Selasa, 21 Maret 2023
HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Lantaran sakit hati karena pacarnya diganggu dan diajak jalan, Muhammad Taufik Hidayat nekat menjual sepeda motor milik temannya. Bersyukurnya, sang teman mau memaafkan hingga akhirnya Taufik lolos dari jeratan hukum melalui mekanisme Restorative Justice.
Perbuatan Taufik tersebut bermula pada Jumat (6/3) kemarin sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, buruh harian lepas itu melihat satu unit sepeda motor merek Yamaha NMAX dengan nomor polisi BM 2376 DAR di kontrakannya. Kendaraan tersebut merupakan milik temannya yang lagi dinas di luar kota.
Taufik sendiri memendam sakit hati terhadap temannya itu, karena kerap mengganggu dan mengajak jalan pacarnya. Diselimuti rasa sakit hati, Taufik akhirnya nekat mengambil motor tersebut tanpa seizin temannya yang diketahui bernama Jhon Roy itu.
Tidak sampai di situ, Taufik kemudian memposting dan menjual motor tersebut di grup facebook PJBO dan menjual sepeda motor tersebut seharga Rp23 juta.
Sehari berselang, Taufik dihubungi oleh seorang calon pembeli dan sepakat motor tersebut dilepaskan dengan harga Rp19 juta. Dia lalu meminta pembeli tersebut untuk datang ke rumah kontrakannya.
Sesampainya di kontrakan itu, calon pembeli tersebut melihat sepeda motor tersebut berada di dalam ruang tamu. Taufik kemudian menunjukkan BPKB asli dari sepeda motor tersebut yang sebelumnya telah diambil di kamar temannya, John Roy.
Kepada calon pembeli itu, Taufik mengaku kendaraan itu miliknya, dimana kuncinya hilang. Akhirnya transaksi pun terjadi dengan harga yang telah disepakati sebelumnya.
Pulang dinas, Jhon Roy terkejut melihat sepeda motornya tidak berada di tempat. Hingga akhirnya, dia melaporkan hal itu ke pihak kepolisian. Taufik sendiri akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (11/3) kemarin. Terhadap motornya juga berhasil didapati kembali.
Proses hukum kemudian bergulir dimana Taufik dijerat dengan Pasal 362 KUHP, hingga berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penanganan perkara dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru atau tahap II.






