Berita

Kamis, 30 Maret 2023

Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang terkait perkara peredaran narkoba dengan Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm). Dimana persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis(30/03/2023) pukul 09.00 s/d 13.45 WIB dan bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Barat agenda persidangan yaitu pembacaan amar tuntutan terhadap terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA.

Jaksa menjelaskan terkait dengan amar putusan terhadap terdakwa TEDDY MINAHASA bahwasannya Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA dinyatakan telah terbukti secara sah dan bersalah telah melakukan tindak pidana melakukan jual beli atau melakukan peredaran narkoba karena telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram  sebagaimana diatur Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", ujar Jaksa Penuntut Umum. Kamis(30/03)

Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwasannya Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA bin H. ABU BAKAR (alm) akan dijatuhkan hukuman pidana dengan pidana mati, dimana untuk Terdakwa tetap dilakukan penahanan.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan serta menyatakan bahwa beberapa Barang Bukti berupa 1 (satu) buah tas belanja warna merah didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Shabu berat 102 gram brutto, 1 (satu) bungkus plastic klip berisi Narkotika jenis Shabu berat 101 gram brutto; kemudian 1 (satu) buah kardus warna coklat yang berisikan:1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 984 gram, 1 (satu) plastik putih berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 995 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih narkotika jenis shabu berat brutto 943 gram. Sudah sebagian sudah dilakukan pemusnahan dan sebagiannya digunakan untuk bukti dalam persidangan.

"Sedangkan untuk barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone merk Hwawei 40RS warna hitam tanpa simcard dengan imei 8623930449810894 dan 862393049856475 akan DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.", ujar Tim Penuntut Umum. Kamis(30/03)

Jaksa Penuntut Umum menambahkan bahwa ada beberapa barang bukti yang akan dikembalikan kepada terdakwa yaitu diantaranya  1 (satu) unit Black Decoder HIK Vision DS-7716 NI-K4/16P Serial No. D92730199 (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA MELALUI SAKSI ARIF HADI PRABOWO) dan 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk 16 GB warna hitam dan merah yang berisikan potongan video liputan tvone selama 16 detik tentang press release tanggal 14 Juni 2022 yang didokumentasikan tvOne tanggal 15 Juni 2022 (DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA).

Dan beberapa barang bukti seperti 1 (satu) lembar printout berisikan potongan video liputan tvOne menit 4.56 berisikan press release yang dihadiri oleh Forkopimda yaitu Kajari, Kapolres, Dandim, Walikota yang dimuat oleh akun youtube tvOneNews yang diupload tanggal 21 Oktober 2022 dengan judul Jenderal Polisi Pengendali shabu Telusur tvOne serta 1 (satu) dokumen berisikan 1 (Satu) surat perintah, 7 (tujuh) surat ketetapan status barang sitaan dan 2 (dua) berita acara pemusnahan barang bukti akan TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA.

"Salah satu pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap tuntutan pidana mati terhadap Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA yaitu Terdakwa merupakan pelaku intelektual (intelectual dader) atau pelaku utama dari seluruh perkara yang ditangani di Kejaksaan sehingga hukumannya harus lebih berat daripada Terdakwa lainnya.", ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Kamis(30/03)

Sidang terkait dengan perkara perdaran narkoba ini akan dilanjutkan pada hari Kamis(13/04/2023) dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

News From: Tuntutan Hukuman Mati dari Jaksa Penuntut Umum untuk Terdakwa TEDDY MINAHASA PUTRA (kejaksaan.go.id)

Kamis, 30 Maret 2023.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melaksanakan serah terima tanggung jawab terhadap tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan berkas perkara terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia. 

Pelimpahan berkas perkara serta barang bukti ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan  pada hari Kamis(30/03/2023) pukul 09.00 WIB dan bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Setelah dilakukannya serah terima tanggung jawab dan barang bukti ini,  Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.", ujar Jaksa Penuntut Umum. Kamis(30/03)

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan berkas perkara yang dilakukan serah terima oleh Tim Penyidik kepada Tim Penuntun Umum yaitu diantaranya:

  1. Tersangka berinisial atas nama BI, dimana tersangka BI merupakan Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018;
  2. Tersangka berinisial atas nama AN, dimana tersangka AN merupakan Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode 2016-2018;
  3. Tersangka berinisial atas nama LHL, dimana tersangka LHL merupakan Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s/d 2019.

Tim Penyidik menambahkan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Tersangka tersebut disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

News From: Perkara Daging Sapi dan Rajungan  Memasuki Babak Baru Dengan 3 Orang Tersangka (Tahap II) (kejaksaan.go.id)

Kamis, 30 Maret 2023

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru sepakat bekerja sama. Ada 11 poin ruang lingkup kerja sama yang akan dijalin dalam setahun ke depan, terkait masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara serta pengamanan pembangunan strategis pada wilayah hukum Kota Pekanbaru.

Kesepakatan itu tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani kedua belah pihak, Kamis (30/3/2023). Pihak I adalah Pemko Pekanbaru yang diteken oleh Penjabat (Pj) Wali Kota (Wako) Muflihun SSTP MAP dan Pihak II adalah Kejari Pekanbaru yang ditandangani oleh Kepala Kejari (Kajari) Asep Sontani Sunarya.

Hadir menyaksikan penandatanganan MoU sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Pekanbaru Indra Pomi Nasution beserta pada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat jajaran Pemko Pekanbaru.

Sementara Kajari Pekanbaru turut didampingi para Kepala Seksi (Kasi) dan Kasubbagbin, serta sejumlah Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Pj Wako Muflihun mengatakan, pihaknya memahami bahwa salah satu tugas dan fungsi Kejaksaan adalah sebagai JPN. Begitu juga di Kejari Pekanbaru.

"Tentunya Pemko dalam menjalankan tugas perlu pendamping, perlu masukan pendapat hukum," ujar Muflihun dalam kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lantai 6 Gedung Utama Perkantoran Tenayan Raya itu.

Dalam era digitalisasi seperti sekarang ini yang semua bergerak serba cepat, kata Muflihun, dirinya tak ingin nama Pemko Pekanbaru tercoreng karena ketidakpahaman.

"Semua serba cepat sampai kemana-mana, kita tidak mau nama kota rusak karena ketidakpahaman OPD dalam menjalankan tugas fungsinya," katanya.

Pj Wali Kota ingin Kejari Pekanbaru akan bisa pendampingan hukum pada Pemko Pekanbaru, yakni melalui Seksi Datun.

"Harapannya ke depan, temuan dan permasalahan yang menyangkut kerugian negara bisa diminimalisir. Saat ini kita mengurangi, kalau bisa kita habisi," tegasnya.

Hal ini menjadi penting karena OPD perlu diberikan pemahaman yang benar dalam memahami aturan hukum. "Dalam membaca aturan hukum kadang kita tidak sama memaknainya, hingga timbul kesalahan yang tanpa disengaja. Kami optimistis ketika Pak Kajari mendampingi kita, progres kita akan lebih baik," ucap Muflihun.

Di tempat sama, Kajari Pekanbaru Asep Sontani Sunarya memaparkan  jajarannya memiliki seksi Intelijen dan Datun. "Salah satu tugas bidang Datun adalah pendampingan hukum, kita bisa memberikan advice berupa LA (Legal Assistance / Pendampingan Hukum) maupun LO (Legal Opinion / Pendapat Hukum) terkait dengan permasalahan hukum yang ada di Pekanbaru," kata Kajari.

Sedangkan di bidang Intelijen, pihaknya juga mempunyai tugas bisa dalam penelusuran aset, proyek strategis nasional dan di bidang pencegahan korupsi.

"Ke depan dengan adanya MoU ini dapat meminimalisir permasalahan hukum di Pekanbaru," pintanya.

Itu karena, suatu perbuatan baru dapat dikatakan sebagai tindak pidana korupsi jika unsur-unsurnya terpenuhi. :Salah satu unsur Tipikor (tindak pidana korupsi,red) ketika perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi maka tidak terjadi tindak pidana korupsi," jelasnya.


Ditambahkan Kasi)Datun Kejari Pekanbaru Zikrullah, ada 11 poin ruang lingkup kesepakatan itu. Yaitu, pemberian bantuan hukum oleh JPN dalam perkara Datun untuk mewakili Pemko Pekanbaru berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK), baik sebagai Penggugat maupun sebagai Tergugat yang dilakukan secara litigasi maupun non litigasi, termasuk di dalamnya membuat surat peringatan atau somasi untuk kepentingan Pemko.

Lalu, pemberian pertimbangan hukum oleh JPN dengan memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/ atau pendampingan hukum (Legal Assistance/LA) dan audit hukum (Legal Audit) di bidang Datun atas dasar permintaan dari Pemko Pekanbaru.

"Ketiga, tindakan hukum lain yaitu pemberian jasa hukum oleh JPN di luar penegakan hukum, pelaporan hukum, dan pertimbangan hukum dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara, serta menegakkan kewibawaan pemerintah antara lain untuk bertindak sebagai negosiator/mediator/fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antara lembaga negara/instansi pemerintah," sebutnya.

Berikutnya, pengembalian/pemulihan aset Pemko atas penguasaan pihak ketiga (termasuk dan tidak terbatas dalam bentuk perorangan dan/atau badan usaha). Selanjutnya, penagihan tunggakan sumber penerimaan Pemko Pekanbaru kepada perorangan dan perusahaan.

Sementara poin keenam, rekomendasi tindak lanjut penanganan terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pengalihan aset Pemko kepada penguasaan pihak ketiga. Rekomendasi sistem pencegahan atas pengalihan aset Pemko Pekanbaru kepada penguasaan pihak ketiga, juga masuk dalam ruang lingkup kesepakatan.

Lalu, pengamanan terhadap kegiatan Pembangunan Strategis yang dilaksanakan oleh Pemko Pekanbaru. Terus, Pemko memberikan dukungan terkait data dan informasi  aset yang dibutuhkan Kejari Pekanbaru.

"Kesepuluh, upaya pencegahan/preventif dan persuasif dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi. Dan terakhir, peningkatan kompetensi teknis sumber daya manusia," kata mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkalis itu.

Dalam kesempatan itu, Zikrullah mengatakan, MoU ini berlaku selama satu tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani, dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Para Pihak dengan rencana perpanjangan yang dikoordinasikan paling lambat 3 bulan sebelum jangka waktu Nota Kesepahaman ini berakhir. 

 

News From: Berikut 11 Poin Lingkup Kerjasama antara Pemko dan Kejari Pekanbaru

Rabu, 29 Maret 2023 

Kajati Riau Dr.Supardi, SH., MH. beserta seluruh Asisten dan Kajari beserta Kasi Pidsus se wilayah Riau mengikuti kegiatan Pengendalian Eksekusi Tunggakan Uang Pengganti, Barang Rampasan/Sitaan dan Validasi Data bidang Pidana Khusus bersama Tim Pengendalian Eksekusi Tunggakan UP yang dipimpin oleh Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jampidsus Dr.Undang Mugopal, SH., M.Hum di aula vicon Kejati Riau.(29/03/2023)

Dalam kegiatan yang digelar selama 3 hari dari tanggal 29-31 Maret 2023 ini, Tim Pengendali melakukan inventarisir dan validasi data terkini atas tindak lanjut dari temuan seluruh tunggakan Uang Pengganti, uang titipan perkara (RPL) beserta barang rampasan/sitaan yang telah berkekuatan hukum tetap di seluruh satuan kerja se wilayah Riau yang tercatat sebagai Piutang negara.

Hal ini dilakukan jajaran Jampidsus guna menyelesaikan/mengendalikan hasil eksekusi dan uang pengganti yang berasal dari tindak pidana korupsi & TPPU dimana perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan tercatat sebagai piutang negara, validasi & sinkronisasi data serta mendorong terwujudnya pola penanganan perkara yang berkualitas dan tuntas sebagaimana amanat Peraturan Jaksa Agung Nomor : PER-017/A/JA/07/2014 dan Instruksi Jaksa Agung Nomor : Ins-002/A/JA/02/2019.

News From: Kejati Riau / Website Resmi Kejaksaan Tinggi Riau

Minggu, 26 Maret 2023

Kejaksaan Agung masih menjadi lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dalam hal Penegakan Hukum. Dimana hal tersebut juga dibuktikan melalui hasil Survey Nasional Indikator yang dilakukan pada periode bulan Februari hingga Maret 2023 dalam katergori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Penegakan Hukum. Berdasarkan hasil survey tersebut, Kejaksaan Agung menempati posisi pertama dengan persentase sebesar 72,6%. Bukan hanya dalam kategori tersebut saja, Kejaksaan Agung juga menempati posisi pertama dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga dalam Pemberantasan Korupsi dengan jumlah persentase sebesar 68,8%.

Sementara itu, dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga, Kejaksaan Agung berada di posisi ketiga (setelah Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Presiden) sebagai lembaga yang cukup dipercaya oleh masyarakat dengan persentase 68,3%.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menanggapi hasil survei tersebut, dimana Kapuspenkum mengapresiasi dan berterima kasih atas kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung.

"Dari hasil survei yang telah dilakukan ini tidak akan membuat Kejaksaan cepat berpuas diri, namun justru menjadi semangat untuk terus meningkatkan kinerjanya demi masyarakat.", ujar Kapuspenkum. 

Kejaksaan Agung juga dipercaya oleh masyarakat akan mengusut tuntas kasus terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Dimana kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat kepada Kejaksaan Agung sebesar 67,1%.

News From:

Kejaksaan Agung Masih Menjadi Lembaga yang Cukup Dipercaya oleh Masyarakat

Selasa, 21 Maret 2023

Jaksa Agung kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana, dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah disetujui sebanyak 9 permohonan pada hari Selasa(21/03/2023).

JAM-Pidum menjelaskan bahwa 9 permohonan terkait dengan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) yang telah dikabulkan diantaranya:

  1. Tersangka PUTRA NUSANTARA, A.Md bin A. DJAMHURI dari Kejaksaan Negeri Seluma yang disangka melanggar Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
  2. Tersangka WERIRAWAN NASUTION bin ZAMRI NASUTION dari Cabang Kejaksaan Negeri Mandaling Natal di Natal yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  3. Tersangka YOSUA SIMANJUNTAK dari Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  4. Tersangka AZRAI ABDI NASUTION Als. ZO’I dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  5. Tersangka MUHAMMAD TAUFIK HIDAYAT alias TAUFIK bin SANTOSO dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  6. Tersangka HERMANSYAH als EMAN bin (alm) BUJANG BASUNI dari Kejaksaan Negeri Landak yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
  7. Tersangka MUHAMAD AFRIANSYAH bin EDI SATIM dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pengancaman.
  8. Tersangka MUHAMMAD RISKI bin ITONG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
  9. Tersangka SUHAIDY alias OKONG dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", ujar JAM-Pidum. Selasa(21/03)

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

News From: 9 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM-Pidum (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.