Berita

Selasa, 02 Mei 2023

Serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) telah dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dimana Tahap II ini dilakukan atas 3 berkas perkara Tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022  pada hari Selasa(02/05/2023).

Tim Jaksa Penyidik menjabarkan terkait dengan ke 3 berkas perkara yang telah dilakukan Tahap II tersebut yaitu diantaranya: 

  1. Tersangka atas nama AAL, yang telah dilaksanakan Tahap II pada Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung;
  2. Tersangka atas nama YS, yang telah dilaksanakan Tahap II pada Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung;
  3. Tersangka atas nama GMS, yang telah dilaksanakan Tahap II pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Untuk selanjutnya, terhadap para Tersangka dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari terhitung 02 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023. Dimana Tersangka AAL dan YS akan dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Sedangkan Tersangka GMS, akan dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.", ujar Tim Jaksa Penyidik. Selasa(02/05)

Tim Jaksa Penyidik menjelaskan bahwasannya kedua orang Tersangka atas nama AAL dan YS, dimana disangka telah melanggar pasa Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair). Dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair).

Tim Jaksa Penyidik juga menambahkan untuk Tersangka GMS diberikan yang disangka telah melanggar yang kesatu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair). Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Subsidair). Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Lebih Subsidair)

Tim Jaksa Penyidik menambahkan untuk kedua yang diberikan kepada Tersangka GMS yaitu Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Primair). Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP(Subsidair).

Tim Jaksa Penyidik menambahkan bahwa setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti tahap II ini akan disiapkan surat dakwaan.

"Selanjutnya Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.", ujar Tim Jaksa Penyidik. 

News From: Tahap II dalam Perkara BAKTI  Kementerian Komunikasi dan Informatika (kejaksaan.go.id)

Selasa, 02 Mei 2023

Jakarta, Tim Jaksa Penuntut Umum menghadiri sidang terkait dengan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada tahun 2017-2018.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi yang berlangsung pada hari Selasa(02/05/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yaitu terdakwa atas nama CHRISTMAN DESANTO dan Terdakwa ARIO PRAMADI.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwasannya kedua orang saksi yang diperiksa yaitu atas nama SATYA HERAGANDHI yang merupakan Direktur Utama pada PT. Jakpro dan KOMARA yang merupakan Manager Bisnis pada PT. JIP.

Saksi atas nama SATYA HERAGANDHI menyampaikan dalam kesaksiannya bahwa dirinya memperoleh laporan hasil studi kelayakan (feasibility study) terkait proyek GPON dari Direktur Utama PT. JIP yang disampaikan melalui Direktur Keuangan PT. Jakpro (Lim Lay Ming).

"Hasil studi kelayakan (feasibility study) tersebut memuat data-data rasio keuangan yang menyatakan proyek GPON layak dilakukan sehingga usulan pinjaman PT. JIP kepada PT. Jakpro pada 2017, diproses lebih lanjut sampai dengan persetujuan direksi dan komisaris, serta pencairan. Saksi tidak mengetahui pada faktanya pekerjaan disubkontrakan oleh PT. JIP dan hal tersebut melanggar aturan, terlebih pekerjaan tidak masuk dalam RKAP PT. JIP maupun PT. Jakpro. Setiap tahun sejak 2015 s/d 2018, dilakukan konsolidasi laporan keuangan dan selalu dilaporkan PT. JIP seolah-olah dalam posisi untung.", jelas SATYA HERAGANDHI. Selasa(02/05)

Sedangkan untuk saksi atas nama KOMARA menyampaikan dalam kesaksiannya bahwa PT. JIP pada tahun 2015 s/d 2018 mendapatkan kontrak pekerjaan pembangunan menara telekomunikasi/tower dari PT TGM, PT TSM, PT MITRATEL, dan PT M2S berupa pekerjaan site acquisition (SITAC) dan civil mechanical electrical (CME), SACME dan pra site acquisition (PRASITAC). Informasi tersebut diperoleh dari Terdakwa CHRISTMAN DESANTO pada saat rapat umum mingguan atau bulanan yang dilaksanakan secara rutin di perusahaan, termasuk membahas terkait dengan project telekomunikasi yang dipimpin oleh Terdakwa CHRISTMAN DESANTO.

"Berdasarkan hasil rapat tersebut, dilakukan pembentukan tim pelaksana proyek menara telekomunikasi tersebut, dan pada faktanya semua pekerjaan menara dan GPON disubkontrakan karena PT. JIP tidak berpengalaman atau tidak memiliki kemampuan pembangunannya untuk pihak lain. Dari 74 gedung, hanya 6 gedung yang dipasang GPON dan pada intinya tak semua pekerjaan tidak terealisasi.", jelas KOMARA.

Persidangan terkait dengan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) dalam pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) pada tahun 2017-2018 kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada hari Kamis(04/05/2023) dengan agenda persidangan yaitu pemeriksaan ahli.

News From: 2 Orang Saksi Diperiksa dalam Sidang GPON (kejaksaan.go.id)

 

Senin, 01 Mei 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melakukan diskusi interaktif dengan suasana diskusi yang ringan, sangat santai serta menyejukkan. Dalam diskusi yang dilakukan tersebut mengangkat topik mengenai penegakan hukum humanis dengan tagline “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Sebab sejatinya, bila berbicara mengenai penegakan hukum humanis, maka berbicara tentang kemanusiaan.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwasannya kemanusiaan sudah diatur sejak zaman Hindia Belanda yakni dimana sejak bayi dalam kandungan sudah mengenal hak untuk hidup dan waris, sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 Algemene Bepalingen van Wetgeving voor Indonesie diatur dalam Staatblad 1847 No. 23.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 1999 sebagaimana pada Pasal 53, diatur juga mengenai hak hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf hidup, terlebih lagi diperkuat dalam konstitusi negara kita yakni dalam Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28A. 

“Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”, ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Hal ini menunjukkan bagaimana hak-hak kemanusiaan sebagai hak dasar manusia sangat dijamin dan dilindungi oleh negara. Maka dari itu, sebelum berbicara hukum terlalu jauh, harus memahami dahulu konteks kemanusiaannya. Dalam konteks kemasyarakatan dan kemanusiaan, ada adagium yang sangat populer dalam penegakan hukum yaitu 'Salus Populi Suprema Lex Esto' yakni keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Pandangan-pandangan diataslah melahirkan bagaimana hukum tidak bisa dipisahkan dengan kemanusiaan yang sering kita sebut sebagai penegakan hukum humanis.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menambahkan bahwa didalam falsafah hukum dijelasakan hukum ada untuk manusia, bukan untuk diputarbalikkan atau manusia untuk hukum. Hal ini berarti penegakan hukum dapat menjamin nilai-nilai yang sudah digali oleh pendiri bangsa yaitu Nilai Ketuhanan, Nilai Kemanusiaan, Nilai Persatuan, Nilai Kedaulatan Rakyat, dan Nilai Keadilan Sosial. Lalu seiring berkembangnya waktu, adanya penambahan nilai yakni Nilai Kepastian Hukum dan Nilai Kemanfaatan. Sistem nilai yang berubah dan berkembang ini membuat hukum tak boleh kaku dan hanya mengejar satu nilai saja seperti Nilai Kepastian Hukum atau Nilai Keadilan. Hukum harus mampu beradaptasi dengan kebutuhan masyarakat yaitu nilai kemanusiaan yang disebut dengan humanistik.

Jaksa Agung juga menyampaikan dimana adanya mazhab hukum yang selama ini dipelajari dalam dunia perkuliahan seperti hukum progresif (digagas oleh Prof. Satjipto Rahardjo).

"Karena hukum hidup dan beradaptasi dengan kebutuhan hukum masyarakat dan di masa mendatang. Hukum modern saat ini juga tidak terlepas dari nilai kemanusiaan yang ada. Oleh karenanya, penegakan hukum yang humanis adalah penegakan hukum yang mampu menggali rasa keadilan dalam masyarakat (living law). Meski demikian, hukum positif tidak dapat ditinggalkan dan justru tetap sebagai penguatan menjamin kepastian serta menjadi bukti hadirnya negara di tengah masyarakat karena memiliki perangkat, sarana, prosedur (tata laksana), dan bersifat mengikat bahkan memiliki sanksi.", jelas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga selalu berpesan bahwa kehadiran Jaksa tidak sekedar hanya sebagai pelaksana/cerobong undang-undang saja, namun Jaksa harus berani mengambil sikap sebagai dinamisator dan katalisator.

"Penegakan hukum humanis harus beradaptasi dengan kebutuhan hukum saat ini, tidak pandang bulu, serta dapat diterima oleh masyarakat. Maka untuk mendukung itu semua, perlu adanya program penegakan hukum yang berpihak pada masyarakat.", ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung mengatakan bahwa program penegakan humanis yang sudah ada saat ini seperti penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif, pendirian Rumah Restorative Justice dan Balai Rehabilitasi, Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa), serta Jaksa Menjawab, harus diefektifkan dan dikembangkan dalam pelaksanaannya di tengah masyarakat. Jaksa Agung juga menekankan bahwa seorang Jaksa harus turut hadir dan memberi manfaat, serta juga menjadi solusi di setiap permasalahan hukum yang ada ditengah tengah masyarakat.

Dengan adanya program penegakan hukum yang humanis tersebut menunjukkan bahwa program-program dibuat dengan kajian untuk kepentingan masyarakat yang nantinya bermanfaat dalam menciptakan keharmonisan dan kedamaian.

"Apabila kesadaran hukum masyarakat telah terbentuk, maka secara otomatis akan meringankan pekerjaan penegakan hukum di masa mendatang. Bahkan di beberapa negara maju dan aman, lembaga pemasyarakatannya dalam keadaan kosong yang menandakan bahwa penegakan hukum di negara tersebut berjalan dengan baik. Sebaliknya, bila dilihat lembaga pemasyarakatan dalam keadaan penuh, ini menunjukkan tingginya kasus tindak pidana dan kriminalitas yang ditangani. Selain itu, keadaan lembaga pemasyarakatan yang penuh menandakan bahwa penegakan hukum belum menimbulkan efek jera dan memanusiakan manusia, serta negara belum mampu memberikan keamanan dan kenyamanan bagi warganya.", tambah Jaksa Agung.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga berharap bahwa sebagai penggagas penghentian penuntutan dengan keadilan restoratif yang sudah mendapatkan legitimasi di forum Internasional berupa efektivitas dan implementasi restorative justice sebagai role model penghentian perkara di luar pengadilan, agar kedepannya peraturan mengenai keadilan restoratif didorong menjadi undang-undang. Sebab hal ini sangat penting dalam rangka penegakan hukum humanis dan kita menjadi salah satu barometernya di dunia, sehingga kita mendapatkan legitimasi secara formil dalam pelaksanaannya.

Pada akhir diskusi ringan antara Jaksa Agung dengan Tim Media Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung berpesan kepada semua jajarannya.

"Tidak semua yang melakukan tindak pidana itu serakah dan jahat, namun bisa diakibatkan oleh faktor lingkungan dan hubungan sosial. Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban bersama untuk menciptakan lingkungan yang baik, sehat, dan bermartabat bagi kemanusiaan.", pesan Jaksa Agung.

News From: ST Burhanuddin: Konsep Penegakan Hukum Humanis adalah Penegakan Hukum Modern dan Masa Depan (kejaksaan.go.id)

 Sabtu, 29 April 2023

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang sebagai TERSANGKA. Dimana 1 orang tersebut merupakan tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank . Penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilakukan pada hari Kamis(27/04/2023).

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 1 orang Tersangka yang dilakukan penahanan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut yaitu tersangka dengan inisial atas nama DES, diamana tersangka DES merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. dengan periode jabatan dari bulan Juli 2020 s/d sekarang.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.", jelas Tim Penyidik. Kamis(27/04)

Tim Penyidik juga menjelaskan terkait dengan peranan dari Tersangka DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini yaitu yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu. Dimana hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

"Akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, Tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.", tegas Tim Penyidik.

News From: DES, Direktur Utama PT Waskita Karya (persero) Tbk. Ditahan Oleh Tim Penyidik Kejaksaan Agung

Minggu, 30 April 2023

Indikator Politik Indonesia kembali melakukan survey nasional, dimana survei ini dilakukan pada periode 11-17 April 2023. Dimana survei nasional yang telah dilakukan tersebut dalam kategori Kepercayaan Terhadap Lembaga Negara menempatkan Kejaksaan Agung masih tetap menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil survei nasional tersebut,  Kejaksaan mendapakat persentase sebanyak 80,6%. Dimana tingkat kepercayaan terhadap Kejaksaan ini mengalami peningkatan dibandingkan pada Februari 2023 lalu dengan jumlah persentase sebanyak 77,8%.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) menanggapi dari hasil survei yang telah dilakukan tersebut, dimana Kapuspenkum berterima kasih kepada masyarakat kepada Kejaksaan atas kepercayaan yang telah diberikan.

"Saya berterima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepada Kejaksaan, kami tidak akan menyia-nyiakan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat dan akan lebih termotivasi dalam meningkatkan kinerja khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.", ujar Kapuspenkum. Minggu(30/04)

 

News From: Tingkat Kepercayaan Publik terhadap Kejaksaan Menjadi 80,6%

Jumat, 21 April 2023

Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022. Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Dimana pemeriksaan terkait kasus tersebut dilakukan dengan memeriksa 2 orang sebagai saksi pada hari Kamis(27/04/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana menjelaskan dalam rilisnya. Dimana dalam rilis yang diterbitkan pada hari ini dijelaskan terkait dengan para saksi yang diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu diantaranya:

  1. Saksi berinisial atass nama AD, dimana saksi AD merupakan Direktur Utama pada PT Aplikanusa Lintasarta;
  2. Saksi berinisial atas nama LH, dimana saksi LH merupakan Direktur pada PT Fiberhome Technologies Indonesia.

Kapuspenkum menjelaskan bahwasaannya kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh para tersangka berinisial atas nama AAL, GMS, YSMA, dan IH dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

"Pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti bukti serta  melengkapi berkar berkas perkara dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.", ujar Kapuspenkum. Kamis(27/04)

 

News From: TAK ADA TEMPAT UNTUK TERPIDANA. Kejaksaan Kabupaten Bogor berhasil ringkus pelaku pemalsuan sertipikat

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.