Berita

 Selasa, 11 April 2023

Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang pada hari Senin(10/04/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang yang dilaksanakan pada hari ini terkait dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 s/d 2021 dengan Terdakwa yang terlibat yaitu berasal dari Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwasannya para saksi yang diperiksa pada sidang hari ini yaitu atas nama Iwan Ridwan dan Yan Utara, dimana para saksi yang diperiksa pada pokoknya menerangkan dalam kesaksiannya diantaranya:

Saksi atas nama IWAN RIDWAN, dimana saksi merupakan Manager Material Management pada PT. Pertamina Gas yang menerangkan bahwasannya PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI untuk pekerjaan dengan kontrak No. 026/KK/PIPA-GTM/XI/2016-SO tanggal 14 November 2016 tentang Pembangunan Pipa Gas Bumi Muara Karang-Bekasi dan Gresem-Semarang. 

Saksi Iwan Ridwan menambahkan bahwa PT Pertamina Gas tidak pernah bekerjasama dengan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI untuk pengadaan pipa besi baja untuk pekerjaan yang dilakukan oleh PT Pertamina Gas.

Sedangkan untuk saksi atas nama YAN UTARA, dimana saksi merupakan Direktur pada PT Meraseti Logistik menjelaskan bahwasannya membenarkan terkait dengan pengurusan jasa kepabeanan Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI. Dimana sejak tahun 2016 s/d 2020 menggunakan PT Meraseti Logistik dan diberikan kuasa kepada PT Meraseti Logistik untuk pengurusan kegiatan impor serta membenarkan untuk pembuatan dokumen impor PT Meraseti Logistik menggunakan surat penjelasan (sujel) dari 2016 dan 2017.

Saksi Yan Utara juga menambahkan dalam kesaksiannya bahwasannya membenarkan adanya dibayarkan inklaring dari Terdakwa Korporasi PT INTISUMBER BAJASAKTI, Terdakwa Korporasi PT BANGUN ERA SEJAHTERA, dan Terdakwa Korporasi PT PERWIRA ADHITAMA SEJATI kepada PT Meraseti Logistik sebagaimana yang telah disepakati dengan Terdakwa BUDI HARTONO LINARDI.

Sidang terkait dengan Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 08 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

news From: 2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang Perkara Impor Besi atau Baja, Baja Paduan dan Produk Turunannya (kejaksaan.go.id)

Senin, 10 April 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 6 orang sebagai saksi pada hari Senin(10/04/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

  1. Saksi berinisial atas nama ZL, dimana saksi ZL merupakan Dewan Pengawas BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  2. Saksi berinisial atas nama Y, dimana saksi Y merupakan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN/Staf Tata Usaha) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  3. Saksi berinisial atas nama MT, dimana saksi MT merupakan Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  4. Saksi berinisial atas nama LH, dimana saksi LH merupakan Kepala Divisi Layanan Telekomunikasi dan Informasi untuk Pemerintah;
  5. Saksi berinisial atas nama IS, dimana saksi IS merupakan Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika;
  6. Saksi berinisial atas nama IA, dimana saksi IA merupakan Kasubdit/Koordinator Monitoring & Evaluasi Jaringan Telekomunikasi.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya keenam orang yang telah diperiksa sebagai saksi tersebut, dilakukan untuk penyidikan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YS, MA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum. Senin(10/04)

News From: 6 Orang Diperiksa Sebagai Saksi, Terkait Dengan Perkara BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (kejaksaan.go.id)

Minggu, 09 April 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan beberapa pesan terkait bulan suci Ramadhan kepada Tim Media Pusat Penerangan Hukum. Dimana Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan Agung melalui Bidang Pembinaan telah melaksanakan beberapa kegiatan seperti bazar dan penyaluran bantuan, dimana dalam bazar ini menjual barang dengan harga terjangkau bagi seluruh pegawai Kejaksaan.

Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemberian bantuan sosial di beberapa tempat di Provinsi Jawa Barat. Bazar ini merupakan salah satu kegiatan rutin dengan menggandeng Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) dan perusahaan BUMN untuk turut berpartisipasi. Penyampaian pesan ini dilakukan pada hari Jumat(07/03/2023) bertempat di ruang kerja Jaksa Agung dengan suasana santai/ tidak terlalu formal.

Selanjutnya pada pertengahan bulan suci Ramadhan, Kejaksaan Agung kembali menyelenggarakan kegiatan bazar. Yang mana kegiatan bazar ini diinisiasi oleh pengurus serta anggota Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD). Adapun seluruh produk yang dijual telah habis terjual dan kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan kepentingan sosial.

Selain kegiatan bazar dan kegiatan penyaluran bantuan, Kejaksaan juga menyelenggarakan kegiatan rutin seperti kuliah tujuh menit (kultum) dan pembagian takjil bagi pegawai serta masyarakat yang akan berbuka puasa di Masjid Baitul Adli Kejaksaan Agung. Pemberian takjil ini merupakan inisiasi dari pengurus masjid dengan dukungan dari para Pejabat Eselon I, II, dan III yang memberikan sumbangan secara sukarela. Tentunya kegiatan yang dilakukan selama bulan Ramadhan, terlaksana atas dukungan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Jaksa Agung juga menjelaskan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bingkisan lebaran. Dimana pegawai honorer, pramubakti, cleaning service, dan petugas taman menjadi prioritas dan perhatian.

"Kita harus memperhatikan orang-orang yang ada di sekitar kita. Sebab hidup itu harus saling berbagi satu sama lain dan bermanfaat, sehingga keseimbangan dan harmonisasi di kantor dapat diwujudkan, karena tanpa mereka kita juga tidak bisa berkinerja lebih baik seperti saat ini.", ujar Jaksa Agung. Jumat(07/04)

Jaksa Agung mengatakan bahwasannya bulan suci Ramadhan tahun ini, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya karena adanya larangan berbuka puasa bersama bagi pejabat Negara dan ASN.

"Hal ini dikarenakan kita harus memiliki kepekaan sosial di tengah himpitan ekonomi masyarakat yang sedang krisis, sehingga pelaksanaan puasa sesuai dengan makna sebenarnya yaitu intropeksi diri, pengendalian diri, dan tidak berlebihan.", jelas Jaksa Agung.

"Saya juga mengimbau untuk seluruh jajaran yang ada di Kejaksaan agar tidak mengadakan open house ketika Hari Raya Lebaran agar tidak menimbulkan kecemburuan dan tidak flexing di tengah-tengah masyarakat.", tambah Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengajak kepada seluruh jajarannya yang ada di Kejaksaan agar menyambut bulan Ramadhan ini dengan penuh sukacita dan kesederhanaan.

“Mari kita sambut Ramadhan ini dengan penuh sukacita dan kesederhanaan. Saya juga mempersilakan seluruh jajaran untuk selalu hadir di tengah-tengah masyarakat dengan membuat program-program keagamaan yang bermanfaat bagi banyak orang seperti Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Masjid, serta memberikan berbagai sumbangan bagi masyarakat yang membutuhkan dengan keikhlasan dan sesuai kemampuan,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menekankan kepada seluruh jajaran Adhyaksa untuk tidak melukai bulan suci Ramadhan ini dengan melakukan perbuatan tercela demi kepentingan pribadi.

“Tolong jaga integritas dan profesional kalian semua. Kami juga tetap mengimbau kepada seluruh masyarakat, apabila ada warga Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela, segera laporkan langsung kepada kami. Itu pasti akan kami tindak lanjuti,” ujar Jaksa Agung.

News From: Jaksa Agung ST Burhanuddin, Bicara Ringan tentang Bulan Suci Ramadhan (kejaksaan.go.id)

Kamis, 06 April 2023

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung kembali berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dimana buronan yang berhasil diamankan kali ini berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Bungo. Dimana buronan yang berhasil diamankan tersebut dilakukan karena tersangka terlibat dalam dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya pengamanan terhadap tersangka dilakukan pada hari Rabu(05/04/2023) sekitar pukul 21:10 WIB dan bertempat di Jalan Karya Utama 1, Cengkareng, Jakarta Barat. Buronan yang berhasil diamankan bernama EDOH binti DARTA. Dimana tersangka merupakan Rio Dusun Cilodang dan warga Jalan Bukit Luncuk, Kelurahan Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.

Tim Tabur menjelaskan bahwasannya terpidana EDOH binti DARTA diamankan karena ketika dilakukan pemanggilan untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan karenanya dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Dalam proses pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar dan setelah berhasil diamankan, Terpidana dibawa oleh Tim Tabur menuju Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dititipkan sementara sambil menunggu kedatangan Tim Jaksa dari Kejaksaan Negeri Bungo.

"Buronan atas nama EDOH merupakan seorang TERPIDANA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan/rehabilitasi/peningkatan prasarana jalan desa (gorong, selokan, dll) berupa turup dan drainase yang bersumber dari Dana Dusun (DD) Dusun Cilodang, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo TA 2019 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp320.051.416,38 sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jambi Nomor: SR-389/PW05/5/2021 tanggal 30 Desember 2021.", jelas Tim Tabur. Rabu(05/04)

Tim Tabur menambahkan bahwasannya penangkapan terhadap tersangka berdasarka Putusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jmb, dimana dalam amar putusan tersebut menyatakan bahwa Terdakwa EDOH binti DARTA tidak pernah hadir dalam persidangan (in absensia), sehingga terdakwa EDOH binti DARTA dinyatakan terbukti bersalah sehingga akan dijatuhkan pidana kepada terdakwa. 

"Terdakwa EDOH binti DARTA dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang telah diatur pada Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan akan dijatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.", ujar Tim Tabur.

Tim Tabur menambahkan bahwasannya hukuman terhadap terdakwa EDOH binti DARTA tidak hanya itu saja tetapi terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti dengan kurun waktu selama 1 bulan lamanya sesudah putusan dari pengadilan.

"Terdakwa atas nama EDOH binti DARTA juga dijatuhi hukuman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp220.051.416,38 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan akan dilakukan proses lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, serta apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan untuk barang bukti nomor 1 s/d 47, dikembalikan pada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa NANA als NANA SUTISNA bin RAKIM.", tambah Tim Tabur.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

News From: Terpidana EDOH binti DARTA Berhasil Diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung

Selasa, 04 April 2023

PEKANBARU (CAKAPLAH) - Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus perampokan petugas pengisi mesin ATM Bank Panin sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Dalam SPDP itu, tercantum nama tiga orang tersangka.

"SPDP-nya sudah kita terima," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Lasargi Marel, Selasa (4/4/2023).

Marel menjelaskan, dalam SPDP itu terdapat nama 3 tersangka yang merupakan warga sipil. "Kita sedang menunggu pelimpahan berkas (perkara)," kata Marel.

Jika berkas perkara telah dikirim oleh penyidik Direktotat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, maka jaksa akan meneliti kelengkapannya, baik syarat formil maupun materil.

Untuk informasi, ada lima tersangka dalam perampokan yang terjadi pada Ahad (5/3/2023) pagi. Dua diantaranya merupakan oknum TNI yang merupakan kakak adik, berinisial AW dan ES. Sedangkan tiga tersangka adalah warga sipil berinisial Y, W, dan H.

Para pelaku ditangkap di tempat berbeda. Ada yang diamankan di Subang dan Purwakarta, Jawa Barat, di Pasar Rebo, Jakarta Timur, dan Kota Pekanbaru.

Untuk penangan kasus warga sipil dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Sementara 2 oknum anggota TNI, ditangani oleh satuan kewilayahan masing-masing.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, dalam penangkapan terhadap pelaku petugas turut menyita barang bukti 1 unit mobil Avanza hitam serta sepeda motor Vixion putih yang digunakan pelaku beraksi.

"Kami juga menyita 1 senjata api jenis makarov, termasuk beberapa butir amunisi. Lalu uang yang sudah terbagi menjadi Rp3 juta, Rp300 ribu, dan martil," ungkapnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 365 ayat 1 dan 2 KUHP. Ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.

Sunhot memaparkan, para pelaku di luar daerah, sebelumnya datang ke Riau pada 28 Februari 2023. Mereka sudah keliling ke Kuansing, Siak, Pelalawan untuk mencari sasaran tapi di sana tidak ditemukan korban.

Kemudian pada 4 Maret 2023, mereka menggambar TKP, yakni di gerai ATM, simpang Sultan Syarif Qasim, dan Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh. Mobil pengangkut uang dibuntuti dari mulai PT SSI sampai TKP.

"Mereka sudah menggambarkan bagaimana mereka melakukan (perampokan) sampai melarikan diri," jelas dia.

Sunhot menjelaskan, 3 pelaku sipil yang ditangkap sesaat tiba di Riau, diajak untuk mencari dan menunjukkan barang bukti lainnya.

"Pada saat sampai di Riau, kami berusaha untuk mengumpulkan barang bukti lainnya seperti pakaian pelaku saat kejadian, kemudian casset tempat menyimpan uang, topi, sepatu.Tapi pada saat itu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas makanya kami beri tindakan tegas terukur," sebut Sunhot.

Ia menyebut, masing-masing pelaku punya peran. Oknum TNI berinisial AW, bertindak sebagai eksekutor.

"Kami sudah berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak Denpom 13 Pekanbaru. Perannya (yang lain) ada yang melakukan penembakan, menyewa mobil. Untuk senjata api disita dari AW berikut amunisi," terang Perwira Menengah berpangkat bunga melati dua di pundak tersebut.

Pengakuan pelaku dijelaskan Sunhot, senjata api dibeli tahun 2017 di daerah Tanjung Priuk seharga Rp15 juta. Sementara uang hasil rampok, sudah dibagi-bagi oleh tersangka. Ada yang mendapat Rp7 juta, Rp15 juta, dan sebagainya.

 

Jumat, 31 Maret 2023

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kembali melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II). Serah terima tanggung jawab tersangka serta barang bukti (tahap II)  terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank dengan jumlah tersangka sebanyak 4 tersangka.

Penyerahan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik kepada Tim Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada hari Jumat(31/03/2023) pukul 10:00 WIB. Dimana 4 berkas perkara para tersangka yang dilaksanakan Tahap II yaitu diantara

  1. Tersangka berinisial atas nama BR, yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat;
  2. Tersangka berinisial atas nama THK, yang dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agun;
  3. Tersangka berinisial atas nama HG, yang dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung;
  4. Tersangka berinisial atas nama NM, yang dilaksanakan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya para tersangka akan dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari mulai terhitung dari 31 Maret 2023 s/d 19 April 2023, yaitu:

  1. Tersangka BR, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.
  2. Tersangka THK, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  3. Tersangka HG, dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
  4. Tersangka NM, dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat.

"Perbuatan para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.", ujar Tim Jaksa Penyidik. Jumat(31/03)

Tim Jaksa Penyidik menambahkan bahwasannya setelah dilakukan serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan keempat berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tim Jaksa Penyidik juga menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama keempat orang Tersangka dalam perkara tersebut, sudah dinyatakan LENGKAP secara formil dan materiil (P-21) pada hari Rabu(29/03/2023) usai dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti pada Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.

News From: Perkara PT Waskita Karya Memasuki Babak Baru, Dengan 4 Orang Tersangka (Tahap II/Obstruction of Justice) (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.