2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya
Selasa, 11 April 2023
Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang pada hari Senin(10/04/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dilaksanakan pada hari ini terkait dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 dengan Terdakwa yang terlibat yaitu berasal dari Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI.
Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwasannya para saksi yang diperiksa pada sidang hari ini yaitu atas nama Iwan Ridwan dan Yan Utara, dimana para saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan dalam kesaksiannya diantaranya:
Saksi atas nama IWAN RIDWAN, dimana saksi merupakan Manager Material Management pada PT. Pertamina Gas yang menerangkan bahwasannya PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI untuk pekerjaan dengan kontrak No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang-Bekasi dan Gresem-Semarang.
Saksi Iwan Ridwan menambahkan bahwa PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI untuk pengadaan pipa besi baja untuk pekerjaan yang dilakukan oleh PT Pertamina Gas.
Sedangkan untuk saksi atas nama YAN UTARA, dimana saksi merupakan Direktur pada PT Meraseti Logistik menjelaskan bahwasannya membenarkan terkait dengan pengurusan jasa kepabeanan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI. Dimana sejak tahun 2016 s/d 2020 menggunakan PT Meraseti Logistik dan diberikan kuasa kepada PT Meraseti Logistik untuk pengurusan kegiatan impor serta membenarkan untuk pembuatan dokumen impor PT Meraseti Logistik menggunakan surat penjelasan (sujel) dari 2016 dan 2017.
Saksi Yan Utara juga menambahkan dalam kesaksiannya bahwasannya membenarkan adanya dibayarkan inklaring dari Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI kepada PT Meraseti Logistik sebagaimana yang telah disepakati dengan Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI.
Sidang terkait dengan Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 08 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.





