Berita

Selasa, 23 Mei 2023

Profesionalisme peradilan militer dalam melakukan persidangan perkara tindak pidana korupsi secara koneksitas tidak diragukan lagi. Dimana dua perkara korupsi penggunaan dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) yang saat ini sedang ditangani telah dilakukan pemeriksaan dan diadili secara terbuka dengan publikasi media yang transparan, serta kedua perkara tersebut divonis dengan pidana relatif berat.

JAM-Pidmil Anwar Saadi mengatakan bahwasannya perkara dengan berkas perkara TWP AD pertama dengan nilai kerugian sebesar Rp127 Miliar, kedua orang Terdakwa telah divonis pada 31 Januari 2023.

"Dalam perkara ini, Terdakwa I atas nama Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp34.375.756.533,00 dengan subsidair penjara 4 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut. Sementara itu, untuk Terdakwa II atas nama NI PUTU PURNAMASARI S.E. dijatuhi pidana pokok penjara selama 16 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp80.333.490.434,00 dengan subsidair penjara 6 tahun bila tidak bisa membayar kerugian negara tersebut.", ujar JAM-Pidmil. Selasa(23/05)

JAM-Pidmil menambahkan bahwasannya berkas kedua dalam perkara TWP AD dengan nilai kerugian sebesar Rp61,7 Miliar tidak berselang lama sekitar lima bulan kemudian tepatnya pada tanggal 15 Mei 2023, Majelis Hakim Koneksitas Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis berat terhadap para terdakwa yang terlibat yaitu Terdakwa I atas nama KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dan Terdakwa II atas nama KGS M. MANSYUR SAID.

"Untuk Terdakwa I KOLONEL CZI (PURN) CORI WAHYUDI AHT dengan pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, dan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp8.845.000.000 dengan subsidair pidana penjara selama 4 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar. Sedangkan  untuk Terdakwa II KGS M. MANSYUR SAID, dijatuhi pidana pokok penjara selama 11 tahun, denda Rp750 juta subsidair kurungan 6 bulan, dan ditambah uang pengganti senilai Rp52.270.560.912 dengan subsidair pidana penjara selama 6 tahun apabila Terdakwa tidak sanggup membayar.", tambah JAM-Pidmil.

JAM-Pidmil menjelaskan bahwasannya vonis yang diberikan oleh pengadilan militer ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan oleh Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer.

Dengan dikeluarkannya kedua putusan oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dalam perkara TWP AD tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Laksda TNI Anwar Saadi memberikan apresiasi serta menyampaikan bahwa perkara korupsi penyalahgunaan dana TWP AD ini diproses secara koneksitas dengan memperhatikan siapa pelakunya serta titik berat kerugiannya yaitu ada pada kepentingan TNI.

JAM-Pidmil menjelaskan bahwa dampak dari perkara ini, bukan hanya sekedar kerugian dari aspek finansial, yakni uang yang menjadi hak prajurit yang belum diterima sama sekali, sebab tabungan wajib ini langsung dipotong tiap bulannya. Tetapi kerugian lainnya lebih dari itu yaitu berdampak terhadap kesejahteraan para prajurit beserta keluarganya, karena masih banyak prajurit yang belum memiliki rumah layak huni bahkan di tingkat perwira sekalipun, sementara uang mereka diselewengkan oleh para Terdakwa.

Perkara ini juga menimbulkan kerugian terhadap TNI AD, dimana dalam program yang dibuat oleh pimpinan Kepala Staf TNI AD (Kasad) dan Komandan Satuan yang seharusnya dapat memberikan  kejahteraan kepada prajurit berupa rumah TWP menjadi tidak terwujud.

"Dampak lanjutannya adalah moril prajurit menjadi tidak semangat. Hal ini tentunya secara langsung atau tidak langsung akan berdampak negatif serta membahayakan terhadap menurunnya profesionalisme dalam pelaksanaan tugas pokok di bidang pertahanan negara.", jelas JAM-Pidmil.

JAM-Pidmil juga menekankan kepada Tim Penyidik Koneksitas dan Tim Penuntut Koneksitas bahwa penanganan perkara korupsi TWP AD jangan hanya sekedar menghukum orang di penjara.

"Hal yang lebih penting yakni melalui mekanisme acara pemeriksaan koneksitas yang melibatkan stakeholder aparat penegak hukum ini baik dari TNI diantaranya Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum), Perwira Penyerah Perkara (Papera), Polisi Militer, Oditur dan Hakim Militer dan juga Jaksa pada JAM PIDMIL harus semaksimal mungkin mengembalikan uang prajurit dan aset-aset hasil korupsi lainnya yang berada pada pihak ketiga.", ujar JAM-Pidmil.

Dari dua perkara yang ditangani ini, sudah dilakukan penyitaan sekitar 184 sertifikat aset tanah bangunan, uang senilai Rp12 Miliar termasuk barang-barang hasil korupsi lainnya dari pihak ketiga yang menjadi barang bukti untuk dirampas negara cq. Mabes TNI AD sebagaimana amar putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Koneksitas.

"Upaya penelusuran aset-aset hasil korupsi ini juga tidak boleh berhenti sampai putusan pengadilan militer dibacakan oleh Majelis Hakim Koneksitas. Penelusuran aset akan terus dilanjutkan berkoordinasi dengan tim pemulihan aset yang akan dibentuk bersama-sama dengan tim Mabes TNI AD.", ujar JAM-Pidmil.

Tuntutan maksimal yang disampaikan oleh Tim Penuntut Koneksitas yang terdiri dari Oditur dan Jaksa pada JAM-Pidmil di persidangan, diharapkan bisa memberikan efek jera disamping pidana tambahan uang pengganti guna dapat mengembalikan kerugian semaksimal mungkin. Hal lainnya yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan mengingat sulitnya pembuktian dari kedua perkara tersebut.

JAM-Pidmil juga menjelaskan bahwasannya dari kedua perkara yang ditangani ini, terdapat fakta yang diungkap dalam pengadilan yaitu masih begitu kuatnya unsur untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang dilakukan oleh para Terdakwa yang terlibat dalam perkara TWP AD ini.

Tidak adanya rasa penyesalan dari para Terdakwa, yang mana hanya ada tindakan dari para Terdakwa yang bertujuan untuk menyulitkan jalannya proses persidangan, serta tindakan korupsi tersebut dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut di samping dari syarat formil dan materiil lainnya. Para Terdakwa seakan-akan tidak menyadari bahwa uang yang telah  dikorupsi tersebut adalah uang milik prajurit untuk ikut serta dalam program TWP ini.

"Saya akan terus melakukan koordinasi dengan Mabes TNI AD dan Oditur Militer Tinggi Jakarta dalam rangka penelusuran dan pemulihan aset perkara korupsi TWP AD sampai dengan putusannya berkekuatan hukum tetap.", jelas JAM-Pidmil.

News From: Vonis Berat Korupsi TWP AD, Harus Bisa Kembalikan Uang Prajurit (kejaksaan.go.id)

Selasa, 23 Mei 2023

Selasa 23 Mei 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk., yaitu: 

TB selaku Direktur CV Karya Wida Perkasa.

YD selaku Direktur Produksi PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018-2020.

ARA selaku pihak swasta.

RRD selaku pihak swasta.

IEL selaku SPV Accounting PT Waskita Karya (persero) Tbk. / SPV Risk Management & Project Management Office PT Waskita Karya (persero) Tbk.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. atas nama Tersangka DES. 

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. 

News from: Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara PT. Waskita Karya (persero) Tbk.

Senin, 22 Mei 2023

Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014 menjalani sidang pada hari ini Senin(22/05/2023) bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda persidangan yaitu pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim untuk para terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan terkait dengan para terdakwa yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yaitu terdakwa atas nama FERRY FEBRIANTO, Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO, Terdakwa NURUL FALAH HAZ, Terdakwa SHOFUL ULUM, dan Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI.

Majelis Hakim menjelaskan bahwasannya putusan sela terhadap Terdakwa FERRY FEBRIANT menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa FERRY FEBRIANTO tidak dapat diterima.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa FERRY FEBRIANTO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Dan menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.", ujar Majelis Hakim. Senin(22/05)

Majelis Hakim juga menjelaskan bahwasannya putusan sela terhadapTerdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO tidak dapat diterima.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa ANTON RADIUMANTO SANTOSO dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Dan menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.", lanjut Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menjelaskan terkait dengan putusan sela terhadap Terdakwa NURUL FALAH HAZ, dimana dalam putusan sela yang dibacakan tersebut menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa NURUL FALAH HAZ tidak dapat diterima.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa NURUL FALAH HAZ dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Serta menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.", ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menjelaskan terkait dengan putusan sela terhadap Terdakwa SHOFUL ULUM, dimana dalam putusan sela yang dibacakan tersebut menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa SHOFUL ULUM tidak dapat diterima.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa SHOFUL ULUM dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Serta menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.", ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menjelaskan terkait dengan putusan sela terhadap Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI, dimana dalam putusan sela yang dibacakan tersebut menyatakan bahwa Nota Keberatan dari Penasehat Hukum Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI tidak dapat diterima.

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa VERONIKA SRI HARTATI dengan menghadirkan Terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan atau alat bukti lainnya. Serta menangguhkan biaya perkara hingga dijatuhkan putusan akhir.", ujar Majelis Hakim.

Setelah sidang yang diselenggarakan pada hari ini dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwasannya sidang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012 s/d 2014 akan dilanjutkan kembali pada Senin 29 Mei 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

News From: Pembacaan Putusan Sela terhadap Terdakwa Perkara PT Adhi Persada Realti (kejaksaan.go.id)

Minggu, 21 Mei 2023

HALUANRIAU.CO, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah membuka Posko Pemilu 2024. Melalui posko tersebut, masyarakat bisa menyampaikan laporan terkait penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pesta demokrasi tersebut.

Posko tersebut terletak di Media Center Kejari Pekanbaru dan diresmikan sejak beberapa waktu yang lalu. Posko Pemilu merupakan tindak lanjut arahan dari Kejaksaan Agung RI untuk meminimalisasi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pada setiap tahapan Pemilu 2024.

"Kita ada Posko Pemilu. Dimana seluruh Kejaksaan di Indonesia sudah ada Posko Pemilu," ujar Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru, Asep Sontani Sunarya, Minggu (21/5).

 

Baca Juga: Tujuh THM di Pekanbaru Dirazia, Satu Pengunjung Positif Konsumsi Narkoba

Melalui posko tersebut, kata Asep, pihaknya terus memantau dan mengawasi setiap tahapan yang dilaksanakan penyelenggara Pemilu dimana leading sector berada di Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru.

Masyarakat Pekanbaru, sebut dia, bisa menyampaikan laporan atau pengaduan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Laporan dan pengaduan bisa disampaikan melalui petugas yang ditempatkan di Posko Pemilu tersebut.

"Intinya, melaksanakan tugas menerima laporan pengaduan terhadap dugaan tindak pidana Pemilu kepada kita," lanjut Asep seraya mengatakan, pihaknya juga melakukan sosialisasi terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilu 2024.

"Juga menyerap AGHT (ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan,red) sehingga kita bisa mencari solusi terbaik, bagaimana Pemilu bisa terlaksana dengan baik," sebut mantan Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI itu.

Tidak hanya itu, Kejaksaan juga menyiapkan sejumlah Jaksa untuk ditempatkan bersama Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Pekanbaru.

"Tergabung dalam Sentra Gakkumdu, menyiapkan Jaksa enam orang. Untuk bagaimana nanti menyelesaikan masalah-masalah dugaan tindak pidana Pemilu 2024 mendatang," pungkas Asep.

Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Pekanbaru Lasargi Marel mengimbau agar masyarakat menyampaikan laporan ke Posko Pemilu jika mengetahui adanya indikasi kecurangan dan pelanggaran. Dari laporan atau pengaduan tersebut, tim akan melakukan registrasi dan tinjauan langsung di lapangan.

"Ada sejumlah petugas yang kami siapkan di Posko Pemilu. Mereka yang akan menindaklanjuti jika ada pelanggaran, baik kecurangan maupun politik uang," sebut Marel.

"Masyarakat yang melapor, identitasnya akan kami rahasiakan, demi menjaga keamanan pelapor. Apabila benar ditemukan adanya pelanggaran, maka kita akan berkoordinasi dengan tim Sentra Gakkumdu," sambung Marel memungkasi.

News From: Kejari Pekanbaru Buka Posko Pemilu Serentak 2024 - Haluan Riau - Halaman 2 (harianhaluan.com)

Kamis, 18 Mei 2023

Dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pelaksanaan Anggaran 2023 dengan tema "Belanja Berkualitas untuk Transformasi Ekonomi Indonesia" pada Rabu 17 Mei 2023, Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta hadir dan menerima penghargaan atas berhasilnya Kejaksaan RI menempati peringkat keempat dalam Berkinerja Anggaran Terbaik Tahun 2022 untuk kategori pagu besar. 

Wakil Jaksa Agung menyampaikan bahwa penghargaan tersebut merupakan sebuah prestasi yang membanggakan bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan RI, serta mengajak seluruh insan Adhyaksa untuk menjaga prestasi ini dan meningkatkan kinerja demi Kejaksaan RI yang lebih baik.

Penghargaan ini dipersembahkan oleh Kementerian Keuangan RI kepada kementerian/lembaga atas kinerjanya pada 2022 dalam rangka mewujudkan belanja kementerian/lembaga yang lebih berkualitas dengan tata kelola baik. 

News From: Kejaksaan RI Menempati Peringkat Keempat dalam Berkinerja Anggaran Terbaik Tahun 2022 untuk Kategori Pagu Besar

Kamis, 18 Mei 2023

Rabu 17 Mei 2023 bertempat di Denpasar Bali, Jaksa Agung Muda Pembinaan (JAM-Pembinaan) Bambang Sugeng Rukmono mewakili Jaksa Agung ST Burhanuddin menutup dan membacakan sambutan Jaksa Agung dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan RI Tahun 2023 dengan tema “Prioritas Penganggaran Kejaksaan dalam Rangka Mempercepat Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan”. 

JAM-Pembinaan menyampaikan Jaksa Agung mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan selaku Ketua Umum Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023 bersama seluruh jajaran kepanitiaan, atas upaya dan kerja keras yang telah dilaksanakan demi suksesnya kegiatan ini, serta kepada seluruh narasumber atas materi-materi esensial yang telah disampaikan dan memperluas cakrawala kita dalam siklus penganggaran dan juga bagi para peserta yang telah aktif, partisipatif, kontributif, dan konstruktif demi tersusunnya rencana kerja Kejaksaan pada tahun mendatang.

Selanjutnya, JAM-Pembinaan mengatakan 2024 merupakan tahun terakhir sebelum mencapai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Untuk itu, secara garis besar Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2024 memiliki peranan yang sangat krusial, karena setidaknya Kejaksaan harus menghadapi tantangan sebagai berikut:

Penuntasan target prioritas nasional, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Kejaksaan baik rutin maupun tidak rutin;

Tahun 2024 merupakan tahun politik, agenda Pemilu dan masa transisi pemerintahan sehingga perlu perhatian yang lebih, khususnya dalam menjaga suasana tetap aman dan kondusif dalam kontestasi politik tersebut;

Menjadi cikal bakal dalam menentukan kebijakan dalam penyusunan RPJMN 2025-2029

Tahapan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Ibu Kota Negara.

“Sesuai dengan tema yang diangkat dalam Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023, maka telah sejalan dengan fokus pembahasan Musrenbang Kejaksaan Tahun 2023 yang meliputi: (1) pemindahan kantor Kejaksaan Agung ke Ibu Kota Nusantara, (2) kegiatan Kejaksaan terkait Pemilihan Umum 2024, (3) kegiatan prioritas nasional dan pembiayaan kegiatan non-rupiah murni, dan (4) penanganan perkara dan belanja rutin lainnya”.

JAM-Pembinaan mengatakan dari hasil pembahasan pada seluruh kelompok kerja mengenai pokok bahasan pada Musrenbang Kejaksaan Tahun 2023, telah menyatukan pendapat dan pemikiran untuk kemajuan bersama instansi dan bangsa dalam wujud rekomendasi-rekomendasi yang tentu saja memerlukan komitmen bersama dalam menerapkannya sesuai kesepakatan dalam hasil Musrenbang Kejaksaan Tahun 2023.

JAM-Pembinaan menuturkan Jaksa Agung optimis bahwa hasil kesimpulan Musrenbang Kejaksaan Tahun 2023 yang dituangkan dalam Dokumen Rancangan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2024 ini dapat menjadi solusi dari hambatan-hambatan yang dihadapi oleh insan Adhyaksa, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya serta mampu beradaptasi untuk mengatasi setiap dinamika dan perubahan yang terjadi dalam rangka meningkatkan percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Mengakhiri sambutan, JAM-Pembinaan mengucapkan selamat kepada satuan kerja yang meraih penghargaan Kualitas Evaluasi Kinerja dan Anggaran Terbaik Tahun 2022 dan berharap penghargaan ini dapat dijadikan pemacu bagi satuan kerja maupun unit kerja untuk terus melakukan optimalisasi kinerja dalam penyerapan anggaran ke depan serta menjadi salah satu semangat untuk meningkatkan kualitas kinerja satuan kerja.

Selanjutnya, JAM-Pembinaan mengajak kepada semua insan Adhyaksa untuk terus bekerja dengan penuh integritas guna mewujudkan pelaksanaan Rencana Kerja Kejaksaan Tahun 2024 dengan tetap melaksanakan penegakan hukum yang humanis dan berkemanfaatan sebagai bentuk sumbangsih Kejaksaan bagi masyarakat, bangsa dan negara.

News From: JAM BIN Resmi Menutup Musrenbang Kejaksaan RI Tahun 2023

PRIMA DAN TERPERCAYA DALAM PENEGAKAN HUKUM YANG BERHATI NURANI      Motto Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

Copyright © 2022 Kejaksaan Negeri Pekanbaru.