejati Riau itu disambut langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Martinus Hasibuan dan seluruh Kasi dan Kasubbagbin Kejari Pekanbaru.

 

"Pak Plt (Kajari Pekanbaru) sangat mengapresiasi kunjungan Tim Inspeksi Umum Pengawasan Kejati Riau ini," sebut Marel.

"Pak Plt juga menyampaikan, melalui Inspeksi Umum ini diharapkan agar pegawai Kejari mendapatkan masukan-masukan dan petunjuk dari Pimpinan. Dengan begitu, pegawai Kejari Pekanbaru dapat bekerja secara profesional dan menjunjung integritas untuk kemajuan institusi," sambung Marel.

Aswas Kejati Riau Ayu Agung, sebut Marel, menyampaikan tujuan dari Inspeksi Umum Tahun 2023 ini. Yaitu, melakukan evaluasi sekaligus memberikan petunjuk agar seluruh jajaran Kejaksaan khususnya Kejari Pekanbaru agar tertib dalam administrasi, profesional dan tetap berpedoman kepada peraturan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.

"Beliau (Aswas Kejati Riau, red) juga menyampaikan pegawai Kejari Pekanbaru diharapkan senantiasa meng-update pengetahuan terhadap peraturan-peraturan serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku," beber Marel.

Menurut Aswas, kata Marel, hasil pemeriksaan dan atau evaluasi beserta rekomendasi kepada seluruh personel, untuk melaksanakan tugas berdasarkan SOP yang diatur secara teknis berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Perja serta Edaran yang terbaru. Juga diminta untuk segera ditindaklanjuti agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan meningkatkan profesionalitas.

"Pemeriksaan yang telah dijalankan ini merupakan representasi dari fungsi katalisator dan menjaga kualitas kinerja seluruh Satuan Kerja di wilayah Kejati Riau dan tidak mencari-cari kesalahan dan agar penegakan hukum harus dilakukan profesional dan senantiasa dilandasi dengan sikap mawas diri serta mengedepankan nilai-nilai korektif dan konstruktif untuk kemajuan institusi agar selalu dipercaya oleh masyarakat," pungkas Marel.

News from: Inspeksi Umum Tahun 2023, Aswas Kejati Riau Sambangi Kejari Pekanbaru - Haluan Riau (harianhaluan.com)

 Senin, 20 Februari 2023

Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan Republik Indonesia menerima sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 dari Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) selaku Ketua Komite Akreditasi Nasional (KAN). Penyerahan sertifikasi tersebut diterima langsung oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Dr. Amir Yanto bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Senin (20/02/2023).

Dikatakan JAM Intel, bahwa Digital Forensik adalah masa depan pembuktian hukum tak terkecuali Kejaksaan sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memandang perlunya Sertifikasi ISO 17025 terhadap Laboratorium Digital Forensik  Kejaksaan. ISO 17025 merupakan sebuah standar Internasional Laboratorium yang melakukan pengujian, sampling, dan kalibrasi. Perlu diingat, publik menginginkan hasil analisis terpercaya dan benar dikerjakan personil kompeten dalam bidangnya. Mengurus sertifikasi menjadi prioritas bagi manajemen Laboratorium pada khususnya dan  Kejaksaan RI pada umumnya.
UU NO. 20 Tahun 2014 mengenai standardisasi dan penilaian kesesuaian telah menjelaskan hal ini dengan rinci. AKREDITASI jadi ranah institusi tertentu yang berwenang untuk menyatakan suatu Lembaga/Institusi/Laboratorium benar mempunyai kompetensi dan berhak menyelenggarakan penilaian kesesuaian.

JAM Intel menjelaskan bahwa Sertifikasi ISO 17025 merupakan langkah penting untuk melebarkan sayap Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI ke kancah Internasional. Dengan Memiliki Sertifikasi Tersebut, Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan Akan Memperoleh Berbagai Keuntungan, baik dari sudut pandang organisasi maupun sudut pandang strategis.

“Dengan telah keluarnya sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 bagi Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan secara langsung menunjukkan bahwa laboratorium benar mampu memberikan jaminan kualitas setiap layanan atau hasil pemeriksaan barang bukti elektronik sudah mengikuti standar internasional yang berlaku serta dapat menjadi supporting utama dalam penanganan perkara,” terangnya.

“Ditengah berkembangnya tindak pidana syber dan kebutuhan SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) tentunya peran laboratorium Digital Forensik menjadi sangat penting untuk bisa mensupport penegakan hukum, oleh karena itu setelah menerima sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 saya meminta segera siapkan regulasi yang memenuhi standar internasional dan integrasikan dengan Kementerian/ Lembaga terkait sehingga laboratorium Digital Forensik Kejaksaan dapat secara optimal mensupport proses penegakan hukum,” imbuhnya.

 

News from: Laboratorium Digital Forensik Kejaksaan RI menerima sertifikasi dan akreditasi ISO 17025 dari BSN

Senin, 20 Februari 2023

Persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa atas nama DAVID FERNANDO SIMANJUNTAK. Pemberian putusan ini dikarenakan terdakwa DAVID FERNANDO SIMANJUNTAK diduga telah dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan perkara korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Persidangan dilaksanakan pada hari  Senin(20/02/2023) dan bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan terkait dengan amar Putusan yang telah diberikan oleh Pengadilan Negeri dengan amar putusan Nomor: 76/Pidsus/TPK/2022/PN.Jkt.Pst. pada pokoknya yaitu Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana merintangi penyidikan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa telah divonis oleh Majelis Hakim dimana bonis tersebut yaitu mejatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Terdakwa selama 3 tahun dan denda Rp150.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.'; ujar Jaksa Penuntut Umum. Senin(20/02)

Jaksa Penuntut Umum juga menyatakanbahwasannya barang bukti dari huruf a s/d huruf m tetap terlampir dalam berkas perkara dan membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.

Setelah persidangan dengan agenda tersebut dibacakan, pihak dari Terdakwa dan Penuntut Umum masih menyatakan pikir pikir terkait dengan vonis yang terlah diberikan oleh Hakim.

News From: Vonis 3 Tahun Penjara Terhadap Terdakwa DAVID FERNANDO SIMANJUNTAK (kejaksaan.go.id)

Senin, 20 Februari 2023

Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum menanggapi pertanyaan yang diberikan dari berbagai media terkait dengan pengajuan banding oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, melalui siaran pers ini disampaikan bahwa dasar pertimbangan pengajuan banding yakni sebagaimana aturan normatif hukum acara pidana berdasarkan rumusan Pasal 67 KUHAP yang berbunyi “Terdakwa atau Penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat”.

Kepala Pusar Penerangan Hukum menjelaskan bahwasannya upaya hukum banding dilakukan berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, pada poin 4 tentang Sikap Penuntut Umum terhadap Putusan Pengadilan huruf k yang berbunyi “Dalam hal terdakwa mengajukan banding, penuntut umum wajib mengajukan banding dengan membuat memori banding dan kontra memori banding apabila terdakwa membuat memori banding” dan huruf l “Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada huruf k) menjadi dasar untuk mengajukan kasasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan”.

"Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi rendahnya hukuman), namun ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para Terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi.", ujar Tim Jaksa Penuntut Umum. Senin(20/02)

Kapuspenkum juga menjelaskan bahwasannya upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU nantinya, akan mengajukan memori banding dan juga kontra memori banding berupa risalah yang memuat bantahan-bantahan terhadap isi memori banding dari Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO, serta menekankan kembali kebenaran dan ketepatan putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim tingkat pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

 

News from: Penjelasan Kejaksaan Agung Tentang Alasan Banding JPU terhadap Terdakwa FERDY SAMBO, Terdakwa PUTRI CANDRAWATHI, Terdakwa KUAT MA’RUF, dan Terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO

Jumat, 17-02-2023 

RiauKontras.com, Pekanbaru - Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta yang diwakili oleh Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H beserta Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia mengunjungi Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat (17/2/2023).

 

saat di konfirmasi, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto SH., MH., menerangkan ke awak media adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H beserta Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Martinus Hasibuan, S.H., M.H, Para Kasi dan Kasubag, serta Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

 

Kedatangan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H beserta Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia tersebut sambung Kasi Penkum Kejati Riau, disambut oleh Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Martinus Hasibuan, S.H., M.H beserta para Kasi dan para Kasubag, serta Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

 

Dalam Kesempatan itu, Plt Kepala Kejakaan Negeri Pekanbaru Martinus Hasbuan, S.H., M.H menyampaikan ucapan selamat datang kepada Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H beserta Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru dalam serangkaian kegiatan Kunjungan Kerja Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta di Provinsi Riau terkait dengan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Asistensi Indeksasi.

 

Kemudian, Plt Kepala Kejakaan Negeri Pekanbaru Martinus Hasbuan, S.H., M.H melaporkan bahwa Kejaksaan Negeri Pekanbaru telah meraih predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2019 dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2020.

 

Dengan kedatangan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H beserta Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Martinus Hasibuan, S.H., M.H berharap mendapat arahan dan bimbingan agar dapat mempertahankan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah diraih.

 

Masih di Kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H dalam arahannya menyampaikan ucapan terima kasih atas sambutan dari rekan rekan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

 

Kunjungan Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia merupakan serangkaian dari Kunjungan Kerja Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta di Provinsi Riau terkait dengan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Asistensi Indeksasi.

 

Lebih lanjut, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H mengapresiasi Kejaksaan Negeri Pekanbaru karena telah berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

Tentunya, predikat tersebut harus dipertahankan dan ditingkatkan. Ucapnya.

 


Kunjungan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H beserta Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru merupakan serangkaian kegiatan Kunjungan Kerja Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Dr. Sunarta di Provinsi Riau terkait dengan Sosialisasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Asistensi Indeksasi.

 

Kegiatan Kunjungan Kerja Kunjungan Kepala Bagian Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H beserta Tim Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru berjalan aman, tertib dan lancar serta menerapkan secara ketat protokol kesehatan (prokes).

 

Sumber Kasi Penkum Kejati Riau

 Kamis, 16 Februari 2023

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Wakil Jaksa Agung RI, Sunarta melakukan kunjungan ke Kejaksaan Tinggi Riau sekaligus memberikan arahan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Kamis, 16 Februari 2023.

 

Hal ini merupakan upaya Kejaksaan untuk sama-sama memperbaiki dan membangun masing-masing satuan kerja (Satker).

 

"Kebetulan Kejari Pekanbaru dan Kuansing sudah WBK juga WBBM. Ini perlu kita pertahankan," ujar Sunarta kepada awak media.

 

Lebih lanjut, Wakil Jaksa Agung ini mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk merealisasikan sikap anti korupsi seluruh jajaran Korps Adhyaksa serta peningkatan pelayanan publik kepada masyarakat.

"Untuk yang belum, dapat mencontoh ke yang sudah. Intinya bagaimana penegakan hukum yang humanis dalam meningkatkan pelayanan publik. Mulai dari PTSP nya bagus, hingga jalan prosesnya. Intinya untuk meningkatkan pelayanan publik," terangnya.

Selanjutnya, Sunarta akan meninjau langsung pelayanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar. 

 

"Mohon dukungannya dari teman-teman pers untuk mensosialisasikan," pungkasnya

 News from:Wakil Jaksa Agung Sunarta Puji Kejari Pekanbaru dan Kuansing (riauonline.co.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.