Berita

Selasa, 21 Maret 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Lantaran sakit hati karena pacarnya diganggu dan diajak jalan, Muhammad Taufik Hidayat nekat menjual sepeda motor milik temannya. Bersyukurnya, sang teman mau memaafkan hingga akhirnya Taufik lolos dari jeratan hukum melalui mekanisme Restorative Justice.

Perbuatan Taufik tersebut bermula pada Jumat (6/3) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, buruh harian lepas itu melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 2376 DAR di kontrakannya. Kendaraan tersebut merupakan milik temannya yang lagi dinas di luar kota.

Taufik sendiri memendam sakit hati terhadap temannya itu, karena kerap mengganggu dan mengajak jalan pacarnya. Diselimuti rasa sakit hati, Taufik akhirnya nekat mengambil motor tersebut tanpa seizin temannya yang diketahui bernama Jhon Roy itu.

Tidak sampai di situ, Taufik kemudian memposting dan menjual motor tersebut di grup facebook PJBO dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp23 juta.

 

Sehari berselang, Taufik dihubungi oleh seorang calon pembeli dan sepakat motor tersebut dilepaskan dengan harga Rp19 juta. Dia lalu meminta pembeli tersebut untuk datang ke rumah kontrakannya.

Sesampainya di kontrakan itu, calon pembeli tersebut melihat sepeda motor tersebut berada di dalam ruang tamu. Taufik kemudian menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor tersebut yang sebelumnya telah diambil di kamar temannya, John Roy.

Kepada calon pembeli itu, Taufik mengaku kendaraan itu miliknya, dimana kuncinya hilang. Akhirnya transaksi pun terjadi dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.

Pulang dinas, Jhon Roy terkejut melihat sepeda motornya tidak berada di tempat. Hingga akhirnya, dia melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Taufik sendiri akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (11/3) kemarin. Terhadap motornya juga berhasil didapati kembali.

Proses hukum kemudian bergulir dimana Taufik dijerat dengan Pasal 362 KUHP, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atau tahap II.

Jaksa kemudian memfasilitasi perdamaian antara tersangka dengan korban melalui mekanisme Restorative Justice berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Nomor : PRINT-912/L.4.10/Eoh.2/03/2023 tanggal 9 Maret 2023.

Korps Adhyaksa yang dikomandani Asep Sontani Sunarya itu kemudian mengajukan permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan diteruskan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana.

"Jampidum menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara tersebut melalui mekanisme Restorative Justice," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Asep Sontani Sunarya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum), Zulham Pardamean Pane dan Aldininggar Pandanwangi selaku JPU, Selasa (21/3).

Disampaikan Asep, penghentian penuntutan itu dilakukan karena telah memenuhi syarat berdasarkan Pasal 5 Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif. Lalu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Lanjut dia, tindak pidana yang disangkakan kepada tersangka, yaitu tindak pidana pencurian yang ancaman pidana penjaranya tidak lebih dari 5 tahun. Seluruh syarat lainnya, kata Marel, juga dipastikan telah terpenuhi.

"Yang terpenting, korban telah memaafkan perbuatan tersangka dan sepeda motornya telah dikembalikan. Tersangka juga telah mengembalikan kerugian yang ditimbulkan atas perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukannya kepada pembeli kendaraan tersebut," jelas Kajari.

"Adanya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka pada hari Kamis (9/3)," sambungnya.

Dengan telah dihentikannya penuntutan perkara itu, diharapkan tersangka dapat memperbaiki perbuatannya. "Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan masih berusia muda," pungkas Kajari Pekanbaru.

Di tempat yang sama, Tarso Mahendro Santoso mengucapkan terima kasih kepada Kejari Pekanbaru yang telah memfasilitasi perdamaian dengan korban dalam perkara ini.

"Kami ucapkan terima kasih tak terhingga kepada Kejaksaan yang telah mengeluarkan anak kami dengan alasan perdamaian," ujar ayahanda dari Taufik.

 

"Mudah mudahan anak kami bisa berbuat lebih baik untuk masa depannya," lanjut dia memungkasi.

News From: Nekat Jual Motor Teman Karena Kesal Pacarnya Diganggu, Taufik Bebas Melalui Mekanisme Restorative Justice - Haluan Riau (harianhaluan.com)

Senin, 20 Maret 2023

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta melakukan pelantikan, mengambil sumpah, dan menyaksikan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung.

Dalam arahan Jaksa Agung yang dibacakan Wakil Jaksa Agung, Dr. Sunarta menyampaikan bahwa para pejabat yang baru dilantik ini adalah pribadi-pribadi terpilih yang pastinya telah ditempa oleh waktu dan pengalaman, serta tentu mempunyai kualitas yang dibutuhkan untuk memimpin dan menggerakkan roda bidang ataupun satuan kerja yang dipimpinnya dalam upaya membantu mewujudkan visi dan misi Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjutnya, menyampaikan beberapa pokok penekanan tugas yang harus segera disesuaikan dan dilaksanakan terkait beberapa bidang antara lain:

1. Para Kajati yang baru dilantik, agar segera:

• Bersinergi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka mengawal persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dengan tetap memperhatikan kewenangan yang dimiliki dan tidak ikut serta dalam kampanye pemilu atau mendukung partai politik tertentu.

• Memastikan terlaksananya pola penegakan hukum yang humanis serta proporsional dengan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat agar meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

• Menjadi suri tauladan terhadap seluruh jajarannya dalam penerapan pola hidup sederhana.

• Meningkatkan pengawasan melekat terhadap seluruh jajaran di satuan kerja masing-masing, dan pedomani Surat Jaksa Agung Nomor 3 tanggal 17 Januari 2022 tentang meningkatkan Pengawasan Melekat pada Satuan Kerja.

2. Para Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung yang baru, baik di bidang teknis maupun non teknis, agar segera:

• Mempelajari tugas dan kewenangannya yang baru guna mendukung visi dan misi institusi Kejaksaan.

• Melakukan evaluasi kinerja yang terdapat di dalam masing-masing lingkungan kerja atau bidang jabatan selanjutnya diidentifikasi kelebihan dan kekurangannya dalam mendukung arah kebijakan pimpinan dan tercapainya tujuan organisasi.

• Menanamkan paradigma sinergitas dan kolaboratif diantara bidang dalam setiap pelaksanaan tugas, buang jauh-jauh ego sektoral, tanamkan satu hati dan satu tujuan untuk kejayaan Kejaksaan.

“Saya ingin mengingatkan para pejabat yang baru dilantik, beberapa menit yang lalu saudara telah mengucap sumpah jabatan, sumpah tersebut bukan hanya sebuah seremonial formal semata, melainkan suatu ikrar yang memiliki makna spiritual mendalam antara saudara dengan Tuhan Yang Maha Kuasa, yang kelak akan diminta pertanggung jawabannya,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karena itu, Jaksa Agung menyampaikan amanah yang diberikan kepada saudara agar dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, serta komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas diiringi dengan nilai Tri Krama Adhyaksa demi kejayaan institusi Kejaksaan.

“Saya ingin memberikan sebuah pesan kepada para pejabat yang baru dilantik dan sebenarnya ini adalah juga pesan bagi kita semua, JABATAN ITU BISA MENJADI BERKAH YANG MEMBAWA KEBAHAGIAAN ATAU JUGA MENJADI HUKUMAN YANG MEMBAWA KEBURUKAN BAGI SIAPA YANG MENGEMBANNYA, TERGANTUNG DENGAN NIAT APA SAUDARA MENJALANKANNYA,” ujar Jaksa Agung.

Adapun pejabat yang dilantik pada Senin 20 Maret 2023, yaitu:

1. Ade Tajudin Sutiawarman, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

2. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Bali.

3. Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

4. Akmal Abbas, S.H., M.H. selaku Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat.

5. Asnawi, S.H., M.H. selaku Direktur Perdata.

6. Tiyas Widiarto, S.H., M.H. selaku Kepala Biro Perencanaan.

Hadir dalam acara ini yaitu Ketua Komisi Kejaksaan RI, Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Umum Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Pusat dan Daerah beserta anggota, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di lingkungan Kejaksaan Agung.

News From: Pengarahan Jaksa Agung saat Pelantikan Kajati dan Pejabat Eselon 2 (kejaksaan.go.id)

Sabtu, 18 Maret 2023

Kapuspenkum memberikan tanggapan mengenai pemberitaan terkait dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, melalui siaran persyang diterbitkan pada hari Sabtu (18/03/2023).

Dimana Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketur Sumedana menyampaikan bahwa dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Perbuatan yang dilakukan oleh para Terrsangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.”, ujar Kapuspenkum. Sabtu(18/03)

Kapuspenkum menambahkan bahwa terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak.

“Untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hKapuspenkum memberikan tanggapan mengenai pemberitaan terkait dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan Tersangka MDS, Tersangka SLRPL, serta AG, melalui siaran persyang diterbitkan pada hari Sabtu (18/03/2023).

Dimana Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Dr. Ketur Sumedana menyampaikan bahwa dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, secara tegas disampaikan bahwa Tersangka MDS dan Tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice. Hal ini dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

“Perbuatan yang dilakukan oleh para Terrsangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.”, ujar Kapuspenkum. Sabtu(18/03)

Kapuspenkum menambahkan bahwa terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak.

“Untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.”, tambah Kapuspenkum

ukum yakni diversi bukan restorative justice. Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan.”, tambah Kapuspenkum

News From: Kapuspenkum: Tidak Ada RJ Bagi Mario Dandy dkk (kejaksaan.go.id)

Rabu, 15 Maret 2023

Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta dan Kepala Biro Kepegawaian Hermon Dekristo memberikan sambutan dalam Pembukaan Kegiatan Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa 2023. Kegiatan ini dilakukan pada hari Rabu(15/03/2023) dan bertempat di depan Gedung Utama Kejaksaan Agung.

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Hermon Dekristo dan juga selaku Ketua Panitia menyampaikan bahwasannya kegiatan Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa 2023 dilaksanakan sesuai dengan arahan  oleh Jaksa Agung. Dimana dalam arahan yang disampaikan oleh Jaksa Agung agar lebih memperhatikan para pegawai maupun honorer di lingkungan Kejaksaan Agung dan guna menumbuh kembangkan semangat saling membantu, peduli dan berbagi.

“Atas petunjuk Bapak Jaksa Agung, kami satukan acara Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dengan Gebyar Bazar Adhyaksa. Hal tersebut dilakukan agar momentum Bakti Sosial maupun Gebyar Bazar Adhyaksa dapat dijadikan sebagai persiapan para pegawai/honorer maupun masyarakat dalam menghadapi Ramadhan Tahun 2023 ini,” ujar Kepala Biro Kepegawaian. Rabu(15/03)

Kepala Biro Kepegawaian juga menjelaskan bahwa penggabungan 2 kegiatan ini yakni Bakti Sosial dan Gebyar Bazar Tahun 2023 diharapkan dapat bermanfaat bagi para pegawai maupun honorer sekaligus sebagai wujud syukur atas pencapaian Kejaksaan RI yang telah berhasil meraih kepercayaan publik tertinggi di antara institusi penegak hukum lainnya.

“Sasaran kegiatan Gebyar Bazar Adhyaksa 2023 adalah para pegawai dan tenaga honorer di lingkungan Kejaksaan Agung. Konsep kegiatan Gebyar Bazar Adhyaksa 2023 ini mengusung pasar murah yang dilakukan hybrid melalui pemesanan virtual dan pembelian secara langsung di lokasi Gebyar Bazar Adhyaksa 2023. Hasil dari penjualan pasar murah ini seluruhnya akan disetorkan ke dalam rekening Kejaksaan RI. Peduli,” tambah Kepala Biro Kepegawaian.

Kepala Biro Kepegawaian juga berharap dengan terlaksananya  Acara Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2023 dan Bakti Sosial ini, diharapkan acara dapat terselenggarakan dengan baik dan lancar serta para pegawai dan tenaga honorer, dan masyarakat yang membutuhkan merasa terbantu dan diringankan dengan adanya acara ini.

“Sebagaimana pesan Bapak Jaksa Agung dalam pelaksanaan Bakti Sosial maupun Bazar, sumbangan paket sembako bukan karena kita mampu atau kaya, tetapi karena kita peduli dengan situasi dan kondisi warga masyarakat. Inilah saatnya kita berbakti pada negeri dengan membantu masyarakat, termasuk para pegawai dan tenaga honorer,” ujar Kepala Biro Kepegawaian.

Selanjutnya, Jaksa Agung diwakili Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta menyampaikan Gebyar Bazar Adhyaksa dan Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli adalah wujud nyata kepedulian institusi Kejaksaan kepada seluruh warga Adhyaksa, khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung. Kegiatan ini dilaksanakan dilaksanakan juga sebagai wujud dukungan moril kepada kita semua dalam menyambut Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah.

“Oleh karenanya, semoga dapat memberikan energi positif dan semangat untuk kita semua dalam menyongsong bulan yang penuh berkah. Untuk itu saya mengajak seluruh warga adhyaksa di lingkungan Kejaksaan Agung, untuk ambil bagian dalam memeriahkan dan berpartisipasi dalam kegiatan Gebyar Bazar Adhyaksa dan Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Setelah penyampaian sambutan dari Wakil Jaksa Agung, acara Gebyar Bazar Adhyaksa dan Bakti Sosial Kejaksaan RI dibuka dengan pengguntingan pita dan Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Amir Yanto memberikan bingkisan secara simbolis kepada salah satu penerima sembako.

Adapun paket barang yang dijual di dalam Gebyar Bazar Adhyaksa 2023 sebanyak 6.698 paket dengan rincian penjualan secara virtual terdiri atas kebutuhan pokok sebanyak 4.480 paket dan jajanan Nusantara sebanyak 1.650 paket, sedangkan melalui penjualan langsung sebanyak 568 paket jajanan Nusantara. Adapun harga per paket dijual sebesar Rp50.000 dengan pemilihan paket jajanan nusantara yang dilatar belakangi semangat untuk mengutamakan produksi UMKM yang bertujuan untuk menumbuhkan cinta produk dalam negeri dan meningkatan ekonomi masyarakat kecil. Sementara itu, kegiatan Bakti Sosial Kejaksan RI Peduli melalui pengiriman 3 alat angkut yang memuat bahan makanan pokok dengan jumlah 5.500 paket, yang akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan di wilayah Jabodetabek.

 

News From: Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa 2023 Sebagai Wujud Rasa Peduli kepada Seluruh Warga Adhyaksa

 Kamis, 16 Maret 2023.

Majelis Hakim membacakan putusan terhadap Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN (hadir secara online) yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Persidangan dilaksanakan pada hari Rabu(15/03/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dimana Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor RI 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Kesatu Primair.

"Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun. Dan hukuman pidana denda sebesar Rp200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan kurungan.", ujar Majelis Hakim dalam pembacaan putusannya. Rabu(15/03)

Terkait dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dengan terdakwa yang terlibat atas nama RAJA THAMSIR RACHMAN, pihak dari Terdakwa dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut.

News from: Vonis Terdakwa RAJA THAMSIR RACHMAN (kejaksaan.go.id)

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.