Berita

Kamis, 02 Maret 2023

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 5 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Rabu(01/03/2023).

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022 yang telah dilaksanakan serah terima tahap 2 sebanyak 5 berkas perkara dan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 01 Maret 2023 s/d 20 Maret 2023 yaitu diantaranya:

  1. Tersangka FJ YA, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
  2. Tersangka SW alias ST, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
  3. Tersangka FTT dan YN, dilaksanakan Tahap II di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwasannya perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukannya serah terima tanggung jawab dan barang bukti, kami akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.", ujar Tim Jaksa Penuntut Umum. Rabu(01/03)

news from: Tahap II dalam Perkara Impor Garam atas 5 Tersangka (kejaksaan.go.id)

Jumat, 03 Maret 2023

Tim Penuntut Koneksitas menghadiri sidang terkai dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 dengan terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut yaitu terdakwa atas nama LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, ARIFIN WIGUNA, dan SURYA CIPTA WITOELAR. 

Persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis(02/03/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beragendakan tentang pembacaan surat dakwaan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap para terdakwa yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut. 

Adapun Tim Penuntut Koneksitas dalam persidangan ini yaitu Jasri Umar, S.H., M.H., Hadi Sukma Siregar, S.H., CN, Kiki Yonata, S.H., M.H., Arinto Kusumo, S.H., Rizal, S.H., Paidi, S.H., Noerhadi, S.H., Bridjen TNI Rokhmat, S.H., CN, M.H. (Oditur Militer), dan Kolonel Chk Mukholid, S.H., M.H. (Oditur Militer).

Tim Penuntut Koneksitas menjelaskan serta menyebutkan terkait dengan tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021.

Dimana para terdakwa atas nama LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, ARIFIN WIGUNA, dan SURYA CIPTA WITOELAR didakwa oleh Tim Penuntut Koneksitas dengan dakwaan Primair yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Dan Subsidair yaitu Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sementara untuk pembacaan dakwaan terhadap Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN ditunda karena tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, dan juga Terdakwa menginginkan adanya penerjemah untuk menerjemahkan dakwaan ke bahasa Inggris.", jelas Tim Penuntut Koneksitas. Kamis(02/03)

Persidangan terkait dengan tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 dengan terdakwa atas nama LAKSAMANA MUDA (PURN) TNI AGUS PURWOTO, ARIFIN WIGUNA, dan SURYA CIPTA WITOELAR akan dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sementara untuk persidangan atas nama Terdakwa THOMAS ANTHONY VAN DER HEYDEN, juga dilanjutkan pada Kamis 09 Maret 2023 dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

 

News From: Dakwaan terhadap Para Terdakwa dalam Perkara Satelit Slot Orbit 123° BT (kejaksaan.go.id)

Rabu, 01 Maret 2023

Jakarta, Selasa(28/02/2023) pukul 17:30 WIB telah dilaksanakan persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Persidangan yang bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II, beragendakan pembacaan surat tuntutan oleh Tim Penuntut Koneksitas terhadap Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020.

Tim Penuntut Koneksitas menjelaskan serta menyebutkan terkait dengan tuntutan yang diberikan kepada para terdakwa yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020. Dimana para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut sesuai dakwaan Kesatu Primair.

"Untuk Terdakwa I atas nama KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 15 tahun, serta denda sebesar Rp. 750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp5.045.000.000,00 subsidair 7 tahun penjara.", ujar Tim Penuntut Koneksitas. Selasa(28/02)

"Sedangkan untuk Terdakwa II atas nama KGS M. MANSYUR SAID, dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 18 tahun, serta denda sebesar Rp750.000.000,- dengan subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp56.754.060.912,00 subsidair 9 tahun penjara.

Tim Penuntut Koneksitas juga menjelaskan dalam tuntutan tersebut, memerintahkan agar para Terdakwa ditahan. Dan menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000,- dirampas untuk negara cq. TNI AD serta membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp25.000,-.

Persidangan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa(14/03/2023) dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) dari para Terdakwa.

 

News From: Tim Penuntut Koneksitas Bacakan Tuntutan terhadap Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 s/d 2020 (kejaksaan.go.id)

Kamis, 2 Maret 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Asep Sontani Sunarya melantik dua pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) di lingkungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Kamis (2/3). Kepala Kejari Pekanbaru itu berharap keduanya dapat memberikan manfaat bagi terwujudnya kejaksaaan yang profesional, modern, bermartabat, dan terpercaya.

Adapun pejabat yang baru dilantik itu adalah Rionov Oktana selaku Kasi Pidana Khusus (Pidsus) menggantikan Agung Irawan yang promosi sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakarta Pusat. Rionov sendiri sebelumnya adalah Kepala Cabang Kejari (Cabjari) Makassar di Pelabuhan Makassar.

Lalu, Zikrullah yang sebelumnya menjabat Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis dilantik sebagai Kasi Datun Kejari Pekanbaru yang baru. Dia menggantikan Ridwan Dahniel yang selanjutnya bertugas sebagai Kasi Pemeriksa Pidsus Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kejari Pekanbaru itu seluruh Kasi, Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbagbin), Kepala Subseksi (Kasubsi), Jaksa Fungsional dan pegawai di lingkungan Korps Adhyaksa tersebut.

 

Dalam sambutannya, Kajari Pekanbaru menyampaikan bahwa prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah yang dilaksanakan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan mata rantai penggerak roda organisasi yang terus menerus berputar, tidak terputus, solid, utuh, saling mendukung dan saling melengkapi.

Itu, kata Kajari, untuk mewujudkan komitmen bersama dalam menata dan memberi penyegaran pada perputaran roda organisasi Kejaksaan yang tidak hanya mengacu pada mekanisme tour of duty maupun tour of area semata. Melainkan juga dilaksanakan atas dasar penilaian yang objektif dan proporsional dari pimpinan untuk menempatkan individu-individu terpilih yang memiliki prestasi dedikasi, loyalitas serta integritas dan telah terbukti memiliki kompetensi kapasitas dan pengalaman yang cukup untuk ditugaskan dan ditempatkan pada posisi atau jabatan tertentu sesuai organisasi saat ini.

"Estafet kepemimpinan akan senantiasa bergulir, dan untuk itu keputusan rotasi dan promosi ini tentunya harus dimaknai sebagai trigger bagi rekan-rekan semua sebagai insan Adhyaksa terpilih untuk meningkatkan kualitas diri, kapabilitas, serta wawasan dengan diiringi peningkatan integritas moral sebagai pengabdi dan pengayom hukum yang bermartabat dan beretika," ujar Kajari.

Kajari mengucapkan selamat kepada Zikrullah dan Rionov yang baru saja dilantik. Kajari yakin penempatan keduanya akan memberikan manfaat bagi terwujudnya Kejaksaan yang profesional, modern, bermartabat dan terpercaya.

Sementara itu kepada Agung Irawan dan Ridwan Danhiel, Kajari mengucapkan selamat bertugas di tempat yang baru.

"Semoga sukses dan bahagia selalu bersama keluarga," ungkap Kajari Asep Sontani.

Dalam kesempatan itu, Kajari menyampaikan pesan kepada pejabat yang baru dilantik. Diantaranya, untuk senantiasa mengembangkan pengetahuan dan mencari berbagai inovasi dalam rangka meningkatkan performa pelaksanaan tugas dan fungsi saudara saudara emban.

Kajari juga berharap keduanya untuk segera melakukan up date, identifikasi dan penyelesaian berbagai persoalan yang ada pada bidang bidang masing-masing untuk dicarikan solusi yang terbaik.

Kajari juga menyampaikan agar keduanya menciptakan suasana kerja yang kondusif dengan menjaga keharmonisan, kekompakan, serta dukungan dari jajaran kerja di bawah kepemimpinan saudara agar tetap selaras dengan visi dan misi kejaksaan. Curahkan segenap kemampuan saudara, pengetahuan dan pengalaman saudara serta tumbuhkan budaya kerja keras di bidang masing masing.

"Bersiap untuk menyesuaikan diri dalam perkembangan teknologi informasi yang semakin modem dan kompleks agar menunjang kinerja secara optimal," pesan Kajari.

"Menjaga Integritas dan menghindari perbuatan tercela dalam pelaksanaan tugas," sambung Kajari memungkasi.

 

News From: Lantik Kasi Pidsus dan Kasi Datun yang Baru, Ini Pesan Kajari Pekanbaru - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Rabu, 01 Maret 2023

Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Kepala Biro Umum, Asisten Khusus Jaksa Agung, dan Asisten Umum Jaksa Agung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kejaksaan negeri di wilayah Jawa Barat yakni Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Kejaksaan Negeri Cibinong, dan Kejaksaan Negeri Depok. Kunjungan kerja dilakukan pada hari Selasa (28/02/2023).

Adapun inspeksi tidak terjadwal ini dilakukan untuk melihat kesiapan aparatur di tingkat kejaksaan negeri terkait dengan pelayanan publik, kegiatan operasional kantor, dan penegakan hukum di daerah. Hal menarik yang menjadi sorotan Jaksa Agung adalah menumpuknya barang bukti menunjukkan adanya proses eksekusi terhambat, terutama mengenai pengembalian dan pelelangan barang bukti di daerah.

"Ini harus cepat dicarikan solusinya, sebab tidak boleh ada hak-hak pemilik barang bukti dihambat. Selain itu, barang bukti yang belum dilelang agar segera dilelang supaya masuk dalam PNBP," ujar Jaksa Agung Burhanuddin.

Jaksa Agung juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dengan mengefektifkan program Jaksa Menjawab di setiap pusat keramaian.

"Hal ini penting agar keberadaan Jaksa di masyarakat dirasakan manfaatnya. Saya juga berharap agar para Jaksa sering menengok masyarakat sehingga masalah-masalah hukum dapat ditanggulangi sejak dini, dan mitigasi kriminilitas di wilayah hukum saudara cepat mendapatkan solusinya," ujar Jaksa Agung. Selasa (28/02)

Dari 3 kejaksaan negeri yang dikunjungi, secara keseluruhan Jaksa Agung menyatakan masih perlu dioptimalkan pelayanan publiknya, walaupun secara umum beberapa telah berjalan dengan baik.

Dalam rangka melaksanakan pengawasan (monitoring) di setiap kejaksaan negeri, Jaksa Agung akan mendatangi langsung satuan kerja baik di dalam maupun luar pulau Jawa tanpa pemberitahuan dan jadwal yang ditentukan. Hal ini dilaksanakan agar setiap kejaksaan negeri dan cabang kejaksaan negeri di daerah selalu dalam keadaan siap siaga terutama dalam hal pelayanan publik, karena kami menyadari pasti ada kekurangan dan juga belum optimal dalam pelayanan di daerah apabila tidak ada pemantauan. Oleh karenanya, inspeksi mendadak ini adalah solusi yang efektif untuk kesiapsiagaan aparatur di daerah

News From: Jaksa Agung Burhanuddin: Menekankan Disiplin Pegawai adalah Kunci Membangun Aparatur Profesional (kejaksaan.go.id)

Selasa, 28 Februari 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Tim Tangkap Buron (Buron) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berhasil melacak keberadaan Tarmizi SY. Terhadap oknum Notaris itu selanjutnya dieksekusi setelah 4 tahun menyandang status buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tarmizi merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP. Untuk itu, dia divonis selama 2 tahun penjara dan perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Sejak dinyatakan bersalah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI pada 26 September 2017 lalu, Terpidana memilih kabur hingga akhirnya bisa ditangkap Tim Tabur Kejati Riau.

"Buronan lebih kurang 4 tahun. Hasil kerja keras kita, khususnya dari Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Terpidana berhasil tadi ditemukan. Selanjutnya akan kita laksanakan eksekusi ke Lapas Pekanbaru," ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan, Selasa (28/2).

 

Penangkapan Tarmizi ini dilakukan Tim Tabur Kejati Riau di sebuah rumah makan di Jalan Kaharudin Nasution, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Saat itu, tim yang dipimpin M Rasyid selaku Kasi E Bidang Intelijen Kejati Riau berhasil melacak keberadaannya di sana.

Terpidana Tarmizi SY diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, yang bersangkutan tidak pernah datang. Sehingga Korps Adhyaksa itu melakukan upaya pencarian.

"Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar," ungkap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menambahkan.

Setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa menuju kantor Kejati Riau Riau untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku Eksekutor. Tarmizi SY harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

"Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta kami semua untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum," kata Bambang.

"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," sambung Bambang memungkasi.

Dari informasi yang dihimpun, perbuatan Tarmizi SY terjadi dalam kurun waktu tanggal 15 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 23 Nopember 2015. Dia bersama-sama dengan Syafri Hadi, Jennifer Ensi dan H Herman (ketiga orang tersebut telah dieksekusi), telah melakukan membuat surat palsu sehingga di atas tanah itu terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Adnan T dan Nursiah.

Akibatnya, tanah tersebut telah balik nama atas nama Yap Ling Li dan Umar Sedangkan di atas tanah tersebut sebelumnya sudah ada kepemilikan atas nama H Yulhaizar Haroen dengan alas berupa SHM Nomor: 346/1980 dan SHM Nomor: 347/1980 atas nama H Azrul Harun H (ayah kandung Yulhaizar Haroen).

Saat perkara dilimpahkan ke Jaksa, Tarmizi dan kawan-kawan dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Tarmizi dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara.

Sementara di tingkat Banding, Pengadilan Tinggi (PT) Riau membebaskan Tarmizi dan kawan-kawan dari segala tuntutan hukum sehingga mereka dikeluarkan dari tahanan.

Tidak terima, Jaksa kemudian melakukan upaya hukum Kasasi. Hasilnya, Tarmizi dan kawan-kawan dinyatakan bersalah dan dihukum selama 2 tahun penjara.

News from: Buron 4 Tahun, Seorang Oknum Notaris Dieksekusi Tim Tabur Kejati Riau ke Lapas Pekanbaru - Haluan Riau (harianhaluan.com)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.